Islam adalah agama yang memeluk seluruh dimensi kehidupan manusia—bukan hanya aspek spiritual yang mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, dan peradaban yang mengatur bagaimana manusia membangun dunia yang lebih adil, lebih bermartabat, dan lebih berkelanjutan bagi seluruh makhluk yang menghuni bumi ini. Di antara berbagai instrumen yang ditawarkan Islam untuk mewujudkan visi peradaban yang mulia tersebut, tidak ada yang lebih unik, lebih kaya sejarah, dan lebih relevan dengan kebutuhan zaman kita hari ini dibandingkan dengan wakaf.
Wakaf adalah sebuah tindakan yang tampaknya sederhana—seseorang menyerahkan hartanya, membebaskannya dari belenggu kepemilikan privat, dan mengalirkan manfaatnya secara permanen untuk kepentingan sesama manusia. Namun di balik kesederhanaan formalnya tersimpan kedalaman yang luar biasa: sebuah tindakan yang memadukan keimanan yang paling tulus dengan kepedulian sosial yang paling nyata, yang menggabungkan kalkulasi investasi untuk akhirat dengan pembangunan infrastruktur peradaban untuk dunia, dan yang menjembatani kepentingan generasi yang hidup hari ini dengan generasi-generasi yang belum lahir esok hari.
Selama empat belas abad, wakaf telah membuktikan dirinya sebagai salah satu kekuatan peradaban Islam yang paling tangguh dan paling transformatif. Universitas Al-Qarawiyyin di Maroko—yang didirikan pada tahun 859 Masehi oleh seorang perempuan Muslim bernama Fatimah Al-Fihriyyah menggunakan seluruh warisan ayahnya yang diwakafkan untuk kepentingan pendidikan—telah bertahan dan terus beroperasi selama lebih dari sebelas abad, mendidik ribuan cendekiawan yang mengubah jalannya sejarah intelektual manusia. Al-Azhar di Kairo yang didirikan lebih dari seribu tahun lalu masih berdiri megah hari ini sebagai mercusuar ilmu pengetahuan Islam yang paling berpengaruh di dunia, sepenuhnya ditopang oleh fondasi wakaf yang kokoh yang tidak tergoyahkan oleh pergantian dinasti dan guncangan sejarah yang paling dramatis sekalipun. Kulliyye-kulliyye megah Kekaisaran Utsmaniyah—yang setiap harinya menyajikan makan siang gratis kepada ribuan orang miskin, merawat ribuan pasien tanpa memungut bayaran, dan mendidik ribuan pelajar tanpa biaya dari seluruh penjuru dunia Muslim—merupakan bukti paling konkret bahwa Islam pernah berhasil membangun sistem kesejahteraan sosial yang sangat komprehensif dan sangat manusiawi, jauh mendahului konsep welfare state yang baru dikembangkan di Eropa pada abad ke-20.
Buku ini hadir dari sebuah keyakinan yang mendalam bahwa warisan peradaban yang luar biasa ini tidak boleh hanya menjadi catatan sejarah yang dikagumi dari kejauhan—ia harus menjadi inspirasi yang hidup dan menjadi panduan tindakan bagi umat Islam, khususnya umat Islam Indonesia, dalam membangun masa depan yang lebih baik. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menyimpan potensi wakaf yang sesungguhnya sangat luar biasa—ratusan ribu lokasi tanah wakaf yang tersebar di seluruh kepulauan, potensi mobilisasi wakaf uang yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, dan jutaan Muslim yang memiliki semangat keagamaan yang tulus dan kesadaran sosial yang semakin meningkat. Namun sebagian besar potensi ini masih belum terealisasi—bukan karena kekurangan niat, melainkan karena kekurangan pemahaman, kekurangan kapasitas, dan kekurangan sistem yang memungkinkan potensi tersebut untuk berkembang secara optimal.
Untuk mengisi kekurangan pemahaman itulah buku ini ditulis. Ia mencakup hampir setiap dimensi yang relevan dari kajian wakaf secara komprehensif—mulai dari fondasi teologis dan yuridis wakaf yang sangat kokoh dalam Al-Qur'an, Hadits, dan fikih berbagai mazhab; melalui perjalanan sejarah yang sangat kaya tentang bagaimana wakaf membangun dan menopang peradaban Islam selama empat belas abad; melewati analisis mendalam tentang berbagai aspek teknis dari rukun dan syarat wakaf, berbagai macam jenis wakaf, dan berbagai mekanisme pengelolaan yang terbukti efektif; hingga diskusi tentang berbagai isu kontemporer yang paling mendesak, termasuk inovasi digital dan teknologi yang membuka horison-horison baru bagi pengembangan wakaf, dimensi psikologis dan sosiologis dari perilaku berwakaf, dan berbagai pelajaran berharga dari studi kasus wakaf terbaik di berbagai penjuru dunia Muslim.
Buku ini ditulis dengan keyakinan bahwa wakaf yang dikelola dengan benar, dengan amanah yang tinggi, dengan profesionalisme yang memadai, dan dengan inovasi yang konsisten, mampu memberikan kontribusi yang sangat transformatif bagi kesejahteraan umat Islam dan kemanusiaan secara keseluruhan. Setiap bab mengalir dari yang sebelumnya dan mengalir ke yang berikutnya, membentuk sebuah narasi yang utuh tentang wakaf sebagai institusi yang tidak hanya bersejarah melainkan juga sangat relevan dan sangat diperlukan di era ini.


70 Comments
Wakaf keluarga, wakaf sosial, dan wakaf internasional sama-sama memiliki manfaat yang berbeda. Menurut Anda, apakah wakaf keluarga masih relevan di tengah tuntutan pemerataan sosial saat ini? Bagaimana cara menyeimbangkan kepentingan keluarga wakif dengan kemaslahatan publik?
ReplyDeleteapakah inovasi wakaf modern seperti wakaf digital, blockchain, dan tokenisasi aset akan memperkuat esensi wakaf atau justru berisiko menggeser nilai spiritualnya menjadi sekadar instrumen finansial?
ReplyDelete240503110115_Moh Zaky Fadillah
ReplyDeleteApabila terdapat bencana alam seperti tanah longsor pada wakaf tanah, siapakah yang bertanggung jawab dalam menangani/memulihkan pada wakaf tanah tersebut?
Bagaimana caranya memanfaatkan teknologi (seperti aplikasi atau internet) untuk memodernisasi wakaf, tapi tanpa merusak aturan asli agama dan tujuan mulianya untuk membantu sesama?
ReplyDeleteApakah hak cipta buku digital atau karya ilmiah dapat menjadi wakaf produktif?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete240503110173_Uwais Al Qorni Mengapa Islam mendorong umatnya untuk berwakaf, dan bagaimana wakaf dipandang sebagai instrumen ibadah sosial yang berbeda dari zakat, infak, dan sedekah?
ReplyDelete240503110163_Ega Putra Setiawan
ReplyDeleteApakah profesionalisme nazir lebih menentukan keberhasilan wakaf dibandingkan besarnya nilai aset yang diwakafkan?
Bagaimana wakaf uang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan fasilitas pendidikan diera modern?
ReplyDelete240503110175_Ria anggraeni
ReplyDeleteMenurut buku ini, bagaimana cara mengubah pandangan masyarakat bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada tanah dan bangunan?
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteApakah reformasi regulasi saja sudah cukup untuk mengoptimalkan pengelolaan wakaf di Indonesia, atau diperlukan perubahan yang lebih mendasar pada aspek sumber daya manusia dan budaya masyarakat?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteApakah wakaf produktif itu lebih efektif dibandingkan wakaf konsumtif berikan alasanya
ReplyDeleteMengapa institusi wakaf yang pada masa lalu mampu menopang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial belum mampu memainkan peran yang sama secara optimal di Indonesia saat ini?
ReplyDeleteApa yang terjadi pada wakaf jika lembaga nazhir mengalami bubar atau bangkrut?
ReplyDeletedalam fikih klasik wakaf mensyaratkan ta’bid yaitu keabadian manfaat, namun bagaimana jika objek wakaf berupa tanah tiba-tiba diklaim negara melalui pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan tol. apakah ganti rugi yang diterima otomatis menjadi harta wakaf baru, siapa yang berwenang memutuskan peruntukannya, dan bagaimana jika nilai ganti rugi jauh lebih kecil dari nilai aset wakaf semula?
ReplyDeleteBagaimana hukum wakaf dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan instrumen keuangan modern?
ReplyDeleteAchmad Ubay Musyaffa_240503110123
ReplyDeleteBagaimana status kepemilikan sumber daya alam berupa minyak bumi, gas alam, atau mineral berharga yang ditemukan di bawah tanah wakaf? Apakah kekayaan tersebut menjadi bagian dari aset wakaf yang harus dikelola sesuai tujuan wakaf, ataukah termasuk sumber daya strategis yang berada di bawah penguasaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?
Bagaimana perbedaan mekanisme pengelolaan wakaf uang di Indonesia berdasarkan UU No. 41/2004 dengan sistem Waqf Act 1995 di Singapura yang dikelola oleh MUIS, dan apa yang menjadi keunggulan model Singapura dalam hal produktivitas aset wakaf?
ReplyDeleteBagaimana perbedaan mekanisme pengelolaan wakaf uang di Indonesia berdasarkan UU No. 41/2004 dengan sistem Waqf Act 1995 di Singapura yang dikelola oleh MUIS, dan apa yang menjadi keunggulan model Singapura dalam hal produktivitas aset wakaf?
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete240503110131_(Mengapa sebagian besar wakaf Indonesia masih berupa "masjid, mushalla, madrasah, pemakaman" yang tidak produktif ekonomi? Apakah ini kegagalan dalam memahami wakaf hanya sebagai ibadah ritual, bukan instrumen ekonomi)?
ReplyDelete240503110155_Risqi Ramadhan: Di era klasik, wakaf identik dengan sesuatu yang bersifat al-`ain al-baqiyah—sesuatu yang bendanya tetap dan kokoh, seperti sebidang tanah atau bangunan masjid yang tak bergeser selama berabad-abad. Namun hari ini, sebuah lembaga sosial meluncurkan program Wakaf Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas hak cipta sebuah aplikasi edukasi, digabungkan dengan skema Wakaf Uang melalui Sukuk (CWLS). Manfaat ekonomi (tsamarah) dari royalti digital dan kupon obligasi negara inilah yang kemudian disalurkan kepada para mauquf 'alaih (penerima manfaat).
ReplyDeleteDalam perspektif perbandingan mazhab yang disajikan buku ini, sejauh mana fleksibilitas perluasan makna "kekekalan zat wakaf" (ta'bidul ashli) dijustifikasi ketika berhadapan dengan aset tak berwujud (intangible assets) yang memiliki masa kedaluwarsa hukum (seperti hak cipta)? Bagaimana buku ini mengurai mitigasi risiko fikih jika terjadi inflasi ekstrem yang menggerus nilai pokok wakaf uang tersebut?
240503110169_Alya Egita Aditya
ReplyDeleteBuku ini banyak menampilkan keberhasilan wakaf dalam sejarah Islam. Menurut penulis, apakah ada contoh kegagalan pengelolaan wakaf yang juga perlu dipelajari agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa kini?
Nama : Jati Prasetyo
ReplyDeleteNIM : 240503110151
Nazhir memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga, mengembangkan, dan mendistribusikan manfaat aset wakaf. Jika banyak aset wakaf tidak produktif atau terbengkalai, apakah kesalahan utama berada pada kompetensi nazhir atau sistem pengawasan yang belum memadai? Siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika aset wakaf gagal memberikan manfaat kepada masyarakat?
240503110153_SELVIANA NUR HIDAYATI
ReplyDeleteWakaf dikenal sebagai amal jariyah yang manfaatnya abadi, tetapi banyak tanah/bangunan wakaf di Indonesia justru terbengkalai atau tidak produktif karena minimnya pengelolaan. Menurut Anda, di mana letak akar masalah utamanya pada pemahaman wakif tentang wakaf, pada kapasitas nazhir, atau pada sistem kelembagaan secara keseluruhan? Berikan argumen Anda.
Mengapa literasi masyarakat tentang wakaf uang masih sering tertinggal, dan pendekatan edukasi seperti apa yang paling tepat agar partisipasi publik terhadap wakaf dapat meningkat secara lebih luas dan berkelanjutan?
ReplyDelete111_ahmat qador iksan
ReplyDeleteBagaimana inovasi digital dan teknologi saat ini dapat membuka "horison baru" dalam pengembangan wakaf uang yang selama ini mungkin sulit dijangkau secara tradisional?
250502110146
ReplyDeleteBagaimana pandangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali tentang wakaf berbeda?
Wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa habis zatnya, lalu hasilnya digunakan untuk kebaikan demi mengharap ridha Allah. Pokok harta tidak boleh dijual, diwariskan, maupun dihibahkan kepada siapapun. mengapa pokok harta wakaf tidak boleh dijual atau diwariskan?
ReplyDeleteBagaimana pandangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali mengenai wakaf?
ReplyDelete0090_Syahril Martha Gunawan
ReplyDeleteApakah kegagalan optimalisasi wakaf di Indonesia lebih mencerminkan kelemahan sistem kelembagaan, atau justru menunjukkan bahwa masyarakat belum melihat wakaf sebagai instrumen pembangunan yang penting?
Semakin berkembangnya instrumen wakaf kontemporer seperti wakaf uang, sukuk wakaf, dan tokenisasi wakaf berbasis blockchain. Bagaimana seharusnya kerja sama antara BWI, OJK, dan Kemenag dibentuk agar produk wakaf baru bisa terus berkembang, tetapi hak pemberi dan penerima wakaf tetap terjaga sesuai syariah?
ReplyDeleteBagaimana pengembangan wakaf produktif dapat mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam masyarakat Islam?
ReplyDeleteSebagian besar aset wakaf di Indonesia masih berupa aset statis seperti tanah pemakaman dan masjid. Apakah buku ini memberikan model manajemen atau studi kasus konkret mengenai strategi mengonversi (transformasi) aset wakaf tradisional tersebut menjadi aset produktif yang menghasilkan surplus ekonomi bagi mauquf 'alaih (penerima manfaat)?
ReplyDeleteJika pada masa depan teknologi Artificial Intelligence (AI) mampu menggantikan sebagian besar pekerjaan manusia, bagaimana model wakaf harus dikembangkan agar tetap relevan dalam mengatasi pengangguran dan ketimpangan ekonomi yang muncul akibat otomatisasi tersebut?
ReplyDelete240503110145_Banyak aset wakaf berupa tanah yang hanya digunakan untuk pembangunan masjid atau makam. Apakah pola pemanfaatan seperti ini masih relevan dengan kebutuhan umat saat ini yang lebih membutuhkan akses pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja?
ReplyDeleteApakah boleh mewakafkan hak atas konten digital kayak YouTube channel, akun TikTok/Instagram dengan jutaan followers, atau hak cipta AI-generated content. Dan bagaimana pengelolaan royalti serta distribusi manfaatnya?
ReplyDeleteJika wakaf saham dan aset digital terus berkembang, apakah konsep keabadian pokok harta wakaf (ta'bid al-ashl) masih relevan diterapkan secara ketat, mengingat nilai saham dan aset digital sangat fluktuatif dan berpotensi hilang?
ReplyDelete240503110119_Renanitus Dwi Riyani
ReplyDeleteWakaf menciptakan kategori kepemilikan yang unik: harta milik Allah, dikelola nazir, dimanfaatkan mauquf 'alaih. Dalam filsafat hukum properti Barat, kepemilikan selalu terikat pada subjek hukum yang dapat dituntut dan menuntut. Bagaimana sistem hukum modern yang berbasis subjek hukum manusiawi dapat mengakomodasi konsep "milik Allah" dalam wakaf tanpa mereduksinya menjadi sekadar res nullius (milik tak bertuan) atau properti negara dan apakah yurisprudensi perbandingan (comparative jurisprudence) menawarkan solusi yang belum diadopsi Indonesia?
240503110157_seiring berjalannya waktu, apakah nilai’ sistem wakaf masih relevan. dipakai pada zaman modern ini?
ReplyDelete240503110157_seiring berjalannya waktu, apakah nilai’ sistem wakaf masih relevan. dipakai pada zaman modern ini?
ReplyDeleteTerkait perbedaan mazhab tentang wakaf berjangka waktu oleh mazhab Maliki dan wakaf permanen oleh mazhab lainnya, bagaimana status hukum dan mekanisme pengembalian aset tersebut kepada ahli waris wakif setelah jangka waktu wakafnya habis? Apakah ada resiko sengketa hukum jika aset tersebut berada di wilayah yang mayoritas penduduknya berpegang pada Mazhab Syafi'i?
ReplyDeleteApakah lebih baik mewakafkan aset yang sangat besar sekali seumur hidup atau aset kecil tetapi terus bertambah setiap tahun?
ReplyDeleteApakah mungkin suatu saat wakaf digunakan sebagai instrumen pembiayaan transisi energi terbarukan di negara-negara Muslim?
ReplyDeleteApakah ada ruang bagi wakaf sementara (muaqqat) berbasis waktu pendek (misalnya 5–10 tahun) untuk mendanai proyek emergency response seperti bencana iklim atau pandemi di masa depan?
ReplyDeletebuku menyebut Indonesia punya ratusan ribu lokasi tanah wakaf namun "kekurangan sistem". Jika sebagian besar tanah wakaf di Indonesia berstatus non-produktif (kuburan, masjid kecil yang tidak menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan), apakah secara fikih dan praktis memungkinkan untuk mengonversi atau menukar (istibdal) aset wakaf lama yang tidak produktif menjadi aset produktif baru — dan siapa yang berwenang memutuskannya tanpa melanggar prinsip keabadian wakaf?
ReplyDelete240503110154_Muhimatus Shofiyah
ReplyDeletePertanyaan: Tokenisasi aset wakaf berbasis blockchain memungkinkan masyarakat membeli "bagian kecil" dari wakaf produktif. Namun, blockchain bersifat terbuka dan terdesentralisasi, sementara hukum syariah mensyaratkan adanya nazir yang jelas, ikrar (shighat) yang sah, dan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi secara hukum positif. Apakah karakteristik teknologi blockchain (anonimitas, desentralisasi, tidak ada otoritas tunggal) secara fundamental bertentangan dengan struktur hukum wakaf yang membutuhkan kejelasan wakif, nazir, dan mauquf 'alaih? Jika ya, bagaimana solusinya tanpa mengorbankan salah satu?
Pemerintah menerbitkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri ritel. Dalam strukturnya, dana wakaf uang dari wakif diinvestasikan pada instrumen Sukuk Negara, dan kuponnya digunakan untuk membiayai program sosial. Jika terjadi kegagalan bayar (default) pada underlying asset sukuk yang menyebabkan hilangnya nilai pokok wakaf, siapakah yang secara syariah bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut?
ReplyDelete240503110149_Ingga Putri :
ReplyDeleteJika wakaf uang yang diinvestasikan ke instrumen negara habis akibat krisis ekonomi atau inflasi, siapakah yang secara syariat wajib mengganti rugi pokok wakaf tersebut agar sifat keabadiannya terjaga?
240503110142_Rosyidah Fajri Muharomah
ReplyDeleteDalam konteks wakaf lintas batas (cross-border waqf), misalnya seorang warga negara Indonesia mewakafkan properti di Inggris untuk kepentingan umat Islam di Indonesia hukum manakah yang berlaku: hukum syariah Indonesia, common law Inggris, atau hukum internasional privat? Dan siapa yang berwenang mengawasi nazhirnya?
Perkembangan wakaf produktif telah merambah ke aset digital, kripto, dan kekayaan intelektual. Secara lebih radikal: apakah secara fikih dimungkinkan mewakafkan human capital dalam bentuk kemampuan genetik atau data biologis seseorang untuk riset medis mengingat tubuh manusia dalam Islam bukan milik pribadi secara mutlak melainkan amanah Allah dan bagaimana kerangka maqashid syariah serta prinsip la dharar membatasi atau justru membuka ruang ijtihad untuk wakaf bentuk ini?
ReplyDeleteBuku menyebut peran nazir dan batasannya (maksimal 10% dari hasil bersih), namun tidak membahas data aktual tingkat penyimpangan pengelolaan wakaf di Indonesia. Berdasarkan riset empiris, berapa persen aset wakaf Indonesia yang tidak produktif atau bermasalah secara hukum dan apa akar sistemik dari kegagalan tata kelola wakaf yang tidak dibahas dalam buku ini?
ReplyDelete"Ketika seseorang mewakafkan hartanya, apakah yang sebenarnya ia lepaskan: kepemilikan harta, hak mengendalikan harta, atau hanya klaim bahwa harta tersebut adalah miliknya?"
ReplyDelete240503110133_Apakah wakaf uang tunai melalui aplikasi perbankan syariah dengan nominal kecil (misalnya Rp10.000) tetap memenuhi syarat ta'bid (keabadian) wakaf jika pengelolaannya tidak dijamin oleh lembaga yang kuat?
ReplyDeleteWakaf mensyaratkan pokok harta kekal, hanya manfaatnya yang mengalir. Tapi wakaf produktif modern (cash waqf, wakaf saham) menginvestasikan pokoknya—sehingga bisa rugi dan menyusut. Jika pokoknya bisa berkurang, apakah wakaf produktif sebenarnya melanggar syarat dasar wakaf itu sendiri?
ReplyDeleteMengapa pesantren sebagai institusi Islam tertua di Indonesia belum muncul sebagai nazir wakaf terbesar, padahal secara historis dan kultural posisinya sangat strategis?
ReplyDeleteBagaimana mekanisme dan keabsahan syariah dari wakaf saham perusahaan yang sifatnya fluktuatif nilainya, terutama jika dividen tidak dibagikan dan perusahaan memilih reinvestasi laba?
ReplyDeleteApakah wakaf produktif berpotensi kehilangan nilai spiritualnya ketika pengelolaannya terlalu berorientasi pada keuntungan ekonomi?
ReplyDeleteWakaf hak kekayaan intelektual kini semakin relevan seiring berkembangnya ekonomi berbasis pengetahuan. Namun bagaimana jika karya yang ingin diwakafkan bukan dihasilkan oleh manusia, melainkan oleh kecerdasan buatan (AI)? Apakah hak cipta atas karya AI dapat diwakafkan secara sah dalam perspektif fikih Islam?
ReplyDeleteJika sebuah aset wakaf tidak lagi memberikan manfaat dan justru malah menjadi beban biaya, apakah mempertahankannya tetap sesuai tujuan wakaf atau tidak?
ReplyDeleteDalam pembahasan mengenai aset wakaf, bagaimana pandangan ulama klasik dan ulama kontemporer terhadap wakaf berupa tanah, bangunan, uang, saham, maupun aset digital?
ReplyDeleteApakah aset digital seperti saham, hak cipta, atau crypto layak dijadikan objek wakaf? Bagaimana dasar pertimbangannya dari perspektif syariah?
ReplyDeleteDengan berkembangnya teknologi, muncul gagasan untuk mewakafkan aset digital seperti hak cipta, perangkat lunak, kanal media sosial yang menghasilkan pendapatan, bahkan data digital. Apakah aset-aset tersebut dapat dikategorikan sebagai objek wakaf yang sah? Jika iya, bagaimana mekanisme pengelolaan dan perlindungan hukumnya agar tetap memenuhi prinsip keberlanjutan wakaf?
ReplyDelete(24050311011_HAFIS LUKITO) Apabila teknologi memungkinkan manusia hidup hingga 150–200 tahun, apakah konsep wakaf sebagai amal jariyah yang manfaatnya lintas generasi masih memiliki urgensi yang sama, atau perlu redefinisi tujuan wakaf dalam perspektif maqashid syariah?
ReplyDeleteSaat ini banyak wakaf digunakan untuk pembangunan masjid atau makam. Menurut Anda, apakah wakaf produktif seperti untuk pendidikan, rumah sakit, atau pemberdayaan ekonomi masyarakat perlu lebih dikembangkan? Mengapa?
ReplyDeleteApabila sebuah tanah wakaf yang berada di pusat kota terkena proyek pembangunan jalan tol nasional yang strategis, bagaimana mekanisme hukum dan syariat untuk melakukan tukar guling (ruislag) terhadap tanah wakaf tersebut agar nilai pokoknya tidak hilang?
ReplyDeleteBagaimana hukum dan keabsahan wakaf yang menggunakan aset cryptocurrency sebagai objek wakaf jika ditinjau dari prinsip-prinsip syariah dan peraturan perwakafan di Indonesia?
ReplyDelete