1. Pendahuluan: Dinamika Fikih Muamalah dan Kebutuhan Inovasi Akad

Fikih muamalah merupakan salah satu cabang ilmu hukum Islam yang paling dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman. Berbeda dengan fikih ibadah yang bersifat dogmatis, statis, dan tidak dapat diubah karena menyangkut hubungan langsung antara hamba dengan Tuhannya, fikih muamalah justru hadir dengan karakter yang fleksibel dan terbuka terhadap berbagai perubahan serta perkembangan konteks sosial, ekonomi, dan teknologi. Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kajian akademis, muamalah mencakup seluruh aspek transaksi ekonomi yang dilakukan manusia dalam memperoleh barang dan jasa, dan jenis akad yang digunakan menjadi penentu keabsahan setiap transaksi tersebut (Syaichoni, 2020b). Hal ini berarti bahwa sah atau tidaknya suatu transaksi ekonomi dalam perspektif syariah sangat ditentukan oleh kesesuaian akad yang digunakan dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang berlaku. Oleh karena itu, pemilihan akad yang tepat bukan sekadar formalitas hukum, melainkan merupakan substansi dari kehalalan suatu transaksi itu sendiri.

Sifat fleksibel fikih muamalah inilah yang membedakannya dari fikih ibadah dan yang memungkinkan para ulama untuk terus berijtihad dalam merespons kebutuhan transaksi ekonomi modern yang semakin kompleks (Fakhruddin et al., 2024). Ijtihad dalam konteks muamalah tidak semata-mata bersifat akademis atau teoritis, melainkan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat Muslim. Ketika masyarakat dihadapkan pada kebutuhan akan produk dan layanan keuangan yang tidak dikenal dalam literatur fikih klasik, para ulama dituntut untuk merespons dengan ijtihad yang kreatif namun tetap berakar pada prinsip-prinsip syariah yang fundamental. Tanpa kemampuan berijtihad ini, umat Islam akan terjebak dalam dilema antara mengikuti kebutuhan ekonomi modern dengan mengorbankan prinsip syariah, atau mempertahankan prinsip syariah dengan meninggalkan peluang ekonomi yang ada. Fleksibilitas fikih muamalah hadir sebagai jalan tengah yang memungkinkan umat Islam untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan ekonomi modern tanpa harus berkompromi dengan nilai-nilai Islam.

Perkembangan lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan syariah yang tumbuh dengan pesat di berbagai penjuru dunia termasuk Indonesia dan Malaysia, telah mendorong lahirnya berbagai inovasi produk yang berbasis akad-akad fikih klasik yang kemudian dikembangkan dan dikombinasikan sesuai kebutuhan kontemporer (Rohim & Hakim, 2023). Lembaga keuangan syariah tidak bisa sekadar meniru model perbankan konvensional dengan mengganti nama produk; mereka dituntut untuk mengembangkan produk yang benar-benar berbasis pada prinsip-prinsip syariah yang otentik, sekaligus mampu bersaing dari sisi daya tarik dan kelayakan finansial. Tantangan inilah yang mendorong para ulama dan praktisi ekonomi syariah untuk terus berkolaborasi dalam menghasilkan inovasi produk yang sah secara syariah sekaligus viable secara ekonomi.

Salah satu bentuk inovasi paling signifikan dalam konteks ini adalah pengembangan akad ijarah menjadi berbagai variannya, termasuk ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT) dan al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah (IMFD) (Hasanudin & Yaqin, 2019). Dari kedua varian tersebut, IMFD memiliki keistimewaan tersendiri karena memungkinkan transaksi sewa-menyewa atas objek yang belum ada pada saat akad dilakukan. Inovasi ini menjawab kebutuhan yang sangat nyata dalam praktik ekonomi modern, di mana banyak transaksi pembiayaan melibatkan objek yang masih dalam proses pembangunan atau produksi. Tanpa IMFD, perbankan syariah akan kesulitan membiayai proyek-proyek properti inden, infrastruktur, dan berbagai proyek pembangunan lainnya yang memerlukan pembiayaan sejak awal namun objeknya baru akan tersedia di kemudian hari. Akad IMFD merupakan respons ijtihad para ulama kontemporer terhadap kebutuhan pembiayaan yang melibatkan objek sewa yang belum ada pada saat akad dilakukan, seperti pembiayaan properti inden, pembiayaan infrastruktur, dan berbagai kebutuhan pembiayaan modern lainnya (Fuadi, 2020). Respons ijtihad ini menunjukkan vitalitas dan relevansi fikih muamalah dalam konteks ekonomi modern, sekaligus membuktikan bahwa Islam memiliki khazanah hukum yang kaya dan mampu menjawab tantangan zaman.

Dalam konteks Indonesia khususnya, perjalanan perkembangan perbankan syariah telah berlangsung sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang akta pendiriannya ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 (Fuadi, 2020). Lebih dari tiga dekade perjalanan ini telah menghasilkan ekosistem perbankan syariah yang semakin matang, ditandai dengan semakin banyaknya bank syariah, unit usaha syariah, dan berbagai lembaga keuangan syariah lainnya yang beroperasi di Indonesia. Seiring perkembangan tersebut, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terus aktif mengeluarkan fatwa-fatwa yang menjadi landasan hukum bagi produk-produk keuangan syariah, termasuk fatwa tentang akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah (Syaichoni, 2020a). Fatwa DSN-MUI bukan sekadar pendapat ulama yang bersifat opsional; dalam konteks perbankan syariah Indonesia, fatwa DSN-MUI memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi lembaga keuangan syariah dan menjadi acuan regulasi bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur industri keuangan syariah. Oleh karena itu, terbitnya fatwa tentang IMFD merupakan tonggak penting yang membuka jalan bagi implementasi produk ini di lembaga keuangan syariah Indonesia.

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif dan mendalam seluruh aspek yang berkaitan dengan akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, mulai dari konsep dasar, sejarah perkembangan, landasan hukum, karakteristik, mekanisme penerapan, implementasi di lembaga keuangan syariah, tantangan yang dihadapi, hingga prospek pengembangannya ke depan. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi intelektual bagi pengembangan fikih muamalah kontemporer sekaligus menjadi referensi praktis bagi para praktisi dan akademisi di bidang ekonomi syariah.


2. Konsep Dasar Ijarah dalam Fikih Muamalah

2.1 Pengertian dan Sejarah Ijarah

Untuk memahami akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah secara mendalam, terlebih dahulu perlu dipahami konsep dasar ijarah yang menjadi induknya. Ijarah secara etimologis berasal dari kata al-ajr yang berarti upah atau imbalan. Secara terminologis, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri (Fitri, 2022). Definisi ini mengandung beberapa unsur penting yang membedakan ijarah dari akad-akad muamalah lainnya. Pertama, yang dipindahkan adalah hak guna atau manfaat, bukan kepemilikan atas barang itu sendiri. Kedua, pemindahan hak guna tersebut dibatasi oleh waktu tertentu yang disepakati dalam akad. Ketiga, atas pemindahan hak guna tersebut, penyewa membayar ujrah (sewa atau upah) kepada pemberi sewa. Keempat, pada akhir masa sewa, barang yang disewakan kembali kepada pemiliknya tanpa ada kewajiban pemindahan kepemilikan.

Transaksi dengan akad ijarah sebenarnya sudah ada dan dilakukan oleh masyarakat Arab sejak zaman pra-Islam, yang menunjukkan bahwa ijarah merupakan salah satu bentuk transaksi yang paling alami dan universal dalam kehidupan manusia (Syaichoni, 2020b). Manusia memang memiliki kebutuhan alami untuk memanfaatkan barang atau jasa yang mereka tidak miliki, dan ijarah hadir sebagai instrumen hukum yang mengatur pertukaran manfaat tersebut secara adil dan terstruktur. Setelah datangnya Islam, ijarah kemudian diakui dan diatur dalam kerangka hukum Islam, sehingga menjadi bagian dari transaksi-transaksi penting untuk membangun dan memberdayakan ekonomi dalam bidang muamalat. Islam tidak menghapus praktik ijarah yang telah lama dikenal masyarakat Arab, melainkan menyempurnakannya dengan menghilangkan unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran, seperti gharar (ketidakjelasan), riba, dan eksploitasi. Dengan demikian, ijarah dalam perspektif Islam bukan sekadar warisan budaya Arab pra-Islam, melainkan telah mengalami transformasi normatif yang menjadikannya instrumen hukum yang memiliki landasan syariah yang kuat.

Dalam fikih klasik, ijarah dikategorikan ke dalam dua jenis utama. Pertama adalah ijarah al-'ayn, yaitu sewa atas barang atau komoditi tertentu yang sudah ada dan dapat ditunjuk secara spesifik pada saat akad. Kedua adalah ijarah al-dzimmah, yaitu sewa atas jasa atau manfaat yang menjadi tanggungan pihak yang menyewakan, di mana objek sewanya dapat berupa jasa yang belum terwujud namun akan diberikan di kemudian hari (Towpek, 2018). Kategorisasi ini sangat penting karena menunjukkan bahwa para ulama fikih klasik sebenarnya telah mengakui kemungkinan adanya akad sewa atas sesuatu yang belum ada secara fisik pada saat akad, asalkan manfaat yang akan diperoleh dapat dijelaskan dan dipastikan. Dari ijarah al-dzimmah inilah kemudian berkembang konsep al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah yang menjadi fokus kajian artikel ini. Dari sisi tujuan, ijarah juga dapat dikategorikan menjadi ijarah operasi (operating lease) dan pembiayaan ijarah (financial lease) (Towpek, 2018), yang masing-masing memiliki implikasi hukum dan akuntansi yang berbeda dalam konteks perbankan syariah modern.

2.2 Transformasi Ijarah dari Fikih Klasik ke Produk Perbankan

Perjalanan transformasi akad ijarah dari konsep fikih klasik menuju produk perbankan syariah merupakan proses yang panjang, berliku, dan melibatkan banyak pemikiran dan perdebatan di kalangan ulama. Dalam konsep fikih klasik, ijarah merupakan produk ijtihad fikih yang bersifat dzanni (tidak mutlak mengikat secara universal), sehingga setiap Muslim pada dasarnya boleh memilih untuk mengikuti pandangan ulama manapun yang menurutnya paling kuat dalilnya (Hasanudin & Yaqin, 2019). Kebebasan ini mencerminkan sifat fikih yang mengakui adanya keragaman pendapat dan tidak memaksakan satu pandangan tunggal dalam masalah-masalah yang bersifat ijtihadi. Namun, ketika akad ijarah diterapkan dalam konteks perbankan syariah yang memiliki dimensi publik dan melibatkan kepentingan banyak pihak, maka kerangka normatifnya menjadi lebih formal dan mengikat. Dalam pembiayaan ijarah di perbankan syariah, akad ini merupakan gabungan dari beberapa akad dan berpijak pada fatwa DSN-MUI yang lebih mengikat bagi lembaga keuangan syariah. Fatwa DSN-MUI berfungsi sebagai standar minimum yang harus dipatuhi oleh semua lembaga keuangan syariah di Indonesia, sehingga memastikan adanya konsistensi dan kepastian hukum dalam implementasi produk-produk berbasis ijarah.

Perkembangan ijarah dalam praktik perbankan syariah dapat dilihat dari banyaknya produk perbankan yang menggunakan akad ijarah, terutama yang berkaitan dengan jasa. Perkembangan tersebut juga terletak pada penggabungan kontrak ijarah dengan beberapa kontrak lain seperti wakalah (Hasanudin & Yaqin, 2019). Penggabungan akad ijarah dengan wakalah misalnya memungkinkan penyewa untuk mewakilkan pengelolaan objek sewa kepada pihak lain, yang dalam konteks perbankan syariah sangat memudahkan proses pembiayaan dan pengelolaan aset. Selain itu, akad ijarah juga berkembang dengan konsep hybrid contract seperti ijarah muntahiyah bi al-tamlik dan ijarah maushufah fi al-dzimmah (Syaichoni, 2020b). Hybrid contract atau multi-akad ini merupakan salah satu bentuk inovasi paling signifikan dalam fikih muamalah kontemporer, karena memungkinkan para perencana produk keuangan syariah untuk merancang skema pembiayaan yang lebih kompleks dan mampu menjawab kebutuhan nasabah yang beragam.

Dalam konteks regulasi Indonesia, terdapat beberapa fatwa DSN-MUI yang mengatur tentang ijarah dan variannya. Fatwa Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah merupakan fatwa pertama yang mengatur secara formal tentang ijarah dalam konteks perbankan syariah Indonesia. Kemudian diikuti oleh Fatwa Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik yang mengatur tentang ijarah yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan. Lebih lanjut, terbit Fatwa Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah, Fatwa Nomor 102/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Indent, dan Fatwa Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah (Hasanudin & Yaqin, 2019; Rohim & Hakim, 2023). Rentang waktu penerbitan fatwa-fatwa tersebut menunjukkan bahwa regulasi tentang ijarah dan variannya terus berkembang seiring dengan perkembangan kebutuhan industri keuangan syariah. Setiap fatwa baru umumnya hadir sebagai respons terhadap kebutuhan spesifik yang belum terpenuhi oleh fatwa-fatwa sebelumnya, sehingga secara kumulatif membentuk kerangka regulasi yang semakin komprehensif.


3. Definisi dan Terminologi Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah

3.1 Analisis Terminologis

Untuk memahami hakikat akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah secara tepat, diperlukan analisis terminologis yang cermat terhadap setiap kata yang membentuk nama akad tersebut. Al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah terbentuk dari tiga kata utama yang masing-masing memiliki makna spesifik. Pertama, ijarah sebagai kata pokok yang dipahami sebagai akad sewa-menyewa, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Kedua, maushuf yang berarti "yang disifati" atau dapat diartikan sebagai sesuatu yang dibatasi dan ditentukan berdasarkan karakteristik tertentu, yaitu spesifikasi kualitas, kuantitas, dan karakteristik lain yang membuat objek akad dapat diidentifikasi meskipun belum terwujud secara fisik. Ketiga, fi al-dzimmah yang berarti "dalam tanggungan" atau "independen", yang mengindikasikan bahwa manfaat yang menjadi objek akad masih berada dalam tanggungan pemberi sewa dan belum dapat diserahterimakan secara fisik pada saat akad dilakukan (Rohim & Hakim, 2023). Dengan menggabungkan ketiga unsur tersebut, terbentuk sebuah konsep akad yang secara linguistik dan konseptual sangat tepat menggambarkan transaksi sewa-menyewa atas manfaat yang telah dispesifikasikan namun belum ada secara fisik.

Para ulama klasik tidak memberikan perhatian khusus terhadap al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah sebagai akad tersendiri, sehingga tidak ditemukan definisi spesifik tentangnya dalam kitab-kitab fikih klasik (Monawer & Aziz, 2012). Hal ini dapat dipahami mengingat kebutuhan akan akad semacam ini memang tidak mendesak dalam konteks ekonomi masyarakat pra-modern yang relatif sederhana. Proyek-proyek pembangunan berskala besar yang memerlukan pembiayaan jangka panjang sebelum objek fisik tersedia merupakan fenomena yang lebih khas era modern. Para ulama kontemporer, karena akad ini merupakan modus transaksi keuangan Islam yang baru diperkenalkan, memberikan definisi yang berbeda-beda sesuai dengan pendekatan dan perspektif masing-masing. Keberagaman definisi ini bukan merupakan kelemahan, melainkan mencerminkan kekayaan diskursus akademis dalam fikih muamalah kontemporer.

Berdasarkan istilah dan idiom yang diberikan oleh para ulama serta definisi ijarah yang lebih umum, definisi konkret al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah adalah "tamiku manfa'atin maushufatin fi al-dzimmah bi 'iwadhin bi syuruth", yang dapat diterjemahkan sebagai "pemilikan manfaat yang disifati dalam tanggungan dengan imbalan berdasarkan syarat-syarat tertentu" (Monawer & Aziz, 2012). Definisi ini mengandung beberapa elemen penting: pertama, yang dimiliki adalah manfaat bukan benda itu sendiri; kedua, manfaat tersebut telah disifati atau dispesifikasikan meskipun belum terwujud; ketiga, manfaat tersebut berada dalam tanggungan pihak yang menyewakan; keempat, ada imbalan atau ujrah yang dibayarkan; dan kelima, akad ini tunduk pada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Secara lebih sederhana, IMFD dapat dipahami sebagai akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa yang hanya disebutkan sifat, jumlah, dan kualitasnya pada saat akad dilakukan, sementara objek sewanya belum ada atau belum dapat diserahterimakan pada saat akad (Khotimah, 2018). Kesederhanaan definisi ini memudahkan pemahaman praktis tentang IMFD, namun di balik kesederhanaan tersebut terdapat kompleksitas fikih yang memerlukan kajian mendalam.

Muhammad al-Hawamilah mendefinisikan akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah sebagai transaksi yang dibolehkan oleh hukum Islam di mana pembayarannya dilakukan dengan penggantian berupa uang tertentu dan dalam batas waktu tertentu (Artado, 2023). Definisi al-Hawamilah ini lebih menekankan aspek teknis pembayaran dan batas waktu, yang mencerminkan perhatiannya pada aspek praktis implementasi akad. Dengan demikian, yang membedakan IMFD dari ijarah biasa adalah bahwa dalam IMFD, objek yang disewakan tidak harus ada pada saat akad dilakukan; yang diperlukan hanyalah penyebutan kualitas, kuantitas, dan spesifikasi objek sewa tersebut (Felix & Abubakar, 2019). Perbedaan mendasar ini memiliki implikasi hukum yang sangat signifikan, karena memungkinkan akad dilakukan bahkan sebelum objek fisiknya terwujud, selama spesifikasinya disebutkan dengan cukup jelas untuk menghindari gharar.

3.2 Perbedaan IMFD dengan Ijarah Biasa dan IMBT

Memahami perbedaan antara IMFD, ijarah biasa, dan IMBT merupakan hal yang krusial untuk dapat mengaplikasikan masing-masing akad secara tepat dalam konteks yang sesuai. Dalam ijarah biasa, objek yang disewakan harus sudah ada dan dapat diserahterimakan pada saat akad, yang dalam terminologi fikih disebut dengan istilah mu'ayyanah, yaitu tertentu dan dapat ditunjuk secara spesifik. Prasyarat ini merupakan salah satu syarat sah ijarah biasa yang tidak bisa dikompromikan. Sementara dalam IMFD, objek sewa boleh belum ada pada saat akad, asalkan spesifikasinya disebutkan dengan jelas (Rohim & Hakim, 2023). Inilah yang menjadi keistimewaan IMFD yang memungkinkan penerapannya bahkan sebelum objek sewa tersebut terwujud secara fisik. Keistimewaan ini bukan tanpa syarat, karena untuk menggantikan keharusan keberadaan objek secara fisik, IMFD mensyaratkan kejelasan spesifikasi yang lebih ketat dibandingkan ijarah biasa. Spesifikasi yang jelas inilah yang mencegah akad IMFD dari unsur gharar yang dapat merusaknya.

Adapun perbedaan antara IMFD dengan IMBT terletak terutama pada aspek kepemilikan di akhir masa sewa. Dalam IMBT, terdapat opsi pemindahan kepemilikan kepada penyewa di akhir masa sewa, baik melalui mekanisme jual beli (bay') maupun melalui hibah (pemberian cuma-cuma). Opsi ini menjadikan IMBT lebih mirip dengan financial lease dalam terminologi perbankan konvensional, di mana penyewa pada akhirnya akan menjadi pemilik barang yang disewa. Sementara dalam IMFD murni, tidak ada ketentuan pemindahan kepemilikan tersebut, meskipun dalam praktiknya IMFD sering dikombinasikan dengan akad lain yang memungkinkan pemindahan kepemilikan (Asni & Sulong, 2019). Praktik kombinasi ini menunjukkan bahwa batas antara IMFD dan IMBT dalam implementasinya tidak selalu tegas, karena kebutuhan pasar sering kali mendorong penggabungan elemen-elemen dari berbagai akad. Baik IMBT maupun IMFD sama-sama menggunakan akad ijarah sebagai dasarnya, namun keduanya memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda sehingga tidak bisa diperlakukan sebagai padanan satu sama lain. Pemahaman yang tepat tentang perbedaan ini sangat penting bagi para praktisi keuangan syariah agar dapat memilih akad yang paling sesuai dengan kebutuhan nasabah dan tujuan transaksi.


4. Dasar Hukum dan Legitimasi Syariah

4.1 Landasan dari Al-Qur'an dan Sunnah

Setiap produk keuangan syariah harus memiliki landasan yang kuat dari sumber-sumber hukum Islam yang diakui, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, ijma' (konsensus ulama), dan qiyas (analogi). Dasar hukum akad ijarah secara umum bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, di mana beberapa teks dari keduanya menjelaskan konsep ijarah dan kebolehannya menurut syariah (Rohim & Hakim, 2023). Al-Qur'an mengisyaratkan keabsahan akad ijarah dalam beberapa ayat, meskipun tidak secara eksplisit menggunakan istilah ijarah. Beberapa ayat berbicara tentang pemberian upah kepada orang yang memberikan jasa, tentang menyusukan anak dengan mendapat imbalan, dan tentang prinsip-prinsip umum keadilan dalam transaksi ekonomi.

Di antara hadis yang menjadi landasan adalah hadis yang menyatakan bahwa barangsiapa yang mempekerjakan seorang pekerja, maka hendaklah ia memberitahukan besaran upahnya (Jayaprawira & Abdussalam, 2019). Hadis ini sangat penting karena mengandung dua prinsip fundamental yang berlaku untuk ijarah secara umum, termasuk IMFD. Pertama, keabsahan akad ijarah itu sendiri, yang ditunjukkan oleh adanya perintah untuk memberikan upah kepada pekerja. Kedua, prinsip kejelasan ujrah (upah atau sewa) yang harus diketahui oleh kedua belah pihak sejak awal akad, yang merupakan salah satu syarat sah ijarah yang paling fundamental. Prinsip ini relevan dengan IMFD karena dalam akad IMFD pun, kejelasan ujrah merupakan syarat yang tidak bisa dikompromikan meskipun objek sewanya belum ada. Para ulama juga bersepakat bahwa akad ijarah jenis ini diperbolehkan dalam Islam berdasarkan hadis tersebut, dan seseorang yang berjanji untuk menyewakan barang atau jasa dapat diminta untuk menyerahkan hamish jiddiyah (tanda jadi) berdasarkan argumen kebutuhan sekunder (hajah) dan prinsip maslahat untuk memastikan keseriusan transaksi. Hamish jiddiyah ini memiliki fungsi penting dalam akad IMFD karena memberikan jaminan komitmen dari penyewa, mengingat objek sewa belum ada dan pemberi sewa perlu memastikan bahwa investasi yang akan dilakukan untuk mewujudkan objek sewa tersebut tidak akan sia-sia.

4.2 Analogi dengan Akad Salam dan Istishna'

Salah satu metode istinbath hukum yang paling sering digunakan untuk melegitimasi akad IMFD adalah qiyas (analogi) dengan akad salam dan istishna'. Dasar legalitas dari ijarah maushufah fi al-dzimmah didasarkan pada akad salam dan istishna', di mana transaksi diperbolehkan dengan menyebutkan kriteria dan spesifikasi barang (Syaichoni, 2020b). Akad salam adalah akad jual beli di mana pembeli membayar harga di muka sementara barang yang dibeli akan diserahkan di kemudian hari sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam akad. Mayoritas ulama menetapkan kebolehan akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah berdasarkan kebolehan akad salam, dengan argumen bahwa akad ini memiliki kesamaan dengan jual beli manfaat barang (Sahrani & Adha, 2022). Kesamaan struktural antara IMFD dan salam sangat mencolok: keduanya sama-sama melibatkan pembayaran di muka untuk sesuatu yang akan diterima di kemudian hari, dan keduanya sama-sama mensyaratkan spesifikasi yang jelas atas objek akad untuk menghindari gharar.

Analogi dengan akad salam ini sangat relevan dan kuat karena dalam akad salam, pembeli membayar harga di muka sementara barang yang dibeli belum ada pada saat akad, namun spesifikasinya disebutkan dengan jelas. Demikian pula dalam IMFD, penyewa membayar ujrah di muka sementara objek sewa belum ada, namun spesifikasinya disebutkan dengan jelas dalam akad (Linda et al., 2023). Dengan mengikuti logika qiyas ini, jika salam diperbolehkan karena spesifikasi yang jelas dapat menghilangkan gharar dalam konteks jual beli, maka IMFD pun seharusnya diperbolehkan karena logika yang sama berlaku untuk ijarah. Qiyas ini tidak hanya merupakan argument hukum yang logis, tetapi juga menunjukkan konsistensi internal hukum Islam dalam menghadapi berbagai bentuk transaksi yang melibatkan objek yang belum ada secara fisik. Adapun istishna' memiliki kemiripan dengan IMFD dalam aspek pemesanan barang yang akan dibuat sesuai spesifikasi, sehingga prinsip-prinsip yang berlaku dalam istishna' juga dapat dijadikan rujukan dalam mengembangkan kerangka normatif IMFD.

4.3 Pandangan Mazhab-Mazhab Fikih

Kajian tentang pandangan berbagai mazhab fikih terhadap IMFD sangat penting untuk memahami kerangka hukum yang melingkupi akad ini secara komprehensif. Setiap mazhab memiliki metodologi fikih yang khas yang memengaruhi kesimpulan hukum yang mereka capai, dan pemahaman tentang perbedaan-perbedaan ini membantu kita untuk menilai secara lebih kritis kekuatan dan kelemahan masing-masing argumen.

Mazhab Hanafiyah memiliki pandangan yang paling ketat dalam hal ini. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa akad ijarah atas manfaat barang yang termasuk maushufah fi al-dzimmah adalah akad yang dilarang, karena mereka berpendapat bahwa barang sewa (mahall al-manfa'ah) harus sudah ditentukan pada saat akad atau perjanjian dilakukan (Iqbal & Ulfah, 2020). Pandangan Hanafiyah ini berakar pada prinsip bahwa objek akad harus ada dan dapat diidentifikasi secara konkret pada saat akad, bukan sekadar berupa deskripsi atau spesifikasi abstrak. Bagi Hanafiyah, ketidakhadiran objek secara fisik merupakan sumber gharar yang tidak dapat diterima dalam akad ijarah. Meskipun pandangan ini paling ketat, ia memiliki logika internal yang konsisten dan didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi.

Mazhab Malikiyah memiliki pendekatan yang berbeda, dengan menekankan pada mekanisme pembayaran sebagai cara untuk menjaga keabsahan akad. Menurut ulama Malikiyah sebagaimana dikutip dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibn Rusyd, ujrah dalam akad IMFD harus dibayar di muka yaitu pada saat akad, agar akad yang dilakukan terhindar dari jual beli piutang (Linda et al., 2023). Dengan mensyaratkan pembayaran ujrah di muka, Malikiyah berusaha memastikan bahwa akad memiliki konten riil yang jelas, yaitu uang yang diterima oleh pemberi sewa, yang dapat menjadi kompensasi atas tanggungan yang diembannya. Syarat ini juga berfungsi untuk meminimalkan spekulasi dan memastikan komitmen nyata dari kedua belah pihak.

Mazhab Syafi'iyah mengambil posisi yang paling akomodatif terhadap akad IMFD. Ulama Syafi'iyah membolehkan akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah karena berangkat dari asal hukum ijarah yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Mereka menganggap akad ijarah maushufah fi al-dzimmah ini sebagai bagian dari bentuk akad jual beli salam atas manfaat, yang termasuk akad yang diperbolehkan (Iqbal & Ulfah, 2020; Sahrani & Adha, 2022). Pandangan Syafi'iyah ini didasarkan pada prinsip bahwa hukum asal segala bentuk muamalah adalah boleh, dan bahwa qiyas dengan salam yang diperbolehkan merupakan dasar yang cukup kuat untuk membolehkan IMFD. Keterbukaan mazhab Syafi'iyah terhadap qiyas dengan salam inilah yang menjadikannya mazhab yang paling sering dijadikan rujukan dalam pengembangan produk keuangan syariah kontemporer yang melibatkan IMFD.

Mazhab Hanabilah mengambil posisi yang dekat dengan Syafi'iyah dalam hal kebolehan IMFD, namun memiliki perbedaan pendapat internal mengenai mekanisme teknis pembayaran. Ulama Hanabilah sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Kafi fi Fiqh Ibn Hanbal karya Ibn Qudamah memiliki dua pendapat terkait waktu pembayaran ujrah dalam akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah. Menurut Syafi'iyah dan Hanabilah, tidak ada kewajiban pembayaran ujrah di muka (Artado, 2023; Jayaprawira & Abdussalam, 2019). Perbedaan dengan Malikiyah dalam hal waktu pembayaran ini memiliki implikasi praktis yang signifikan dalam konteks perbankan syariah, karena memengaruhi struktur cash flow dan manajemen risiko dalam produk-produk berbasis IMFD. Secara umum, mayoritas ulama dari berbagai mazhab berpendapat bahwa hukum hybrid contract termasuk IMFD adalah sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam (Sahrani & Adha, 2022), meskipun terdapat perbedaan dalam detail teknis implementasinya.

4.4 Fatwa DSN-MUI sebagai Legitimasi Formal

Legitimasi formal akad IMFD di Indonesia ditetapkan melalui mekanisme fatwa DSN-MUI yang merupakan otoritas syariah tertinggi dalam industri keuangan syariah Indonesia. Kesesuaian akad IMFD dengan syariah diperkuat dengan terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah dan Nomor 102/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Indent (Fuadi, 2020). Kedua fatwa ini diterbitkan secara bersamaan pada Oktober 2016, menunjukkan bahwa DSN-MUI telah melakukan kajian yang komprehensif dan memutuskan untuk memberikan landasan hukum yang memadai bagi IMFD baik sebagai akad umum maupun dalam aplikasi spesifik untuk pembiayaan PPR-Indent. Fatwa DSN-MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah merupakan bukti nyata bahwa sifat transaksi dalam muamalah terus berkembang dan fleksibel, yang sekaligus menjadi cerminan dari vitalitas fikih muamalah dalam merespons tantangan ekonomi modern (Syaichoni, 2020a).

Sebelum terbitnya fatwa tentang IMFD, sudah ada akad yang digunakan untuk membiayai kepemilikan rumah menggunakan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ). Dengan terbitnya fatwa tentang al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, akad ini dapat menjadi akad pelengkap atau dikombinasikan dengan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ), sehingga memperluas spektrum pilihan akad yang tersedia bagi nasabah dan lembaga keuangan syariah (Syaichoni, 2020a). Dalam konteks regulasi MMQ, DSN Regulation No. 01/DSN-MUI/X/2013 secara khusus mengatur bahwa dalam kegiatan usaha MMQ yang menggunakan prinsip sewa (ijarah) di mana objek yang dibiayai masih dalam proses pembuatan (inden), jenis akad ini disebut ijarah maushufah fi dzimmah (Asyiqin et al., 2024). Regulasi ini menunjukkan bahwa integrasi IMFD dalam ekosistem produk keuangan syariah Indonesia telah dimulai bahkan sebelum fatwa khususnya diterbitkan, dan terbitnya fatwa kemudian memberikan landasan yang lebih kuat dan eksplisit bagi implementasinya.


5. Rukun dan Syarat Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah

5.1 Rukun Akad

Sebagaimana setiap akad muamalah dalam fikih Islam, akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi agar akad tersebut dapat dinyatakan sah. Rukun merupakan elemen-elemen konstitutif yang keberadaannya mutlak diperlukan; tanpa salah satu rukun, akad tidak akan terbentuk atau dianggap batal demi hukum. Secara umum, rukun akad dalam fikih muamalah meliputi: pertama, para pihak yang berakad ('aqidain), yaitu pemberi sewa (mu'jir) dan penyewa (musta'jir); kedua, objek akad (mahall al-'aqd), yaitu manfaat yang disewakan; ketiga, ijab dan qabul (sighat al-'aqd) yang merupakan pernyataan kehendak dari kedua belah pihak untuk melakukan akad; dan keempat, ujrah (imbalan sewa) yang menjadi kompensasi atas manfaat yang diterima (Fauzi, 2021). Dalam konteks IMFD, keempat rukun ini tetap berlaku, namun dengan karakteristik khusus yang disesuaikan dengan sifat IMFD sebagai akad sewa atas objek yang belum ada.

Dalam konteks IMFD, para pihak yang berakad harus memenuhi syarat-syarat umum yang berlaku bagi pihak yang bertransaksi dalam fikih, yaitu harus dewasa (baligh), berakal, mampu melakukan tasharruf (pengelolaan harta), dan saling rela (Fauzi, 2021). Prinsip kerelaan (at-taradi) merupakan salah satu prinsip fundamental dalam akad muamalah yang harus terwujud dalam setiap akad (Mughits, 2017). Kerelaan bukan sekadar ketidakhadiran paksaan secara fisik, melainkan mencakup pula ketiadaan tekanan psikologis, penipuan, dan manipulasi informasi yang dapat merusak kejernihan kehendak para pihak. Dalam konteks IMFD yang melibatkan objek yang belum ada, prinsip kerelaan menjadi sangat penting karena penyewa harus benar-benar memahami dan merelakan dirinya untuk terikat dalam akad atas sesuatu yang belum dapat dilihat atau dipegang secara fisik.

5.2 Syarat-Syarat Khusus IMFD

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi dalam akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah. Syarat pertama adalah kejelasan spesifikasi objek sewa. Manfaat barang yang menjadi objek transaksi harus jelas sifat dan spesifikasinya, baik kualitas maupun kuantitasnya (Musanna & Sodiqin, 2022). Syarat ini merupakan syarat paling fundamental dalam IMFD karena ketidakjelasan spesifikasi akan membuka pintu masuk bagi gharar, yang merupakan salah satu unsur paling merusak dalam akad muamalah. Spesifikasi yang jelas tidak hanya melindungi penyewa dari ketidakpastian tentang apa yang akan diterimanya, tetapi juga memberikan standar yang jelas bagi pemberi sewa tentang apa yang harus dipenuhi. Dengan demikian, spesifikasi yang jelas berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi kedua belah pihak sekaligus sebagai fondasi keabsahan akad.

Syarat kedua adalah kesepakatan tentang waktu penyerahan. Harus ada kesepakatan mengenai waktu penyerahan objek sewa dan jangka waktu ijarahnya (Khotimah, 2018). Syarat ini penting karena tanpa kepastian waktu penyerahan, akad IMFD akan mengandung unsur gharar dari sisi waktu yang tidak kalah berbahayanya dari gharar tentang spesifikasi objek. Ketidakpastian waktu penyerahan dapat menimbulkan sengketa dan kerugian bagi kedua belah pihak, dan lebih jauh dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga keuangan syariah secara keseluruhan. Oleh karena itu, penetapan waktu penyerahan yang jelas merupakan syarat yang tidak dapat ditawar.

Syarat ketiga adalah kesesuaian dengan prinsip syariah secara keseluruhan. Akad harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah secara keseluruhan, tidak hanya dalam aspek teknis akad itu sendiri tetapi juga dalam konteks yang lebih luas (Khotimah, 2018). Syarat ini bersifat komprehensif dan mencakup aspek-aspek seperti ketiadaan riba, gharar, maysir (perjudian), dan unsur-unsur lain yang dilarang syariah. Dalam praktiknya, syarat ini mensyaratkan adanya review syariah yang menyeluruh terhadap seluruh aspek produk yang menggunakan IMFD, tidak hanya terhadap akad utamanya saja.

Syarat keempat adalah kemungkinan penyerahan objek sewa, baik secara hakiki (qabdh haqiqi) maupun secara hukum (qabdh hukmi) (Iqbal & Ulfah, 2020). Syarat ini memastikan bahwa IMFD tidak digunakan untuk transaksi yang mustahil atau sangat spekulatif. Pemberi sewa harus memiliki keyakinan yang reasonable bahwa ia akan mampu memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan objek sewa sesuai spesifikasi pada waktu yang telah disepakati.

Syarat kelima berkaitan dengan ketentuan ujrah. Ujrah harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, dan dalam akad IMFD dibolehkan adanya jaminan (al-rahn) yang dikuasai oleh pemberi sewa untuk memastikan pembayaran ujrah oleh penyewa (Iqbal & Ulfah, 2020). Kejelasan ujrah merupakan syarat yang berlaku untuk semua bentuk ijarah, namun dalam IMFD ia menjadi lebih kritis karena ujrah dibayarkan untuk sesuatu yang belum ada secara fisik, sehingga kejelasan ujrah menjadi satu-satunya ukuran kongkret dari nilai transaksi pada saat akad dilakukan.

Syarat keenam adalah ketentuan tentang uang muka. Uang muka dapat dijadikan ganti rugi (al-ta'widh) oleh pemberi sewa atas biaya-biaya atau kerugian yang timbul dari proses upaya mewujudkan barang sewa apabila penyewa melakukan pembatalan sewa, dan menjadi pembayaran sewa (ujrah) apabila akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dilaksanakan sesuai kesepakatan (Iqbal & Ulfah, 2020). Ketentuan ini memiliki fungsi ekonomi yang penting sebagai mekanisme manajemen risiko, karena memberikan kepastian kepada pemberi sewa bahwa upaya dan biaya yang telah dikeluarkan untuk mempersiapkan objek sewa akan terkompensasi sekalipun penyewa membatalkan akad.

Syarat ketujuh adalah ketentuan tentang sanksi bagi pemberi sewa. Pemberi sewa dapat dikenakan sanksi apabila menyalahi substansi perjanjian terkait spesifikasi barang sewa dan jangka waktu (Iqbal & Ulfah, 2020). Ketentuan sanksi ini merupakan mekanisme perlindungan bagi penyewa yang memastikan bahwa pemberi sewa memiliki insentif untuk memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai spesifikasi. Tanpa adanya sanksi yang jelas, risiko moral hazard dari pihak pemberi sewa menjadi sangat tinggi.


6. Karakteristik dan Keistimewaan Akad IMFD

6.1 Fleksibilitas sebagai Keunggulan Utama

Fleksibilitas merupakan karakteristik yang paling membedakan akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dari akad-akad ijarah lainnya, dan sekaligus merupakan kunci dari relevansi dan daya tariknya dalam konteks keuangan syariah modern. Penerapan akad IMFD sangat fleksibel sehingga mampu menjadi alternatif dari pembiayaan di lembaga keuangan syariah dalam berbagai konteks (Artado, 2023). Fleksibilitas ini bukan berarti longgarnya standar syariah yang berlaku, melainkan kemampuan akad ini untuk diterapkan dalam berbagai situasi dan kebutuhan yang berbeda tanpa harus mengubah prinsip-prinsip fundamentalnya. Dalam konteks pembiayaan modern, di mana kebutuhan akan pembiayaan untuk proyek-proyek yang masih dalam tahap perencanaan atau pembangunan semakin meningkat, fleksibilitas IMFD menjadikannya alat yang sangat berharga bagi lembaga keuangan syariah.

Dalam konteks pembiayaan infrastruktur khususnya, IMFD memiliki beberapa karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan proyek infrastruktur, seperti untuk pembiayaan jangka panjang (Felix & Abubakar, 2019). Proyek infrastruktur memiliki karakteristik unik yang membuatnya sulit dibiayai dengan akad-akad konvensional syariah: masa pembangunan yang panjang, nilai investasi yang sangat besar, dan manfaat yang baru akan dapat dinikmati setelah proyek selesai dibangun. IMFD menjawab tantangan ini dengan memungkinkan penandatanganan akad sejak awal berdasarkan spesifikasi proyek, sehingga pembiayaan dapat dimulai tanpa menunggu proyek selesai dibangun. Skema pembiayaan yang melibatkan dua sistem perbankan yang berbeda merupakan tantangan tersendiri, namun akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah menjadi solusi agar produk bank syariah dapat diadaptasi ke dalam skema pembiayaan konvensional (Felix & Abubakar, 2019). Kemampuan IMFD untuk berfungsi sebagai jembatan antara sistem keuangan syariah dan konvensional ini sangat strategis dalam konteks Indonesia yang masih memiliki ekosistem keuangan yang didominasi oleh perbankan konvensional.

6.2 Inovasi dalam Pasar Modal Syariah

Kontribusi IMFD yang tidak kalah pentingnya adalah dalam konteks pasar modal syariah, khususnya melalui pengembangannya dalam struktur sukuk. Sukuk dengan akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah merupakan struktur yang inovatif di pasar modal syariah, karena didasarkan pada ijarah yang dianggap sebagai salah satu kontrak syariah terkuat yang mengakomodasi fleksibilitas dan inovasi sesuai dengan kebutuhan emiten dan investor, serta memenuhi persyaratan syariah dalam hal kepatuhan (Fuadi, 2020). Ijarah memang secara historis merupakan salah satu basis akad yang paling populer dalam penerbitan sukuk, karena kemampuannya untuk menciptakan arus kas yang regular dan predictable melalui pembayaran sewa periodik, yang menjadi analog syariah dari kupon obligasi konvensional. Dengan pengembangan ke dalam bentuk IMFD, sukuk ijarah kini dapat digunakan pula untuk membiayai proyek-proyek yang masih dalam tahap pembangunan, sehingga memperluas cakupan dan utilitas sukuk sebagai instrumen pembiayaan syariah.

6.3 Kontribusi terhadap Khazanah Fikih Muamalah

Akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah memberikan kontribusi yang sangat berarti terhadap pengayaan khazanah fikih muamalah kontemporer. Masyarakat mempunyai banyak pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan hidup tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah (Syaichoni, 2020b). Ketersediaan pilihan akad yang beragam merupakan salah satu indikator perkembangan fikih muamalah yang sehat, karena memungkinkan masyarakat untuk menemukan solusi syariah yang paling tepat untuk berbagai kebutuhan mereka yang beragam. Fatwa DSN-MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah merupakan bukti bahwa sifat transaksi dalam muamalah terus berkembang dan fleksibel, sehingga akad IMFD menambah variasi akad dalam khazanah fikih muamalah (Syaichoni, 2020a). Penambahan variasi ini bukan sekadar memperbanyak pilihan teknis, melainkan juga memperkaya cara pandang dan metodologi fikih muamalah dalam merespons kebutuhan zaman.


7. Mekanisme dan Model Penerapan IMFD

7.1 Mekanisme Dasar IMFD

Memahami mekanisme dasar akad IMFD secara detail merupakan prasyarat untuk dapat mengimplementasikannya secara tepat dalam berbagai konteks pembiayaan. Secara singkat, al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah adalah akad sewa, namun objek yang disewakan tidak ada pada saat akad. Dalam akad IMFD, hanya kualitas, kuantitas, dan spesifikasi objek yang akan disewakan yang ditetapkan dalam akad (Felix & Abubakar, 2019). Mekanisme dasarnya adalah sebagai berikut: pertama, penyewa (musta'jir) dan pemberi sewa (mu'jir) sepakat untuk melakukan akad sewa atas objek yang dispesifikasikan secara jelas; kedua, penyewa membayar ujrah kepada pemberi sewa di awal akad atau sesuai kesepakatan; ketiga, pemberi sewa bertanggung jawab untuk mewujudkan objek sewa sesuai spesifikasi; dan keempat, objek sewa diserahkan kepada penyewa pada waktu yang telah disepakati. Setelah penyerahan, hubungan ijarah berlanjut sebagaimana ijarah biasa hingga berakhirnya masa sewa yang telah disepakati.

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dan kontrak ijarah khusus dalam hal pelaksanaan setelah objek sewa diserahkan. Misalnya, seseorang yang menyewa binatang atau mobil untuk naik ke tujuan tertentu; ia menerima manfaat dari kendaraan tersebut dan berkewajiban membayar sewa secara penuh apakah ia mendapat manfaat yang diharapkan atau tidak (Artado, 2023). Contoh ini mengilustrasikan bahwa setelah objek sewa diserahkan, IMFD beroperasi persis seperti ijarah biasa, dengan penyewa menanggung risiko tidak mendapatkan manfaat yang diharapkan. Perbedaan IMFD dari ijarah biasa hanya relevan pada fase sebelum penyerahan objek sewa, yaitu fase di mana objek belum ada dan hanya spesifikasinya yang menjadi dasar akad.

7.2 Model Pembiayaan Infrastruktur dengan IMFD

Penerapan al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah untuk pembiayaan infrastruktur proyek di Indonesia menggunakan skema kontrak musharakah-istishna'-ijarah dengan model investasi musharakah-istishna'-ijarah, di mana akad ijarah maushufah fi al-dzimmah terbentuk dengan menggabungkan ketiga akad tersebut (Syaichoni, 2020a). Skema ini merupakan salah satu contoh paling kompleks dan inovatif dari penerapan IMFD dalam konteks pembiayaan modern. Melalui skema ini, bank syariah akan memiliki kepemilikan bersama atas aset berdasarkan akad musharakah, dan selanjutnya kewajiban konstruksi dilaksanakan oleh perusahaan proyek berdasarkan akad istishna' (Felix & Abubakar, 2019). Setelah proyek selesai dibangun, aset tersebut kemudian disewakan melalui mekanisme IMFD, sehingga menghasilkan arus kas sewa yang menjadi sumber pengembalian investasi bank syariah.

Model pembiayaan infrastruktur melalui penerapan al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dapat diterapkan dengan kombinasi skema musharakah-istishna'-ijarah. Namun untuk mewujudkan model pembiayaan tersebut, diperlukan regulasi pendukung yang komprehensif, termasuk Fatwa DSN-MUI tentang kebolehan liquidated damages atau syarth jaza'i dalam istishna', Fatwa DSN-MUI tentang kebolehan kombinasi musharakah-istishna'-IMFD, dan Peraturan OJK mengenai penerapan IMFD untuk pembiayaan proyek infrastruktur (Felix & Abubakar, 2019). Kebutuhan akan regulasi pendukung ini menunjukkan bahwa implementasi IMFD dalam pembiayaan infrastruktur bukan tanpa tantangan, dan memerlukan upaya koordinasi yang intensif antara otoritas syariah, regulator keuangan, dan pelaku industri.

7.3 Model Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Inden

Pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden merupakan salah satu aplikasi paling konkret dan paling sering dibicarakan dari akad IMFD. Di Malaysia, akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah telah dilakukan oleh beberapa bank Islam, dengan setidaknya ada dua lembaga keuangan yang menawarkan al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, baik sebagai produk yang berdiri sendiri maupun yang digabungkan dengan produk lain dalam bentuk hybrid contract (Fuadi, 2020). Pengalaman Malaysia dalam mengimplementasikan IMFD untuk PPR inden menjadi referensi yang berharga bagi Indonesia yang masih dalam tahap pengembangan implementasinya.

Dalam konteks pembiayaan PPR inden, IMFD pada dasarnya merupakan sewa atas tanah atau properti yang harus disimpulkan ketika konstruksi properti belum selesai (Asyiqin et al., 2024). Mekanisme ini memungkinkan calon pemilik rumah untuk mendapatkan pembiayaan dari bank syariah meskipun rumah yang akan dibelinya masih dalam proses pembangunan, yang merupakan situasi yang sangat umum dalam praktik jual beli properti modern. Akad IMFD untuk PPR inden ini diatur secara khusus dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 102/DSN-MUI/X/2016 (Ruslan, 2019), yang menunjukkan bahwa DSN-MUI telah mengidentifikasi PPR inden sebagai salah satu aplikasi terpenting dari IMFD yang memerlukan panduan regulasi yang spesifik.

Dalam model pembiayaan PPR inden berbasis IMFD, umumnya nasabah akan mencari fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan Islam berdasarkan akad istishna', dan nasabah juga akan menandatangani perjanjian sewa ijarah mawshufah fi al-dzimmah untuk rumah yang sedang dibangun (Yunus et al., 2023). Kombinasi istishna' dan IMFD ini menciptakan skema pembiayaan yang komprehensif: istishna' mengatur hubungan antara bank dengan kontraktor dalam proses pembangunan, sementara IMFD mengatur hubungan antara bank dengan nasabah selama masa pembangunan sebelum kepemilikan dapat dialihkan.

7.4 Penerapan dalam Pengelolaan Dana Haji

Penerapan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah dalam pengelolaan dana haji merupakan salah satu aplikasi yang paling relevan dengan konteks Indonesia sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia. Dana haji yang terhimpun di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu diinvestasikan secara syariah untuk menghasilkan imbal hasil yang dapat digunakan untuk memberikan subsidi biaya haji kepada jamaah. Karena objek akad adalah jasa dan masih dalam bentuk tanggungan pemerintah di masa depan untuk memberangkatkan jamaah haji, maka akad yang tepat dan sesuai dengan kegiatan ini adalah akad ijarah maushufah fi al-dzimmah (Jayaprawira & Abdussalam, 2019). Penerapan IMFD dalam konteks dana haji ini sangat relevan mengingat bahwa jamaah haji mendaftarkan diri dan membayar setoran awal bertahun-tahun sebelum keberangkatan, sehingga jasa keberangkatan haji yang menjadi objek akad memang belum ada pada saat setoran dilakukan namun spesifikasinya (perjalanan haji ke Mekah pada waktu tertentu) sudah jelas. Akad IMFD memiliki banyak keunggulan dibandingkan muamalah lainnya dalam penerapan dana haji yang diterima oleh BPKH (Jayaprawira & Abdussalam, 2019), terutama karena akad ini secara struktur sangat sesuai dengan karakteristik unik pengelolaan dana haji.

7.5 Penerapan dalam Transaksi Digital (E-Money)

Era digital membawa dimensi baru dalam diskursus akad IMFD, terutama terkait dengan pertanyaan apakah transaksi-transaksi digital dapat dikategorikan dalam kerangka IMFD. Muhammadiyah berpendapat bahwa transaksi Go-Pay lebih tepat dikategorikan sebagai skema ijarah maushufah fi al-dzimmah, di mana pengguna layanan Go-Pay melakukan pembayaran untuk layanan di awal transaksi (Musanna & Sodiqin, 2022). Dalam skema ini, pemilik layanan berhak mendapatkan pembayaran di muka dan memberikan diskon kepada pengguna layanannya sebagai bentuk bonus yang diperbolehkan syariah (Musanna & Sodiqin, 2022).

Namun, pengkategorian akad Go-Pay dengan skema ijarah maushufah fi al-dzimmah ini mendapat kritik dari sebagian ulama. Karena prinsip ijarah adalah sewa-menyewa, sementara kasus yang dianalogikan dengan Go-Pay lebih menyerupai skema jual beli barang/jasa. Selain itu, menurut Fatwa DSN-MUI No. 102 tahun 2016, manfaat barang yang ditransaksikan harus jelas sifat dan spesifikasinya baik kualitas maupun kuantitas (Musanna & Sodiqin, 2022), dan pertanyaannya adalah apakah layanan Go-Pay memenuhi standar spesifikasi yang dipersyaratkan ini. Dalam perspektif lain, top-up deposit yang dilakukan oleh pelanggan e-money dapat dipandang sebagai akad ijarah maushufah fi al-dzimmah, di mana deposit dibayar di muka sebagai ujrah dan layanan pengiriman akan dibayar kemudian (Ashfahany et al., 2023). Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa penerapan IMFD dalam konteks digital masih memerlukan kajian yang lebih mendalam dan konsensus yang lebih luas di antara para ulama.


8. IMFD sebagai Hybrid Contract dalam Perspektif Fikih Muamalah

8.1 Konsep Hybrid Contract dalam Fikih Muamalah

Hybrid contract atau al-'uqud al-murakkabah merupakan salah satu inovasi paling signifikan dalam fikih muamalah kontemporer yang memungkinkan perancangan produk keuangan syariah yang lebih kompleks dan komprehensif. Akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dalam praktiknya sering merupakan bagian dari hybrid contract, yaitu penggabungan beberapa akad dalam satu transaksi. Hybrid contract merupakan bagian dari bentuk ijtihad yang dibangun dalam rangka mengembangkan fungsi dan produk yang ada di perbankan syariah, sehingga perbankan syariah dapat memenuhi kebutuhan transaksi ekonomi masyarakat Muslim modern (Yunus, 2019). Tanpa hybrid contract, banyak kebutuhan pembiayaan modern yang kompleks tidak akan dapat dipenuhi oleh produk-produk berbasis akad tunggal, mengingat kompleksitas transaksi modern yang sering kali melibatkan beberapa hubungan hukum yang berbeda secara bersamaan.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab berpendapat bahwa hukum hybrid contract adalah sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam (Isfandiar, 2014). Dasar kebolehan hybrid contract ini berpijak pada kaidah fikih yang menyatakan bahwa hukum asal segala bentuk muamalat adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya (Ridwan, 2021; Sumanto et al., 2023). Kaidah ini memberikan landasan yang luas bagi inovasi dalam muamalah, karena menempatkan larangan sebagai pengecualian dan kebolehan sebagai aturan umum. Dengan demikian, setiap bentuk hybrid contract yang tidak mengandung unsur yang secara eksplisit dilarang syariah pada prinsipnya dapat dianggap sah.

8.2 IMFD dalam Kombinasi dengan Akad Lain

Dalam praktik perbankan syariah, IMFD jarang berdiri sendiri sebagai akad tunggal; ia lebih sering dikombinasikan dengan akad-akad lain untuk membentuk produk pembiayaan yang lebih komprehensif. Kombinasi musharakah-istishna'-IMFD digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, di mana bank syariah memiliki kepemilikan bersama atas aset melalui musharakah, kontraktor membangun proyek melalui istishna', dan kemudian aset disewakan kepada pengguna melalui IMFD (Felix & Abubakar, 2019; Syaichoni, 2020a). Setiap akad dalam kombinasi ini memiliki peran spesifik yang saling melengkapi, dan keberhasilannya bergantung pada keserasian struktural antara ketiga akad tersebut.

Kombinasi MMQ-IMFD juga merupakan skema yang relevan untuk pembiayaan properti inden. Akad IMFD dapat menjadi akad pelengkap atau dikombinasikan dengan akad musyarakah mutanaqishah untuk pembiayaan properti inden (Syaichoni, 2020a). Dalam kegiatan usaha MMQ yang menggunakan prinsip sewa di mana objek yang dibiayai masih dalam proses pembuatan, jenis akad ini disebut ijarah maushufah fi dzimmah (Asyiqin et al., 2024). Kombinasi ini memungkinkan nasabah untuk memiliki rumah secara bertahap (sesuai mekanisme MMQ) bahkan ketika rumah tersebut masih dalam proses pembangunan (sesuai mekanisme IMFD), yang merupakan kebutuhan yang sangat umum dalam praktik pembiayaan properti modern. Adapun dalam kombinasi istishna'-IMFD, pelanggan akan mencari fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan Islam berdasarkan akad istishna', dan pelanggan juga akan menandatangani perjanjian sewa ijarah mawshufah fi al-dzimmah untuk rumah yang sedang dibangun (Yunus et al., 2023).

8.3 Ijarah Maushufah fi al-Dzimmah dalam Sukuk

Sukuk ijarah maushufah fi al-dzimmah merupakan instrumen pasar modal syariah yang sangat inovatif karena memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendapatkan uang dari hasil sewa serta hak untuk mengalihkan kepemilikan tanpa mengambil hak dari penyewa (Linda et al., 2023). Struktur ini sangat menarik bagi investor karena menggabungkan stabilitas arus kas dari sewa dengan fleksibilitas tradability di pasar sekunder. Berbeda dengan beberapa jenis sukuk lain yang tidak dapat diperdagangkan karena berbasis pada instrumen utang, sukuk IMFD dapat diperdagangkan karena didasarkan pada kepemilikan manfaat atas aset riil yang spesifikasinya jelas. Struktur sukuk dengan akad IMFD ini dianggap inovatif karena memungkinkan penerbitan sukuk untuk membiayai proyek-proyek yang masih dalam tahap pembangunan, sehingga membuka peluang pembiayaan syariah untuk sektor-sektor yang sebelumnya sulit diakses oleh instrumen keuangan syariah.


9. Kerangka Tauhid dalam Pengembangan IMFD

9.1 Dimensi Tauhid dalam Ekonomi Islam

Pengembangan akad IMFD tidak dapat dipisahkan dari dimensi teologis yang mendasari seluruh bangunan ekonomi Islam. Pengembangan al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dalam kajian ekonomi keuangan Islam berdasarkan kerangka tauhid, dengan konsep tauhid yang didasarkan pada ekuilibrium evolusioner dan kesadaran sebagai manifestasi tauhid (Syaichoni, 2020a). Kerangka tauhid ini menegaskan bahwa inovasi produk keuangan syariah bukan sekadar upaya pragmatis untuk memenuhi kebutuhan pasar, melainkan merupakan bagian dari misi yang lebih besar untuk mewujudkan kehidupan ekonomi yang sesuai dengan kehendak Allah SWT. Dalam perspektif ini, setiap akad keuangan syariah, termasuk IMFD, harus dilihat sebagai ibadah dalam arti luas yang mencerminkan kepatuhan kepada nilai-nilai ketuhanan dalam aspek kehidupan ekonomi.

Pengembangan dan inovasi produk perbankan syariah menjadi khazanah keilmuan baru dalam khazanah ekonomi keuangan Islam (Syaichoni, 2020a). Hal ini menunjukkan bahwa inovasi akad seperti IMFD bukan hanya memiliki dimensi praktis sebagai produk keuangan, tetapi juga dimensi akademis dan intelektual sebagai kontribusi terhadap pengembangan ilmu ekonomi Islam. Setiap fatwa yang diterbitkan, setiap kajian akademis yang dilakukan, dan setiap implementasi yang berhasil merupakan bagian dari proses kumulatif pembangunan khazanah ilmu ekonomi Islam yang akan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.

9.2 Maqashid Syariah sebagai Landasan

Maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan fundamental yang ingin dicapai oleh syariah dalam mengatur kehidupan manusia, merupakan bingkai konseptual yang harus selalu menjadi acuan dalam pengembangan produk keuangan syariah. Maqashid syariah digunakan untuk merekonsiliasi antara ketentuan dalam fikih muamalah dan lingkungan perbankan, sehingga ketentuan-ketentuan tersebut dapat diadopsi secara pragmatis tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariah (Ishak & Asni, 2020). Rekonsiliasi ini bukan berarti kompromi dengan prinsip syariah, melainkan upaya untuk menemukan cara terbaik dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut dalam konteks perbankan modern yang memiliki karakteristik dan kompleksitas tersendiri.

Penerapan maqashid syariah dalam pengembangan produk IMFD memastikan bahwa inovasi yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dari perspektif maqashid syariah, IMFD berkontribusi pada perlindungan harta (hifzh al-mal) dengan menyediakan mekanisme pembiayaan yang adil dan bebas riba, pada perlindungan jiwa (hifzh al-nafs) dengan memfasilitasi kepemilikan rumah yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan pada perlindungan keturunan (hifzh al-nasl) dengan memastikan generasi berikutnya dapat memiliki hunian yang layak. Dimensi maqashid ini memberikan justifikasi yang lebih dalam dan komprehensif bagi pengembangan IMFD melampaui sekadar argumen teknis fikih.


10. Implementasi IMFD di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia

10.1 Perkembangan Implementasi

Perjalanan implementasi akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah di lembaga keuangan syariah Indonesia masih relatif singkat dan masih dalam tahap pengembangan. Akad IMFD merupakan produk yang relatif baru di Indonesia, yang ditetapkan pada akhir tahun 2016 melalui Fatwa DSN-MUI No. 101/DSN-MUI/X/2016 (Felix & Abubakar, 2019). Dibandingkan dengan Malaysia yang sudah lebih dahulu mengimplementasikan IMFD, Indonesia masih memerlukan banyak langkah untuk dapat mengoptimalkan potensi akad ini. Dalam praktik perbankan syariah Indonesia, akad yang digunakan masih didominasi oleh akad murabahah (Fuadi, 2020; Sahrani & Adha, 2022). Dominasi murabahah yang begitu kuat dalam portofolio pembiayaan perbankan syariah Indonesia mencerminkan kecenderungan yang sering dikritik sebagai "syariah form over substance", di mana produk-produk perbankan syariah lebih banyak mengadopsi bentuk akad yang paling mudah dan familiar meskipun akad-akad lain mungkin lebih sesuai secara substansif untuk kebutuhan tertentu. Dominasi murabahah ini menunjukkan bahwa potensi akad-akad lain seperti IMFD belum sepenuhnya dimanfaatkan, dan hal ini menjadi salah satu alasan pentingnya kajian mendalam tentang implementasi IMFD (Fuadi, 2020).

10.2 Faktor-Faktor Penghambat Implementasi

Berdasarkan penelitian yang dilakukan di beberapa bank syariah di Makassar, teridentifikasi beberapa faktor penghambat implementasi akad ijarah maushufah fi al-dzimmah di bank syariah Indonesia. Faktor pertama adalah ketiadaan regulasi standar dari pemerintah; belum adanya regulasi standar dari OJK dan BI mengenai implementasi akad maushufah fi al-dzimmah menjadi hambatan utama (Sahrani & Adha, 2022). Tanpa panduan regulasi yang jelas dari otoritas keuangan, lembaga keuangan syariah menghadapi ketidakpastian dalam mengimplementasikan IMFD dan berisiko mendapatkan sanksi regulasi meskipun akad yang digunakan sudah sesuai fatwa DSN-MUI. Kesenjangan antara fatwa syariah dan regulasi keuangan ini merupakan tantangan struktural yang memerlukan koordinasi intensif antara DSN-MUI dan OJK.

Faktor kedua adalah kesulitan transformasi sistem. Metode implementasi proses pengembangan produk dan transformasi sistem yang telah berjalan di bank syariah masih sulit dilakukan (Sahrani & Adha, 2022). Sistem perbankan yang ada umumnya telah dirancang untuk mendukung akad-akad yang sudah lama digunakan seperti murabahah, dan mengintegrasikan IMFD ke dalam sistem ini memerlukan perubahan infrastruktur teknologi informasi yang tidak murah dan tidak mudah.

Faktor ketiga adalah kurangnya pengetahuan praktisi bank syariah tentang akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah (Sahrani & Adha, 2022). Akad IMFD relatif baru dan lebih kompleks dari akad-akad yang sudah ada, sehingga diperlukan pelatihan dan edukasi khusus bagi sumber daya manusia di bank syariah. Tanpa pemahaman yang memadai dari para praktisi, implementasi IMFD berisiko dilakukan secara tidak tepat yang dapat menimbulkan masalah syariah.

Faktor keempat adalah dominasi akad murabahah yang menyebabkan akad-akad lain seperti IMFD kurang berkembang (Sahrani & Adha, 2022). Ada semacam path dependency dalam industri perbankan syariah Indonesia, di mana murabahah telah menjadi pilihan default karena sudah sangat familiar bagi semua pihak, padahal untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu akad lain seperti IMFD mungkin jauh lebih sesuai.

Faktor kelima adalah rendahnya minat masyarakat terhadap produk berbasis ijarah (Sahrani & Adha, 2022). Kurangnya literasi keuangan syariah di masyarakat umum menyebabkan banyak calon nasabah yang tidak mengetahui atau tidak memahami keunggulan produk-produk berbasis ijarah, termasuk IMFD, sehingga mereka cenderung memilih produk yang sudah dikenal.

10.3 Regulasi yang Diperlukan

Untuk mendukung implementasi IMFD yang efektif, khususnya dalam pembiayaan infrastruktur, diperlukan beberapa regulasi pendukung yang komprehensif. Regulasi-regulasi yang diperlukan tersebut meliputi Fatwa DSN-MUI tentang kebolehan liquidated damages atau syarth jaza'i dalam istishna', Fatwa DSN-MUI tentang kebolehan kombinasi musharakah-istishna'-IMFD, dan Peraturan OJK mengenai penerapan IMFD untuk pembiayaan proyek infrastruktur (Felix & Abubakar, 2019). Tanpa regulasi yang memadai dari berbagai lini ini, implementasi IMFD akan terus menghadapi hambatan yang menghambat potensinya untuk berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi syariah Indonesia. Koordinasi yang baik antara DSN-MUI sebagai otoritas syariah, OJK sebagai regulator keuangan, dan Bank Indonesia sebagai bank sentral menjadi kunci untuk dapat menerbitkan regulasi pendukung yang komprehensif dan konsisten.


11. Perbandingan Implementasi IMFD di Indonesia dan Malaysia

11.1 Implementasi di Malaysia

Malaysia merupakan benchmark utama bagi Indonesia dalam hal implementasi IMFD, karena Malaysia telah memiliki pengalaman yang lebih panjang dan ekosistem yang lebih matang dalam keuangan syariah secara umum. Di Malaysia, akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah telah diimplementasikan oleh beberapa bank Islam, dengan setidaknya ada dua lembaga keuangan yang menawarkan al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, baik sebagai produk yang berdiri sendiri maupun yang digabungkan dengan produk lain dalam hybrid contract (Fuadi, 2020). Keberagaman bentuk penawaran ini, dari produk standalone hingga hybrid contract, menunjukkan tingkat kematangan implementasi IMFD di Malaysia yang sudah melampaui tahap eksperimental dan memasuki tahap implementasi yang lebih beragam dan matang.

Perkembangan produk pembiayaan perumahan Islam di Malaysia telah mengalami fase perubahan dari bentuk kontrak yang sederhana hingga bentuk kontrak yang kompleks dengan menggabungkan beberapa kontrak (Asni & Sulong, 2019). Evolusi ini mencerminkan proses pembelajaran bertahap yang dialami oleh industri keuangan syariah Malaysia dalam mengembangkan produk-produk yang semakin canggih dan responsif terhadap kebutuhan nasabah. Produk pembiayaan perumahan juga berubah ke arah yang lebih baik karena bank-bank Islam serta penasihat syariah selalu merespons setiap kritik untuk memperbaiki produk mereka (Asni & Sulong, 2019). Keterbukaan terhadap kritik dan perbaikan yang terus-menerus ini merupakan salah satu faktor penting yang membuat ekosistem keuangan syariah Malaysia terus berkembang dan meningkatkan kualitasnya.

11.2 Perbandingan Kerangka Regulasi

Perbandingan kerangka regulasi antara Indonesia dan Malaysia dalam konteks IMFD menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan dalam tingkat kesiapan regulatif. Kerangka regulasi di Indonesia dan Malaysia cukup memadai untuk mengakomodasi kebutuhan pelanggan dan praktisi IMFD, dengan regulasi utama di Indonesia berupa Fatwa DSN-MUI Nomor 101 dan 102 tahun 2016, sementara di Malaysia terdapat berbagai resolusi syariah dari Bank Negara Malaysia yang mengatur implementasi IMFD (Asyiqin et al., 2024). Perbedaan utama terletak pada tingkat integrasi antara regulasi syariah dan regulasi prudensial keuangan. Di Malaysia, Bank Negara Malaysia telah mengintegrasikan resolusi syariah ke dalam kerangka regulasi prudensial secara lebih sistematis, sehingga implementasinya lebih mudah bagi lembaga keuangan.

Implementasi IMFD di Indonesia masih menghadapi tantangan regulasi yang lebih besar dibandingkan Malaysia, terutama terkait dengan regulasi dari OJK dan BI yang belum secara spesifik mengatur implementasi IMFD (Sahrani & Adha, 2022). Kesenjangan regulasi ini merupakan tantangan yang perlu segera diatasi jika Indonesia ingin mengoptimalkan potensi IMFD dalam mendukung pembangunan ekonomi syariah. Pengalaman Malaysia dapat menjadi referensi yang berharga dalam merancang kerangka regulasi yang lebih komprehensif untuk IMFD di Indonesia.


12. Isu-Isu Kontemporer dan Perdebatan Akademis

12.1 Perdebatan tentang Pembayaran Ujrah di Muka

Salah satu isu teknis yang paling diperdebatkan dalam akad IMFD adalah mengenai waktu pembayaran ujrah, apakah harus di muka atau dapat ditangguhkan. Perbedaan antara pandangan Malikiyah yang mensyaratkan pembayaran di muka dan pandangan Syafi'iyah-Hanabilah yang tidak mensyaratkan hal itu memiliki implikasi praktis yang signifikan dalam implementasi IMFD di lembaga keuangan syariah (Jayaprawira & Abdussalam, 2019; Linda et al., 2023). Dari perspektif manajemen keuangan lembaga syariah, pembayaran ujrah di muka lebih menguntungkan karena memberikan kepastian arus kas dan mengurangi risiko gagal bayar. Namun dari perspektif nasabah, kewajiban membayar di muka untuk sesuatu yang belum ada secara fisik dapat menjadi beban yang berat dan menjadi hambatan aksesibilitas produk. Resolusi atas perbedaan pendapat ini perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak dan kondisi spesifik setiap transaksi.

12.2 Isu Gharar dalam IMFD

Isu gharar merupakan salah satu kekhawatiran paling mendasar yang sering dikemukakan oleh para kritikus akad IMFD. Argumen kritik adalah bahwa objek sewa yang belum ada pada saat akad mengandung ketidakpastian yang dapat dikategorikan sebagai gharar. Namun, para ulama yang membolehkan IMFD berargumen bahwa gharar dalam akad ini dapat dihindari dengan menyebutkan spesifikasi objek sewa secara jelas dan terperinci, sebagaimana yang dilakukan dalam akad salam (Sahrani & Adha, 2022; Syaichoni, 2020b). Argumen ini didasarkan pada prinsip bahwa tidak semua gharar bersifat merusak akad; hanya gharar yang berat (gharar fahisy) yang dapat membatalkan akad, sementara gharar yang ringan (gharar yasir) yang tidak dapat dihindari dalam praktik transaksi masih dapat ditoleransi. Dengan spesifikasi yang jelas dan penetapan waktu penyerahan yang pasti, gharar dalam IMFD dapat dikategorikan sebagai gharar yasir yang tidak merusak keabsahan akad.

12.3 Isu Kombinasi Akad yang Bertentangan

Dalam konteks hybrid contract yang melibatkan IMFD, terdapat kekhawatiran bahwa penggabungan beberapa akad dapat menimbulkan unsur-unsur yang secara tidak disengaja bertentangan dengan syariah. Para ulama yang membolehkan hybrid contract berargumen bahwa penggabungan akad diperbolehkan selama masing-masing akad yang membentuknya ketika dilakukan secara independen adalah sah, dan penggabungannya tidak menimbulkan unsur riba, gharar, atau hal-hal yang dilarang syariah (Prabowo, 2019; Sumanto et al., 2023). Prinsip ini memerlukan analisis yang cermat terhadap setiap hybrid contract yang melibatkan IMFD, karena interaksi antara beberapa akad dapat menghasilkan efek yang tidak terduga yang mungkin bertentangan dengan prinsip syariah meskipun masing-masing akadnya secara individual sah. Oleh karena itu, review syariah yang komprehensif dan mendalam menjadi sangat penting dalam pengembangan produk-produk berbasis IMFD yang merupakan bagian dari hybrid contract.

12.4 Tantangan Implementasi dalam Konteks Digital

Perkembangan teknologi digital membawa tantangan sekaligus peluang baru bagi implementasi akad IMFD. Terdapat perdebatan di antara para ulama mengenai apakah transaksi e-money seperti Go-Pay dapat dikategorikan sebagai akad IMFD atau akad lainnya (Athief et al., 2024; Musanna & Sodiqin, 2022). Perdebatan ini pada dasarnya mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam mengaplikasikan kerangka fikih klasik terhadap fenomena-fenomena ekonomi digital yang belum pernah dikenal sebelumnya. Perkembangan teknologi telah menciptakan model-model transaksi yang baru dan unik yang tidak selalu dapat dipetakan secara langsung ke dalam akad-akad fikih yang sudah ada. Oleh karena itu, diperlukan kajian fikih yang lebih mendalam dan inovatif untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dalam kerangka akad-akad syariah yang ada, termasuk IMFD.


13. Kaidah-Kaidah Fikih yang Relevan dengan IMFD

13.1 Kaidah Kebolehan Asal Muamalah

Di antara kaidah-kaidah fikih yang menjadi fondasi utama kebolehan akad IMFD, yang paling fundamental adalah kaidah "al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah" (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh). Kaidah ini merupakan kaidah fikih yang sangat luas, mencakup seluruh aspek aktivitas muamalah, dan menunjukkan bahwa segala jenis transaksi muamalah pada dasarnya hukumnya mubah (boleh) dilakukan, selama tidak ditemui dalil yang melarang dan mengharamkan transaksi tersebut (Khoiriyah, 2018; Ridwan, 2021). Kaidah ini membalik beban pembuktian dalam diskursus keabsahan akad: bukan akad yang harus membuktikan kebolehannya, melainkan pihak yang mengklaim keharamannya yang harus menghadirkan dalil. Penerapan kaidah ini pada IMFD berarti bahwa selama tidak ditemukan dalil yang secara spesifik melarang IMFD, maka akad ini pada prinsipnya diperbolehkan. Dengan demikian, keberatan terhadap IMFD harus didasarkan pada dalil yang konkret, bukan sekadar ketidakbiasaan atau keasing-asingan strukturnya.

13.2 Kaidah Maslahat

Kaidah maslahat memiliki peran penting dalam justifikasi pengembangan IMFD dari perspektif tujuan-tujuan syariah yang lebih luas. Kaidah yang menyatakan bahwa di mana ada maslahat di sana ada hukum Allah menegaskan bahwa setiap hukum syariah bertujuan untuk mewujudkan maslahat bagi manusia (Sumanto et al., 2023). Dalam konteks IMFD, maslahat yang diwujudkan sangat konkret dan signifikan: tersedianya alternatif pembiayaan syariah yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan properti inden, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan lainnya. Maslahat ini bukan hanya bersifat individual bagi penyewa dan pemberi sewa, tetapi juga bersifat sosial karena mendukung pembangunan perumahan, infrastruktur, dan berbagai fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Kaidah maslahat juga menjadi dasar bagi upaya terus-menerus untuk menyempurnakan implementasi IMFD agar semakin memberikan manfaat yang optimal.

13.3 Kaidah Kebutuhan yang Mendesak

Kaidah "al-hajah tanzilu manzilat al-dharurah" (kebutuhan mendesak dapat menempati posisi darurat) memberikan justifikasi tambahan yang penting bagi pengembangan IMFD, terutama dalam konteks kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dipenuhi oleh akad-akad yang sudah ada. Kebutuhan masyarakat akan pembiayaan properti inden dan infrastruktur yang tidak dapat dipenuhi oleh akad-akad konvensional syariah menjadi justifikasi bagi pengembangan akad IMFD sebagai solusi syariah (Jayaprawira & Abdussalam, 2019). Kaidah ini memiliki implikasi penting bahwa dalam kondisi di mana terdapat kebutuhan yang nyata dan mendesak namun tidak ada akad yang secara tepat memenuhinya, maka para ulama memiliki kewenangan dan bahkan kewajiban untuk berijtihad dan mengembangkan akad baru yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah fundamental. Pengembangan IMFD dapat dipandang sebagai manifestasi dari penerapan kaidah ini dalam praktik fikih muamalah kontemporer.


14. Kontribusi IMFD terhadap Pengembangan Ekonomi Syariah

14.1 Diversifikasi Produk Keuangan Syariah

Salah satu kontribusi paling langsung dan terukur dari akad IMFD terhadap ekosistem keuangan syariah adalah dalam hal diversifikasi produk. Akad IMFD memberikan kontribusi signifikan terhadap diversifikasi produk keuangan syariah karena dengan adanya IMFD, lembaga keuangan syariah memiliki alternatif produk yang dapat ditawarkan kepada nasabah selain produk-produk berbasis murabahah yang selama ini mendominasi (Fuadi, 2020; Syaichoni, 2020a). Diversifikasi ini memiliki implikasi positif yang berlapis: pertama, ia memungkinkan nasabah untuk memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan situasi spesifik mereka; kedua, ia mengurangi konsentrasi risiko yang timbul dari dominasi satu jenis akad; ketiga, ia memperkuat competitive positioning lembaga keuangan syariah dalam menghadapi persaingan dengan bank konvensional; dan keempat, ia berkontribusi pada pengembangan ekosistem keuangan syariah yang lebih sehat dan berkelanjutan.

14.2 Pembiayaan Infrastruktur dan Pembangunan

Kontribusi IMFD yang sangat strategis adalah dalam mendukung pembiayaan infrastruktur dan pembangunan yang menjadi prioritas pembangunan nasional Indonesia. Permintaan akan penyediaan infrastruktur di Indonesia terus meningkat, sehingga bank syariah harus menjadi salah satu lembaga keuangan untuk pembiayaan proyek infrastruktur (Felix & Abubakar, 2019). Dengan adanya IMFD, bank syariah dapat berpartisipasi secara lebih aktif dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur besar seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, dan infrastruktur publik lainnya yang selama ini lebih banyak dibiayai oleh bank konvensional. Partisipasi yang lebih besar dari bank syariah dalam pembiayaan infrastruktur tidak hanya akan memperkuat posisi perbankan syariah secara institusional, tetapi juga akan memperluas jangkauan ekonomi syariah ke sektor-sektor strategis yang memiliki dampak besar terhadap pembangunan nasional.

14.3 Inovasi dalam Pasar Modal Syariah

IMFD juga berkontribusi signifikan pada inovasi dan pengembangan pasar modal syariah melalui pengembangannya dalam struktur sukuk. Sukuk dengan akad IMFD memungkinkan penerbitan instrumen investasi syariah untuk membiayai proyek-proyek yang masih dalam tahap pembangunan, sehingga memperluas pilihan investasi syariah bagi investor (Fuadi, 2020; Linda et al., 2023). Dengan berkembangnya pasar sukuk IMFD, para investor syariah akan memiliki lebih banyak pilihan instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, yang pada gilirannya akan meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar modal syariah Indonesia. Pasar modal syariah yang lebih dalam dan likuid akan menjadi daya tarik bagi investor asing yang mencari investasi syariah, sehingga berkontribusi pada peningkatan arus investasi ke Indonesia.


15. Prospek Pengembangan IMFD ke Depan

15.1 Peluang dalam Era Ekonomi Digital

Perkembangan ekonomi digital membuka peluang sekaligus tantangan baru bagi pengembangan IMFD. Di satu sisi, platform-platform digital dapat menjadi media yang efektif untuk menyosialisasikan dan mendistribusikan produk-produk berbasis IMFD kepada masyarakat yang lebih luas. Di sisi lain, transaksi-transaksi digital yang semakin kompleks memerlukan kajian fikih yang lebih mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Perkembangan fintech syariah di Indonesia membuka peluang bagi inovasi produk berbasis IMFD yang dapat diakses melalui platform digital, sehingga menjangkau segmen masyarakat yang selama ini tidak terlayani oleh lembaga keuangan syariah konvensional (Athief et al., 2024). Namun, pengembangan ini harus dilakukan dengan kehati-hatian dan dibarengi dengan kajian syariah yang memadai untuk memastikan bahwa implementasi digitalnya tetap sesuai dengan prinsip IMFD yang benar.

15.2 Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia

Salah satu investasi paling penting untuk pengembangan IMFD ke depan adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga keuangan syariah. Kurangnya pengetahuan praktisi tentang IMFD merupakan salah satu hambatan utama implementasinya, dan hambatan ini hanya bisa diatasi melalui program pendidikan dan pelatihan yang sistematis dan berkelanjutan (Sahrani & Adha, 2022). Perguruan tinggi, lembaga pelatihan profesional, dan asosiasi industri keuangan syariah perlu berkolaborasi untuk mengembangkan kurikulum dan program pelatihan yang komprehensif tentang IMFD dan produk-produk keuangan syariah lainnya. Investasi dalam sumber daya manusia ini bukan hanya akan mendukung implementasi IMFD, tetapi juga akan meningkatkan profesionalisme dan kualitas industri keuangan syariah secara keseluruhan.

15.3 Penguatan Kerangka Regulasi

Untuk mengoptimalkan potensi IMFD, penguatan kerangka regulasi yang mendukung implementasinya merupakan keharusan. Koordinasi yang lebih intensif antara DSN-MUI, OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan diperlukan untuk menghasilkan paket regulasi yang komprehensif, konsisten, dan kondusif bagi pengembangan IMFD. Regulasi yang jelas dan komprehensif akan memberikan kepastian hukum bagi lembaga keuangan syariah dalam mengimplementasikan IMFD, sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi nasabah. Selain itu, harmonisasi regulasi IMFD antara Indonesia dan Malaysia juga perlu diupayakan untuk memfasilitasi transaksi lintas batas dan berbagi pengalaman implementasi antara kedua negara.


16. Kesimpulan

Akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah (IMFD) merupakan salah satu inovasi paling penting dan signifikan dalam khazanah fikih muamalah kontemporer. Lahir dari perpaduan antara kebutuhan ekonomi modern dan kekayaan tradisi fikih Islam, IMFD berhasil menjawab tantangan pembiayaan untuk proyek-proyek yang melibatkan objek yang belum ada secara fisik pada saat akad dilakukan, seperti properti inden, infrastruktur, dan berbagai proyek pembangunan lainnya. Keunggulan utama IMFD terletak pada fleksibilitasnya yang tinggi, kemampuannya untuk dikombinasikan dengan akad-akad lain dalam hybrid contract, dan relevansinya yang besar terhadap berbagai kebutuhan pembiayaan modern (Rohim & Hakim, 2023; Syaichoni, 2020b).

Dari perspektif fikih, IMFD memiliki landasan hukum yang kuat meskipun tidak tanpa perdebatan. Mayoritas ulama membolehkan akad IMFD berdasarkan analogi dengan akad salam dan istishna', dengan argumen bahwa spesifikasi yang jelas dapat menghilangkan unsur gharar yang menjadi kekhawatiran utama dalam akad ini (Linda et al., 2023; Sahrani & Adha, 2022). Perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab fikih, terutama antara Hanafiyah yang melarang dan Syafi'iyah yang membolehkan, mencerminkan kekayaan diskursus fikih dan keragaman metodologi yang digunakan para ulama dalam berijtihad. Legitimasi formal akad ini di Indonesia diperkuat dengan terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 101 dan 102 tahun 2016 yang memberikan panduan yang cukup komprehensif bagi implementasi IMFD dalam konteks keuangan syariah Indonesia (Fuadi, 2020; Syaichoni, 2020a).

Dalam praktiknya, IMFD dapat diterapkan dalam berbagai konteks pembiayaan yang beragam, dari pembiayaan properti inden dan infrastruktur hingga pengelolaan dana haji dan transaksi digital. Namun, implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi secara sistematis, termasuk ketiadaan regulasi standar dari OJK dan BI, kesulitan transformasi sistem, kurangnya pengetahuan praktisi, dominasi akad murabahah, dan rendahnya minat masyarakat (Sahrani & Adha, 2022). Mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk regulator, lembaga keuangan syariah, akademisi, ulama, dan masyarakat.

Ke depan, pengembangan akad IMFD perlu didukung oleh regulasi yang lebih komprehensif dan konsisten, peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berkelanjutan, sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, dan kajian fikih yang terus-menerus untuk menghadapi tantangan baru termasuk perkembangan ekonomi digital. Dengan dukungan yang memadai dari semua pihak, IMFD memiliki potensi yang sangat besar untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan syariah yang adil dan bebas riba, serta memperkaya khazanah fikih muamalah kontemporer (Felix & Abubakar, 2019; Syaichoni, 2020a).


Daftar Pustaka

Artado, A. (2023). Kontrak Ijarah Multijasa dan Ijarah Mausufah Fi Az-Zimmah: Antara Teori dan Praktik. Iblam Law Review, 3(3), 484–498. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.248

Ashfahany, A. E., Rindiani, L., & Hakim, L. (2023). Comparison of Sharia Economic Law Thoughts Oni Syahroni and Erwandi Tarmizi on Administration Fees and Discounts on E-Money. Al-Masharif Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman, 11(2), 167–187. https://doi.org/10.24952/masharif.v11i2.9714

Asni, F., & Sulong, J. (2019). Analysis of the Development of Islamic Home Financing History in Malaysia. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 9(6). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v9-i6/6039

Asyiqin, I. Z., Hamsin, M. K., Anggriawan, R., & Fanani, A. (2024). Musharakah Mutanaqisah in Indonesia and Malaysia: Fatwa Institution, Regulation, and Recent Practice. Iqtishoduna Jurnal Ekonomi Islam, 13(1), 1–18. https://doi.org/10.54471/iqtishoduna.v13i1.2302

Athief, F. H. N., Azizah, L., Rosyadi, I., & Hakim, L. (2024). Understanding the Underlying Islamic Contract of E-Money: The Case of Go-Pay. KnE Social Sciences. https://doi.org/10.18502/kss.v9i2.15021

Fakhruddin, F., Hasan, S., Firdaus, D. H., & Hidayat, H. (2024). From Fiqh al-Ibadat to Muamalat: Repositioning Zakat Management in Indonesia in the Perspective of Maqāṣid Al-Sharī'ah. Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 8(1), 495. https://doi.org/10.22373/sjhk.v8i1.19637

Fauzi, A. (2021). The Wage System (Ijarah) In Islam: A Comparative Perspective of the Scholars. Iqtishodia Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2), 31–35. https://doi.org/10.35897/iqtishodia.v6i2.210

Felix, R., & Abubakar, L. (2019). Application of Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah for Infrastructure Project Financing in Indonesia. Yuridika, 35(1), 129. https://doi.org/10.20473/ydk.v35i1.9021

Fitri, S. (2022). Review of Sharia Economic Law on Termination of Agricultural Land Lease Contract in Alahan Panjang. Konfrontasi Jurnal Kultural Ekonomi dan Perubahan Sosial, 9(2), 318–325. https://doi.org/10.33258/konfrontasi2.v9i2.221

Fuadi, N. F. Z. (2020). Implementasi Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah Sebagai Alternatif Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society, 4(2). https://doi.org/10.22515/islimus.v4i2.1750

Hasanudin, H., & Yaqin, A. (2019). The Transformation of Ijârah: from Fiqh to Syariah Banking Products. Al-Ihkam Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 14(1), 72–98. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v14i1.1893

Iqbal, M., & Ulfah, A. (2020). Analisis Sistem Pembagian Keuntungan pada PT. Halal Network Internasional Herba Penawar Al-Wahida Indonesia (HNI-HPAI) dalam Perspektif Akad Samsarah. Al-Mudharabah Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(1), 21–38. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i1.814

Isfandiar, A. A. (2014). Analisis Fiqh Muamalah tentang Hybrid Contract Model dan Penerapannya pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Penelitian, 10(2). https://doi.org/10.28918/jupe.v10i2.361

Ishak, M. S. I., & Asni, F. (2020). The Role of Maqasid al-Shariʿah in Applying Fiqh Muamalat into Modern Islamic Banking in Malaysia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 11(10), 2137–2154. https://doi.org/10.1108/jiabr-12-2019-0224

Jayaprawira, A. R., & Abdussalam. (2019). Analysis of the Implementation of the Islamic Contract Principle on Hajj Fund Management By Hajj Fund Management Agency (BPKH). KnE Social Sciences. https://doi.org/10.18502/kss.v3i26.5405

Khoiriyah, U. (2018). E-Commerce dalam Hukum Islam: Studi Analisis Atas Pandangan Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo. Istidlal Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 2(2), 120–135. https://doi.org/10.35316/istidlal.v2i2.112

Khotimah, R. E. H. (2018). Legal Analysis on the Policy of Home Ownership Requirements for Foreigners in the Consumer Credit Agreement of Syariah Bank in Indonesia. Mazahib, 96–115. https://doi.org/10.21093/mj.v17i1.1033

Linda, S. A., Setiawan, I., & Nurjaman, M. I. (2023). Legal Consequences of Implementing Ijarah Contracts in Sukuk Issuance. Qawānīn Journal of Economic Syaria Law, 7(1), 14–33. https://doi.org/10.30762/qaw.v7i1.192

Monawer, A. T. M., & Aziz, A. A. (2012). An Appraisal of Al-Ijarah Al-Mawsufah Fi Al-Dhimmah (Forward Ijarah) from Fiqh Perspective. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.2430597

Mughits, A. (2017). Penerapan Prinsip at-Taradi dalam Akad-akad Muamalat. Aplikasia Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama, 17(1), 49. https://doi.org/10.14421/aplikasia.v17i1.1377

Musanna, K., & Sodiqin, A. (2022). Debates in Modern Economic Transactions: Assessing the Gopay Agreement in the Perspective of Indonesian Ulama. Asy-Syir'ah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 55(2), 329. https://doi.org/10.14421/ajish.v56i2.1040

Prabowo, B. A. (2019). Al-'Uqud Al-Murakkabah Implementation on Akad Al Murabahah Wa Arrahn as a Sharia Banking Product Innovation. Diponegoro Law Review, 4(2), 244. https://doi.org/10.14710/dilrev.4.2.2019.244-255

Ridwan, M. (2021). Formulasi Hukum Bisnis Syariah Kontemporer (Implementasi Kaidah Fiqhiyah dalam Hukum E-Commerce). Ijtihad Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 15(1). https://doi.org/10.21111/ijtihad.v15i1.5556

Rohim, A. N., & Hakim, A. A. (2023). Transformation of Ijarah Contract: The Review of The Concept and Its Implementation in Islamic Banking. Al-Tahrir Jurnal Pemikiran Islam, 23(1), 53–82. https://doi.org/10.21154/altahrir.v23i1.5726

Ruslan, M. (2019). Implementasi Akad Ijarah Bank BNI Syariah Cabang Palu. Bilancia Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 13(1), 41–58. https://doi.org/10.24239/blc.v13i1.451

Sahrani, S., & Adha, S. N. (2022). Implementation of Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah Acad at Indonesian Sharia Bank. Diktum Jurnal Syariah dan Hukum, 20(2), 337–356. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i2.3504

Sumanto, H. R. G. A., AN, A. N., & Ichsan, M. (2023). Does the MUI Fatwa on Multi Contracts Causes Gharar? Tazkia Islamic Finance and Business Review, 16(2). https://doi.org/10.30993/tifbr.v16i2.294

Syaichoni, A. (2020a). Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah in the Study of Islamic Financial Economics. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 11(2), 309–328. https://doi.org/10.21580/economica.2020.11.2.6834

Syaichoni, A. (2020b). Ijarah Maushufah fi Al-Dzimmah dalam Kajian Muamalah Kontemporer. Jurnal Syntax Transformation, 1(10), 668–675. https://doi.org/10.46799/jst.v1i10.173

Towpek, H. (2018). Aspek Pembiayaan Hutang Menurut Syeikh Daud Al-Fatani dalam Furū' Al-Masā'il. Jurnal Syariah, 25(3), 395–414. https://doi.org/10.22452/js.vol25no3.2

Yunus, M. (2019). Hybrid Contract (Multi Akad) dan Implementasinya di Perbankan Syariah. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 2(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i1.4473

Yunus, S. M., Mahadi, N. F., Robbi, A. A. M., & Embong, R. (2023). Shariah Issues on Selected Hybrid Products Practiced by Islamic Banks. International Journal of Academic Research in Progressive Education and Development, 12(3). https://doi.org/10.6007/ijarped/v12-i3/19387