1. Pendahuluan

Perkembangan keuangan Islam kontemporer telah melahirkan berbagai instrumen dan akad yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern sekaligus mematuhi prinsip-prinsip syariah. Dinamika ini tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan merupakan respons organik terhadap tantangan nyata yang dihadapi oleh umat Islam di era modern, khususnya dalam hal pembiayaan aset jangka panjang yang menjadi kebutuhan dasar kehidupan, seperti rumah tinggal, kendaraan, dan peralatan produktif. Dalam konteks inilah Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) hadir sebagai salah satu inovasi terpenting dalam fikih muamalah kontemporer, menggabungkan unsur sewa (ijarah) dengan pemindahan kepemilikan (tamlik) di akhir masa sewa (البدارين, 2025; المسعودي, 2024).

Akad ini dikenal dengan berbagai nama dalam literatur keuangan Islam, antara lain al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlīk, Ijarah Muntahia Bittamleek, atau Ijarah wa Iqtina. Keragaman penamaan ini mencerminkan luasnya penerimaan dan aplikasi akad ini di berbagai belahan dunia Muslim, dari Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Tenggara, hingga negara-negara minoritas Muslim di Barat. Meskipun namanya beragam, esensinya tetap sama: sebuah akad sewa yang sejak awal dirancang untuk berakhir dengan perpindahan kepemilikan objek yang disewakan kepada pihak penyewa.

Kemunculan IMBT tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat akan pembiayaan aset jangka panjang, seperti properti, kendaraan, dan peralatan, tanpa harus melibatkan unsur riba yang dilarang dalam Islam. Akad ini menjadi alternatif syariah yang kompetitif terhadap leasing konvensional dan pembiayaan berbasis bunga (Fayyad, 2023; Hamour et al., 2019). Dalam hal ini, para ekonom dan ulama syariah bersatu pandang bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan jangka panjang adalah riil dan tidak bisa diabaikan; yang perlu dilakukan adalah menyediakan solusi yang memenuhi kebutuhan tersebut tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. IMBT hadir sebagai jawaban atas tantangan ini, menawarkan mekanisme yang secara struktural berbeda dari pinjaman berbunga, meskipun dalam praktiknya masih terus dikaji dan disempurnakan.

Dalam konteks perbankan syariah Indonesia, IMBT telah mendapatkan legitimasi hukum melalui Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik, yang menjadi landasan operasional bagi lembaga keuangan syariah dalam menerapkan akad ini (Firmansyah & Nashirudin, 2023; Hikmah, 2019; Sumanto et al., 2023). Fatwa ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan keuangan syariah Indonesia, memberikan kepastian hukum bagi lembaga keuangan dan nasabah dalam bertransaksi menggunakan akad IMBT. Lebih dari sekadar legitimasi formal, fatwa ini juga menetapkan batasan-batasan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar akad IMBT benar-benar sesuai dengan prinsip syariah, bukan sekadar label syariah yang ditempelkan pada transaksi konvensional.

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif berbagai aspek IMBT, mulai dari definisi dan konsep dasar, landasan hukum syariah, mekanisme operasional, jenis-jenis akad, isu-isu syariah yang diperdebatkan, hingga aplikasinya dalam berbagai produk keuangan Islam. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh tentang IMBT, tidak hanya dari perspektif teori, tetapi juga dari perspektif praktis dan implementasinya di lapangan.


2. Definisi dan Konsep Dasar Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

2.1 Pengertian dan Hakikat Ijarah

Sebelum memahami IMBT secara mendalam, perlu dipahami terlebih dahulu konsep dasar ijarah sebagai fondasi dari seluruh bangunan akad IMBT. Secara etimologis, ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-'iwadhu, yakni penggantian atau kompensasi atas sesuatu yang diberikan atau dilakukan. Akar kata ini mengandung makna yang dalam tentang hakikat ijarah sebagai transaksi yang bersifat pertukaran manfaat dengan kompensasi finansial, bukan transaksi jual beli kepemilikan. Secara terminologis, ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri (Angraeni & Primadhany, 2022; Halim & Buana, 2021). Definisi ini menggarisbawahi satu prinsip fundamental: yang dipindahkan dalam ijarah adalah manfaat (usufruct), bukan substansi atau zat barang. Pemilik barang tetap memiliki barang tersebut secara hukum, sementara penyewa hanya mendapatkan hak untuk memanfaatkannya selama periode yang disepakati.

Terdapat dua jenis ijarah dalam hukum Islam: pertama, ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa (ijarah 'ala al-ashkhash), yaitu mempekerjakan seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang diberikannya; dan kedua, ijarah yang berhubungan dengan sewa aset atau properti (ijarah 'ala al-a'yan), yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa (Fauziah et al., 2019; Furqon, 2014). Pembedaan ini penting karena IMBT secara eksklusif berkaitan dengan jenis kedua, yaitu sewa aset atau properti. Dalam konteks ini, ijarah berfungsi sebagai mekanisme untuk memungkinkan seseorang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh pihak lain dengan membayar sejumlah kompensasi secara periodik, tanpa harus membeli aset tersebut secara langsung.

Akad ijarah dalam perbankan syariah Indonesia didefinisikan oleh DSN-MUI sebagai "perjanjian pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri" (Priyadi et al., 2022). Definisi ini sangat menekankan aspek pemisahan antara hak guna dan hak milik, yang merupakan karakteristik fundamental yang membedakan ijarah dari jual beli. Dalam jual beli, kepemilikan berpindah sepenuhnya kepada pembeli sejak transaksi diselesaikan. Dalam ijarah, kepemilikan tetap berada di tangan pemilik asal, sementara penyewa hanya memperoleh hak penggunaan yang dibatasi oleh waktu dan syarat-syarat yang disepakati dalam akad. Pemisahan antara hak guna dan hak milik ini yang kemudian menjadi titik tolak untuk memahami bagaimana IMBT bekerja dan mengapa ia berbeda dari transaksi konvensional lainnya.

2.2 Pengertian dan Hakikat Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

IMBT adalah bentuk pengembangan dari akad ijarah klasik yang menggabungkan unsur sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan. Secara definitif, IMBT merupakan akad sewa yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan objek sewa kepada penyewa (lessee) (Rohim & Hakim, 2023; المسعودي, 2024). Perkembangan ini merupakan respons kreatif dari para ulama dan praktisi keuangan Islam terhadap kebutuhan masyarakat yang tidak hanya ingin memanfaatkan suatu aset, tetapi juga ingin memilikinya pada akhirnya. Dengan IMBT, dua kebutuhan ini dapat dipenuhi secara sekaligus dalam satu rangkaian akad yang terstruktur dan sesuai syariah.

Berdasarkan Fahd al-Hasum dalam karyanya Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bittamlik Fil Fiqhil Islami, IMBT dalam terminologi adalah hak untuk menggunakan atau memanfaatkan objek untuk jangka waktu yang ditentukan dalam akad, yang kemudian diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek dari pemilik kepada penyewa menggunakan opsi yang telah disepakati (Firmansyah & Nashirudin, 2023). Definisi ini menunjukkan dua elemen utama IMBT: pertama, elemen sewa yang berlangsung selama periode tertentu; dan kedua, elemen transfer kepemilikan yang terjadi di akhir periode sewa. Kedua elemen ini tidak terjadi secara bersamaan, melainkan secara sekuensial — sewa terlebih dahulu, kemudian pemindahan kepemilikan. Sekuensialitas ini bukan sekadar detail teknis, melainkan merupakan prinsip syariah yang mendasar, karena memastikan bahwa kedua transaksi (sewa dan jual beli/hibah) terjadi sebagai akad-akad yang terpisah dan independen, bukan sebagai satu akad majemuk yang mengikat.

AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) mendefinisikan IMBT melalui Standar Syariah No. 9 sebagai "perjanjian di mana bank Islam memperoleh aset atas permintaan nasabah, melakukan pembayaran tunai untuk aset tersebut. Selanjutnya, bank menyewakan aset kepada nasabah dan berkomitmen, melalui dokumen terpisah, untuk memindahkan kepemilikan aset setelah nasabah memenuhi semua kewajiban pembayaran" (Fayyad, 2023). Definisi AAOIFI ini sangat komprehensif karena mencakup tidak hanya struktur akad, tetapi juga proses pengadaan aset oleh bank dan komitmen pemindahan kepemilikan. Frasa "dokumen terpisah" dalam definisi ini merupakan kunci penting yang membedakan IMBT dari akad-akad hibrida yang tidak sah secara syariah. Komitmen pemindahan kepemilikan harus dibuat dalam dokumen yang berbeda dari akad ijarah, bukan menjadi bagian integral dari akad sewa itu sendiri.

Bank Negara Malaysia mendefinisikan IMBT sebagai "akad ijarah yang berakhir dengan penyewa memiliki aset yang disewakan dan harus mengandung mekanisme pemindahan kepemilikan aset yang disewakan dari pemberi sewa kepada penyewa selama atau pada akhir periode sewa" (Yustiardhi et al., 2019). Definisi dari Bank Negara Malaysia ini menambahkan satu nuansa penting: pemindahan kepemilikan tidak harus terjadi hanya di akhir periode sewa, tetapi dapat juga terjadi "selama" periode sewa. Ini membuka kemungkinan untuk model-model IMBT yang lebih fleksibel, seperti pemindahan kepemilikan bertahap selama masa sewa berlangsung, yang merupakan salah satu varian yang diakui oleh para ulama.

2.3 Perbedaan IMBT dengan Ijarah Biasa dan Leasing Konvensional

Pemahaman yang tepat tentang IMBT menuntut kita untuk membedakannya secara jelas dari ijarah biasa dan leasing konvensional. IMBT berbeda dari ijarah biasa (operating lease) dalam hal bahwa pada ijarah biasa tidak terjadi pemindahan kepemilikan baik di awal maupun di akhir periode sewa, sedangkan pada IMBT terdapat opsi atau kepastian pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa (Azwarfajri & Najib, 2021). Perbedaan ini bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan mencerminkan perbedaan fundamental dalam tujuan dan fungsi ekonomi kedua akad tersebut. Ijarah biasa dirancang untuk memenuhi kebutuhan penggunaan aset tanpa kepemilikan, seperti sewa apartemen atau penyewaan peralatan untuk proyek tertentu. IMBT, di sisi lain, dirancang untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan aset secara bertahap, dengan sewa sebagai mekanisme antara.

Perbedaan mendasar antara IMBT dan leasing konvensional terletak pada beberapa aspek kritis. Pertama, dari segi objek transaksi, leasing hanya berlaku untuk sewa barang, sedangkan ijarah dapat mencakup barang dan jasa. Kedua, dari sisi pengakuan aset, dalam finance lease konvensional pihak lessee dapat mengakui objek leasing sebagai aset yang dimiliki, sedangkan dalam IMBT, lessee tidak boleh mengakui objek ijarah sebagai aset yang dimiliki hingga masa leasing berakhir dan opsi kepemilikan dilaksanakan (Azwarfajri & Najib, 2021). Perbedaan dalam pengakuan aset ini memiliki implikasi yang sangat signifikan, baik dari perspektif akuntansi maupun dari perspektif syariah. Dari perspektif syariah, larangan mengakui aset sebelum pemindahan kepemilikan yang sah mencerminkan prinsip bahwa kepemilikan harus benar-benar berpindah melalui mekanisme yang sah, bukan sekadar pengakuan akuntansi yang mendahului realitas hukum.

Dari perspektif risiko dan kewajiban, perbedaan antara IMBT dan leasing konvensional juga sangat mencolok. Dalam leasing konvensional, struktur pembayaran dan risiko sering kali dirancang sepenuhnya untuk kepentingan lessor, dengan lessee menanggung hampir semua risiko kerusakan dan depresiasi aset. Dalam IMBT yang sesuai syariah, pemberi sewa (bank syariah) sebagai pemilik aset harus menanggung risiko-risiko yang terkait dengan kepemilikan, termasuk risiko kerusakan yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa, biaya pemeliharaan besar, dan risiko penurunan nilai aset. Ini merupakan salah satu aspek yang paling sering dikritisi dalam implementasi IMBT di lapangan, karena banyak lembaga keuangan syariah yang memindahkan semua risiko kepada nasabah penyewa, yang secara substansial menyerupai leasing konvensional.

Selain itu, IMBT juga berbeda dari pembiayaan murabahah. Perbedaan utamanya terletak pada karakteristik akad, skema akad dan prosedur akad, kepemilikan aset keuangan, dan skema cicilan (Intansari & Fatimah, 2022). Dalam murabahah, kepemilikan aset langsung berpindah kepada pembeli sejak awal transaksi, sedangkan dalam IMBT, kepemilikan baru berpindah setelah berakhirnya masa sewa (المسعودي, 2024). Perbedaan ini memiliki implikasi praktis yang penting: dalam murabahah, nasabah langsung menanggung semua kewajiban kepemilikan sejak awal, termasuk risiko kerusakan dan kewajiban pemeliharaan. Dalam IMBT, selama masa sewa berlangsung, kewajiban-kewajiban ini tetap menjadi tanggung jawab bank sebagai pemilik aset. Ini memberikan tingkat perlindungan yang lebih baik bagi nasabah, terutama dalam kasus aset yang memerlukan pemeliharaan intensif atau yang berisiko tinggi mengalami kerusakan.


3. Landasan Hukum Syariah

3.1 Dalil dari Al-Qur'an dan Hadis

Landasan hukum akad ijarah dan IMBT terdapat dalam Al-Qur'an, Hadis, dan berbagai peraturan perundang-undangan (Angraeni & Primadhany, 2022). Para ulama telah melakukan ijtihad mendalam untuk mengidentifikasi dalil-dalil syar'i yang menjadi landasan kebolehan akad-akad ini, baik dari sumber-sumber primier (Al-Qur'an dan Sunnah) maupun dari prinsip-prinsip umum fiqh yang dapat diaplikasikan pada situasi-situasi baru. Beberapa nash Al-Qur'an yang menjadi dasar legitimasi ijarah antara lain merujuk pada prinsip-prinsip umum tentang kehalalan transaksi yang saling menguntungkan dan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, sebagaimana firman Allah SWT: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu" (QS. An-Nisa: 29) (المسعودي, 2024a). Ayat ini menetapkan dua prinsip fundamental yang menjadi fondasi semua transaksi Islam: larangan memakan harta orang lain secara batil (termasuk melalui riba dan penipuan), dan kebolehan perniagaan yang didasarkan atas kerelaan bersama. IMBT, ketika diterapkan dengan benar, memenuhi kedua prinsip ini: ia bukan merupakan cara untuk memakan harta orang lain secara batil, dan ia didasarkan pada kerelaan semua pihak yang terlibat.

Dari sisi maqasid syariah, IMBT sejalan dengan prinsip Al-Qur'an tentang sirkulasi kekayaan: "agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja" (QS. Al-Hasyr: 7). Pemindahan kepemilikan dan tujuan sirkulasi kekayaan (rawaj) secara eksplisit terwujud dalam bentuk ijarah ini (Al-Mubarak, 2015). Prinsip sirkulasi kekayaan ini sangat relevan dalam konteks IMBT, karena akad ini memungkinkan individu-individu yang tidak memiliki modal besar untuk mengakses dan pada akhirnya memiliki aset produktif. Tanpa mekanisme seperti IMBT, kepemilikan aset produktif akan terkonsentrasi pada segelintir orang yang memiliki modal besar, sementara mayoritas masyarakat hanya bisa menjadi pengguna tanpa kepemilikan. IMBT, dengan demikian, merupakan instrumen penting untuk demokratisasi kepemilikan aset dalam kerangka syariah.

Dari sisi hadis Nabi SAW, terdapat berbagai riwayat yang menunjukkan kebolehan akad sewa menyewa dalam Islam. Para ulama juga berdalil dengan kisah Nabi Musa AS yang bekerja sebagai buruh pada Nabi Syu'aib AS selama delapan hingga sepuluh tahun sebagai mahar pernikahan (QS. Al-Qashash: 27-28), yang menunjukkan kebolehan mempekerjakan seseorang dengan imbalan tertentu, termasuk imbalan non-finansial. Meskipun contoh ini berkaitan dengan ijarah atas jasa (ijarah 'ala al-ashkhash), prinsip dasarnya juga berlaku untuk ijarah atas aset (ijarah 'ala al-a'yan) yang menjadi dasar IMBT.

3.2 Fatwa dan Regulasi

Di Indonesia, IMBT mendapatkan legitimasi hukum melalui beberapa fatwa DSN-MUI yang merupakan institusi otoritatif dalam menentukan standar syariah untuk produk-produk keuangan Islam di Indonesia. Fatwa DSN-MUI No. 27/2002 menyatakan bahwa akad IMBT boleh dilakukan dalam syariah dengan ketentuan: semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah juga berlaku dalam akad IMBT; kesepakatan untuk melakukan akad IMBT harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani; dan pihak yang melakukan IMBT harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu, sedangkan akad pemindahan kepemilikan, baik melalui jual beli maupun hibah, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah berakhir (Sumanto et al., 2023). Fatwa ini merupakan terobosan penting dalam hukum keuangan syariah Indonesia, karena memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana IMBT harus distrukturkan agar memenuhi prinsip-prinsip syariah. Ketentuan bahwa akad pemindahan kepemilikan hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah berakhir merupakan ketentuan kunci yang memisahkan IMBT dari transaksi-transaksi hibrida yang tidak sah secara syariah.

Dari sisi hukum positif Indonesia, IMBT mendapatkan landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa ijarah muntahiyah bittamlik adalah perjanjian penyediaan dana dalam rangka pemindahan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan (Hikmah, 2019). Integrasi IMBT ke dalam undang-undang perbankan syariah merupakan langkah penting yang memberikan kepastian hukum tidak hanya dari perspektif syariah, tetapi juga dari perspektif hukum positif. Ini berarti bahwa sengketa-sengketa yang mungkin timbul dari akad IMBT dapat diselesaikan melalui sistem peradilan formal, baik melalui pengadilan agama maupun melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang diakui oleh undang-undang.

Selain fatwa DSN-MUI No. 27/2002, terdapat juga Fatwa DSN-MUI No. 85/DSN-MUI/XII/2012 yang memiliki dampak signifikan terhadap implementasi IMBT. Fatwa ini menyatakan bahwa janji (wa'ad) dalam setiap transaksi dan bisnis syariah bersifat mengikat (mulzim), yang mengubah lanskap hukum IMBT secara substansial. Sebelum fatwa ini, ketidakpastian tentang kekuatan mengikat wa'ad dalam IMBT seringkali menjadi sumber ketidakpastian hukum dan sengketa antara lembaga keuangan dan nasabah. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, posisi wa'ad dalam IMBT menjadi lebih jelas, meskipun juga menimbulkan isu-isu baru yang perlu dikaji lebih lanjut.

3.3 Standar AAOIFI

AAOIFI telah menerbitkan Standar Syariah No. 9 yang mengatur Ijarah dan Ijarah Muntahia Bittamleek secara komprehensif. Standar ini terdiri dari delapan bagian yang mencakup: ruang lingkup standar, kewajiban terkait janji untuk menyewakan aset, prosedur perolehan aset atau manfaatnya oleh lembaga, proses penutupan akad ijarah dan berbagai bentuk ijarah, hal-hal terkait objek ijarah, perlakuan terhadap jaminan dan piutang ijarah, modifikasi akad ijarah, dan aspek-aspek terkait pemindahan kepemilikan dalam properti yang disewakan dalam IMBT (Fayyad, 2023). Standar AAOIFI ini merupakan dokumen normatif yang sangat penting dalam ekosistem keuangan Islam global, karena ia tidak hanya mengatur aspek-aspek syariah dari IMBT, tetapi juga memberikan panduan teknis yang sangat detail tentang bagaimana akad ini harus distrukturkan, didokumentasikan, dan dilaksanakan.

Keberhasilan Standar AAOIFI No. 9 terletak pada kemampuannya untuk menyeimbangkan antara fleksibilitas yang dibutuhkan oleh praktisi keuangan dan keketatan syariah yang diperlukan untuk menjaga integritas akad. Di satu sisi, standar ini memberikan berbagai opsi untuk mekanisme pemindahan kepemilikan (jual beli dengan harga nominal, hibah, pemindahan bertahap), yang memberikan fleksibilitas bagi lembaga keuangan untuk menyesuaikan produk mereka dengan kebutuhan nasabah. Di sisi lain, standar ini juga menetapkan batas-batas yang jelas yang tidak boleh dilanggar, seperti kewajiban bank untuk benar-benar memiliki aset sebelum menyewakannya dan kewajiban untuk menanggung risiko kepemilikan selama masa sewa.


4. Rukun dan Syarat Akad IMBT

4.1 Rukun Akad

Sebagaimana akad ijarah pada umumnya, IMBT memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi untuk keabsahan akad. Rukun-rukun tersebut meliputi: pihak yang berakad (muta'aqidain) yang terdiri dari pemberi sewa (mu'ajjir/lessor) dan penyewa (musta'jir/lessee); objek akad (ma'qud 'alaih) yang berupa manfaat barang atau jasa; harga sewa (ujrah); dan sighat akad (ijab dan qabul) (Suprapdi, 2022). Setiap rukun ini memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk keabsahan akad secara keseluruhan. Rukun-rukun ini bukan sekadar formalitas, melainkan mencerminkan elemen-elemen esensial yang membuat akad menjadi sah dan mengikat dari perspektif hukum Islam.

Mengenai pihak yang berakad (muta'aqidain), syarat utamanya adalah bahwa kedua pihak harus memiliki kapasitas hukum (ahliyah) untuk melakukan transaksi, yang mencakup syarat-syarat seperti berakal sehat, baligh (atau ada wali yang bertindak atas nama anak yang belum baligh), dan tidak berada dalam keadaan yang membatasi kapasitas hukumnya. Dalam konteks perbankan syariah modern, syarat kapasitas hukum ini terpenuhi secara otomatis karena lembaga keuangan syariah sebagai entitas hukum dianggap memiliki kapasitas penuh untuk bertransaksi, dan nasabah yang mengajukan pembiayaan juga diasumsikan memiliki kapasitas hukum yang diperlukan.

Objek akad (ma'qud 'alaih) dalam IMBT adalah manfaat dari aset yang disewakan, bukan aset itu sendiri. Ini merupakan perbedaan krusial yang harus selalu diingat: dalam ijarah dan IMBT, yang diperjualbelikan adalah manfaat (usufruct), bukan substansi barang. Oleh karena itu, aset yang menjadi objek IMBT harus merupakan aset yang dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan tanpa habis dikonsumsi dalam penggunaannya. Ujrah (harga sewa) harus ditetapkan secara jelas dan tidak mengandung unsur ketidakpastian (gharar) yang dapat menyebabkan sengketa. Sedangkan sighat akad (ijab dan qabul) harus dilakukan dengan cara yang menunjukkan kerelaan dan persetujuan kedua pihak secara jelas, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui tindakan yang menunjukkan persetujuan.

4.2 Syarat Objek Ijarah

Objek ijarah dalam IMBT harus memenuhi beberapa syarat yang ketat. Pertama, objek harus ada dan memiliki manfaat yang bernilai; barang yang tidak memiliki manfaat sama sekali tidak dapat disewakan. Kedua, fisik aset harus tetap berada di bawah kepemilikan pemberi sewa, dan hanya manfaatnya yang dipindahkan kepada penyewa. Oleh karena itu, barang yang tidak dapat digunakan kecuali dengan mengonsumsinya tidak dapat dijadikan objek sewa, misalnya makanan, uang, bahan bakar, dan sebagainya (Al-Mubarak, 2015). Syarat ini sangat penting dari perspektif teori, karena ia menentukan kategori barang-barang yang dapat menjadi objek IMBT. Dalam praktiknya, syarat ini berarti bahwa IMBT paling cocok untuk aset-aset berumur panjang seperti properti, kendaraan, mesin industri, dan peralatan. Ketiga, manfaat objek harus dapat ditentukan dengan jelas untuk menghindari sengketa (المسعودي, 2024b). Kejelasan manfaat ini mencakup spesifikasi tentang bagaimana aset boleh digunakan, selama berapa lama, dan dalam kondisi apa, serta ketentuan tentang siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan rutin dan perbaikan besar.

Syarat bahwa manfaat harus dapat ditentukan dengan jelas terkait erat dengan prinsip penghapusan gharar (ketidakpastian) dalam transaksi Islam. Gharar yang berlebihan merupakan salah satu penyebab utama batalnya akad dalam hukum Islam. Dalam konteks IMBT, gharar dapat terjadi dalam berbagai bentuk: ketidakjelasan tentang kondisi aset yang disewakan, ketidakpastian tentang harga sewa yang akan berlaku di masa depan (terutama dalam kontrak sewa dengan suku bunga variabel), atau ketidakjelasan tentang mekanisme pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa. Standar AAOIFI dan fatwa-fatwa DSN-MUI berupaya untuk meminimalkan gharar ini dengan mewajibkan spesifikasi yang jelas tentang semua aspek penting dari akad IMBT.

4.3 Syarat Khusus IMBT

Selain syarat umum ijarah, IMBT memiliki syarat-syarat khusus yang membedakannya dari ijarah biasa. Berdasarkan ketentuan DSN-MUI dan AAOIFI, syarat-syarat tersebut antara lain: akad ijarah dan akad pemindahan kepemilikan harus merupakan dua akad yang terpisah dan independen; pemindahan kepemilikan hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah berakhir; janji (wa'ad) pemindahan kepemilikan harus dituangkan dalam dokumen terpisah dari akad ijarah; pemberi sewa harus terlebih dahulu memiliki aset sebelum menyewakannya kepada penyewa; dan semua biaya yang terkait dengan kepemilikan aset menjadi tanggung jawab pemberi sewa selama masa sewa (Fayyad, 2023; Sumanto et al., 2023; Suprapdi, 2022). Syarat-syarat khusus ini mencerminkan upaya para ulama untuk memastikan bahwa IMBT tidak sekadar menjadi label syariah yang ditempelkan pada transaksi yang secara substansial sama dengan pembiayaan berbasis bunga. Setiap syarat ini memiliki justifikasi syariah yang kuat dan implikasi praktis yang signifikan.

Syarat bahwa pemberi sewa harus terlebih dahulu memiliki aset sebelum menyewakannya merupakan salah satu syarat yang paling sering diabaikan dalam praktik. Beberapa lembaga keuangan syariah melakukan "ijarah aset yang belum dimiliki" dengan cara meminta nasabah untuk mengidentifikasi dan bahkan mengadakan sendiri aset yang kemudian akan disewa melalui IMBT. Praktik ini bertentangan dengan prinsip syariah yang mengharuskan penjual (atau dalam kasus IMBT, pemberi sewa) untuk memiliki barang yang dijual atau disewakan sebelum transaksi dilakukan. Ketidakpatuhan terhadap syarat ini tidak hanya merusak integritas syariah dari akad IMBT, tetapi juga menciptakan risiko hukum bagi lembaga keuangan dan nasabah, karena akad yang dilakukan tanpa memenuhi syarat ini dapat dinyatakan tidak sah oleh otoritas syariah.


5. Mekanisme dan Prosedur Operasional IMBT

5.1 Prosedur Umum

Mekanisme operasional IMBT dalam perbankan syariah umumnya berjalan melalui tahapan-tahapan yang terstruktur dan berurutan, masing-masing dengan karakteristik dan implikasi hukumnya sendiri. Tahap pertama dimulai dengan nasabah yang mengidentifikasi aset yang dibutuhkan dan mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank syariah. Nasabah membuat janji (wa'ad) kepada bank untuk menyewa aset yang akan dibeli oleh bank. Pada tahap ini, penting untuk dicatat bahwa yang dibuat oleh nasabah adalah janji (wa'ad), bukan akad yang mengikat. Janji ini memberikan kepastian kepada bank bahwa nasabah memang membutuhkan aset tersebut dan bersedia menyewanya, sehingga bank dapat mengambil keputusan untuk membeli aset dengan keyakinan bahwa aset tersebut akan digunakan, bukan membeli aset secara spekulatif (Fayyad, 2023; Hamour et al., 2019).

Tahap kedua adalah pembelian aset oleh bank. Bank syariah membeli aset dari pemasok/vendor dengan pembayaran tunai, dan kepemilikan aset berpindah dari vendor kepada bank syariah. Tahap ini merupakan tahap kritis yang menentukan keabsahan seluruh transaksi IMBT. Bank harus benar-benar membeli dan memiliki aset sebelum dapat menyewakannya. Pembelian ini harus dilakukan atas nama dan untuk kepentingan bank sendiri, bukan atas nama nasabah. Jika bank hanya menjadi perantara yang membantu nasabah membeli aset untuk diri nasabah sendiri, maka yang terjadi sebenarnya adalah murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), bukan IMBT. Ketidakjelasan tentang status kepemilikan pada tahap ini merupakan salah satu sumber masalah yang paling umum dalam implementasi IMBT di lapangan.

Tahap ketiga adalah akad sewa (ijarah). Bank syariah menyewakan aset kepada nasabah berdasarkan akad ijarah, memindahkan penguasaan dan hak penggunaan spesifik kepada nasabah. Nasabah membayar sewa ijarah selama periode yang disepakati. Selama tahap ini, bank tetap menjadi pemilik legal aset, menanggung semua risiko kepemilikan, dan bertanggung jawab atas pemeliharaan struktural aset. Nasabah hanya memiliki hak penggunaan yang dibatasi oleh syarat-syarat dalam akad ijarah. Tahap keempat adalah pemindahan kepemilikan. Pada akhir masa sewa, kepemilikan aset dipindahkan kepada nasabah melalui akad baru (jual beli atau hibah) sesuai dengan kesepakatan awal (Fayyad, 2023; Hamour et al., 2019). Akad baru ini merupakan elemen yang membedakan IMBT dari ijarah biasa, dan pelaksanaannya harus dilakukan dengan benar untuk memastikan bahwa pemindahan kepemilikan tersebut sah secara hukum Islam.

5.2 Pemindahan Kepemilikan

Pemindahan kepemilikan dalam IMBT dapat dilakukan melalui beberapa cara yang berbeda, masing-masing dengan implikasi hukum dan finansial yang berbeda pula. Berdasarkan ketentuan AAOIFI Standar No. 9 Pasal 8, terdapat beberapa mekanisme yang telah diakui dan disepakati oleh para ulama. Mekanisme pertama adalah melalui akad jual beli. Setelah berakhirnya masa sewa, dilakukan akad jual beli terpisah antara pemberi sewa (penjual) dan penyewa (pembeli) dengan harga yang telah disepakati, yang bisa berupa harga nominal atau harga pasar (Hamour et al., 2019). Penggunaan harga nominal (misalnya satu rupiah atau satu dolar) pada akhir masa sewa merupakan praktik yang umum dalam IMBT, karena dianggap bahwa biaya aset telah sepenuhnya dibayar oleh penyewa melalui cicilan sewa selama periode sewa. Namun, praktik ini juga menjadi salah satu titik kontroversi, karena beberapa ulama berpendapat bahwa harga jual beli harus merupakan harga yang wajar, bukan sekadar harga nominal yang tidak mencerminkan nilai riil aset.

Mekanisme kedua adalah melalui hibah (pemberian). Pemberi sewa menghibahkan aset kepada penyewa setelah semua cicilan sewa terpenuhi. Pemindahan kepemilikan melalui hibah tidak memerlukan akad baru setelah semua cicilan terpenuhi (Fayyad, 2023). Mekanisme hibah ini dianggap lebih sederhana dari perspektif operasional, karena tidak memerlukan negosiasi harga untuk pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa. Namun, mekanisme ini juga memiliki potensi kelemahan: jika hibah dijanjikan sejak awal sebagai kondisi yang tidak dapat dihindari (hibah wajib), maka beberapa ulama berpendapat bahwa ini dapat mengubah karakter akad dari sewa menjadi pembelian cicilan yang disamarkan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa hibah dalam IMBT merupakan tindakan sukarela di akhir masa sewa, bukan kewajiban yang sudah dijanjikan sejak awal.

Mekanisme ketiga adalah melalui pemindahan bertahap. Kepemilikan dipindahkan secara bertahap selama masa sewa berlangsung (Rohim & Hakim, 2023). Mekanisme ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada kedua pihak, karena penyewa secara bertahap memperoleh kepemilikan atas aset seiring dengan pembayaran sewanya. Ini menyerupai prinsip yang ada dalam Musyarakah Mutanaqisah, meskipun struktur akadnya berbeda. Dalam hal pemindahan kepemilikan melalui akad jual beli, Pasal 8/3 AAOIFI menetapkan bahwa "dalam kasus kepemilikan melalui janji, akad baru harus dibuat untuk memindahkan kepemilikan." Sedangkan pemindahan kepemilikan melalui akad hibah bergantung pada pembayaran cicilan; setelah semua cicilan terpenuhi, kepemilikan dipindahkan tanpa memerlukan akad baru (Fayyad, 2023). Ketentuan ini menunjukkan perbedaan teknis yang penting antara dua mekanisme pemindahan kepemilikan yang paling umum dalam IMBT.


6. Jenis-Jenis Akad IMBT

6.1 Berdasarkan Cara Pemindahan Kepemilikan

Terdapat dua jenis utama IMBT berdasarkan cara pemindahan kepemilikannya, dan pemahaman tentang perbedaan keduanya sangat penting untuk memilih struktur akad yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi para pihak. Pertama, IMBT dengan Akad Jual Beli (Ijarah-Bay'). Setelah masa sewa berakhir, penyewa dapat memiliki objek yang disewakan dengan membelinya melalui akad jual beli yang terpisah. Dalam jenis ini, setelah periode sewa selesai, penyewa dapat memperoleh objek ijarah dengan membelinya pada harga yang telah disepakati sejak awal (Maksum, 2016). Harga jual beli di akhir masa sewa dapat berupa harga pasar pada saat itu, harga yang telah ditentukan sejak awal dalam wa'ad, atau harga nominal. Masing-masing pilihan ini memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri dari perspektif syariah dan praktis.

Kedua, IMBT dengan Hibah (Ijarah-Hibah). Dalam jenis ini, ijarah berakhir dengan pemindahan kepemilikan melalui opsi hibah, yaitu penyerahan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa tanpa kompensasi finansial tambahan (Maksum, 2016). Model ini sering dipilih ketika nilai sewa yang dibayarkan selama masa ijarah telah mencakup biaya perolehan aset secara penuh, sehingga pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa tidak memerlukan pembayaran tambahan. Dari perspektif praktis, model hibah ini memberikan kepastian kepada penyewa bahwa mereka akan memiliki aset di akhir masa sewa tanpa harus melakukan negosiasi harga tambahan. Ini juga menyederhanakan proses administratif karena tidak ada transaksi jual beli yang harus dilakukan di akhir masa sewa.

6.2 Berdasarkan Sifat Opsi Kepemilikan

Berdasarkan sifat opsi kepemilikannya, IMBT dapat dibedakan menjadi dua jenis yang memiliki implikasi syariah yang berbeda. IMBT dengan Kepemilikan Opsional (Takhyiri) memberikan pilihan kepada penyewa untuk memiliki atau tidak memiliki objek sewa di akhir masa sewa. Jenis ini tidak menimbulkan kontroversi di kalangan ulama (البدارين, 2025). Dalam model ini, penyewa memiliki kebebasan penuh untuk memilih apakah akan memanfaatkan opsi kepemilikan di akhir masa sewa atau tidak. Jika penyewa memilih untuk tidak memiliki aset, maka aset tersebut dikembalikan kepada pemberi sewa. Fleksibilitas ini sangat berguna dalam situasi di mana kondisi pasar atau kebutuhan penyewa dapat berubah selama masa sewa.

IMBT dengan Kepemilikan Terikat, di mana pemindahan kepemilikan sudah dipastikan sejak awal akad, merupakan jenis yang lebih banyak diperdebatkan dari sisi syariah (البدارين, 2025). Dalam model ini, baik pemberi sewa maupun penyewa sama-sama berkomitmen untuk melaksanakan pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa. Kepastian ini memberikan kejelasan yang lebih besar tentang apa yang akan terjadi di akhir masa sewa, yang dapat menjadi pertimbangan penting bagi perencanaan keuangan nasabah dan manajemen risiko lembaga keuangan. Namun, kepastian ini juga memunculkan pertanyaan tentang apakah kombinasi sewa dan kepemilikan terikat ini mengubah karakter akad dari sewa menjadi pembelian cicilan yang disamarkan.

6.3 Berdasarkan Objek Sewa

Berdasarkan objek sewanya, IMBT dapat mencakup berbagai jenis aset yang memiliki karakteristik berbeda-beda. IMBT banyak diaplikasikan untuk properti (rumah, gedung, tanah), kendaraan, peralatan industri, dan aset-aset lainnya yang memiliki manfaat yang dapat dipindahkan (Yustiardhi et al., 2019). Setiap jenis aset memiliki karakteristik khusus yang harus dipertimbangkan dalam merancang struktur IMBT yang sesuai. Untuk properti, misalnya, faktor-faktor seperti status kepemilikan tanah, perizinan bangunan, dan risiko bencana alam perlu dipertimbangkan secara khusus. Untuk kendaraan, faktor-faktor seperti depresiasi yang cepat dan biaya pemeliharaan yang tinggi menjadi pertimbangan penting.

Dalam konteks perbankan syariah Indonesia, IMBT banyak digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR iB), pembiayaan kendaraan, dan pembiayaan peralatan usaha ('Ilmi, 2023). Keberagaman aplikasi ini menunjukkan fleksibilitas IMBT sebagai instrumen pembiayaan yang dapat diadaptasi untuk berbagai kebutuhan. Namun, fleksibilitas ini juga menuntut kehati-hatian yang lebih besar dalam merancang struktur akad, karena karakteristik yang berbeda dari setiap jenis aset dapat mempengaruhi kesesuaian akad dengan prinsip-prinsip syariah.


7. Isu-Isu Syariah dalam IMBT

7.1 Isu Dua Akad dalam Satu Transaksi

Salah satu isu syariah yang paling banyak diperdebatkan dalam IMBT adalah masalah penggabungan dua akad dalam satu transaksi (two contracts in one). Dalam IMBT, terdapat akad ijarah dan akad jual beli atau hibah yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan secara konseptual. Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan penggabungan ini (Azwarfajri & Najib, 2021; Sisminawati & Suminto, 2021). Perdebatan ini berakar pada hadis Nabi SAW yang melarang "dua jual beli dalam satu transaksi" (bay'atain fi bay'ah), yang kemudian ditafsirkan secara berbeda oleh berbagai mazhab dan ulama kontemporer.

Sebagian ulama berpendapat bahwa penggabungan dua akad dalam satu transaksi dilarang berdasarkan hadis tersebut. Argumen mereka adalah bahwa ketika sewa dan pemindahan kepemilikan sudah dipastikan sejak awal, pada hakikatnya yang terjadi adalah satu transaksi tunggal yang mencakup dua akad sekaligus, yang merupakan sesuatu yang dilarang oleh Nabi SAW. Namun, mayoritas ulama kontemporer dan lembaga-lembaga fikih internasional membolehkan IMBT dengan syarat bahwa kedua akad tersebut dilakukan secara terpisah dan tidak bersamaan dalam satu waktu (Hasanudin et al., 2022; Sumanto et al., 2023). Argumen mereka adalah bahwa larangan hadis tersebut ditujukan pada transaksi di mana dua akad dilakukan secara bersamaan dan saling mengkondisikan, bukan pada situasi di mana dua akad terpisah dilakukan secara sekuensial pada waktu yang berbeda.

DSN-MUI dalam Fatwa No. 27/2002 menegaskan bahwa IMBT diperbolehkan dengan ketentuan bahwa akad ijarah harus dilaksanakan terlebih dahulu, dan akad pemindahan kepemilikan baru dapat dilakukan setelah masa ijarah berakhir. Dengan demikian, kedua akad tersebut tidak terjadi secara bersamaan (Sumanto et al., 2023). Solusi yang ditawarkan oleh DSN-MUI ini merupakan pendekatan pragmatis yang berusaha untuk mengakomodasi kebutuhan praktis sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Dengan memisahkan kedua akad secara temporal, DSN-MUI berupaya untuk menghindari larangan yang disebutkan dalam hadis tentang dua jual beli dalam satu transaksi. Dalam konteks IMBT, terdapat dua transaksi yang terpisah: sewa selama masa ijarah berlangsung; dan jual beli atau hibah ketika akad pemindahan aset ijarah dilaksanakan (Hamour et al., 2019). Pemisahan ini bukan hanya pemisahan temporal, tetapi juga pemisahan konseptual: akad ijarah dan akad pemindahan kepemilikan merupakan dua akad yang independen, masing-masing dengan rukun, syarat, dan implikasi hukumnya sendiri.

7.2 Isu Kepemilikan Aset

Isu kepemilikan aset merupakan salah satu isu kritis yang paling banyak menimbulkan permasalahan dalam implementasi praktis IMBT. Selama masa sewa berlangsung, aset harus tetap berada dalam kepemilikan pemberi sewa (bank syariah), bukan penyewa. Hal ini berarti bank syariah menanggung semua risiko dan biaya yang terkait dengan kepemilikan aset, termasuk biaya perbaikan, asuransi, dan depresiasi (Khan & Bhatti, 2008; Yustiardhi et al., 2019). Prinsip ini merupakan cerminan dari prinsip syariah yang lebih umum bahwa keuntungan harus seimbang dengan risiko (al-ghunm bil-ghurm). Jika bank memperoleh keuntungan dari pendapatan sewa, maka bank juga harus menanggung risiko-risiko yang terkait dengan kepemilikan aset tersebut.

Dalam praktiknya, terdapat kekhawatiran yang sangat signifikan bahwa beberapa lembaga keuangan syariah tidak benar-benar memiliki aset sebelum menyewakannya, atau memindahkan semua risiko kepemilikan kepada penyewa, yang bertentangan dengan prinsip syariah (Al-Mubarak, 2015; Hamour et al., 2019). Kritik ini bukan tanpa dasar. Dalam banyak kasus yang didokumentasikan, bank syariah hanya memainkan peran sebagai perantara finansial, dengan nasabah yang pada kenyataannya menanggung semua risiko kepemilikan sejak awal transaksi. Ini membuat IMBT dalam praktiknya hampir tidak dapat dibedakan dari kredit konvensional, kecuali dari segi terminologi dan dokumentasi. Isu ini juga berkaitan dengan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan aset selama masa sewa, yang merupakan pertanyaan yang seringkali tidak terjawab dengan jelas dalam akad-akad IMBT yang ada di lapangan.

7.3 Isu Wa'ad (Janji) dan Kekuatan Mengikatnya

Isu status hukum janji (wa'ad) dalam IMBT merupakan salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan dan memiliki implikasi praktis yang sangat luas. Dalam IMBT, janji pemindahan kepemilikan dibuat pada awal akad ijarah, namun pelaksanaannya baru terjadi di akhir masa sewa. Pertanyaannya adalah apakah janji ini bersifat mengikat (mulzim) atau tidak mengikat (Maksum, 2016; Suprapdi, 2022). Pertanyaan ini bukan sekadar pertanyaan teknis, melainkan menyentuh inti dari konsep wa'ad dalam hukum Islam dan bagaimana ia berinteraksi dengan konsep akad (kontrak) yang mengikat.

Fatwa DSN-MUI No. 27/2002 awalnya menyatakan bahwa janji (wa'ad) dalam IMBT bersifat tidak mengikat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi lembaga keuangan syariah dan nasabah. Kemudian, DSN-MUI menerbitkan Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 yang menyatakan bahwa janji (wa'ad) dalam setiap transaksi dan bisnis syariah bersifat mengikat (mulzim). Perubahan ini berdampak pada risiko ta'alluq dan berpotensi memenuhi syarat jual beli bersyarat (Suprapdi, 2022). Perubahan posisi DSN-MUI ini mencerminkan dinamika yang terus berkembang dalam pemikiran hukum Islam kontemporer tentang bagaimana konsep-konsep klasik harus ditafsirkan dalam konteks modern. Dari enam fatwa DSN yang mengakomodasi janji, hanya satu fatwa yang menyatakan bahwa janji tidak mengikat, yaitu dalam kaitannya dengan IMBT. Dalam fatwa-fatwa lainnya, beberapa secara eksplisit atau implisit menyetujui kekuatan mengikat janji (Maksum, 2016). Inkonsistensi ini mencerminkan kompleksitas isu wa'ad dalam fikih muamalah kontemporer dan menunjukkan perlunya kajian lebih lanjut untuk mencapai konsensus yang lebih solid di kalangan ulama.

7.4 Isu Hiyal (Rekayasa Hukum) dalam IMBT

Kritik yang paling tajam terhadap praktik IMBT tertentu datang dari para ulama yang melihat akad ini sebagai bentuk hiyal (rekayasa hukum) yang dilarang. Beberapa ulama mengkritik praktik IMBT tertentu sebagai bentuk hiyal, terutama ketika IMBT digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan pembiayaan berbasis bunga dengan menggunakan label syariah (المسعودي, 2024a). Kritik ini sangat serius karena ia menyentuh legitimasi fundamental dari akad IMBT: apakah IMBT merupakan akad yang sah secara syariah atau hanya "perahu baru untuk berlayar di lautan yang sama"?

Kritik ini terutama ditujukan pada praktik di mana bank menjual aset kepada nasabah kemudian menyewakannya kembali (sale and leaseback) dengan tujuan mendapatkan likuiditas, yang dianggap sebagai rekayasa untuk menghindari larangan riba (العمراني, 2011). Dalam transaksi sale and leaseback ini, nasabah menjual asetnya kepada bank, kemudian menyewanya kembali dengan kewajiban untuk membelinya kembali di akhir masa sewa. Pada hakikatnya, transaksi ini tidak berbeda dari pinjaman uang dengan jaminan aset, di mana "biaya sewa" yang dibayarkan adalah setara dengan bunga pinjaman. Penelitian tentang hiyal yang dilarang dalam beberapa akad keuangan menemukan bahwa IMBT dapat menjadi "lingkungan yang subur" untuk terjadinya hiyal yang dilarang jika tidak diterapkan sesuai dengan ketentuan syariah yang benar (المسعودي, 2024a). Temuan ini seharusnya menjadi peringatan bagi regulator, ulama, dan praktisi keuangan Islam untuk lebih ketat dalam mengawasi implementasi IMBT di lapangan.

Namun, para ulama yang membolehkan IMBT berpendapat bahwa selama akad dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah, IMBT merupakan akad yang sah dan tidak mengandung unsur hiyal yang dilarang (Yunus et al., 2023). Mereka berargumen bahwa IMBT yang diterapkan dengan benar — di mana bank benar-benar membeli dan memiliki aset, menanggung risiko kepemilikan, dan pemindahan kepemilikan dilakukan melalui akad yang sah di akhir masa sewa — berbeda secara fundamental dari pinjaman berbunga. Perbedaan ini bukan sekadar perbedaan formal atau terminologis, melainkan perbedaan substantif yang mencerminkan filosofi ekonomi Islam yang berbeda dari ekonomi konvensional.

7.5 Isu Ijarah Emas dan Perak yang Berakhir dengan Kepemilikan

Salah satu topik yang lebih spesifik namun sangat menarik dalam diskursus IMBT adalah hukum menyewakan emas dan perak dengan akad IMBT. Para ulama sepakat tentang kebolehan menyewakan emas dan perak dengan selain jenisnya, dan tentang keharaman menyewakan uang emas dan dirham perak dalam bentuk yang dapat dikonsumsi, serta tentang kebolehan menyewakan perhiasan yang dibuat dari emas dan perak. Namun, mereka berbeda pendapat tentang hukum menyewakan emas dan perak dengan akad IMBT (البدارين, 2025). Perdebatan ini menarik karena ia menunjukkan bagaimana isu-isu lama dalam fikih (seperti hukum pertukaran barang ribawi) berinteraksi dengan inovasi baru dalam keuangan Islam (seperti IMBT).

Penelitian kontemporer menyimpulkan bahwa: menyewakan emas dan perak dengan IMBT melalui kepemilikan opsional (takhyiri) tidak ada perbedaan pendapat tentang kebolehannya; menyewakan emas dan perak dengan IMBT melalui sarana kepemilikan yang digabungkan dengan akad adalah haram secara syariah; dan menyewakan emas dan perak dengan IMBT melalui sarana kepemilikan yang terpisah dari akad adalah boleh secara syariah (البدارين, 2025). Kesimpulan ini menunjukkan bahwa isu ijarah emas dan perak dengan IMBT pada akhirnya tergantung pada apakah mekanisme pemindahan kepemilikan menjadi bagian integral dari akad ijarah atau merupakan akad terpisah yang independen. Syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi antara lain: penyewaan harus untuk memanfaatkan manfaatnya, bukan untuk mengonsumsi zatnya; harus terjadi serah terima (taqabbudh) ketika memindahkan kepemilikan emas dan perak melalui jual beli atau hibah; dan tidak boleh digunakan dalam operasi kredit seperti pinjaman (البدارين, 2025). Syarat taqabbudh (serah terima) merupakan syarat yang sangat penting dalam transaksi yang melibatkan barang-barang ribawi seperti emas dan perak, karena salah satu rukun pertukaran barang ribawi adalah qabdh (serah terima) yang segera.


8. Perbedaan IMBT dengan Akad-Akad Terkait

8.1 IMBT vs. Musyarakah Mutanaqisah

IMBT dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) sama-sama merupakan akad yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan aset kepada nasabah, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar yang sangat penting untuk dipahami oleh praktisi dan nasabah. Dalam MMQ, bank dan nasabah bersama-sama memiliki aset sejak awal, dan kepemilikan bank berkurang secara bertahap seiring dengan pembayaran cicilan nasabah. Sedangkan dalam IMBT, bank adalah pemilik tunggal aset selama masa sewa, dan kepemilikan baru berpindah kepada nasabah di akhir masa sewa (Intansari & Fatimah, 2022; Yustiardhi et al., 2019). Perbedaan ini memiliki implikasi yang sangat berbeda dari segi profil risiko, tanggung jawab hukum, dan perlakuan akuntansi.

Pembiayaan kepemilikan rumah dengan akad MMQ mencakup tiga akad: akad musyarakah (kerjasama), akad jual beli tangguh, dan akad ijarah (sewa). Sedangkan dalam IMBT, hanya terdapat akad ijarah yang kemudian diikuti dengan akad jual beli atau hibah di akhir masa sewa (Nurhayati & Hasan, 2022). Kompleksitas struktural MMQ ini — yang melibatkan tiga akad sekaligus — membuatnya lebih rumit dari perspektif operasional dan dokumentasi, tetapi juga memberikan kerangka hukum yang lebih kuat karena kepemilikan bersama sejak awal memberikan legitimasi yang lebih jelas untuk setiap pembayaran yang dilakukan nasabah. Dari perspektif nasabah, kepemilikan parsial sejak awal dalam MMQ mungkin lebih memberikan rasa aman dibandingkan IMBT di mana nasabah baru memiliki aset setelah semua cicilan terpenuhi.

8.2 IMBT vs. Murabahah

Perbedaan antara IMBT dan murabahah sangat fundamental dan memiliki implikasi yang berbeda bagi kedua pihak. Perbedaan utama antara IMBT dan murabahah terletak pada waktu pemindahan kepemilikan. Dalam murabahah, kepemilikan aset langsung berpindah kepada pembeli sejak awal transaksi, sedangkan dalam IMBT, kepemilikan baru berpindah setelah berakhirnya masa sewa (المسعودي, 2024b). Perpindahan kepemilikan yang segera dalam murabahah berarti bahwa pembeli langsung menanggung semua kewajiban kepemilikan, termasuk risiko kerusakan dan kewajiban pemeliharaan. Ini berbeda dari IMBT di mana kewajiban-kewajiban ini tetap berada di pundak bank selama masa sewa.

IMBT merupakan bentuk yang lebih maju dari jual beli cicilan (bay' bit-taqsit), namun berbeda karena pemindahan kepemilikan terjadi setelah berakhirnya akad ijarah (المسعودي, 2024b). Perbandingan dengan bay' bit-taqsit ini sangat instruktif: dalam bay' bit-taqsit, pembeli sudah menjadi pemilik sejak awal dan hanya pembayarannya yang dicicil; dalam IMBT, kepemilikan baru berpindah setelah semua cicilan sewa terpenuhi. Ini menunjukkan bahwa IMBT memiliki profil risiko yang berbeda dari murabahah dan bay' bit-taqsit, karena bank menanggung risiko kepemilikan selama periode yang lebih panjang. Implikasi praktisnya adalah bahwa biaya pembiayaan melalui IMBT mungkin sedikit lebih tinggi dari murabahah, karena bank harus mengkompensasi risiko kepemilikan yang lebih besar yang mereka tanggung.

8.3 IMBT vs. Al-Ijarah Thumma Al-Bay' (AITAB)

Di Malaysia, terdapat dua varian akad yang serupa dengan IMBT yang perlu dibedakan, yaitu al-ijarah thumma al-bay' (AITAB) dan ijarah muntahiyah bi al-tamlīk. Perbedaan antara keduanya adalah bahwa dalam AITAB, hak legal atas aset dipindahkan kepada penyewa di akhir akad melalui akad jual beli, sedangkan dalam IMBT, pemindahan dapat dilakukan melalui hibah, harga nominal, atau pemindahan bertahap selama masa sewa. AITAB banyak digunakan untuk pembiayaan kendaraan, sedangkan IMBT diadopsi oleh beberapa bank untuk pembiayaan korporasi (Al-Mubarak, 2015). Perbedaan ini mencerminkan adaptasi yang dilakukan oleh industri keuangan syariah Malaysia terhadap kebutuhan spesifik berbagai segmen pasar. AITAB, dengan mekanisme jual beli yang lebih sederhana di akhir masa sewa, lebih cocok untuk pembiayaan kendaraan di mana nilai aset relatif lebih kecil dan periode sewa lebih pendek. IMBT, dengan fleksibilitas yang lebih besar dalam mekanisme pemindahan kepemilikan, lebih cocok untuk pembiayaan korporasi yang melibatkan aset-aset yang lebih kompleks dan nilai yang lebih besar.


9. Aplikasi IMBT dalam Produk Keuangan Islam

9.1 Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR iB)

IMBT merupakan salah satu akad yang paling banyak digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah di perbankan syariah Indonesia. Dalam skema ini, bank syariah membeli properti yang diinginkan nasabah, kemudian menyewakannya kepada nasabah dengan akad IMBT. Nasabah membayar sewa secara berkala, dan di akhir masa sewa, kepemilikan properti dipindahkan kepada nasabah ('Ilmi, 2023; Yustiardhi et al., 2019). Penggunaan IMBT untuk KPR memiliki beberapa keunggulan yang menjadikannya pilihan yang menarik, baik bagi bank maupun nasabah. Dari perspektif nasabah, IMBT memberikan kepastian bahwa mereka akan memiliki properti di akhir masa sewa, sementara selama masa sewa mereka tidak menanggung kewajiban kepemilikan penuh. Ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam perencanaan keuangan jangka panjang.

Dibandingkan dengan murabahah untuk KPR, IMBT memiliki beberapa keunggulan. Bank menanggung risiko kepemilikan selama masa sewa, sehingga lebih sesuai dengan prinsip syariah yang mengharuskan pemilik untuk menanggung risiko kepemilikan; cicilan dapat disesuaikan dengan kemampuan nasabah; dan nasabah tidak langsung menanggung beban kepemilikan penuh sejak awal (Yustiardhi et al., 2019). Namun, keunggulan-keunggulan ini hanya terwujud jika IMBT diterapkan dengan benar, di mana bank benar-benar menanggung risiko kepemilikan dan tidak memindahkan semua kewajiban kepada nasabah melalui klausul-klausul yang tersembunyi dalam kontrak.

9.2 Pembiayaan Kendaraan

IMBT juga banyak digunakan untuk pembiayaan kendaraan bermotor, meskipun dalam konteks ini terdapat beberapa tantangan khusus yang perlu diperhatikan. Dalam skema ini, bank syariah membeli kendaraan yang diinginkan nasabah, kemudian menyewakannya dengan akad IMBT. Beberapa bank Islam terkemuka, seperti Dubai Islamic Bank, menawarkan pembiayaan kendaraan dengan fasilitas ijarah muntahia bittamleek (Khan, 2019). Kendaraan memiliki karakteristik yang unik sebagai objek IMBT: nilai kendaraan mengalami depresiasi yang relatif cepat, biaya pemeliharaan dapat bervariasi secara signifikan tergantung pada kondisi kendaraan dan intensitas penggunaannya, dan risiko kerusakan cukup tinggi. Semua faktor ini harus dipertimbangkan dengan cermat dalam merancang struktur IMBT yang tepat untuk pembiayaan kendaraan.

Salah satu isu khusus dalam pembiayaan kendaraan dengan IMBT adalah tanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan perbaikan. Dalam prinsip syariah, bank sebagai pemilik kendaraan selama masa sewa harus menanggung biaya perbaikan besar (yang tidak disebabkan oleh kelalaian atau penyalahgunaan nasabah), sementara biaya pemeliharaan rutin dapat dibebankan kepada nasabah. Namun, dalam praktiknya, banyak bank syariah yang membebankan semua biaya kepada nasabah, yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengurangi keunggulan IMBT dibandingkan kredit kendaraan konvensional.

9.3 Pembiayaan Peralatan dan Aset Produktif

IMBT juga diaplikasikan untuk pembiayaan peralatan industri, mesin, dan aset produktif lainnya. Dalam konteks ini, IMBT memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menggunakan aset produktif tanpa harus mengeluarkan modal besar di awal, sambil tetap memiliki opsi untuk memiliki aset tersebut di akhir masa sewa (Anami, 2024). Fleksibilitas ini sangat bernilai bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang mungkin tidak memiliki modal yang cukup untuk membeli peralatan produksi secara langsung, tetapi membutuhkan akses ke peralatan tersebut untuk menjalankan usahanya. Dengan IMBT, UKM dapat menggunakan peralatan yang dibutuhkan sejak awal, membayar sewa dari hasil produksi menggunakan peralatan tersebut, dan pada akhirnya memiliki peralatan tersebut setelah semua cicilan terpenuhi.

Dalam pembiayaan peralatan produktif, IMBT juga memberikan insentif bagi bank untuk memastikan bahwa peralatan yang dibiayai benar-benar aset yang produktif dan memiliki nilai ekonomi yang memadai. Karena bank menanggung risiko kepemilikan, bank memiliki kepentingan langsung untuk memastikan bahwa aset yang dibiayai adalah aset yang bernilai dan dapat memberikan pendapatan yang cukup bagi nasabah untuk membayar sewa. Ini menciptakan mekanisme seleksi yang lebih ketat dibandingkan pembiayaan berbasis utang, di mana bank hanya peduli pada kemampuan nasabah untuk membayar, bukan pada kualitas aset yang dibiayai.

9.4 Sukuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

IMBT juga menjadi dasar bagi penerbitan sukuk ijarah, yang merupakan instrumen keuangan penting dalam pasar modal syariah. Sukuk ijarah muntahiyah bi al-tamlik adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan. Dalam struktur ini, pemegang sukuk memiliki hak atas manfaat aset yang disewakan dan berhak mendapatkan pendapatan sewa secara berkala (ULAŞ & Bayram, 2021; العمراني, 2011). Sukuk ini memungkinkan penerbitan instrumen keuangan syariah yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder, memberikan likuiditas yang dibutuhkan oleh investor institusional.

Sukuk ijarah muntahiyah bi al-tamlik merupakan salah satu dari dua struktur utama sukuk berbasis sewa (lease-based sukuk), selain sukuk ijarah mawsufah fi al-dhimmah. Sukuk ini dapat diperdagangkan di pasar sekunder selama masih mewakili kepemilikan bersama dalam aset nyata, sesuai dengan standar dan ketentuan syariah (OKUR & Kayadibi, 2023; العمراني, 2011). Kemampuan untuk diperdagangkan di pasar sekunder merupakan keunggulan utama sukuk ijarah dibandingkan sukuk yang berbasis utang (seperti sukuk murabahah), karena sukuk berbasis utang umumnya tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder tanpa melanggar larangan riba. Ini membuat sukuk ijarah menjadi instrumen yang lebih likuid dan lebih menarik bagi investor yang membutuhkan fleksibilitas untuk keluar dari investasi mereka sebelum jatuh tempo.

9.5 Pembiayaan Wakaf Produktif

IMBT juga diaplikasikan dalam pengelolaan dan pembiayaan wakaf produktif, sebuah bidang yang relatif baru namun sangat menjanjikan dalam keuangan Islam. Dalam skema ini, nazir wakaf melakukan akad kerjasama dengan lembaga pembiayaan atau bank Islam, di mana lembaga pembiayaan membangun fasilitas di atas tanah wakaf dan menyewakannya kepada nazir. Nazir membayar sewa secara berkala kepada penyedia dana, dan ketika periode pembayaran sewa selesai, kepemilikan bangunan berpindah dari penyedia dana kepada nazir wakaf (Priyadi et al., 2022). Model ini memberikan solusi inovatif untuk salah satu tantangan utama dalam pengelolaan wakaf produktif: bagaimana mengembangkan aset wakaf tanpa melanggar prinsip bahwa aset wakaf tidak boleh dijual atau dipindahkan. Dengan IMBT, bangunan di atas tanah wakaf dapat dibiayai oleh pihak luar yang kemudian akan menyerahkan kepemilikan bangunan kepada nazir setelah semua pembayaran terpenuhi, sehingga aset wakaf dapat berkembang tanpa mengorbankan prinsip-prinsip wakaf yang fundamental.


10. Aspek Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IMBT

10.1 Standar Akuntansi AAOIFI

AAOIFI dalam standar akuntansinya (AAOIFI, 2010) mewajibkan satu transaksi terpisah untuk sewa operasional dan satu lagi untuk pelepasan aset dalam IMBT. Hal ini menunjukkan bahwa AAOIFI lebih menekankan pada bentuk (form) akad IMBT, sementara kerangka akuntansi konvensional lebih berfokus pada substansi ekonomi (Hamour et al., 2019). Perbedaan pendekatan ini mencerminkan perbedaan filosofis yang lebih dalam antara akuntansi Islam dan akuntansi konvensional. Dalam akuntansi konvensional, prinsip "substance over form" (substansi di atas bentuk) mendominasi, sehingga finance lease diperlakukan seperti pembelian aset meskipun secara legal merupakan sewa. Dalam akuntansi Islam berdasarkan standar AAOIFI, bentuk hukum akad (form) mendapatkan perhatian yang lebih besar, karena bentuk hukum mencerminkan realitas syariah yang harus dihormati.

Dalam kasus IMBT, jika prinsip bentuk atas substansi digunakan untuk pencatatan transaksi ini, laporan keuangan akan mengakui dua transaksi terpisah: sewa selama masa ijarah berlangsung; dan jual beli, ketika akad pemindahan aset ijarah dilaksanakan (Hamour et al., 2019). Pendekatan ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap laporan keuangan lembaga keuangan syariah: selama masa sewa, aset tercatat sebagai aset yang dimiliki oleh bank (karena bank memang memilikinya secara hukum), dan pendapatan sewa diakui secara periodik. Ketika pemindahan kepemilikan terjadi, aset tersebut dihapus dari neraca bank dan digantikan dengan penerimaan dari akad jual beli atau hibah. Pendekatan ini berbeda dari pendekatan yang digunakan untuk finance lease konvensional, di mana perlakuan akuntansi lebih mencerminkan substansi ekonomi daripada bentuk hukum.

10.2 PSAK 107 di Indonesia

Di Indonesia, akuntansi untuk akad ijarah dan IMBT diatur dalam PSAK 107 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Berdasarkan standar ini, transaksi akan dicatat di mana diakui pada biaya perolehan ditambah ujrah (keuntungan yang disepakati) (Rahmah et al., 2023). PSAK 107 merupakan adaptasi dari standar AAOIFI yang disesuaikan dengan konteks Indonesia, mempertimbangkan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia dan praktik-praktik spesifik yang ada di pasar keuangan syariah Indonesia. Beberapa lembaga keuangan syariah di Indonesia masih belum sepenuhnya mematuhi PSAK 107 dalam praktik akuntansi IMBT mereka, terutama dalam hal pengakuan aset ijarah dan pendapatan ijarah (Rahmah et al., 2023). Ketidakpatuhan ini mencerminkan tantangan implementasi yang dihadapi oleh industri keuangan syariah Indonesia: meskipun standar akuntansi yang memadai sudah tersedia, kapasitas sumber daya manusia dan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan standar masih perlu ditingkatkan. Ketidakpatuhan terhadap standar akuntansi tidak hanya dapat menyebabkan laporan keuangan yang menyesatkan, tetapi juga dapat menciptakan ketidaksesuaian syariah karena praktik akuntansi yang tidak tepat dapat mencerminkan atau bahkan mendorong struktur transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.


11. Isu Substansi vs. Bentuk dalam IMBT

Salah satu isu fundamental yang meresap ke seluruh diskursus tentang IMBT adalah ketegangan antara substansi ekonomi dan bentuk hukum akad. Penelitian tentang isu ini menemukan bahwa terdapat "kesenjangan substansi" (substance gap) dalam akad-akad keuangan Islam kontemporer, termasuk IMBT, di mana terdapat perbedaan antara cara suatu konsep diekspresikan dalam akad dan hasil ekonomi yang sebenarnya dituju (Hamour et al., 2019). Kesenjangan ini merupakan masalah yang sangat serius karena ia mengancam legitimasi seluruh sistem keuangan syariah: jika akad-akad syariah hanya berbeda dari akad konvensional dalam nama dan terminologi, tetapi menghasilkan hasil ekonomi yang identik, maka keseluruhan proyek keuangan syariah kehilangan makna dan justifikasinya.

Dalam konteks IMBT, kesenjangan ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, ketika bank tidak benar-benar menanggung risiko kepemilikan aset selama masa sewa. Jika bank mengalihkan semua risiko kepada nasabah melalui klausul-klausul dalam kontrak yang mewajibkan nasabah untuk menanggung semua biaya pemeliharaan, perbaikan, dan risiko kerusakan, maka secara substansial bank tidak lebih dari penyedia dana yang mengambil keuntungan tetap tanpa menanggung risiko yang memadai. Kedua, ketika pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa bersifat otomatis dan tidak memerlukan akad baru. Jika pemindahan kepemilikan terjadi secara otomatis tanpa memerlukan tindakan hukum baru, ini menunjukkan bahwa pada kenyataannya kedua akad (sewa dan pemindahan kepemilikan) telah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan sejak awal, yang bertentangan dengan prinsip syariah yang mengharuskan keduanya menjadi akad yang independen. Ketiga, ketika IMBT digunakan semata-mata sebagai sarana pembiayaan tanpa memperhatikan substansi akad sewa yang sesungguhnya (Hamour et al., 2019; Hanif, 2016).

Para ulama yang mendukung IMBT berpendapat bahwa selama bentuk dan substansi akad sesuai dengan ketentuan syariah, IMBT merupakan akad yang sah dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Namun, para kritikus berpendapat bahwa dalam praktiknya, banyak implementasi IMBT yang lebih menyerupai pembiayaan berbasis bunga daripada akad sewa yang sesungguhnya (Hanif, 2016). Kritik ini mendorong perlunya standar pengawasan yang lebih ketat, baik dari regulator pemerintah maupun dari dewan pengawas syariah lembaga keuangan, untuk memastikan bahwa IMBT yang diterapkan di lapangan benar-benar mencerminkan substansi yang diamanatkan oleh prinsip-prinsip syariah.


12. Kelebihan dan Kekurangan IMBT

12.1 Kelebihan IMBT

IMBT memiliki sejumlah keunggulan komparatif yang menjadikannya pilihan yang menarik dalam ekosistem keuangan Islam. Pertama, sebagai sarana pembiayaan yang aman: IMBT merupakan sarana yang aman untuk jaminan dan keamanan bagi penyedia dana, karena aset tetap berada dalam kepemilikan bank selama masa sewa, yang memberikan perlindungan natural terhadap risiko wanprestasi nasabah (المسعودي, 2024b). Jaminan ini lebih kuat dari jaminan fidusia yang biasa digunakan dalam pembiayaan konvensional, karena bank memiliki hak kepemilikan penuh atas aset, bukan sekadar hak jaminan.

Kedua, efisiensi modal: IMBT memungkinkan penyewa untuk memanfaatkan aset tanpa perlu membekukan modal dalam jumlah besar, sehingga modal tersebut dapat digunakan untuk keperluan lain yang lebih produktif (المسعودي, 2024b). Ini merupakan keunggulan penting terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan berbagai aset produktif sekaligus. Ketiga, fleksibilitas pembiayaan: IMBT memberikan fleksibilitas bagi nasabah yang membutuhkan aset namun tidak memiliki dana tunai yang cukup untuk membelinya secara langsung (المسعودي, 2024b). Fleksibilitas ini mencakup fleksibilitas dalam menentukan jumlah uang muka (down payment), periode sewa, dan mekanisme pemindahan kepemilikan. Keempat, kontribusi terhadap pembangunan ekonomi: IMBT merupakan salah satu formula penting untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, karena memfasilitasi akses masyarakat terhadap aset produktif yang sebelumnya tidak terjangkau (المسعودي, 2024b). Kelima, risiko minimal: Dibandingkan dengan akad berbasis utang, IMBT memiliki risiko yang lebih rendah karena didukung oleh aset nyata dan adanya mekanisme kepemilikan yang jelas (Ahmad et al., 2020; Al-Mubarak, 2015).

12.2 Kekurangan dan Tantangan IMBT

Di sisi lain, IMBT juga menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi secara serius. Pertama, risiko kredit dan pasar: Lembaga keuangan yang menerapkan IMBT terpapar risiko kredit jika penyewa gagal membayar sewa sesuai ketentuan, serta risiko pasar akibat fluktuasi harga aset, terutama dalam kasus pembayaran sewa tetap jangka panjang atau penurunan nilai aset yang disewakan (Ibrahim & Sapian, 2022; Yustiardhi et al., 2019). Risiko-risiko ini harus dikelola secara efektif melalui kebijakan underwriting yang ketat, diversifikasi portofolio, dan instrumen lindung nilai (hedging) yang sesuai syariah.

Kedua, risiko operasional: Karena aset dimiliki oleh lembaga keuangan hingga akhir masa sewa, lembaga keuangan terpapar risiko operasional dan kewajiban yang timbul dari kepemilikan, seperti kewajiban pemeliharaan, tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan kepada pihak ketiga, dan kewajiban perpajakan terkait kepemilikan aset (Yustiardhi et al., 2019). Manajemen risiko operasional ini memerlukan keahlian dan infrastruktur yang mungkin belum dimiliki oleh semua lembaga keuangan syariah, terutama yang lebih kecil. Ketiga, kompleksitas dokumentasi: IMBT memerlukan dokumentasi yang lebih kompleks dibandingkan akad pembiayaan lainnya, karena melibatkan setidaknya dua akad yang terpisah dengan persyaratan hukum yang berbeda (Hasanudin et al., 2022). Kompleksitas ini meningkatkan biaya transaksi dan waktu yang diperlukan untuk memproses pembiayaan, yang dapat menjadi hambatan bagi adopsi IMBT yang lebih luas. Keempat, isu pemeliharaan aset: Dalam praktiknya, terdapat kekhawatiran yang sangat signifikan bahwa beberapa bank syariah memindahkan semua kewajiban pemeliharaan aset kepada nasabah, yang bertentangan dengan prinsip syariah (Ibrahim & Sapian, 2022). Isu ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan praktis lembaga keuangan (yang tidak memiliki kapasitas untuk mengelola aset secara langsung) dan persyaratan syariah (yang mengharuskan pemilik untuk menanggung kewajiban kepemilikan).


13. Perbandingan IMBT di Berbagai Negara

13.1 Malaysia

Di Malaysia, IMBT telah berkembang menjadi instrumen pembiayaan yang mapan dan diakui secara luas. Industri keuangan Islam Malaysia telah mengembangkan model-model IMBT yang beragam, termasuk AITAB (al-ijarah thumma al-bay') yang banyak digunakan untuk pembiayaan kendaraan, dan ijarah muntahiyah bi al-tamlīk yang diadopsi oleh beberapa bank untuk pembiayaan korporasi (Al-Mubarak, 2015). Keragaman model ini mencerminkan kematangan industri keuangan syariah Malaysia yang telah berhasil mengadaptasi akad klasik untuk berbagai kebutuhan pasar yang berbeda. Bank Negara Malaysia mendefinisikan IMBT sebagai "akad ijarah yang berakhir dengan penyewa memiliki aset yang disewakan dan harus mengandung mekanisme pemindahan kepemilikan aset yang disewakan dari pemberi sewa kepada penyewa selama atau pada akhir periode sewa" (Yustiardhi et al., 2019). Definisi resmi dari regulator ini memberikan kejelasan hukum yang sangat dibutuhkan oleh industri.

Malaysia juga menonjol dalam hal regulasi dan pengawasan IMBT. Bank Negara Malaysia telah menerbitkan berbagai panduan dan standar yang mengatur implementasi IMBT, memastikan bahwa lembaga keuangan syariah beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Dewan Syariah Bank Negara Malaysia (Majlis Penasihat Syariah atau MPS) juga memainkan peran penting dalam memberikan keputusan syariah tentang isu-isu yang muncul dalam implementasi IMBT, sehingga terdapat panduan yang konsisten bagi seluruh industri.

13.2 Indonesia

Di Indonesia, IMBT telah mendapatkan legitimasi hukum melalui berbagai fatwa DSN-MUI dan peraturan perundang-undangan, dan telah diaplikasikan secara luas dalam berbagai produk perbankan syariah. Dalam praktik perbankan syariah Indonesia, IMBT digunakan untuk berbagai produk pembiayaan, termasuk KPR iB, pembiayaan kendaraan, dan pembiayaan peralatan usaha (Firmansyah & Nashirudin, 2023; Rohim & Hakim, 2023). Penelitian tentang kesesuaian praktik IMBT di BMT Syariah Bening Suci Prambanan dengan Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 menemukan bahwa praktik IMBT di lembaga tersebut sudah sesuai dengan ketentuan fatwa (Firmansyah & Nashirudin, 2023). Temuan ini menggembirakan karena menunjukkan bahwa, setidaknya di beberapa lembaga, IMBT diterapkan sesuai dengan standar syariah yang berlaku.

Namun, tantangan yang dihadapi oleh industri keuangan syariah Indonesia dalam mengimplementasikan IMBT masih sangat besar. Kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi ganda (syariah dan keuangan), terbatasnya infrastruktur teknologi yang mendukung pengelolaan aset IMBT, dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang perbedaan IMBT dengan kredit konvensional merupakan beberapa tantangan utama yang perlu diatasi. Selain itu, praktik pengawasan syariah yang tidak seragam di antara lembaga keuangan syariah yang berbeda juga menjadi sumber inkonsistensi dalam implementasi IMBT di Indonesia.

13.3 Kyrgyzstan

Di Kyrgyzstan, IMBT telah diakui sebagai salah satu instrumen perbankan Islam yang sah dalam kerangka regulasi keuangan negara tersebut. Regulasi tentang perpajakan dan akuntansi operasi berdasarkan prinsip pembiayaan Islam di Kyrgyzstan mencakup instrumen seperti Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (ZHORAEV & Yüksek, 2021). Pengakuan IMBT dalam konteks Kyrgyzstan menarik karena Kyrgyzstan merupakan negara dengan mayoritas Muslim yang baru dalam proses membangun infrastruktur keuangan Islam. Pengalaman Kyrgyzstan menunjukkan bagaimana instrumen-instrumen keuangan Islam seperti IMBT dapat diadopsi oleh negara-negara yang baru memulai perjalanan keuangan syariah mereka, dengan membangun kerangka hukum dan regulasi yang diperlukan secara bertahap. Tantangan yang dihadapi Kyrgyzstan dalam mengimplementasikan IMBT mencerminkan tantangan yang lebih umum dihadapi oleh negara-negara yang baru memulai pengembangan industri keuangan syariah: kurangnya tenaga ahli syariah, minimnya infrastruktur hukum yang diperlukan, dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang produk-produk keuangan syariah.


14. Hubungan IMBT dengan Sukuk Ijarah

14.1 Sukuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Sukuk ijarah muntahiyah bi al-tamlik merupakan salah satu jenis sukuk berbasis sewa yang paling umum digunakan dalam pasar modal syariah global. Dalam struktur sukuk ini, pemegang sukuk memiliki kepemilikan bersama dalam aset yang disewakan dan berhak mendapatkan pendapatan sewa secara berkala. Di akhir masa sewa, kepemilikan aset dipindahkan kepada penyewa (biasanya penerbit sukuk) (ULAŞ & Bayram, 2021; العمراني, 2011). Struktur ini memanfaatkan prinsip IMBT dalam skala yang lebih besar dan kompleks, memungkinkan penghimpunan dana dari banyak investor untuk membiayai aset-aset besar seperti infrastruktur, properti komersial, dan aset-aset produktif lainnya.

Sukuk ijarah muntahiyah bi al-tamlik dapat diperdagangkan di pasar sekunder selama masih mewakili kepemilikan bersama dalam aset nyata, sesuai dengan standar dan ketentuan syariah (العمراني, 2011). Hal ini menjadikan sukuk ijarah sebagai instrumen yang lebih likuid dibandingkan sukuk berbasis utang seperti sukuk murabahah dan sukuk salam (Elasrag, 2010). Likuiditas yang lebih tinggi ini merupakan keunggulan kompetitif yang signifikan di pasar modal, karena investor umumnya lebih memilih instrumen yang dapat dengan mudah dijual atau diperdagangkan sebelum jatuh tempo. Kemampuan untuk diperdagangkan ini didasarkan pada fakta bahwa sukuk ijarah mewakili kepemilikan nyata atas aset, bukan sekadar klaim atas utang, yang membuatnya tidak termasuk dalam kategori instrumen yang tidak boleh diperdagangkan dengan diskon atau premi.

14.2 Isu Syariah dalam Sukuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Terdapat beberapa isu syariah yang berkaitan dengan sukuk ijarah muntahiyah bi al-tamlik yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satu isu yang paling kontroversial adalah praktik menyewakan aset kepada pihak yang menjualnya dengan akad IMBT (sale and leaseback). Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hukum praktik ini, dan pendapat yang lebih kuat adalah melarangnya, karena sukuk ijarah dalam transaksi ini merupakan formula yang terdiri dari serangkaian akad-akad semu yang pada hakikatnya merupakan rekayasa untuk menghindari riba (العمراني, 2011). Kritik terhadap struktur sale and leaseback ini sangat penting untuk dicermati, karena struktur ini sangat umum digunakan dalam penerbitan sukuk ijarah di berbagai negara. Dalam struktur ini, penerbit sukuk menjual asetnya kepada SPV (Special Purpose Vehicle) yang bertindak sebagai wali amanat pemegang sukuk, kemudian menyewanya kembali dengan akad IMBT, dan pada akhir masa sewa, aset tersebut dikembalikan kepada penerbit. Pada hakikatnya, struktur ini tidak berbeda dari pinjaman konvensional dengan jaminan aset.


15. Kesimpulan

Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) merupakan salah satu inovasi paling signifikan dalam fikih muamalah kontemporer, yang menggabungkan unsur sewa (ijarah) dengan pemindahan kepemilikan (tamlik) di akhir masa sewa. Akad ini telah mendapatkan legitimasi dari berbagai lembaga fikih internasional dan nasional yang terpercaya, termasuk AAOIFI dan DSN-MUI, dan telah diaplikasikan secara luas dalam berbagai produk keuangan Islam di seluruh dunia, mulai dari pembiayaan kepemilikan rumah, pembiayaan kendaraan, pembiayaan peralatan usaha, sukuk ijarah, hingga pembiayaan wakaf produktif.

Keunggulan utama IMBT dibandingkan akad-akad pembiayaan lainnya terletak pada kemampuannya untuk memberikan akses terhadap aset jangka panjang tanpa harus melibatkan unsur riba, sambil memberikan kepastian kepada penyewa bahwa mereka akan dapat memiliki aset tersebut di akhir periode sewa. Ini merupakan proposisi nilai yang sangat menarik, terutama bagi individu dan pelaku usaha yang tidak memiliki modal yang cukup untuk membeli aset secara langsung tetapi ingin memilikinya pada akhirnya.

Meskipun demikian, IMBT masih menghadapi berbagai isu syariah yang serius dan memerlukan perhatian berkelanjutan dari para ulama, praktisi, dan regulator. Isu penggabungan dua akad dalam satu transaksi, isu kepemilikan aset dan tanggung jawab pemeliharaan, isu kekuatan mengikat janji (wa'ad), dan isu potensi rekayasa hukum (hiyal) merupakan tantangan-tantangan yang tidak dapat diabaikan. Para ulama dan praktisi keuangan Islam perlu terus berupaya untuk memastikan bahwa implementasi IMBT benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bukan sekadar menggunakan label syariah untuk menutupi praktik yang pada hakikatnya sama dengan pembiayaan berbasis bunga.

Ke depan, pengembangan IMBT perlu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan praktis masyarakat akan pembiayaan aset jangka panjang dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang sesungguhnya. Hal ini memerlukan kerjasama yang erat antara ulama, praktisi keuangan, regulator, dan akademisi untuk terus menyempurnakan standar dan praktik IMBT agar benar-benar mewujudkan tujuan-tujuan syariah (maqasid al-syariah) dalam bidang keuangan. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten di bidang syariah dan keuangan, peningkatan standar pengawasan dan kepatuhan, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang produk-produk keuangan syariah merupakan langkah-langkah kritis yang perlu segera diambil untuk memastikan bahwa IMBT dapat memberikan kontribusi yang nyata dan bermakna bagi pembangunan ekonomi umat Islam yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.


Daftar Pustaka

Ahmad, Z., Zahir, F., Usman, A. M., Muneeza, A., & Mustapha, Z. (2020). An Exploratory Study On The Possibility Of Replacing Tawarruq Based Islamic Banking Products Using Other Alternatives. International Journal of Management and Applied Research, 7(2), 147–164. https://doi.org/10.18646/2056.72.20-011

Al-Mubarak, T. (2015). Maqasid in Risk Management: An Analysis of Ijarah Contract with Special Reference to Malaysia. Icr Journal, 6(1), 76–91. https://doi.org/10.52282/icr.v6i1.357

Anami, A. K. (2024). Financial inclusion through Islamic financial instruments: A catalyst for small and medium enterprises (SMEs). Open Access Research Journal of Multidisciplinary Studies, 7(1), 134–141. https://doi.org/10.53022/oarjms.2024.7.1.0008

Angraeni, N., & Primadhany, E. F. (2022). Sociological and Philosophical Study of Ijarah and Ijarah Muntahiya bi Tamlik. El-Mashlahah, 12(1), 84–102. https://doi.org/10.23971/elma.v12i1.4174

Azwarfajri, A., & Najib, A. (2021). Praktik Leasing di Indonesia dalam Tinjauan Hukum Islam. Istidlal Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 5(2), 129–142. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i2.344

Elasrag, H. (2010). Global Financial Crisis and Islamic Finance. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.1591563

Fauziah, E., Senjiati, I. H., Rizki, S., & Hidayat, A. R. (2019). Application of the Ijarah Contract on Educational Financing through Empowerment of Laboratory of Mini Sharia Bank in Higher Education. https://doi.org/10.2991/sores-18.2019.62

Fayyad, M. (2023). Reconstructing lease-to-own contracts: A contemporary approach to Islamic banking standards. Heliyon, 9(9), e19319. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e19319

Firmansyah, R., & Nashirudin, M. (2023). Relevance Analysis of Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik at BMT Syariah Bening Suci Prambanan with Fatwa of DSN MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002. JMM17 Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen, 10(1), 37–43. https://doi.org/10.30996/jmm17.v10i1.8456

Furqon, A. (2014). Model-Model Pembiayaan Wakaf Tanah Produktif. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 1–20. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.1.760

Halim, S., & Buana, M. T. L. (2021). The Non Performed Financing Effect on Financing and Control Strategy and Handling of Sharia Commercial Banks. Journal of Islamic Economics and Social Science (JIESS), 2(2), 98. https://doi.org/10.22441/jiess.2021.v2i2.004

Hamour, M., Shakil, M. H., Akinlaso, I. M., & Tasnia, M. (2019). Contemporary issues of form and substance: an Islamic law perspective. ISRA International Journal of Islamic Finance, 11(1), 124–136. https://doi.org/10.1108/ijif-01-2018-0006

Hanif, M. (2016). Economic substance or legal form: an evaluation of Islamic finance practice. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 9(2), 277–295. https://doi.org/10.1108/imefm-07-2014-0078

Hasanudin, H., Dewi, N. M., Pertiwi, G. P., & Wijayanti, F. (2022). Hybrid Contract in Islamic Financial Services. Al-Iqtishad Journal of Islamic Economics, 14(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v14i1.25692

Hikmah, N. (2019). Problems in the Status of Object Ownership of Ijarah Muntahiyah Bittamlik Financing Contract in Sharia Banking Law. Journal of Private and Commercial Law, 3(1), 20–25. https://doi.org/10.15294/jpcl.v3i1.18766

Ibrahim, N., & Sapian, S. M. (2022). Does Tawarruq still remain the top option for Islamic home financing (IHF) products in Malaysia? Qualitative Research in Financial Markets, 15(1), 160–189. https://doi.org/10.1108/qrfm-07-2021-0118

Intansari, A. I., & Fatimah, F. (2022). Comparative Analysis of Implementation of Murabahah Bil Wakalah Contracts and Musyarakah Mutanaqisah Contracts for Sharia Financing Products. Wealth Journal of Islamic Banking and Finance, 1(2), 139–150. https://doi.org/10.24090/wealth.v1i2.7070

Khan, M. M. (2019). Islamic Banking and Finance: Shariah Governance in Theory and Practice. Journal of Management Research, 11(2), 1. https://doi.org/10.5296/jmr.v11i2.14141

Khan, M. M., & Bhatti, M. I. (2008). Development in Islamic banking: a financial risk-allocation approach. The Journal of Risk Finance, 9(1), 40–51. https://doi.org/10.1108/15265940810842401

Maksum, M. (2016). Al-Wa'd as Muhallil of Multi Contract (Ambiguity of Applying Al-Wa'd in Modern Transaction). Karsa Journal of Social and Islamic Culture, 24(2), 282. https://doi.org/10.19105/karsa.v24i2.1003

Nurhayati, Y., & Hasan, A. (2022). Analysis of the Mutanaqisah Musyarakah Contract as a Solution for Home Ownership Financing in Islamic Banking. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 5(1), 390–408. https://doi.org/10.31538/iijse.v5i1.1770

OKUR, K. R., & Kayadibi, S. (2023). Taxation Of Sukuk In Turkey: As An Alternative Financial Product. Journal of Islamic Economics and Philanthropy, 6(1), 41. https://doi.org/10.21111/jiep.v6i1.7398

Priyadi, U., Achiria, S., Imron, M. A., & Zandi, G. R. (2022). Waqf management and accountability: Waqf land financing models for economic wellbeing. Asian Economic and Financial Review, 13(1), 74–84. https://doi.org/10.55493/5002.v13i1.4696

Rahmah, Z., Fitri, S. A., & Guspendri, N. (2023). Observing Murabahah and Ijarah Accounting in Islamic Cooperation: PSAK 102 and 107 As References. International Conference on Research and Development (ICORAD), 2(1), 29–40. https://doi.org/10.47841/icorad.v2i1.89

Rohim, A. N., & Hakim, A. A. (2023). Transformation of Ijarah Contract: The Review of The Concept and Its Implementation in Islamic Banking. Al-Tahrir Jurnal Pemikiran Islam, 23(1), 53–82. https://doi.org/10.21154/altahrir.v23i1.5726

Sisminawati, S., & Suminto, A. (2021). Dualisme Akad Ijarah Dan Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik (IMBT) Perspektif Fiqh Muamalah. MJSE, 1(1), 80–88. https://doi.org/10.24269/mjse.v1i1.4167

Sumanto, H. R. G. A., AN, A. N., & Ichsan, M. (2023). Does the MUI fatwa on Multi Contracts Causes Gharar? Tazkia Islamic Finance and Business Review, 16(2). https://doi.org/10.30993/tifbr.v16i2.294

Suprapdi, S. (2022). Analysis of the Wa'd Ijarah Muntahiyah Bi al-Tamlik (IMBT) Contract From the Perspective of Islamic Law and Indonesian Civil Law. Ijtimā'iyya Journal of Muslim Society Research, 7(2), 161–181. https://doi.org/10.24090/ijtimaiyya.v7i2.7170

ULAŞ, M. F., & Bayram, K. (2021). İcare Sukuk Sertifikalarının Örnek Olay Üzerinden Değerlendirilmesi: Nakheel Sukuk Örnek Olayı. İslam Ekonomisi ve Finansı Dergisi (İEFD), 7(2), 229–254. https://doi.org/10.54863/jief.916579

Yunus, S. M., Mahadi, N. F., Robbi, A. A. M., & Embong, R. (2023). Shariah Issues on Selected Hybrid Products Practiced by Islamic Banks. International Journal of Academic Research in Progressive Education and Development, 12(3). https://doi.org/10.6007/ijarped/v12-i3/19387

Yustiardhi, A. F., Aulia, M., & Permatasari, R. O. (2019). Islamic Contracts for Home Financing: A Comparative Analysis. International Journal of Management and Applied Research, 6(4), 386–396. https://doi.org/10.18646/2056.64.19-030

ZHORAEV, A., & Yüksek, A. (2021). Challenges For Islamic Banking Industry: The Kyrgyz Republic Experience. Ondokuz Mayıs Üniversitesi İlahiyat Fakültesi Dergisi, (50), 713–730. https://doi.org/10.17120/omuifd.901846

البدارين، ا. ع. ا. (2025). حكم إجارة الذهب والفضة المنتهية بالتمليك. AQUJ, 04(04), 20–35. https://doi.org/10.47874/aqupp:20-35

العمراني، ع. ب. م. ا. ع. ب. م. (2011). صكوك الإجارة الموصوفة في الذمة والمنتهية بالتمليك. Journal of King Abdulaziz University-Islamic Economics, 24(2), 67–107. https://doi.org/10.4197/islec.24-2.2

المسعودي، أ. أ. (2024a). الحيل الممنوعة وتطبيقاها في بعض العقود المالية. مجلة البحوث الأكاديمية, 28(2), 201–219. https://doi.org/10.65540/jar.v28i2.728

المسعودي، أ. أ. (2024b). عقد الإجارة المنتهية بالتمليك في الشريعة الإسلامية. مجلة البحوث الأكاديمية, 28(1), 71–88. https://doi.org/10.65540/jar.v28i1.603

'Ilmi, Z. (2023). The Application of Fiqh Principles in Contemporary Sharia Transactions in The Development of Innovative Products of Islamic Financial Institutions in Indonesia. Oeconomicus Journal of Economics, 7(2), 142–156. https://doi.org/10.15642/oje.2023.7.2.142-156