1. Pendahuluan

Fikih muamala merupakan cabang ilmu fikih yang mengatur hubungan antar manusia dalam bidang ekonomi dan transaksi bisnis. Dalam perkembangan ekonomi Islam kontemporer, akad-akad yang terdapat dalam fikih muamala menjadi landasan operasional lembaga keuangan syariah, termasuk perbankan syariah (Komarudin et al., 2024). Hal ini menunjukkan bahwa fikih muamala bukan sekadar disiplin ilmu yang bersifat normatif dan teoritis semata, melainkan juga memiliki dimensi praktis yang sangat signifikan dalam kehidupan ekonomi umat Islam modern. Para ulama dan praktisi ekonomi syariah terus berupaya menggali dan mengembangkan ketentuan-ketentuan fikih muamala agar relevan dengan dinamika perekonomian global yang terus berkembang pesat.

Di antara berbagai akad yang dikenal dalam fikih muamala, akad istishna' menempati posisi yang cukup penting, khususnya dalam pembiayaan sektor manufaktur, konstruksi, dan pengadaan barang pesanan (Lesmana et al., 2021). Signifikansi akad istishna' dalam ketiga sektor tersebut tidak dapat dipandang remeh, mengingat sektor manufaktur dan konstruksi merupakan tulang punggung perekonomian banyak negara, termasuk Indonesia. Kebutuhan akan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah dalam sektor-sektor ini menjadikan akad istishna' sebagai instrumen yang sangat relevan dan strategis. Akad ini memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari akad jual beli konvensional maupun akad salam, sehingga menjadi objek kajian yang menarik baik dari perspektif fikih klasik maupun kontemporer.

Secara historis, akad istishna' telah dipraktikkan oleh masyarakat Arab jauh sebelum era perbankan modern. Namun, dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah, akad ini mengalami transformasi dari akad personal menjadi akad institusional (Jaenudin, 2021). Transformasi ini merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji lebih mendalam, karena melibatkan proses adaptasi ketentuan-ketentuan fikih klasik terhadap realitas institusional yang jauh lebih kompleks. Proses institusionalisasi ini membawa konsekuensi tersendiri, di mana akad yang semula sederhana menjadi lebih kompleks karena melibatkan lembaga keuangan sebagai pihak ketiga (Syaichoni, 2020). Ketika lembaga keuangan masuk sebagai intermediary dalam skema akad istishna', muncul berbagai persoalan baru yang tidak pernah dikenal dalam fikih klasik, seperti masalah manajemen risiko, penentuan margin keuntungan, serta pengawasan pelaksanaan akad yang melibatkan banyak pihak.

Dalam konteks Indonesia, akad istishna' telah mendapatkan legitimasi hukum melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna' dan Fatwa DSN-MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Istishna' Paralel (Faizi & Shuib, 2021). Kedua fatwa ini merupakan hasil ijtihad kontemporer yang berusaha menjembatani antara ketentuan fikih klasik dengan kebutuhan praktis lembaga keuangan syariah modern di Indonesia. Keberadaan fatwa-fatwa tersebut sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri keuangan syariah dalam mengembangkan produk-produk berbasis istishna'. Tanpa adanya legitimasi hukum yang jelas, para praktisi perbankan syariah akan menghadapi ketidakpastian dalam mengimplementasikan akad ini dalam operasional mereka sehari-hari.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan kajian yang komprehensif mengenai akad istishna' dari berbagai perspektif, mulai dari definisi dan dasar hukumnya, rukun dan syarat-syaratnya, implementasinya dalam perbankan syariah, hingga prospek pengembangannya di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan artikel ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan pemahaman tentang akad istishna' di kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat umum yang tertarik dengan ekonomi Islam.


2. Pengertian dan Definisi Akad Istishna'

2.1 Definisi Secara Bahasa

Pemahaman yang tepat tentang suatu akad dalam fikih muamala harus dimulai dari penelusuran makna bahasanya, karena makna bahasa seringkali memberikan petunjuk yang sangat berharga tentang hakikat dan karakteristik akad tersebut. Kata istishna' berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata shana'a yang berarti membuat atau mencipta. Secara harfiah, istishna' berarti thalabush shun'ah, yakni meminta dibuatkan sesuatu atau meminta seseorang untuk membuat barang (Isfandiar, 2021). Makna harfiah ini secara langsung menggambarkan esensi dari akad istishna', yaitu sebuah transaksi yang melibatkan permintaan pembuatan suatu produk atau barang kepada pihak yang memiliki keahlian untuk membuatnya.

Dari penelusuran makna bahasa ini, dapat dipahami bahwa akad istishna' sejak awalnya memang dimaksudkan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan barang-barang yang memerlukan proses pembuatan khusus. Dengan demikian, dari sisi etimologi, istishna' mengandung makna permintaan pembuatan suatu barang kepada pihak yang memiliki keahlian atau kemampuan untuk membuatnya. Hal ini menjelaskan mengapa akad istishna' sangat erat kaitannya dengan sektor kerajinan, manufaktur, dan konstruksi, karena sektor-sektor inilah yang paling sering memerlukan pembuatan barang sesuai pesanan dengan spesifikasi tertentu.

Penelusuran makna bahasa ini juga membantu membedakan istishna' dari akad-akad lain yang mungkin terlihat serupa. Jika salam bermakna "menyerahkan terlebih dahulu" yang menekankan aspek pembayaran di muka, maka istishna' justru lebih menekankan pada aspek proses pembuatan barang itu sendiri. Perbedaan penekanan ini pada akhirnya akan berimplikasi pada perbedaan ketentuan-ketentuan teknis antara kedua akad tersebut.

2.2 Definisi Secara Istilah

Setelah memahami makna bahasanya, langkah selanjutnya adalah menelaah definisi istishna' secara terminologi sebagaimana yang dirumuskan oleh para ulama fikih. Secara terminologi, para fuqaha mendefinisikan istishna' sebagai akad yang dilakukan seseorang untuk membuat barang tertentu dalam tanggungan, maksudnya akad tersebut merupakan akad membeli sesuatu yang akan dibuat oleh seseorang (Hosen, 2012). Definisi ini mengandung beberapa elemen penting yang perlu diperhatikan. Pertama, akad ini melibatkan komitmen dari pihak pembuat untuk membuat barang tertentu. Kedua, barang yang menjadi objek akad berada "dalam tanggungan" pembuat, artinya pembuat bertanggung jawab penuh atas pembuatan barang tersebut. Ketiga, akad ini pada dasarnya merupakan bentuk jual beli, bukan sekadar perjanjian untuk menggunakan jasa.

Definisi ini menegaskan bahwa objek akad istishna' adalah barang yang belum ada pada saat akad dilangsungkan, melainkan akan dibuat kemudian sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Ketentuan ini memunculkan pertanyaan fikih yang menarik: bagaimana hukum menjual atau membeli sesuatu yang belum ada? Dalam fikih konvensional, jual beli barang yang belum ada (bai' ma'dum) pada dasarnya dilarang karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Namun, para ulama memberikan pengecualian untuk akad istishna' berdasarkan berbagai pertimbangan yang akan dibahas lebih lanjut dalam bagian dasar hukum.

Fatwa DSN-MUI mendefinisikan istishna' sebagai akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani') (Mukri et al., 2023). Definisi resmi dari DSN-MUI ini memiliki beberapa keistimewaan dibandingkan definisi dari para fuqaha klasik. Pertama, definisi ini secara eksplisit menyebutkan bahwa akad istishna' merupakan akad jual beli, bukan sekadar perjanjian untuk menggunakan jasa. Kedua, definisi ini menekankan pentingnya kriteria dan persyaratan yang disepakati, yang dalam konteks modern dapat diterjemahkan sebagai spesifikasi teknis yang rinci. Ketiga, definisi ini secara jelas menyebutkan para pihak yang terlibat dengan menggunakan istilah teknis yang baku, yaitu mustashni' untuk pemesan dan shani' untuk pembuat.

Definisi DSN-MUI ini menekankan tiga unsur pokok: adanya pemesanan pembuatan barang, adanya kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati, dan adanya dua pihak yang terlibat, yaitu pemesan dan pembuat. Ketiga unsur ini harus terpenuhi secara bersamaan agar suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai akad istishna' yang sah menurut ketentuan syariah. Absennya salah satu unsur tersebut dapat mengubah karakter akad menjadi akad lain yang berbeda ketentuan hukumnya.

Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), istishna' adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dan pihak penjual (Rachmawati & Ghani, 2018). Definisi dalam KHES ini memiliki satu keistimewaan yang tidak dimiliki oleh definisi-definisi sebelumnya, yaitu mencakup jasa sebagai objek akad, tidak hanya barang. Perluasan cakupan ini sangat relevan dalam konteks ekonomi modern di mana batas antara produk barang dan jasa seringkali tidak terlalu jelas. Misalnya, pembuatan software komputer sesuai pesanan dapat dikategorikan sebagai jasa, tetapi hasilnya adalah produk yang dapat digunakan seperti barang. Dengan mencakup jasa dalam definisinya, KHES memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penerapan akad istishna' dalam berbagai konteks ekonomi kontemporer.

2.3 Perbedaan dengan Akad Salam

Salah satu hal yang seringkali menimbulkan kebingungan dalam memahami akad istishna' adalah kemiripannya dengan akad salam. Akad istishna' sering kali dibandingkan dengan akad salam karena keduanya sama-sama merupakan akad jual beli di mana barang yang menjadi objek akad belum ada pada saat perjanjian dibuat (Sahrani & Adha, 2022). Kemiripan ini wajar mengingat keduanya memang memiliki karakteristik dasar yang sama, yaitu pembelian barang yang akan diserahkan di kemudian hari. Namun, pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan keduanya sangat penting agar setiap transaksi dapat dikualifikasikan dengan tepat dan diberlakukan ketentuan hukum yang sesuai.

Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara kedua akad tersebut. Pertama, dalam akad salam, pembayaran harus dilakukan secara penuh di muka pada saat akad, sedangkan dalam akad istishna', pembayaran tidak disyaratkan dilakukan di awal dan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan progress pengerjaan atau proyek (Putri et al., 2023). Perbedaan ini sangat signifikan dari perspektif manajemen arus kas, karena dalam akad istishna', pemesan tidak harus menyiapkan seluruh dana di muka, melainkan dapat membayar secara cicilan seiring dengan berjalannya proses pembuatan barang. Fleksibilitas pembayaran ini menjadikan akad istishna' lebih mudah diakses oleh berbagai segmen ekonomi masyarakat.

Kedua, dalam akad salam terdapat batas waktu yang jelas untuk penyerahan barang, sedangkan dalam akad istishna' tidak ada batas waktu yang ditetapkan secara mutlak. Namun, dalam praktik perbankan syariah modern, batas waktu penyelesaian pekerjaan biasanya tetap dicantumkan dalam akad untuk memberikan kepastian kepada pemesan. Ketiga, barang yang menjadi objek akad salam berlaku umum, sedangkan barang dalam akad istishna' berlaku khusus bagi sesuatu yang disyaratkan untuk membuatnya. Perbedaan ini menunjukkan bahwa akad istishna' lebih spesifik dalam hal objek akadnya, yaitu harus berupa barang yang memerlukan proses pembuatan khusus sesuai pesanan.

Perbedaan lain yang signifikan adalah bahwa dalam akad istishna', bahan baku pembuatan barang berasal dari si pembuat (shani'). Apabila bahan baku berasal dari si pemesan, maka akad yang terjadi bukan lagi istishna', melainkan akad ijarah, yakni menyewa jasa seseorang (Setiawan, 2022). Ketentuan mengenai sumber bahan baku ini merupakan pembeda yang paling fundamental antara akad istishna' dan akad ijarah. Implikasinya sangat penting dalam praktik, karena menentukan siapa yang menanggung risiko atas kerusakan atau kehilangan bahan baku selama proses pembuatan berlangsung. Dalam istishna', risiko bahan baku ditanggung oleh pembuat sampai barang selesai dan diserahterimakan kepada pemesan, sementara dalam ijarah, risiko bahan baku tetap berada pada pemiliknya yaitu pemesan.

Dari berbagai perbedaan yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa meskipun akad salam dan istishna' memiliki kemiripan dalam hal objek akad yang belum ada, keduanya merupakan akad yang berbeda dengan karakteristik dan ketentuan hukum yang berbeda pula. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ini sangat penting bagi para praktisi keuangan syariah agar dapat menentukan akad yang paling sesuai untuk setiap situasi transaksi yang dihadapi.


3. Dasar Hukum Akad Istishna'

3.1 Perspektif Ulama Hanafiyah

Pembahasan tentang dasar hukum akad istishna' tidak dapat dipisahkan dari perdebatan fikih yang telah berlangsung sejak zaman klasik. Ulama Hanafiyah merupakan mazhab yang paling banyak membahas akad istishna' secara mendalam dan sistematis. Menurut pandangan mereka, jika berdasarkan qiyas dan kaidah umum, maka akad istishna' seharusnya tidak boleh dilakukan karena perjanjian ini melibatkan pembelian dan penjualan barang yang tidak ada (bai' ma'dum) (Ria, 2021). Larangan jual beli barang yang tidak ada ini memiliki landasan yang kuat dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang secara tegas melarang bentuk transaksi semacam ini karena berpotensi menimbulkan perselisihan dan kerugian di antara para pihak.

Namun demikian, ulama Hanafiyah tidak berhenti pada kesimpulan bahwa akad istishna' harus dilarang. Sebaliknya, mereka membolehkan akad istishna' berdasarkan dalil istihsan, yaitu menganggap baik suatu praktik yang telah menjadi kebiasaan masyarakat (Lubis, 2023). Penggunaan istihsan sebagai dalil hukum ini merupakan salah satu keistimewaan mazhab Hanafi yang tidak dimiliki oleh mazhab-mazhab lain secara menonjol. Istihsan dalam konteks ini berfungsi sebagai mekanisme untuk mengecualikan kasus-kasus tertentu dari ketentuan umum yang berlaku, ketika penerapan ketentuan umum tersebut akan menghasilkan kesimpulan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan masyarakat.

Dasar kebolehan akad istishna' menurut ulama Hanafiyah adalah kebiasaan masyarakat ('urf) yang telah mengadakan perjanjian ini sepanjang waktu tanpa ada yang menyangkalnya, sehingga menjadi ijma' dengan tidak ada yang menolaknya (Almurni, 2023). Argumen ijma' ini sangat kuat karena menunjukkan bahwa seluruh umat Muslim dari berbagai generasi telah menerima dan mempraktikkan akad istishna' tanpa ada penolakan yang berarti dari para ulama. Dalam konteks ini, istishna' diperbolehkan karena merupakan 'urf yang umum dan menjadi pengecualian terhadap nash yang umum yang melarang seseorang menjual apa yang tidak dimilikinya (Fuadi, 2020). Dengan kata lain, segi istihsannya adalah kebutuhan dan kebiasaan masyarakat yang telah berlangsung lama dan telah menjadi bagian integral dari kehidupan ekonomi mereka.

Argumen ulama Hanafiyah ini sangat penting untuk dipahami karena menunjukkan fleksibilitas metodologi hukum Islam dalam menghadapi kebutuhan praktis masyarakat. Ketika sebuah praktik ekonomi telah berlangsung lama, diterima secara luas oleh masyarakat, dan tidak menimbulkan dampak negatif yang nyata, maka hukum Islam memberikan ruang untuk menerima praktik tersebut meskipun secara formal mungkin bertentangan dengan ketentuan umum. Pendekatan ini mencerminkan salah satu prinsip dasar fikih muamala, yaitu bahwa hukum harus responsif terhadap kebutuhan manusia dan tidak boleh mempersulit kehidupan mereka secara tidak perlu.

3.2 Perspektif Ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah

Berbeda dengan pendekatan ulama Hanafiyah yang menggunakan istihsan, para ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah membolehkan akad istishna' dengan mengqiyaskannya dengan akad salam (Suherlan, 2023). Penggunaan qiyas sebagai metode penetapan hukum ini sesuai dengan karakteristik metodologi ketiga mazhab tersebut yang lebih ketat dalam menerima dalil-dalil di luar Al-Qur'an dan Sunnah dibandingkan dengan mazhab Hanafi. Dengan mengqiyaskan istishna' pada salam, para ulama ketiga mazhab ini memberikan legitimasi yang kuat bagi akad istishna' karena akad salam sendiri telah memiliki dalil yang sangat jelas dalam Al-Qur'an dan hadis.

Menurut pandangan ini, istishna' merupakan salah satu bentuk dari jual beli salam, sehingga ketentuan ba'i istishna' mengikuti ketentuan atau aturan akad ba'i salam. Dengan demikian, dalam akad istishna' disyaratkan seluruh syarat yang ada dalam akad salam. Pendekatan ini memiliki konsekuensi yang signifikan dalam praktik, karena berarti semua persyaratan ketat yang berlaku dalam akad salam, seperti kejelasan spesifikasi barang, kepastian waktu penyerahan, dan ketentuan-ketentuan lainnya, juga harus dipenuhi dalam akad istishna'. Hal ini pada satu sisi memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pihak, tetapi pada sisi lain dapat mengurangi fleksibilitas yang menjadi salah satu keunggulan akad istishna'.

Menurut jumhur fuqaha, ba'i istishna' merupakan ciri khas dari akad ba'i salam, dengan perbedaan bahwa istishna' digunakan dalam bidang manufaktur. Pandangan ini menegaskan bahwa istishna' pada dasarnya adalah varian dari salam yang dikhususkan untuk pembuatan barang-barang manufaktur. Dengan demikian, hubungan antara salam dan istishna' bukan hanya hubungan analogi (qiyas), tetapi lebih merupakan hubungan antara yang umum dan yang khusus. Salam adalah akad yang umum untuk pembelian barang yang akan diserahkan di kemudian hari, sedangkan istishna' adalah bentuk khususnya yang dibatasi pada pembuatan barang sesuai pesanan.

Dari perdebatan antara pendekatan Hanafi dan pendekatan jumhur ini, dapat dilihat bahwa meskipun para ulama mencapai kesimpulan yang sama tentang kebolehan akad istishna', mereka menggunakan jalur argumentasi yang berbeda. Perbedaan jalur argumentasi ini bukan sekadar perbedaan akademik yang tidak penting, karena implikasinya dapat berbeda dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya, jika seseorang mengikuti pandangan jumhur yang mengqiyaskan istishna' pada salam, maka ia harus menerapkan semua syarat salam dalam akad istishna'. Sebaliknya, jika mengikuti pendekatan Hanafi yang mendasarkan pada istihsan dan 'urf, maka terdapat ruang untuk lebih fleksibel dalam menentukan syarat-syarat akad istishna'.

3.3 Dalil dari Al-Qur'an dan Hadis

Meskipun tidak ada nash Al-Qur'an maupun hadis yang secara eksplisit menyebutkan akad istishna' dengan nama tersebut, para ulama menggunakan beberapa dalil umum untuk mendukung kebolehannya. Di antaranya adalah kaidah fikih yang menyatakan bahwa hukum asal dari muamala adalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya (Suryani, 2014). Kaidah ini merupakan prinsip dasar dalam fikih muamala yang memberikan kebebasan yang luas bagi manusia untuk berinovasi dalam menciptakan bentuk-bentuk transaksi ekonomi baru, selama tidak ada larangan yang eksplisit dari syariah. Dalam konteks akad istishna', kaidah ini menjadi sandaran utama karena memang tidak ditemukan dalil yang secara khusus melarang praktik pemesanan pembuatan barang.

Selain itu, terdapat hadis yang menyatakan bahwa perdamaian atau kesepakatan diperbolehkan selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Hadis ini digunakan sebagai dalil umum untuk membolehkan berbagai bentuk akad muamala, termasuk istishna'. Prinsip yang terkandung dalam hadis ini sangat mendasar, yaitu bahwa Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk membuat berbagai kesepakatan dalam bidang muamala, dengan satu-satunya batasan adalah bahwa kesepakatan tersebut tidak boleh membolehkan yang haram atau melarang yang halal. Akad istishna' yang bertujuan untuk memfasilitasi pembuatan barang sesuai pesanan jelas tidak termasuk dalam kategori yang dilarang.

Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 juga menggunakan hadis terkait pembuatan cincin dan mimbar sebagai dalil yang lebih spesifik untuk akad istishna'. Hadis-hadis ini menceritakan tentang praktik pemesanan pembuatan barang yang dilakukan pada masa Nabi Muhammad SAW, yang menunjukkan bahwa akad semacam istishna' memang sudah dikenal dan dipraktikkan pada masa awal Islam. Penggunaan contoh-contoh historis yang konkret ini sangat efektif untuk menunjukkan bahwa akad istishna' memiliki akar yang kuat dalam tradisi Islam dan bukan merupakan inovasi yang asing.

Komarudin et al. dalam penelitiannya menyatakan bahwa argumen-argumen yang digunakan dalam fatwa DSN-MUI tentang istishna' paralel, yang terdiri dari hadis, kaidah fikih, dan kaidah aqliyah, secara umum relevan dengan isi fatwa, khususnya pada bagian kaidah fikih. Namun, penelitian tersebut juga menyarankan bahwa untuk meningkatkan akurasi dan penerapan dalil, dapat ditambahkan dalil-dalil lain yang lebih dekat dengan kajian istishna' paralel, termasuk Surah Al-Kahf ayat 94, hadis terkait pembuatan cincin dan mimbar, ijma' amaly, dan istihsan (Aryanti, 2017). Masukan ini sangat berharga karena menunjukkan bahwa pengembangan dalil-dalil hukum untuk akad istishna' paralel masih dapat terus dilakukan untuk memperkuat landasan hukumnya.

Surah Al-Kahf ayat 94 yang disarankan sebagai tambahan dalil menceritakan tentang permintaan pembuatan dinding besi dan tembaga oleh suatu kaum kepada Dzulqarnain. Meskipun konteksnya berbeda, ayat ini dapat digunakan sebagai dalil bahwa Al-Qur'an sendiri telah memberikan contoh tentang praktik pemesanan pembuatan sesuatu sesuai spesifikasi tertentu. Penggunaan ayat ini sebagai dalil tentu memerlukan kehati-hatian dalam penafsirannya, tetapi menambah kekayaan perspektif dalam memahami legitimasi akad istishna' dari sudut pandang Al-Qur'an.

3.4 Peran Istihsan dalam Legitimasi Akad Istishna'

Istihsan memainkan peran yang sangat penting dan strategis dalam legitimasi akad istishna', terutama dalam perspektif mazhab Hanafi. Secara konsep, istihsan merupakan suatu kecenderungan untuk mengambil dan mengamalkan hukum karena dinilai sebagai hukum yang lebih baik bila dibandingkan dengan praktik yang berlaku dari hukum asal (Syah & Rahmadani, 2024). Pengertian ini menjelaskan bahwa istihsan bukan berarti mengabaikan hukum asal, melainkan memberikan preferensi kepada hukum alternatif yang dianggap lebih baik dan lebih sesuai dengan tujuan-tujuan syariah dalam kasus-kasus tertentu. Dalam konteks akad istishna', hukum asal yang melarang jual beli barang yang tidak ada dianggap kurang tepat untuk diterapkan secara kaku, karena akan menghasilkan kesimpulan yang bertentangan dengan kemaslahatan masyarakat.

Akad istishna' diperbolehkan atas dasar dalil istihsan karena kebiasaan masyarakat untuk mengadakan perjanjian ini sepanjang waktu tanpa ada yang menyangkalnya (Inayah, 2023). Fakta bahwa tidak ada satu pun ulama terkemuka sepanjang sejarah yang secara tegas melarang akad istishna' merupakan argumen yang sangat kuat. Dalam hal ini hadis yang menyatakan: "Umatku tidak setuju dengan kesalahan" dan hadis "apa yang Muslim pikir itu baik, maka itu baik setelah Allah" (Isfandiar, 2014). Kedua hadis ini sering digunakan untuk mendukung konsep ijma' dan istihsan dalam konteks yang lebih luas, menunjukkan bahwa konsensus umat Islam merupakan salah satu sumber legitimasi hukum yang diakui.

Dengan demikian, istihsan menjadi jembatan yang menghubungkan antara ketentuan fikih klasik yang melarang jual beli barang yang tidak ada dengan kebutuhan praktis masyarakat akan akad pembuatan barang. Peran jembatan ini sangat penting karena tanpanya, akad istishna' tidak akan memiliki legitimasi yang memadai menurut ketentuan fikih, dan dengan demikian tidak akan dapat dipraktikkan secara legal dalam sistem ekonomi syariah.

Dalam konteks lebih luas, penerapan istihsan digunakan untuk persoalan-persoalan kontemporer, khususnya berkaitan dengan bidang muamala maliyyah (Priyadi et al., 2022). Hal ini menunjukkan bahwa istihsan bukan hanya relevan untuk membolehkan akad istishna' secara historis, tetapi juga terus berperan dalam pengembangan produk-produk keuangan syariah kontemporer. Dengan kata lain, metode istihsan merupakan instrumen metodologi yang hidup dan terus relevan dalam menghadapi tantangan-tantangan baru yang dihadapi oleh ekonomi syariah di era modern. Setiap kali muncul kebutuhan akan inovasi produk keuangan syariah yang tidak secara eksplisit diatur dalam fikih klasik, istihsan dapat menjadi salah satu metode yang digunakan untuk memberikan legitimasi hukumnya.


4. Rukun dan Syarat Akad Istishna'

4.1 Rukun Akad Istishna'

Setelah memahami dasar hukum akad istishna', langkah selanjutnya adalah memahami unsur-unsur esensial yang harus terpenuhi agar akad tersebut sah secara syariah. Akad istishna' memiliki empat rukun yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah. Pertama, al-'aqidain (dua pihak yang melakukan transaksi), yaitu pemesan (mustashni') dan pembuat (shani'), yang harus mempunyai hak membelanjakan harta (Yusuf et al., 2023). Syarat yang berkaitan dengan al-'aqidain ini meliputi berbagai aspek, seperti kecakapan hukum (ahliyyah), kesukarelaan dalam bertransaksi (tanpa paksaan), dan kapasitas finansial yang memadai. Dalam konteks perbankan syariah, syarat ini juga mencakup berbagai ketentuan regulasi yang berkaitan dengan kapasitas hukum suatu lembaga keuangan untuk melakukan transaksi.

Rukun kedua adalah objek akad (masnu'), yaitu barang yang dipesan untuk dibuat. Keberadaan objek akad yang jelas dan tertentu merupakan syarat mutlak bagi keabsahan akad istishna'. Tanpa adanya kejelasan mengenai barang yang akan dibuat, akad istishna' akan mengandung unsur gharar yang dapat merusaknya. Oleh karena itu, spesifikasi barang harus dirumuskan secara terperinci sebelum akad berlangsung.

Rukun ketiga adalah harga (tsaman), yaitu nilai yang disepakati sebagai imbalan atas pembuatan barang. Kejelasan harga merupakan salah satu syarat fundamental bagi keabsahan setiap akad jual beli dalam Islam, termasuk istishna'. Tanpa adanya kepastian mengenai harga, transaksi akan mengandung unsur ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Dalam akad istishna', penentuan harga dapat mempertimbangkan berbagai faktor, seperti biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan margin keuntungan yang disepakati.

Rukun keempat adalah sighat (ijab dan qabul), yaitu pernyataan penawaran dan penerimaan yang menunjukkan kesepakatan kedua belah pihak. Menurut Fatwa DSN-MUI, akad istishna' dapat terjadi dengan adanya ijab dari pemesan dan kabul dari si penerima pesanan (Evarizan et al., 2024). Dalam hal ini, klien adalah pembeli dan penjual yang menerima pesanan. Ijab dan kabul ini harus jelas, sesuai antara satu sama lain, dan tidak terpisah oleh perkataan lain di luar akad atau jeda waktu yang terlalu lama yang dapat mengindikasikan batalnya ijab.

Keempat rukun ini harus dipenuhi secara bersamaan dan tidak boleh ada yang terlewatkan. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka akad istishna' tidak dapat terbentuk secara sah menurut ketentuan syariah. Dalam praktik perbankan syariah, pemenuhan rukun-rukun ini biasanya diwujudkan dalam bentuk dokumen akad yang komprehensif yang memuat semua informasi yang diperlukan tentang para pihak, objek akad, harga, dan pernyataan kesepakatan.

4.2 Syarat Akad Istishna'

Selain rukun, terdapat pula syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad istishna'. Menurut pasal 104 sampai dengan pasal 108 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam akad istishna'. Pertama, ba'i istishna' mengikat setelah masing-masing pihak sepakat atas barang yang dipesan. Kedua, ba'i istishna' dilakukan pada barang yang bisa dipesan. Ketiga, dalam ba'i istishna', identifikasi dan deskripsi barang yang dijual harus sesuai permintaan pemesanan. Keempat, pembayaran ba'i istishna' dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati (Khoiriyah & Al-Basit, 2017). Keempat syarat awal ini merupakan fondasi dasar bagi keabsahan akad istishna' yang harus dipastikan terpenuhi sebelum akad dilaksanakan.

Kelima, setelah melakukan akad jual beli, jika pesanan bertambah, maka tidak satupun boleh tawar-menawar kembali terhadap isi akad yang sudah disepakati. Keenam, jika barang tidak sesuai spesifikasi, maka pemesanan dapat menggunakan hak pilih (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan pesanan (Khatimah et al., 2024). Kedua syarat ini berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi kedua belah pihak. Syarat kelima melindungi pembuat dari perubahan-perubahan yang tidak terduga yang dapat mengganggu proses pembuatan barang, sementara syarat keenam melindungi pemesan dari kemungkinan menerima barang yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.

Syarat lain yang penting adalah bahwa spesifikasi barang yang dipesan harus jelas, meliputi jenis, ukuran, kualitas, dan kuantitas (Anantyasari et al., 2022). Kejelasan spesifikasi ini penting untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian) yang dapat merusak keabsahan akad. Dalam praktik industri modern, spesifikasi ini biasanya dituangkan dalam dokumen teknis yang sangat rinci, seperti gambar teknik, daftar material, dan standar kualitas yang harus dipenuhi. Semakin detail dan jelas spesifikasi yang dicantumkan dalam akad, semakin kecil kemungkinan terjadinya perselisihan di kemudian hari.

Selain itu, harga yang disepakati harus jelas dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad, kecuali ada perubahan pesanan yang disepakati bersama. Syarat ketidakberubahan harga ini merupakan salah satu aspek yang membedakan akad istishna' dari kontrak konstruksi konvensional yang seringkali mengandung klausul eskalasi harga. Dalam sistem Islam, ketidakpastian harga dianggap sebagai sumber potensi perselisihan yang harus dihindari. Namun, syarat ini tidak berarti bahwa harga dalam akad istishna' tidak pernah dapat berubah; perubahan harga dapat terjadi jika ada perubahan spesifikasi yang disepakati oleh kedua belah pihak.

4.3 Hak Khiyar dalam Akad Istishna'

Salah satu ketentuan penting dalam akad istishna' yang memberikan perlindungan bagi para pihak adalah hak khiyar. Dalam akad istishna', akad ini tidak berlaku sampai barang jadi diserahkan. Kedua belah pihak memiliki pilihan untuk memilih (khiyar) untuk memperpanjang akad ketika barang selesai dibuat. Hak khiyar ini memberikan perlindungan yang sangat berarti bagi kedua pihak, terutama bagi pemesan yang berhak untuk memeriksa kesesuaian barang dengan spesifikasi yang telah disepakati sebelum menerima dan membayar sisa harga.

Adanya hak khiyar dalam akad istishna' mencerminkan prinsip keseimbangan dan keadilan yang menjadi fondasi fikih muamala Islam. Pemesan tidak serta-merta terikat untuk menerima barang yang diserahkan oleh pembuat jika barang tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang telah disepakati. Sebaliknya, hak khiyar ini juga memberikan kesempatan kepada pembuat untuk menjelaskan dan memperbaiki jika terdapat ketidaksesuaian yang tidak disengaja.

Dalam konteks jual beli online dengan sistem pre-order, akad istishna' menjadi relevan karena pembayaran dalam akad istishna' tidak mensyaratkan penyerahan harga secara kontan di awal, tetapi dapat dibayar secara bertahap sesuai dengan progress pengerjaan atau proyek. Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dibandingkan akad salam, dan lebih sesuai dengan mekanisme transaksi online yang umumnya tidak mengharuskan pembayaran penuh di muka. Fleksibilitas ini menjadikan akad istishna' sebagai pilihan yang menarik untuk berbagai jenis transaksi digital yang melibatkan pembuatan produk sesuai pesanan.


5. Perbedaan Akad Istishna' dengan Akad Ijarah

Selain perbedaan dengan akad salam yang telah dibahas sebelumnya, pemahaman yang komprehensif tentang akad istishna' juga memerlukan perbandingan dengan akad ijarah, mengingat keduanya sama-sama melibatkan pemanfaatan keahlian seseorang untuk menghasilkan sesuatu. Perbedaan mendasar antara istishna' dan ijarah adalah bahwa dalam akad istishna', semua barang yang akan dibuat dan dipekerjakan menjadi kewajiban shani' (pembuat/pekerja), sedangkan dalam ijarah, barang yang dikerjakan harus dari pembeli dan penjual hanya diminta mengerjakannya. Dengan kata lain, dalam istishna', pembuat menyediakan sendiri bahan baku dan tenaga kerja, sementara dalam ijarah, pemesan yang menyediakan bahan baku dan pembuat hanya menyediakan jasanya saja.

Perbedaan ini memiliki implikasi hukum yang sangat signifikan dalam berbagai aspek. Pertama, dalam hal kepemilikan barang selama proses pembuatan: dalam akad istishna', barang yang sedang dalam proses pembuatan merupakan milik pembuat sampai diserahkan kepada pemesan, sementara dalam ijarah, bahan baku yang diserahkan oleh pemesan tetap menjadi milik pemesan selama proses pengerjaan. Kedua, dalam hal penanggung risiko: dalam istishna', risiko kerusakan atau kehilangan bahan baku dan barang setengah jadi ditanggung oleh pembuat, sementara dalam ijarah, risiko tersebut ditanggung oleh pemesan.

Perbedaan ini memiliki implikasi hukum yang signifikan. Apabila seseorang memesan pembuatan lemari buku kepada tukang kayu dengan menyediakan sendiri bahan-bahannya, maka akad yang terjadi adalah ijarah, bukan istishna'. Sebaliknya, apabila tukang kayu yang menyediakan bahan-bahannya, maka akad yang terjadi adalah istishna'. Contoh konkret ini sangat membantu dalam memahami perbedaan antara kedua akad tersebut secara praktis. Dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan ini seringkali tidak disadari oleh para pelaku transaksi, padahal penentuan jenis akad yang tepat sangat penting karena berimplikasi pada hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam konteks perbankan syariah, pemahaman yang tepat tentang perbedaan antara istishna' dan ijarah sangat penting untuk memastikan bahwa produk-produk pembiayaan yang ditawarkan benar-benar sesuai dengan ketentuan syariah. Kesalahan dalam mengkualifikasikan suatu transaksi dapat mengakibatkan penerapan ketentuan hukum yang tidak tepat, yang pada akhirnya dapat menimbulkan sengketa atau bahkan pembatalan akad.


6. Akad Istishna' dalam Perbankan Syariah

6.1 Penerapan Akad Istishna' di Bank Syariah

Salah satu bidang di mana akad istishna' memiliki relevansi yang paling besar dalam konteks modern adalah perbankan syariah. Dalam perbankan syariah, akad istishna' diterapkan sebagai salah satu produk pembiayaan berbasis jual beli. Bersama dengan murabahah dan salam, istishna' merupakan tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah. Pembiayaan istishna' umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi (Hamka et al., 2024). Sektor-sektor ini dipilih karena karakteristik akad istishna' yang sangat sesuai dengan kebutuhan pembiayaan jangka menengah dan panjang yang umum ditemui dalam proyek-proyek manufaktur dan konstruksi.

Dalam skema pembiayaan istishna' di bank syariah, bank bertindak sebagai pembeli (mustashni') yang memesan barang kepada produsen atau kontraktor (shani'), kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati (Diallo et al., 2015). Skema ini menempatkan bank sebagai intermediary yang menghubungkan antara produsen dan nasabah, sambil memberikan pembiayaan yang diperlukan untuk proses produksi. Pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran sesuai dengan progress pengerjaan. Ketika barang selesai, bank dapat menjualnya secara angsuran kepada nasabah untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam implementasinya, pembiayaan istishna' dapat dilakukan melalui dua cara: pertama, produsen ditentukan oleh bank; kedua, produsen ditentukan oleh nasabah. Masing-masing cara ini memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Ketika bank yang menentukan produsen, bank memiliki kendali penuh atas pemilihan mitra yang dianggap paling kompeten dan terpercaya. Sebaliknya, ketika nasabah yang menentukan produsen, nasabah memiliki keleluasaan untuk memilih produsen yang paling sesuai dengan kebutuhannya, tetapi bank tetap harus melakukan penilaian kelayakan terhadap produsen yang dipilih. Pelaksanaan salah satu dari dua metode tersebut harus ditentukan terlebih dahulu dalam akad, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Keuntungan bank dalam akad istishna' berasal dari selisih antara harga yang dibayarkan kepada produsen dan harga yang diterima dari nasabah. Dalam konteks syariah, keuntungan ini merupakan keuntungan yang halal karena diperoleh dari transaksi jual beli yang sah, bukan dari pengenaan bunga atas pinjaman. Hal ini merupakan salah satu keunggulan akad istishna' dibandingkan dengan pembiayaan konvensional berbasis bunga.

6.2 Istishna' Paralel

Salah satu pengembangan paling signifikan dari akad istishna' dalam konteks perbankan syariah modern adalah konsep istishna' paralel. Dalam perkembangannya, pelaku istishna', yaitu pembuat, dapat membuat akad istishna' lagi dengan pembuat yang lain atas objek yang sama dengan sepengetahuan pembeli tanpa menggantungkan akad istishna' pertama dengan akad istishna' kedua (Setiadi et al., 2023). Akad ini disebut dengan istishna' paralel. Konsep ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada bank syariah, karena bank tidak perlu memiliki kemampuan produksi sendiri untuk dapat menawarkan produk pembiayaan istishna' kepada nasabahnya.

Fatwa DSN-MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Istishna' Paralel menegaskan bahwa istishna' paralel diperbolehkan dengan syarat istishna' pertama tidak bergantung (mu'allaq) pada istishna' kedua. Fatwa ini menjelaskan bahwa jika Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melakukan transaksi istishna' untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, ia dapat melakukan istishna' lagi dengan pihak lain pada objek yang sama, dengan syarat istishna' pertama tidak bergantung pada istishna' kedua (Hidayatullah, 2020). Syarat ketidakbergantungan ini sangat penting karena memastikan bahwa akad antara bank dan nasabah berdiri sendiri sebagai akad yang sempurna, tidak digantungkan pada berhasil tidaknya akad antara bank dan produsen.

Dalam praktiknya, skema produk istishna' paralel dalam perbankan syariah dapat digambarkan sebagai berikut: pertama, nasabah datang kepada bank untuk melakukan pemesanan terhadap barang yang diinginkan dengan menjelaskan spesifikasinya; selanjutnya bank bersedia untuk menyiapkan barang tersebut sesuai keinginan nasabah. Bank kemudian membuat akad istishna' dengan produsen atau kontraktor untuk memenuhi pesanan nasabah tersebut. Dengan skema ini, bank berperan sebagai penghubung antara nasabah sebagai pemesan akhir dan produsen sebagai pihak yang benar-benar membuat barang.

Ada beberapa konsekuensi saat bank Islam menggunakan akad istishna' paralel. Di antaranya, bank Islam berposisi sebagai shani' pada kontrak istishna' pertama (dengan nasabah) dan sebagai mustashni' pada kontrak istishna' kedua (dengan produsen). Posisi ganda bank ini menciptakan struktur akad yang lebih kompleks dibandingkan istishna' tunggal, karena bank harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan syariah pada dua kontrak yang berbeda secara bersamaan. Dalam posisi sebagai shani' pada kontrak pertama, bank bertanggung jawab penuh kepada nasabah atas kesesuaian barang dengan spesifikasi yang disepakati. Sementara itu, dalam posisi sebagai mustashni' pada kontrak kedua, bank berhak menuntut produsen untuk memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Namun, dalam praktiknya terdapat permasalahan di mana akad istishna' bergantung pada akad istishna' paralel, yakni akad istishna' disepakati jika akan diadakan istishna' paralel. Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan fatwa DSN-MUI yang mensyaratkan bahwa istishna' pertama tidak boleh bergantung pada istishna' kedua. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan akad, karena akad yang bergantung pada syarat masa depan yang tidak pasti (mu'allaq) dapat dikategorikan sebagai akad fasid menurut ketentuan fikih.

6.3 Posisi Akad Istishna' dalam Portofolio Pembiayaan Bank Syariah

Meskipun akad istishna' memiliki potensi yang besar, dalam praktiknya porsi pembiayaan istishna' di perbankan syariah Indonesia masih sangat kecil dibandingkan dengan akad murabahah. Data menunjukkan bahwa pada posisi Agustus 2018, pembiayaan dengan akad murabahah mencapai 50% dari total pembiayaan, sementara akad istishna' hanya 0% (Bahri & Mulyana, 2021). Angka ini tentu sangat mengejutkan mengingat potensi akad istishna' yang sedemikian besar. Kondisi serupa juga terlihat dari data Statistik Perbankan Syariah yang menunjukkan dominasi murabahah dalam penyaluran pembiayaan, sementara akad-akad lain termasuk istishna' hanya menempati porsi yang sangat kecil.

Rendahnya penggunaan akad istishna' ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, pasar istishna' cenderung untuk proyek-proyek besar yang membutuhkan modal signifikan. Karakteristik ini menyebabkan akad istishna' kurang dapat diakses oleh segmen nasabah kecil dan menengah yang merupakan basis terbesar perbankan syariah. Kedua, kompleksitas dalam pengelolaan akad istishna' yang melibatkan monitoring progress pengerjaan barang atau proyek memerlukan sumber daya manusia yang terampil dan sistem informasi yang memadai. Ketiga, kurangnya pemahaman praktisi perbankan syariah tentang mekanisme akad istishna' yang benar juga menjadi faktor penghambat. Tanpa pemahaman yang memadai, para praktisi cenderung memilih akad yang lebih sederhana dan familiar seperti murabahah.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara potensi teoritis akad istishna' dan implementasinya dalam praktik. Untuk mengatasi kesenjangan ini, diperlukan upaya yang serius dan terkoordinasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, lembaga keuangan syariah, dan lembaga pendidikan. Perbankan syariah di Indonesia belum sepenuhnya mengembangkan akad salam dan istishna' sebagai produk yang populer (Widiana, 2018), dan kondisi ini merupakan tantangan yang harus segera diatasi jika perbankan syariah ingin memberikan kontribusi yang lebih bermakna bagi perekonomian nasional.


7. Akad Istishna' dalam Konteks Sukuk

Akad istishna' tidak hanya relevan dalam konteks perbankan syariah, tetapi juga memiliki peran penting dalam pasar modal syariah, khususnya dalam penerbitan sukuk. Akad istishna' juga digunakan sebagai dasar penerbitan sukuk, yang dikenal sebagai sukuk istishna'. Sukuk istishna' adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan yang menggunakan akad istishna'. Sukuk ini diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna', di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Melalui sukuk istishna', akad yang semula hanya dikenal sebagai instrumen pembiayaan bilateral dapat ditransformasi menjadi instrumen pasar modal yang dapat diakses oleh banyak investor secara bersamaan.

Sukuk istishna' umumnya digunakan untuk pembiayaan proyek konstruksi dan pembangunan infrastruktur. Pilihan sektor ini sangat logis mengingat karakteristik akad istishna' yang sangat sesuai dengan kebutuhan pembiayaan proyek konstruksi yang memerlukan modal besar dan jangka waktu yang panjang. Namun, perlu dicatat bahwa sukuk istishna' termasuk dalam kategori sukuk yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, karena Islam melarang perdagangan hutang (Fasa, 2016). Larangan ini merupakan salah satu keterbatasan sukuk istishna' yang membedakannya dari sukuk ijarah yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Keterbatasan tidak dapat diperdagangkannya sukuk istishna' di pasar sekunder merupakan salah satu tantangan dalam pengembangan instrumen ini sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur. Investor institusional yang membutuhkan likuiditas umumnya lebih menyukai instrumen yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga kurang tertarik untuk berinvestasi pada sukuk istishna'. Namun demikian, untuk investor jangka panjang yang tidak membutuhkan likuiditas segera, sukuk istishna' tetap merupakan pilihan yang menarik karena memberikan kepastian arus kas yang lebih terstruktur.

Dalam konteks pembiayaan wakaf produktif, model pembiayaan istishna' juga dapat diterapkan. Istishna' memungkinkan manajer aset wakaf untuk memesan pengembangan properti wakaf yang diperlukan kepada lembaga pembiayaan melalui akad istishna'. Lembaga pembiayaan atau bank kemudian membuat akad untuk memenuhi pesanan manajer properti wakaf atas nama lembaga pembiayaan tersebut. Penggunaan akad istishna' dalam konteks wakaf produktif ini merupakan inovasi yang sangat menarik, karena menggabungkan instrumen fikih klasik dengan tujuan filantropi Islam yang mulia. Dengan menggunakan akad istishna', aset-aset wakaf dapat dikembangkan secara lebih profesional dan efisien, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi para penerima manfaat wakaf.


8. Akad Istishna' dalam Transaksi E-Commerce

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membuka dimensi baru dalam penerapan akad istishna', khususnya dalam konteks transaksi e-commerce yang semakin menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan ekonomi modern. Dalam transaksi e-commerce, akad istishna' dapat diterapkan ketika spesifikasi barang telah disepakati oleh pembeli dan penjual, kemudian pesanan dibuat terlebih dahulu atau barang belum/sedang dibuat. Dalam hal ini, klien adalah pembeli dan penjual yang menerima pesanan. Relevansi akad istishna' dalam konteks e-commerce semakin meningkat seiring dengan berkembangnya model bisnis berbasis pesanan kustom yang semakin populer di berbagai platform digital.

Perbedaan antara akad salam dan akad istishna' dalam konteks e-commerce adalah bahwa dalam akad salam, pembeli melakukan pembayaran di muka dan produk dengan spesifikasi yang jelas diserahkan kemudian, sedangkan dalam akad istishna', spesifikasi barang telah disepakati oleh pembeli dan penjual, kemudian pesanan dibuat terlebih dahulu. Dalam akad istishna', tidak ada syarat untuk membayar di depan, sehingga pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Fleksibilitas pembayaran ini sangat sesuai dengan berbagai model pembayaran yang ditawarkan oleh platform e-commerce modern, seperti cicilan, payment gateway yang mendukung berbagai metode pembayaran, dan skema "buy now pay later" yang semakin populer.

Dalam konteks jual beli online dengan sistem pre-order, akad istishna' berlaku pada barang yang menjadi objek transaksi dengan ketentuan: spesifikasinya harus dapat dijelaskan, penyerahan dilakukan belakangan, tempat dan waktu harus ditentukan berdasarkan kesepakatan, dan mustashni' atau pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. Ketentuan terakhir ini sangat penting dan sering diabaikan dalam praktik e-commerce, di mana terkadang pembeli melakukan re-selling barang yang belum diterimanya. Dalam perspektif fikih, praktik semacam ini tidak diperbolehkan karena seseorang tidak boleh menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya secara sempurna.

Penerapan akad istishna' dalam e-commerce juga membuka peluang bagi pengembangan marketplace syariah yang secara khusus menggunakan akad-akad Islam dalam setiap transaksinya (Al-Ghifari & Siregar, 2023). Dengan memanfaatkan teknologi digital, persyaratan-persyaratan akad istishna' yang memerlukan kejelasan spesifikasi dapat dipenuhi dengan lebih mudah melalui fitur-fitur deskripsi produk yang terperinci, gambar dan video demonstrasi, serta sistem review dan rating yang membantu pembeli dalam menilai kualitas produk sebelum memesan.


9. Implementasi Akad Istishna' dalam Jual Beli Furniture

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret tentang penerapan akad istishna' dalam kehidupan sehari-hari, penting untuk menelaah salah satu contoh implementasinya yang paling umum dan mudah dipahami, yaitu dalam jual beli furniture atau mebel. Akad istishna' merupakan akad ghairu musamma yang banyak dipraktikkan oleh masyarakat, dan dalam kenyataannya, akad istishna' menjadi solusi yang sangat relevan untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi (Sudirman & Bakri, 2015). Pernyataan ini sangat menarik karena menunjukkan bahwa akad istishna' bukan hanya merupakan konsep teoritis dalam kitab-kitab fikih, melainkan benar-benar hidup dan dipraktikkan dalam kehidupan ekonomi masyarakat, meskipun mungkin tidak semua pelakunya menyadari bahwa yang mereka praktikkan adalah akad istishna'.

Dalam praktik jual beli furniture dengan akad istishna', pembayaran di muka menjadi sah apabila sesuai perjanjian atau kesepakatan dalam akad. Apabila tidak ada perjanjian untuk pembayaran di muka tetapi dalam praktiknya diminta uang muka (DP), maka hal tersebut tidak sah menggunakan akad istishna' atau tidak sesuai dengan akad istishna'. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kejelasan dan konsistensi antara ketentuan akad yang disepakati dan praktik yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Dalam praktik bisnis furniture yang banyak dijumpai di berbagai daerah di Indonesia, ketidaksesuaian antara akad dan praktik ini seringkali terjadi, baik karena ketidaktahuan para pelaku maupun karena keterbatasan dalam penerapan ketentuan syariah.

Implementasi akad istishna' dalam jual beli furniture di Bantenese Furniture Kramatwatu Kabupaten Serang menunjukkan bahwa akad istishna' adalah akad dalam jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni') dan penjual (pembuat/shani') (Bahri & Mulyana, 2021). Studi kasus ini memberikan gambaran yang sangat berharga tentang bagaimana akad istishna' diimplementasikan dalam konteks bisnis furniture di Indonesia. Dari studi ini, dapat dipelajari baik praktik-praktik yang sudah sesuai dengan ketentuan syariah maupun aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki.

Praktik jual beli furniture ini mencerminkan penerapan akad istishna' yang dalam beberapa aspek sudah sesuai dengan ketentuan fikih muamala, tetapi masih memerlukan pembenahan dalam beberapa aspek lainnya. Yang paling utama adalah kejelasan tentang jenis akad yang digunakan dan konsistensi dalam menerapkan ketentuan-ketentuan akad yang dipilih. Dengan meningkatkan pemahaman para pelaku bisnis furniture tentang ketentuan-ketentuan akad istishna', diharapkan praktik jual beli furniture yang berbasis syariah dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.


10. Kaidah Fikih yang Mendasari Akad Istishna'

10.1 Kaidah Kebolehan Asal Muamala

Pemahaman yang mendalam tentang landasan fikih dari akad istishna' tidak dapat dipisahkan dari pemahaman tentang kaidah-kaidah fikih yang menjadi fondasinya. Kaidah fikih yang paling fundamental dalam mendukung kebolehan akad istishna' adalah: "Al-ashlu fil muamalat al-ibahah illa an yadullu dhalilun 'ala tahrimiha" yang berarti hukum asal dari muamala adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Kaidah ini menjadi landasan utama dalam membolehkan berbagai bentuk transaksi muamala yang tidak secara eksplisit dilarang, termasuk akad istishna'. Signifikansi kaidah ini terletak pada perspektifnya yang positif dan permisif terhadap berbagai bentuk inovasi ekonomi, berbeda dengan perspektif yang lebih restriktif yang hanya membolehkan apa yang secara eksplisit diperintahkan.

Kaidah ini memiliki makna yang sangat luas dan menjadi salah satu kaidah yang paling sering digunakan oleh DSN-MUI dalam menetapkan fatwa tentang produk keuangan syariah. Dalam konteks akad istishna', kaidah ini memberikan ruang yang luas bagi pengembangan produk-produk berbasis istishna' selama tidak ada dalil yang secara eksplisit melarangnya. Implikasi praktisnya sangat besar: bank-bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya dapat terus berinovasi dalam mengembangkan produk-produk baru berbasis akad istishna' tanpa harus khawatir melanggar ketentuan syariah, selama produk-produk tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang secara jelas dilarang seperti riba, gharar, dan maysir.

Penerapan kaidah ini juga memberikan landasan bagi DSN-MUI untuk terus mengeluarkan fatwa-fatwa baru yang mengatur berbagai aspek implementasi akad istishna' dalam konteks ekonomi modern. Dengan berpijak pada kaidah bahwa hukum asal muamala adalah boleh, DSN-MUI dapat memberikan legitimasi hukum bagi berbagai inovasi produk keuangan syariah yang mungkin belum dikenal dalam fikih klasik, tetapi memenuhi kebutuhan nyata masyarakat modern.

10.2 Kaidah 'Urf (Kebiasaan)

Kaidah fikih tentang 'urf juga memainkan peran yang tidak kalah pentingnya dalam legitimasi akad istishna'. Kaidah "al-ma'ruf urfan ka al-masyruth syarthon" yang berarti tradisi masyarakat bagaikan kesepakatan tertulis, menegaskan bahwa kesepakatan tidak tertulis yang disepakati oleh masyarakat di suatu wilayah dianggap sama dengan kesepakatan lisan atau tertulis di antara pelaku transaksi (Almurni, 2023). Penerapan kaidah ini dalam konteks akad istishna' sangat relevan, mengingat bahwa praktik pemesanan pembuatan barang telah menjadi kebiasaan yang sangat umum dalam berbagai masyarakat, jauh sebelum akad ini mendapatkan legitimasi formal dalam kitab-kitab fikih.

Dalam nash umum disebutkan bahwa dilarang bagi seseorang untuk menjual apa yang tidak dimilikinya, dan bekerja dengan istishna' adalah adat yang umum dan ada ketika nash ini disampaikan. Para ahli hukum telah mengizinkannya karena istishna' merupakan 'urf yang umum dan menjadi pengecualian terhadap nash yang umum. Argumen ini sangat menarik karena menunjukkan bahwa praktik istishna' sudah ada pada masa Nabi Muhammad SAW tanpa mendapatkan teguran atau larangan, yang berarti Nabi secara tidak langsung telah menyetujui praktik tersebut. Persetujuan diam-diam (taqrir) dari Nabi ini merupakan salah satu sumber hukum yang diakui dalam metodologi fikih Islam.

Relevansi kaidah 'urf ini semakin jelas dalam konteks globalisasi ekonomi saat ini. Praktik pemesanan barang sesuai spesifikasi tertentu telah menjadi norma universal dalam perdagangan internasional. Berbagai bentuk kontrak manufaktur, outsourcing produksi, dan build-to-order yang umum dalam industri manufaktur global pada dasarnya memiliki karakteristik yang sama dengan akad istishna'. Dengan menggunakan kaidah 'urf, praktik-praktik komersial universal ini dapat diakui legitimasinya dalam sistem hukum Islam.

10.3 Kaidah Kemudahan dan Kebutuhan

Kaidah fikih tentang kemudahan dan kebutuhan merupakan pilar ketiga yang menopang legitimasi akad istishna'. Kaidah "al-masyaqqah tajlib al-taysir" yang berarti kesulitan mendatangkan kemudahan, dan kaidah tentang kebutuhan sekunder yang dapat menjadi kebutuhan primer menjadi dasar untuk membolehkan akad istishna' meskipun secara qiyas seharusnya tidak diperbolehkan. Penerapan kaidah ini mengakui kenyataan bahwa masyarakat memiliki kebutuhan nyata akan berbagai barang yang harus dibuat secara khusus sesuai pesanan, dan melarang akad yang memfasilitasi pembuatan barang-barang tersebut akan menimbulkan kesulitan yang tidak perlu bagi masyarakat.

Contoh yang sering diberikan adalah dibolehkannya istishna' padahal akad istishna' merupakan akad terhadap barang yang tidak diketahui (bay' al-ma'dum), tetapi kemudian dibolehkan karena kebutuhan manusia terhadap akad tersebut. Ini menunjukkan bahwa pertimbangan kebutuhan (hajah) menjadi salah satu faktor penting dalam legitimasi akad istishna'. Dalam perspektif maqashid syariah, kemudahan dalam berekonomi dan pemenuhan kebutuhan hidup merupakan tujuan yang ingin diwujudkan oleh syariah Islam. Melarang akad istishna' berarti menghambat terwujudnya tujuan mulia ini.

Dari ketiga kaidah fikih yang telah dibahas, dapat disimpulkan bahwa akad istishna' mendapatkan legitimasi yang sangat kuat dari berbagai sudut pandang metodologi hukum Islam. Kaidah kebolehan asal muamala, kaidah 'urf, dan kaidah kemudahan dan kebutuhan secara bersama-sama membentuk fondasi hukum yang kokoh bagi akad istishna'. Fondasi yang kokoh ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengembangan produk-produk berbasis istishna' tidak menggoyahkan prinsip-prinsip dasar syariah.


11. Akad Istishna' dalam Konteks Multi Akad

Dalam perkembangan perbankan syariah kontemporer yang semakin sophisticated, akad istishna' seringkali tidak berdiri sendiri tetapi dikombinasikan dengan akad-akad lain dalam bentuk multi akad (al-'uqud al-murakkabah). Istishna' mawazy (istishna' paralel) merupakan perpaduan antara kontrak istishna'-istishna' yang termasuk dalam kategori akad mujtami'ah. Dalam kategori ini, akad-akad yang terhimpun tidak terpisah dan dijalankan sekaligus. Kombinasi semacam ini memungkinkan terciptanya produk-produk pembiayaan yang lebih kompleks dan dapat memenuhi kebutuhan nasabah yang lebih beragam.

Dalam konteks pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) syariah, akad istishna' juga dapat dikombinasikan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT). Bentuk implementasi yang dilakukan di beberapa BMT adalah terdiri dari tiga macam akad, yaitu akad istishna', akad sewa, dan akad jual beli atau hibah. Kombinasi akad ini memungkinkan pembiayaan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan nasabah (Aryanti, 2017). Dalam skema ini, akad istishna' digunakan untuk pembiayaan pembangunan rumah, akad sewa digunakan selama masa angsuran, dan akad jual beli atau hibah digunakan pada saat pelunasan. Kombinasi ketiga akad ini memungkinkan nasabah untuk memiliki rumah dengan cara yang sesuai syariah dan fleksibel dalam hal pembayaran.

Dalam konteks jaminan bank (bank guarantee), jika proyek digunakan sebagai jaminan mengikuti tender proyek konstruksi (barang belum jadi), maka didahului dengan akad istishna'. Hal ini menunjukkan bahwa akad istishna' juga berperan dalam produk-produk perbankan syariah yang lebih kompleks seperti bank guarantee. Penggunaan akad istishna' sebagai landasan bank guarantee untuk proyek konstruksi sangat logis mengingat bahwa proyek konstruksi yang masih dalam tahap perencanaan atau pelaksanaan merupakan objek yang paling tepat untuk menggunakan akad istishna'. Melalui bank guarantee berbasis istishna', bank syariah dapat memberikan jaminan kepada pemberi kerja bahwa kontraktor akan mampu menyelesaikan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Pengembangan multi akad yang melibatkan istishna' ini mencerminkan dinamika dan kreativitas para ulama dan praktisi ekonomi syariah dalam menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang. Namun, pengembangan multi akad juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari kemungkinan terjadinya penggabungan akad-akad yang secara individu halal tetapi ketika digabungkan menghasilkan sesuatu yang menyerupai transaksi ribawi. DSN-MUI memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi dan memberikan panduan tentang kombinasi akad-akad yang diperbolehkan dalam syariah.


12. Fatwa DSN-MUI tentang Akad Istishna'

12.1 Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000

Sebagai lembaga yang memiliki otoritas tertinggi dalam fatwa ekonomi syariah di Indonesia, DSN-MUI telah memainkan peran yang sangat sentral dalam mengembangkan kerangka hukum bagi implementasi akad istishna'. Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna' merupakan landasan hukum utama bagi penerapan akad istishna' di lembaga keuangan syariah Indonesia. Fatwa ini menetapkan ketentuan-ketentuan pokok tentang akad istishna', termasuk definisi, rukun, syarat, dan ketentuan pembayaran. Fatwa ini juga menjadi acuan bagi bank syariah dalam mengembangkan produk-produk berbasis istishna'. Keberadaan fatwa ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi para praktisi perbankan syariah yang ingin mengimplementasikan akad istishna' dalam produk-produk mereka.

Dengan adanya Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000, praktisi perbankan syariah Indonesia memiliki rujukan yang otoritatif tentang ketentuan-ketentuan akad istishna'. Fatwa ini menerjemahkan ketentuan-ketentuan fikih klasik tentang akad istishna' ke dalam bahasa yang lebih operasional dan dapat langsung diterapkan dalam konteks perbankan modern. Tanpa adanya fatwa ini, setiap lembaga keuangan syariah mungkin akan memiliki interpretasi yang berbeda-beda tentang ketentuan akad istishna', yang dapat menimbulkan ketidakseragaman dan potensi sengketa.

12.2 Fatwa DSN-MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002

Fatwa DSN-MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Istishna' Paralel merupakan pengembangan yang sangat penting dari fatwa sebelumnya. Praktik istishna' paralel di Indonesia telah dilegitimasi oleh DSN melalui fatwa ini. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa, dasar hukum DSN untuk membolehkan akad ini terdiri dari dua hadis dan empat kaidah fikih (Hidayatullah, 2020). Kombinasi dalil-dalil yang digunakan dalam fatwa ini menunjukkan pendekatan metodologi yang komprehensif, yang tidak hanya mengandalkan satu jenis dalil saja tetapi menggunakan berbagai dalil yang saling mendukung.

Penelitian Komarudin et al. menunjukkan bahwa dalil-dalil untuk istishna' paralel dalam fatwa DSN, yang terdiri dari hadis tentang sulh, hadis tentang larangan merugikan orang lain, kaidah fikih tentang hukum dasar muamala, kaidah fikih tentang mewujudkan kemudahan dalam kesulitan, kaidah fikih tentang kebutuhan sekunder yang dapat menjadi kebutuhan primer, dan kaidah fikih tentang kekuatan adat sebagai sumber hukum, secara umum relevan dengan isi fatwa DSN-MUI, khususnya pada bagian kaidah fikih (Komarudin et al., 2024). Relevansi dalil-dalil ini penting untuk memastikan bahwa fatwa yang dikeluarkan memiliki landasan argumentasi yang kuat dan koheren, sehingga dapat diterima oleh berbagai pihak dengan berbagai latar belakang pemahaman fikih.

Namun demikian, penelitian yang sama juga memberikan masukan konstruktif bahwa masih ada ruang untuk memperkuat dalil-dalil yang digunakan dalam fatwa dengan menambahkan dalil-dalil yang lebih spesifik berkaitan dengan akad istishna'. Masukan ini mencerminkan semangat kritis yang sehat dalam pengembangan hukum Islam, di mana setiap fatwa yang dikeluarkan terus dievaluasi dan dapat disempurnakan berdasarkan kajian-kajian akademik yang lebih mendalam.

12.3 Peran DSN-MUI dalam Pengembangan Produk Istishna'

DSN-MUI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tunggal dalam mengeluarkan fatwa tentang ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam pengembangan produk-produk berbasis istishna'. Ijtihad DSN-MUI dalam menghasilkan produk syariah tidak cukup hanya mengandalkan kitab-kitab klasik yang sangat normatif, tetapi harus mengandalkan kebutuhan ekonomi dan pasar keuangan modern. Pernyataan ini sangat penting karena menegaskan bahwa DSN-MUI tidak hanya berfungsi sebagai penjaga kemurnian hukum Islam, tetapi juga sebagai inovator yang responsif terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat.

Dalam hal ini, fatwa DSN-MUI tentang istishna' dan istishna' paralel merupakan contoh nyata dari ijtihad kontemporer yang berusaha menjembatani antara ketentuan fikih klasik dengan kebutuhan praktis lembaga keuangan syariah modern. Fatwa-fatwa ini juga menunjukkan bahwa DSN-MUI selalu mengembangkan produk hukum Islam sesuai dengan tuntutan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai dasar syariah (Hutagalung et al., 2022). Keseimbangan antara kemajuan dan pelestarian nilai-nilai dasar ini merupakan salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan hukum Islam kontemporer.

Ke depannya, DSN-MUI diharapkan dapat terus mengembangkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan akad istishna' untuk menjawab tantangan-tantangan baru yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi dan ekonomi global. Misalnya, fatwa tentang penggunaan akad istishna' dalam konteks ekonomi digital, pembiayaan berbasis blockchain, dan berbagai inovasi finansial lainnya yang belum pernah ada pada masa para ulama klasik.


13. Perbandingan Akad Istishna' dengan Akad Ijarah Maushufah fi al-Dzimmah

Dalam perkembangan fikih muamala kontemporer, muncul akad baru yang memiliki kemiripan dengan akad istishna', yaitu akad ijarah maushufah fi al-dzimmah (IMFD) yang semakin mendapat perhatian dari para ulama dan praktisi keuangan syariah. Akad ini merupakan akad sewa, tetapi objek yang disewakan masih belum ada pada waktu akad berlangsung (Sanusi et al., 2020). Karakteristik ini memiliki kemiripan dengan akad istishna' di mana objek akad juga belum ada pada saat akad dilangsungkan. Dasar legalitas dari ijarah maushufah fi al-dzimmah didasarkan pada akad salam dan istishna', di mana transaksi diperbolehkan dengan menyebutkan kriteria dan spesifikasi barang. Hal ini menunjukkan bahwa akad istishna' berfungsi sebagai salah satu landasan bagi pengembangan akad-akad baru dalam fikih muamala kontemporer.

Perbedaan antara istishna' dan ijarah maushufah fi al-dzimmah terletak pada objek akad. Dalam istishna', objek akad adalah barang yang akan dibuat, sedangkan dalam ijarah maushufah fi al-dzimmah, objek akad adalah manfaat dari suatu aset yang akan ada di masa depan. Meskipun demikian, keduanya memiliki kesamaan dalam hal bahwa objek akad belum ada pada saat akad dilangsungkan. Perbedaan ini bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang signifikan, terutama dalam hal penentuan hak dan kewajiban para pihak serta mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan.

Dalam konteks pembiayaan KPR inden (pembelian rumah yang belum dibangun), DSN merekomendasikan penggunaan akad IMFD karena akan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan menggunakan akad murabahah atau istishna'. Namun, dalam praktiknya, penggunaan akad IMFD masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk kurangnya regulasi standar dari pemerintah dan kurangnya pengetahuan praktisi perbankan syariah tentang akad ini (Sahrani & Adha, 2022). Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun secara teoritis akad IMFD memiliki keunggulan tertentu dibandingkan istishna' dalam konteks KPR inden, implementasinya memerlukan dukungan regulasi dan kapasitas sumber daya manusia yang lebih baik.

Dari perbandingan ini, dapat disimpulkan bahwa akad istishna' dan ijarah maushufah fi al-dzimmah merupakan dua instrumen fikih yang berbeda tetapi saling melengkapi. Keduanya memiliki peran yang penting dalam ekosistem keuangan syariah Indonesia, dan pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dan kesamaan keduanya sangat penting bagi para praktisi untuk dapat memilih instrumen yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan nasabah.


14. Tantangan dan Prospek Akad Istishna' di Indonesia

14.1 Tantangan Implementasi

Meskipun akad istishna' memiliki potensi yang besar secara teoritis, berbagai tantangan nyata dihadapi dalam implementasinya di perbankan syariah Indonesia. Pertama, dominasi akad murabahah dalam portofolio pembiayaan bank syariah menyebabkan akad istishna' kurang mendapat perhatian dan pengembangan yang memadai. Akad murabahah yang relatif lebih sederhana dalam implementasinya dan lebih familiar bagi para praktisi perbankan syariah cenderung menjadi pilihan utama, sementara akad istishna' yang lebih kompleks sering diabaikan.

Kedua, kompleksitas dalam pengelolaan akad istishna' yang memerlukan monitoring progress pengerjaan barang atau proyek secara berkala merupakan tantangan operasional yang signifikan. Bank syariah harus memiliki sistem yang memadai untuk memantau kemajuan proyek, menilai kualitas pekerjaan, dan memverifikasi kesesuaian hasil dengan spesifikasi yang telah disepakati. Ketiga, pasar istishna' yang cenderung untuk proyek-proyek besar menyebabkan akad ini kurang dapat diakses oleh nasabah kecil dan menengah yang merupakan basis utama perbankan syariah di Indonesia.

Dalam praktiknya terdapat kecenderungan akad istishna' bergantung pada akad istishna' paralel, yang bertentangan dengan ketentuan fatwa DSN-MUI. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan masalah kepatuhan syariah yang serius. Kelima, kurangnya pemahaman masyarakat tentang akad istishna' menyebabkan rendahnya permintaan terhadap produk-produk berbasis istishna'. Tanpa permintaan yang memadai dari pasar, bank syariah tidak memiliki insentif yang kuat untuk mengembangkan produk istishna' lebih lanjut. Keenam, perbankan syariah di Indonesia belum sepenuhnya mengembangkan akad salam dan istishna' sebagai produk yang populer (Widiana, 2018), dan kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara potensi dan realisasi dalam pengembangan produk-produk berbasis akad ini.

14.2 Prospek Pengembangan

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, akad istishna' memiliki prospek yang sangat cerah dalam pengembangan ekonomi syariah Indonesia di masa mendatang. Pertama, sektor konstruksi dan manufaktur yang terus berkembang di Indonesia membuka peluang besar bagi pembiayaan berbasis istishna'. Seiring dengan berbagai program pembangunan infrastruktur yang dicanangkan pemerintah, kebutuhan akan pembiayaan syariah untuk sektor konstruksi akan terus meningkat. Kedua, perkembangan e-commerce dan sistem pre-order online membuka dimensi baru bagi penerapan akad istishna' dalam transaksi digital (Al-Ghifari & Siregar, 2023). Platform-platform e-commerce yang semakin populer di Indonesia memberikan medium yang ideal untuk memperkenalkan produk-produk kustom berbasis akad istishna' kepada pasar yang lebih luas.

Ketiga, pengembangan sukuk istishna' untuk pembiayaan infrastruktur dan proyek-proyek besar memberikan peluang bagi akad istishna' untuk berperan lebih besar dalam pasar modal syariah Indonesia. Dengan semakin berkembangnya pasar modal syariah Indonesia, instrumen-instrumen berbasis akad istishna' dapat menjadi alternatif pembiayaan yang menarik bagi proyek-proyek pembangunan skala besar. Keempat, pengembangan produk-produk berbasis multi akad yang melibatkan istishna' membuka kemungkinan inovasi produk yang lebih beragam dan sesuai dengan kebutuhan nasabah yang semakin sophisticated.

Untuk mengoptimalkan potensi akad istishna', diperlukan beberapa langkah strategis. Pertama, peningkatan pemahaman praktisi perbankan syariah tentang mekanisme dan ketentuan akad istishna' yang benar melalui pelatihan dan pendidikan yang terstruktur. Kedua, pengembangan regulasi yang lebih komprehensif tentang implementasi akad istishna' di lembaga keuangan syariah oleh otoritas terkait seperti OJK dan Bank Indonesia. Ketiga, sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat dan mekanisme akad istishna' sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai syariah melalui berbagai media komunikasi. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan akad istishna' dapat berkembang dari sebuah akad yang kurang dikenal menjadi salah satu pilar utama dalam ekosistem keuangan syariah Indonesia.


15. Kesimpulan

Akad istishna' merupakan salah satu akad jual beli dalam fikih muamala yang memiliki karakteristik unik dan khas. Keunikan tersebut terletak pada objek akad berupa barang yang belum ada pada saat akad dilangsungkan dan akan dibuat sesuai spesifikasi yang disepakati antara pemesan dan pembuat. Akad ini mendapatkan legitimasi dari berbagai mazhab fikih, meskipun dengan dasar hukum yang berbeda: ulama Hanafiyah membolehkannya berdasarkan istihsan dan 'urf, sementara ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah membolehkannya dengan mengqiyaskannya pada akad salam. Perbedaan pendekatan metodologis ini memperkaya khazanah fikih muamala dan memberikan fleksibilitas dalam penerapan akad istishna' dalam berbagai konteks.

Dalam konteks perbankan syariah Indonesia, akad istishna' telah mendapatkan legitimasi hukum melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Istishna' Paralel. Kedua fatwa ini merupakan tonggak penting dalam sejarah pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Meskipun demikian, implementasi akad istishna' di perbankan syariah masih sangat terbatas dibandingkan dengan akad murabahah yang mendominasi portofolio pembiayaan. Kesenjangan antara potensi teoritis dan implementasi praktis ini merupakan tantangan yang harus diatasi melalui berbagai upaya yang terkoordinasi.

Kaidah fikih yang menyatakan bahwa hukum asal muamala adalah boleh, serta prinsip-prinsip istihsan, 'urf, dan kemudahan memberikan landasan yang sangat kuat bagi pengembangan produk-produk berbasis istishna' yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern. Landasan ini bukan sekadar justifikasi historis, tetapi merupakan kerangka metodologis yang hidup dan terus relevan dalam menghadapi tantangan-tantangan ekonomi kontemporer.

Pengembangan akad istishna' ke depan memerlukan ijtihad yang terus-menerus dari para ulama dan praktisi ekonomi syariah untuk menjawab tantangan-tantangan kontemporer. Dengan demikian, akad istishna' memiliki potensi yang besar untuk berkontribusi lebih signifikan dalam pengembangan ekonomi syariah Indonesia di masa mendatang, khususnya dalam sektor manufaktur, konstruksi, dan pembiayaan infrastruktur yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.


Daftar Pustaka

Al-Ghifari, A. D., & Siregar, P. A. (2023). Analisis Penerapan Konsep Asset and Libality Management dengan Sistem Perbankan Syariah di Indonesia. Visa Journal of Vision and Ideas, 3(3). https://doi.org/10.47467/visa.v3i3.553

Almurni, M. F. (2023). Kaidah Fiqh Al-Ma'ruf Urfan Ka Al-Masyruth Syarthon dan Aplikasinya Pada Fiqh Muamalah Kontemprer. Adl Islamic Economic Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 4(2), 177–186. https://doi.org/10.56644/adl.v4i2.76

Anantyasari, M., Suwarno, A. E., Nashirudin, M., Mu'awanah, C., & Asri, N. B. (2022). Relevance of Islamic Banking in Indonesia to the Muamalah System of the Prophet and the Caliph. Journal of Islamic Economic Laws, 297–322. https://doi.org/10.23917/jisel.v5i2.17657

Aryanti, Y. (2017). Multi Akad (Al-Uqud Al-Murakkabah) di Perbankan Syariah Perspektif Fiqh Muamalah. Juris (Jurnal Ilmiah Syariah), 15(2), 177. https://doi.org/10.31958/juris.v15i2.498

Bahri, S., & Mulyana, A. (2021). Implementasi Akad Istishna Terhadap Jual Beli Furniture (Studi di Bantenese Furniture Kramatwatu Kab. Serang). Muamalatuna, 12(2), 99–118. https://doi.org/10.37035/mua.v12i2.4132

Diallo, O., Fitrijanti, T., & Tanzil, N. D. (2015). Analysis of The Influence of Liquidity, Credit and Operational Risk, in Indonesian Islamic Bank's Financing for The Period 2007-2013. Gadjah Mada International Journal of Business, 17(3), 279. https://doi.org/10.22146/gamaijb.8402

Evarizan, H., Rusliani, H., & Hamzah, M. M. (2024). Implementasi Khiyar Dalam Jual Beli Sistem Pre Order Online Pada Aplikasi PT Wook Global Technology Cabang Jambi Dalam Meningkatkan Kepuasan Pelanggan. Journal Economic Excellence Ibnu Sina, 2(1), 246–265. https://doi.org/10.59841/excellence.v2i1.1017

Faizi, F., & Shuib, M. S. B. (2021). Fatwa on Sharia Products and Its Role in The Development of Islamic Finance Industry. Islamadina Jurnal Pemikiran Islam, 22(2), 189. https://doi.org/10.30595/islamadina.v22i2.11859

Fasa, M. I. (2016). Sukuk: Teori dan Implementasi. Li Falah Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(1), 80. https://doi.org/10.31332/lifalah.v1i1.476

Fuadi, N. F. Z. (2020). Implementasi Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah Sebagai Alternatif Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society, 4(2). https://doi.org/10.22515/islimus.v4i2.1750

Hamka, H., Satriani, I., Arman, I. R., & Harmilawati, H. (2024). Sistem Pembayaran Cash on Delivery (COD) dalam Belanja Online Perspektif Fiqh Muamalah. Jurnal Al-Ahkam Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 109–122. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i1.2653

Hidayatullah, M. S. (2020). Analisis Hadits Ahkam Muamalah dalam Fatwa DSN MUI tentang Murâbahah, Salam dan Istishnâ'. El-Banat Jurnal Pemikiran Dan Pendidikan Islam, 10(2), 229–253. https://doi.org/10.54180/elbanat.2020.10.2.229-253

Hosen, M. N. (2012). Tinjauan akad murabahah li al-amr bi ashira. Ijtihad Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 12(2), 165. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v12i2.165-178

Hutagalung, M. W. R., Aini, I., Damisah, A., & Harahap, N. D. (2022). Online Shop Transaction Analysis View From Sharia Compliance (Case Study Of Faculty Students Economy And Business Islam Iain Padangsidimpuan). Journal of Islamic Financial Technology, 1(1). https://doi.org/10.24952/jiftech.v1i1.5023

Inayah, S. N. (2023). Peran Istihsan dalam Dinamisasi Hukum Muamalah Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/9da3c

Isfandiar, A. A. (2014). Analisis Fiqh Muamalah tentang Hybrid Contract Model dan Penerapannya pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Penelitian, 10(2). https://doi.org/10.28918/jupe.v10i2.361

Isfandiar, A. A. (2021). Institusionalisasi akad muamalah. Jurnal Investasi Islam, 5(1), 1–18. https://doi.org/10.32505/jii.v5i1.1052

Jaenudin, J. (2021). Dinamika Penerapan Akad Syariah dalam Produk Keuangan di Bank Syariah. Asy-Syari'ah, 22(2), 259–274. https://doi.org/10.15575/as.v22i2.7504

Khatimah, H., Nuradi, N., & Alim, A. (2024). Konsep Jual Beli dalam Islam dan Implementasinya pada Marketplace. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 43. https://doi.org/10.29040/jiei.v1i1.12352

Khoiriyah, U., & Al-Basit, K. U. (2017). Akad Pembiayaan Ijarah Muntahiya bit-Tamlik (Leasing) di BMT Sidogiri Cabang Situbondo: Perspektif Maqashid Syari'ah. Istidlal Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 1(2), 142–154. https://doi.org/10.35316/istidlal.v1i2.104

Komarudin, P., Rifqi, M. J., Yanova, M. H., & Huda, R. (2024). Analysis of The Legal Arguments in The Fatwa of The National Sharia Council of The Indonesian Ulema Council Number 22 Of 2002 Concerning Parallel Istishna. RSF Conference Series Business Management and Social Sciences, 4(2), 46–50. https://doi.org/10.31098/bmss.v4i2.899

Lesmana, M., Suminto, A., & Rosmitha, S. N. (2021). Pembiayaan Property Indent (KPR Syariah) Ditinjau dari Maqashid Syariah dan Qawaidul Fiqhiyyah. Journal of Islamic Economics and Philanthropy, 4(03). https://doi.org/10.21111/jiep.v4i03.6576

Lubis, I. H. (2023). The Pillars and Conditions of A Contract in Muamalat Transactions. Mu'amalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 15–32. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i1.6983

Mukri, S. G., Harisah, H., & Shapiulayevna, A. P. (2023). Revitalization of Istihsan Bi Al 'Urfi in Sharia Financing: Fatwa Study 2010-2018. Journal of Islamic Economic Laws, 1–12. https://doi.org/10.23917/jisel.v6i1.17436

Priyadi, U., Achiria, S., Imron, M. A., & Zandi, G. R. (2022). Waqf management and accountability: Waqf land financing models for economic wellbeing. Asian Economic and Financial Review, 13(1), 74–84. https://doi.org/10.55493/5002.v13i1.4696

Putri, J. D., Priyatna, M. R., Empy, M. N., Yusuf, F., & Wiryanto, F. S. (2023). Akad E-Commerce Jual Beli Online Ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Al-Muamalat Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 8(1), 43–59. https://doi.org/10.32505/muamalat.v8i1.5193

Rachmawati, E., & Ghani, A. M. B. A. (2018). Akad Penerbitan Sukuk di Pasar Modal Indonesia dalam Perspektif Fikih. Al-Adalah, 14(1), 225. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i1.2203

Ria, A. N. (2021). Analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Muamalah pada Pembelian Buah Mangga dengan Sistem Tebas. Minhaj Jurnal Ilmu Syariah, 2(1), 17–33. https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i1.315

Sahrani, S., & Adha, S. N. (2022). Implementation of Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah Acad at Indonesian Sharia Bank. Diktum Jurnal Syariah Dan Hukum, 20(2), 337–356. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i2.3504

Sanusi, S. R. F., Nurhasanah, N., & Surahman, M. (2020). Pengembangan Kaidah Fikih Fatwa Ekonomi Syariah DSN-MUI. At-Taqaddum, 12(2), 201–222. https://doi.org/10.21580/at.v12i2.6540

Setiadi, S., Hidayat, A. D., Ansori, Moh. A. Z., & Athoillah, M. A. (2023). Implementasi Multi Akad Dalam Transaksi Ekonomi Syariah. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 6(2), 567–584. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i2.3635

Setiawan, D. (2022). Development of Thoughts on Financing Norms and Their Realization in Islamic Financial Products in Islamic Financial Institutions. Proceedings of the 2nd International Conference on Social Science (Icss), 1(1), 233–244. https://doi.org/10.59188/icss.v1i1.32

Sudirman, S., & Bakri, B. (2015). Syariah Obligation: Prospects and its Challenges in Indonesia. Al-Ulum, 15(1), 91. https://doi.org/10.30603/au.v15i1.217

Suherlan, S. (2023). Buying and Selling Online from an Islamic Legal Point of View. Apollo Journal of Tourism and Business, 1(1), 29–35. https://doi.org/10.58905/apollo.v1i1.10

Suryani, S. (2014). Industri Perbankan Syariah dalam Cerminan Aspek Sharia Governance. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 93–134. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.1.766

Syah, D., & Rahmadani, G. (2024). The Profit-Sharing System in Financing Islamic Banking. Qubahan Academic Journal, 4(1), 300–309. https://doi.org/10.48161/qaj.v4n1a198

Syaichoni, A. (2020). Ijarah Maushufah fi Al-Dzimmah dalam Kajian Muamalah Kontemporer. Jurnal Syntax Transformation, 1(10), 668–675. https://doi.org/10.46799/jst.v1i10.173

Widiana, W. (2018). Analisa Perkembangan Peraturan dan Penerapan Akuntansi Syariah di Indonesia. Law and Justice, 2(2), 168–176. https://doi.org/10.23917/laj.v2i2.3837

Yusuf, S. D., Mokoagow, M., Nur, M., & Rauf, S. (2023). Islamic Financial Characteristics and the Sustainability of Islamic Banking in Indonesia: Challenges and Opportunities. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 11(2), 363–369. https://doi.org/10.37641/jimkes.v11i2.2036