Mengurai Akar Sebuah Konsep Hukum yang Berusia Dua Milenium
Setiap kali sebuah utang berpindah tangan, setiap kali debitur diganti oleh pihak lain, atau setiap kali kreditur mengalihkan haknya kepada orang ketiga, sesungguhnya kita sedang menyaksikan bekerjanya sebuah lembaga hukum yang telah eksis sejak peradaban Romawi Kuno: novasi. Kata ini berasal dari bahasa Latin novatio, yang berakar pada novus—"baru"—dan merujuk pada mekanisme hukum di mana suatu perikatan lama dihapuskan secara total dan digantikan oleh perikatan yang sepenuhnya baru. Ini bukan sekadar perubahan kosmetik atas sebuah perjanjian, melainkan penghapusan menyeluruh diiringi kelahiran perikatan baru yang berdiri sendiri.
Akar novasi dapat dilacak hingga prinsip Romawi bahwa obligatio—perikatan—bersifat sangat personal dan tidak dapat dialihkan begitu saja kepada pihak lain. Karena keterbatasan struktural inilah para iurisconsulti Romawi merancang novasi sebagai solusi kreatif: jika seseorang ingin "keluar" dari sebuah perikatan dan digantikan pihak lain, caranya adalah menghapus perikatan lama dan membentuk perikatan baru dengan pihak yang baru. Pada masa Justinianus, ketentuan ini dikodifikasi sistematis dalam Corpus Juris Civilis, kemudian diwariskan melalui Code Civil Napoléon, lalu masuk ke Burgerlijk Wetboek Belanda, dan akhirnya menjadi bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia melalui konkordansi. Pasal 1413 hingga 1424 KUH Perdata mengatur novasi secara eksplisit, dengan tiga cara terjadinya: perubahan objek perikatan, penggantian kreditur, dan penggantian debitur—tiga jalur yang sebenarnya merupakan refleksi langsung dari pembedaan yang telah dikenal sejak dua milenium lalu.
Para ahli hukum memberikan rumusan yang saling melengkapi. R. Subekti menyebutnya pembaruan utang yang menghapuskan perjanjian lama sekaligus melahirkan perjanjian baru. J. Satrio menegaskan bahwa perikatan lama dinyatakan hapus demi hukum sejak terjadinya novasi. Yang menjadi inti dari semua definisi ini adalah dua elemen yang bersifat simultan dan tak terpisahkan: hapusnya perikatan lama, dan lahirnya perikatan baru. Tanpa kedua elemen ini secara bersamaan, yang terjadi bukanlah novasi, melainkan sekadar modifikasi atau addendum perjanjian biasa.
Tiga Wajah Novasi: Objektif, Subjektif, dan Campuran
Hukum perikatan mengenal tiga jenis novasi. Novasi objektif terjadi ketika yang berubah adalah objek atau isi perikatan—misalnya kewajiban membayar uang diganti dengan kewajiban menyerahkan barang tertentu—sementara para pihak tetap sama. Novasi subjektif, yang menjadi fokus utama pembahasan ini, justru menekankan perubahan pada dimensi personal: siapa yang menjadi kreditur dan siapa yang menjadi debitur. Novasi subjektif terbagi lagi menjadi novasi subjektif aktif (penggantian kreditur) dan novasi subjektif pasif (penggantian debitur), serta secara teoritis dimungkinkan pula novasi subjektif ganda di mana kedua pihak diganti sekaligus. Adapun novasi campuran adalah gabungan antara perubahan objek dan perubahan subjek dalam satu peristiwa hukum—sesuatu yang dalam praktik restrukturisasi korporasi yang kompleks bukanlah hal yang aneh.
Novasi subjektif pasif jauh lebih sering dijumpai dalam praktik dibandingkan novasi subjektif aktif, karena kebutuhan mengganti debitur—misalnya karena kesulitan keuangan atau akuisisi perusahaan—lebih sering muncul dalam transaksi bisnis dibandingkan kebutuhan mengganti kreditur, yang biasanya cukup diselesaikan melalui cessie (pengalihan piutang) yang tidak memerlukan persetujuan debitur.
Pelaksanaan novasi subjektif pasif dapat berlangsung melalui dua mekanisme klasik. Delegasi terjadi ketika debitur lama sendiri yang mengusulkan pihak ketiga sebagai penggantinya kepada kreditur—inisiatif datang dari debitur lama. Ekspromisi sebaliknya: pihak ketiga secara sukarela menawarkan diri kepada kreditur untuk mengambil alih utang, tanpa debitur lama harus berperan aktif, bahkan terkadang tanpa sepengetahuannya. Kedua mekanisme ini menjadi jembatan konseptual yang sangat berguna ketika kita kemudian membandingkannya dengan instrumen serupa dalam fiqh Islam.
Empat Pilar yang Harus Berdiri Bersama: Syarat Sahnya Novasi
Agar suatu novasi dapat dikatakan terjadi secara sah, hukum mensyaratkan terpenuhinya beberapa unsur secara kumulatif. Pertama, harus ada perikatan lama yang sah dan efektif—perikatan yang batal sejak semula tidak dapat menjadi objek novasi karena tidak ada yang sesungguhnya dapat dihapuskan. Kedua, harus lahir perikatan baru yang sah dan berbeda secara esensial dari perikatan lama; perbedaan yang hanya menyentuh hal-hal teknis seperti tanggal jatuh tempo tidak cukup untuk dikategorikan sebagai novasi. Ketiga—dan ini yang paling sering menjadi sumber sengketa—harus ada animus novandi, kehendak nyata dan tidak meragukan dari para pihak untuk menghapus perikatan lama dan menggantinya dengan yang baru. Pasal 1415 KUH Perdata secara tegas menyatakan bahwa novasi tidak dapat dipersangkakan; ia harus terbukti nyata dari perbuatan para pihak. Keempat, diperlukan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat, dan kelima, kapasitas hukum yang memadai dari masing-masing pihak.
Begitu novasi terjadi, akibat hukumnya sangat fundamental: perikatan lama hapus secara keseluruhan beserta seluruh aksesorinya—jaminan kebendaan, jaminan perorangan, hak-hak istimewa, dan bunga yang belum terbayar. Inilah konsekuensi dari asas aksesorietas dalam hukum jaminan: ketika perjanjian pokok hapus, perjanjian jaminan yang menempel padanya ikut hapus secara otomatis—kecuali secara tegas diperjanjikan untuk dipertahankan melalui klausul yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1422 KUH Perdata. Inilah pula yang membedakan novasi secara tajam dari cessie: dalam cessie jaminan ikut beralih bersama piutang, sementara dalam novasi jaminan justru hapus kecuali diperjanjikan sebaliknya. Perbedaan teknis yang tampak kecil ini memiliki konsekuensi sangat besar dalam praktik perbankan, di mana sebuah bank yang lalai mencantumkan klausul mempertahankan hak tanggungan saat melakukan novasi atas fasilitas kredit, bisa kehilangan instrumen perlindungan terpentingnya begitu saja.
Novasi subjektif juga perlu dibedakan secara cermat dari beberapa lembaga hukum yang serupa namun berbeda akibat hukumnya: cessie (di mana perikatan lama tidak hapus, hanya kreditur yang berganti), subrogasi (di mana pihak ketiga yang membayar utang "masuk ke dalam sepatu" kreditur lama tanpa perlu animus novandi), pengambilalihan utang murni atau Schuldübernahme (di mana perikatan lama tetap eksis hanya dengan debitur berbeda, tanpa lahirnya perikatan baru), dan penanggungan atau borgtocht (di mana debitur lama tetap bertanggung jawab, berbeda dari novasi yang membebaskannya sepenuhnya).
Dalam ekonomi modern, novasi memainkan peran strategis sebagai instrumen manajemen risiko. Pada pasar derivatif, lembaga kliring (central clearing counterparties) menggunakan mekanisme "novation by the clearing house" untuk menginterposisi diri dalam setiap transaksi, menggantikan risiko bilateral antar pihak dengan risiko terhadap lembaga kliring yang lebih terdiversifikasi—salah satu pilar stabilitas sistem keuangan global pasca-krisis 2008. Dalam restrukturisasi korporasi, novasi memungkinkan pengalihan ribuan kontrak dari entitas lama ke entitas baru tanpa harus menyelesaikan dan membuat ulang setiap kontrak secara individual.
Berpindah ke Akar yang Berbeda: Epistemologi Ekonomi Islam
Untuk memahami bagaimana sistem hukum Islam menangani persoalan yang sama, kita harus mundur lebih dulu ke fondasi epistemologisnya. Jika ekonomi konvensional berpijak pada rasionalitas individual dan maksimalisasi utilitas, ekonomi Islam berpijak pada tauhid—keyakinan bahwa Allah ï·» adalah pencipta, pemilik, dan pengatur seluruh alam semesta. Konsekuensi ekonomisnya sangat mendalam: manusia hanyalah khalifah yang mengelola harta yang sesungguhnya milik Allah, sehingga setiap transaksi ekonomi—termasuk pengalihan hak dan kewajiban—memiliki dimensi vertikal kepada Allah di samping dimensi horizontal antar manusia.
Dari tauhid ini mengalir prinsip-prinsip turunan yang membentuk arsitektur ekonomi Islam: keadilan (al-'adl), yang melarang pembebanan kewajiban kepada pihak yang tidak menyetujuinya dan mewajibkan transparansi penuh sebelum perikatan dibentuk atau diubah; kemaslahatan (maslahah), yang menuntut bahwa setiap mekanisme hukum—termasuk pengalihan perikatan—harus benar-benar mendatangkan manfaat nyata, bukan sekadar alat untuk menghindari kewajiban atau mengeksploitasi pihak yang lemah; dan keseimbangan (tawazun), yang menolak pengalihan kewajiban yang menciptakan ketidakseimbangan tidak adil antara para pihak.
Sumber hukum ekonomi Islam mengikuti hierarki klasik: Al-Qur'an sebagai sumber primer (dengan perintah awfu bil-'uqud—penuhilah janji-janjimu—sebagai fondasi seluruh hukum perikatan Islam), Al-Hadits sebagai sumber sekunder, lalu ijma' (konsensus ulama), qiyas (analogi hukum), dan ijtihad kontemporer yang dilakukan baik secara individual maupun kolektif melalui lembaga seperti Majma' al-Fiqh al-Islami dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Salah satu hadits yang paling fundamental dalam konteks ini menegaskan bahwa kaum Muslimin terikat pada syarat-syarat perjanjian mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal—sebuah penegasan prinsip kebebasan berkontrak yang dibatasi syariah.
Prinsip-prinsip umum muamalah yang relevan mencakup kebebasan berkontrak dalam batas syariah, konsensualisme yang menuntut kerelaan (ridha) sejati dari semua pihak, larangan gharar atau ketidakpastian yang signifikan, kewajiban itikad baik (amanah), dan larangan riba yang implikasinya menjalar jauh ke berbagai mekanisme pengalihan piutang modern. Semua ini dianalisis melalui kerangka maqashid syariah—tujuan-tujuan syariah yang disistematisasi oleh al-Ghazali dan al-Syatibi, dengan hierarki dharuriyyat (keperluan primer), hajiyyat (keperluan sekunder), dan tahsiniyyat (keperluan tersier). Mekanisme pengalihan perikatan pada umumnya berada di tingkat hajiyyat: bukan sesuatu yang mengancam eksistensi manusia jika tidak ada, tetapi sangat diperlukan untuk memperlancar kehidupan ekonomi.
Hawalah: Jawaban Fiqh atas Kebutuhan yang Sama
Ketika fiqh muamalah berhadapan dengan kebutuhan untuk mengalihkan kewajiban dari satu pihak kepada pihak lain, jawabannya bukan novasi melainqan hawalah—lembaga hukum yang telah dipraktikkan sejak masa Rasulullah ï·º dan para sahabat, bahkan jauh sebelum konsep novasi Eropa berkembang menjadi struktur formal seperti sekarang. Secara historis, hawalah memainkan peran krusial sebagai instrumen perdagangan jarak jauh: para pedagang Muslim yang berniaga antara Baghdad, Kairo, dan Andalus pada masa keemasan Islam menggunakannya untuk mentransfer dana melintasi jarak jauh tanpa membawa uang tunai—fungsi yang sangat mirip dengan cek, wesel, atau transfer bank modern.
Dasar hukum hawalah yang paling kuat berasal dari hadits Nabi ï·º yang menyatakan bahwa penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah kezaliman, dan apabila seseorang dialihkan utangnya kepada pihak yang mampu membayar, hendaklah ia mengikuti pengalihan tersebut. Hadits ini menjadi fondasi sekaligus menimbulkan perbedaan pendapat tajam di antara mazhab fiqh mengenai apakah penerimaan hawalah oleh kreditur bersifat wajib atau sekadar anjuran—perbedaan yang memiliki konsekuensi praktis sangat besar dalam perbankan syariah modern.
Hawalah terbagi menjadi dua jenis utama. Hawalah muqayyadah (terikat) terjadi ketika pengalihan utang dikaitkan dengan utang yang sudah ada dari pihak ketiga (muhal 'alaih) kepada debitur asal (muhil)—mekanisme ini paling dekat dengan delegasi dalam novasi subjektif pasif. Hawalah mutlaqah (mutlak) terjadi ketika pihak ketiga bersedia menanggung utang tanpa ada utang yang mendahuluinya—analog dengan ekspromisi. Ulama Syafi'iyah pada umumnya hanya memperbolehkan hawalah muqayyadah, sementara Hanafiyah dan sebagian Malikiyah memperbolehkan keduanya.
Akibat hukum hawalah yang sah sangat mirip dengan novasi subjektif pasif: muhil (debitur asal) bebas sepenuhnya dari kewajibannya kepada muhal (kreditur), bahkan menurut pandangan mayoritas ulama, bebas secara mutlak meskipun kemudian muhal 'alaih (debitur baru) ternyata tidak mampu membayar. Pengecualian hanya diberikan oleh mazhab Maliki dalam kasus ghurur (penipuan)—apabila muhil mengetahui ketidakmampuan muhal 'alaih namun menyembunyikannya dari muhal.
Sebagai pembanding penting, fiqh juga mengenal kafalah (penjaminan), yang secara fundamental berbeda dari hawalah: dalam kafalah, debitur asal (makful 'anhu) tidak terbebas dari kewajibannya—ia tetap bertanggung jawab bersama kafil (penjamin) kepada kreditur, sementara kewajiban kafil bersifat tangguhan, baru aktif ketika debitur asal gagal memenuhi kewajibannya sendiri. Al-Zuhayli merangkum perbedaan ini dengan tegas: hawalah memindahkan utang dari satu tanggungan ke tanggungan lain sehingga tanggungan pihak lama menjadi bebas, sementara kafalah hanya menggabungkan satu tanggungan dengan tanggungan lain tanpa membebaskan siapa pun.
Titik Temu dan Titik Beda: Membaca Dua Sistem Hukum Berdampingan
Ketika novasi subjektif dan hawalah dibandingkan secara cermat menggunakan pendekatan fungsional—membandingkan apa yang sesungguhnya diselesaikan oleh masing-masing lembaga, bukan sekadar terminologinya—muncul beberapa titik temu yang mengesankan. Keduanya berfungsi sebagai mekanisme pengalihan subjek dalam perikatan, keduanya menekankan pentingnya kesepakatan para pihak terutama persetujuan kreditur, dan keduanya menghasilkan akibat hukum berupa bebasnya pihak lama dari kewajibannya. Fakta bahwa dua tradisi hukum yang sama sekali independen—Romawi-Eropa dan Islam—secara terpisah mengembangkan mekanisme yang fungsinya begitu serupa menunjukkan bahwa kebutuhan untuk mengalihkan kewajiban ekonomi adalah kebutuhan universal yang melampaui batas budaya dan peradaban.
Namun perbedaannya juga signifikan dan bukan sekadar perbedaan kosmetik. Perbedaan paling mendasar terletak pada konsepsi dasarnya: novasi mengkonsepsikan apa yang terjadi sebagai hapusnya perikatan lama (extinction) dan lahirnya perikatan yang sepenuhnya baru, sementara hawalah mengkonsepsikannya sebagai pemindahan tanggungan (intiqal al-dzimmah)—konsep dzimmah yang khas fiqh ini tidak mengandaikan "penciptaan ulang" perikatan, melainkan perpindahan kewajiban yang sama dari satu pihak ke pihak lain. Perbedaan konseptual ini berimplikasi pada perlakuan jaminan: dalam novasi, jaminan hapus secara otomatis kecuali diperjanjikan tegas untuk dipertahankan; dalam hawalah, mayoritas fuqaha juga berpendapat jaminan (rahn) hapus, namun konstruksinya berbeda—kreditur lebih sering mensyaratkan pembentukan jaminan baru daripada mempertahankan jaminan lama.
Perbedaan yang sangat praktis adalah soal kesukarelaan kreditur: dalam hukum perdata, kreditur selalu bebas menerima atau menolak novasi subjektif pasif tanpa kewajiban apa pun. Dalam fiqh hawalah, jumhur ulama justru mewajibkan kreditur menerima hawalah kepada pihak yang mampu membayar—mencerminkan perbedaan filosofis yang lebih dalam antara penekanan pada kebebasan individual murni di satu sisi, dan penyeimbangan kebebasan individual dengan tanggung jawab sosial dan prinsip kemudahan (taysir) di sisi lain. Perbedaan lain menyangkut imbalan (ujrah): hukum perdata tidak melarang kompensasi finansial atas pengalihan kewajiban, sementara fiqh klasik mengonstruksikan hawalah sebagai akad sukarela tanpa imbalan—meski fiqh kontemporer melalui konsep hawalah bil ujrah telah mengakomodasi kebutuhan perbankan modern dengan syarat imbalan bersifat flat, bukan proporsional terhadap jumlah utang, agar tidak berubah menjadi riba. Dan tentu saja, dimensi spiritual: hawalah bukan sekadar konstruksi teknis netral-nilai, melainkan juga amal yang bernilai ibadah ketika dilakukan dengan niat benar dan cara sesuai syariah.
Pemetaan syarat kumulatif keabsahan novasi subjektif dalam perspektif syariah dapat dirumuskan: adanya perikatan sah bebas dari riba dan gharar; kesepakatan semua pihak yang lahir dari kerelaan sejati; kemampuan nyata pihak pengganti untuk memenuhi kewajiban; ketiadaan unsur-unsur terlarang dalam mekanismenya; dan kejelasan penuh mengenai identitas, jumlah, dan syarat-syarat yang material. Sebaliknya, novasi subjektif menjadi tidak sah dalam perspektif syariah apabila ia mengalihkan perikatan yang mengandung riba, dilakukan dengan penipuan, atau digunakan semata-mata sebagai alat untuk menghindari kewajiban yang sebenarnya masih mampu dipenuhi.
Ketika Teori Bertemu Praktik: Perbankan dan Bisnis Syariah Indonesia
Pertanyaan-pertanyaan teoretis ini menemukan urgensi praktisnya begitu kita masuk ke ranah perbankan syariah Indonesia—pasar keuangan Islam terpenting di dunia mengingat populasi Muslim Indonesia yang melampaui 230 juta jiwa. Dalam pembiayaan murabahah, yang mendominasi lebih dari separuh portofolio pembiayaan bank syariah, mekanisme take-over pembiayaan—di mana nasabah mengalihkan kewajibannya dari satu bank syariah ke bank syariah lain dengan syarat yang lebih baik—pada dasarnya merupakan novasi subjektif aktif. Fatwa DSN-MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang memberikan empat alternatif akad yang dapat digunakan, umumnya melalui kombinasi qardh (pinjaman tanpa bunga) untuk melunasi kewajiban lama, diikuti pembentukan akad murabahah baru—sebuah konstruksi yang secara ekonomis adalah novasi subjektif meski secara formal tidak menggunakan terminologi hawalah murni.
Persoalan menjadi lebih rumit pada akad-akad yang bersifat sangat personal seperti mudharabah dan musyarakah, di mana kemampuan, reputasi, dan integritas pihak yang dikelola modal merupakan faktor esensial. Penggantian mudharib atau syarik memerlukan persetujuan tegas dari semua pihak yang berkepentingan, dengan syarat pihak pengganti memiliki kualifikasi setidaknya setara. Pada akad ijarah dan turunannya seperti Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), pengalihan posisi penyewa menambah kompleksitas karena yang dialihkan bukan hanya hak sewa dan kewajiban membayar, tetapi juga hak atas janji (wa'd) mendapatkan kepemilikan di akhir masa sewa.
Di ranah pasar modal syariah, perdagangan sukuk di pasar sekunder pada dasarnya adalah novasi subjektif aktif berskala besar—dan inilah salah satu titik paling kontroversial dalam fiqh keuangan kontemporer. Karena pengalihan piutang uang dengan harga berbeda dari nilai nominalnya dipandang mayoritas ulama mengandung unsur riba, perdagangan sukuk hanya dapat dibenarkan apabila sukuk dipahami sebagai representasi kepemilikan aset—bukan instrumen utang murni—sehingga jual belinya menyerupai jual beli aset biasa, bukan jual beli piutang dengan diskon.
Skala paling masif dari novasi subjektif dalam ekonomi syariah Indonesia barangkali tampak dalam merger Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 2021, yang melebur tiga bank syariah BUMN menjadi satu entitas. Peristiwa ini mengakibatkan berakhirnya seluruh perikatan ketiga bank lama dan beralihnya secara hukum (ex lege) kepada BSI—sebuah pengalihan massal yang menimbulkan pertanyaan fiqh menarik: bagaimana memenuhi syarat persetujuan individual setiap kreditur dalam hawalah ketika hukum positif justru memungkinkan pengalihan tanpa persetujuan individual sama sekali? Jawaban yang diajukan para ulama kontemporer umumnya mengandalkan pendekatan konsensus kolektif melalui mekanisme hukum yang berlaku, dipadukan dengan kewajiban notifikasi yang memadai kepada semua pihak terdampak.
Persoalan serupa muncul pada skala yang lebih kecil namun tak kalah relevan: penggantian kontraktor dalam akad istishna' yang sangat personal, pengalihan hak franchise syariah yang menuntut persetujuan tegas franchisor dan kejelasan penuh tentang kondisi usaha, pengalihan pesanan dalam transaksi e-commerce, potensi otomatisasi pengalihan kewajiban melalui smart contract berbasis blockchain, pengalihan posisi investor dalam platform peer-to-peer syariah, penggantian nazhir dalam wakaf produktif, hingga penggantian amil dalam pengelolaan zakat. Masing-masing konteks ini menuntut analisis fiqh tersendiri, namun semuanya berputar di sekitar pertanyaan yang sama: bagaimana memastikan bahwa pergantian pihak dalam suatu hubungan ekonomi tetap menjaga keadilan, kerelaan sejati, kejelasan, dan ketiadaan unsur yang dilarang syariah.
Merangkai Dua Tradisi menjadi Satu Pemahaman
Dari perjalanan panjang ini—mulai dari akar Romawi novasi hingga akar Madinah hawalah, dari KUH Perdata hingga fatwa DSN-MUI, dari teori akad klasik hingga smart contract berbasis blockchain—tergambar sebuah benang merah yang konsisten: kebutuhan manusia untuk mengalihkan kewajiban ekonominya kepada pihak lain adalah kebutuhan yang universal, namun cara setiap peradaban menjawabnya mencerminkan nilai-nilai terdalam yang dijunjungnya. Hukum perdata Barat menjawabnya dengan penekanan pada kebebasan individual dan konstruksi teknis yang netral nilai. Fiqh Islam menjawabnya dengan menambahkan dimensi keadilan, kerelaan sejati, larangan riba dan gharar, serta tanggung jawab moral yang melampaui sekadar kepatuhan formal terhadap hukum.
Bagi praktisi hukum, bankir syariah, dan regulator yang setiap hari berhadapan dengan persoalan pengalihan perikatan dalam transaksi keuangan syariah, pemahaman komparatif ini bukan sekadar latihan akademis. Ia menjadi panduan praktis untuk merancang transaksi yang sekaligus sah secara hukum positif dan patuh terhadap syariah—dua tuntutan yang, sebagaimana ditunjukkan oleh analisis di atas, sebagian besar dapat dipertemukan, namun pada titik-titik tertentu, seperti soal kewajiban menerima hawalah atau larangan jual beli piutang dengan diskon, menuntut kehati-hatian dan ijtihad yang terus diperbarui seiring kompleksitas ekonomi modern yang tak pernah berhenti berkembang.

0 Comments