1. Pendahuluan

Fikih muamalah sebagai salah satu cabang ilmu hukum Islam yang paling dinamis telah mengalami perkembangan yang luar biasa pesat seiring dengan kompleksitas kehidupan ekonomi manusia modern. Sebagai disiplin ilmu yang mengatur hubungan antar manusia dalam bidang ekonomi, bisnis, dan transaksi keuangan, fikih muamalah terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman tanpa melepaskan diri dari akar normatifnya yang bersumber pada Al-Qur'an, Hadis, dan ijtihad para ulama. Harahap dan Sudiarti (2021) menegaskan bahwa akad-akad yang terdapat dalam fikih muamalah menjadi instrumen utama yang mengatur berbagai transaksi ekonomi umat Islam, sehingga pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang setiap akad menjadi sebuah keniscayaan bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas ekonomi berbasis syariah. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa pemahaman yang baik tentang akad-akad muamalah, praktisi ekonomi syariah akan kesulitan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Islam secara konsisten dan koheren dalam setiap transaksi yang mereka lakukan.

Di antara sekian banyak akad yang dikenal dalam fikih muamalah, akad kafalah menempati posisi yang sangat strategis dan memiliki relevansi yang sangat tinggi dalam kehidupan ekonomi modern. Kafalah, yang secara etimologis berasal dari kata yang bermakna menggabungkan, jaminan, beban, dan tanggungan, merupakan salah satu mekanisme hukum yang paling tua dalam peradaban Islam (Arifin, 2022; Harahap & Sudiarti, 2021). Makna etimologis ini sesungguhnya telah mencerminkan substansi dari akad tersebut, yakni sebuah mekanisme di mana seseorang mengambil alih atau menggabungkan tanggungan orang lain ke dalam tanggungannya sendiri sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian sosial. Secara terminologis, kafalah merupakan akad jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (Aprianto, 2018; Munawir, 2014). Lebih jauh lagi, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin (Arifin, 2022; Hamdani, 2013). Pemahaman tentang pengertian ini sangat penting karena menentukan bagaimana akad kafalah harus diperlakukan dalam berbagai konteks transaksi, termasuk dalam hal siapa yang bertanggung jawab, apa yang dijaminkan, dan bagaimana mekanisme pelaksanaan jaminan tersebut berlangsung dalam praktik.

Definisi kafalah yang mencakup tiga unsur pokok, yaitu kafil (penjamin), makful lahu (pihak yang berpiutang atau penerima jaminan), dan makful anhu atau ashil (pihak yang dijamin atau yang berutang), menunjukkan bahwa akad ini memiliki struktur yang cukup kompleks namun jelas (Liana et al., 2023). Struktur tiga pihak ini membedakan kafalah dari akad-akad jaminan lainnya yang mungkin hanya melibatkan dua pihak, dan sekaligus menjelaskan mengapa kafalah memiliki implikasi hukum yang lebih luas dan kompleks dibandingkan akad-akad jaminan sederhana. Dalam konteks modern, pemahaman tentang struktur tiga pihak ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak terdefinisi dengan jelas, sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan.

Relevansi akad kafalah dalam kehidupan ekonomi modern semakin meningkat seiring dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah di Indonesia dan di seluruh dunia. Berbagai produk perbankan syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan non-bank syariah yang tersedia saat ini banyak yang menggunakan akad kafalah sebagai landasan hukumnya. Dalam konteks perbankan syariah modern di Indonesia, akad kafalah telah mendapatkan legitimasi melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah (Fadillah, 2020; Mardiah, 2022; Suryani, 2014). Fatwa ini tidak hanya memberikan legitimasi hukum bagi praktik kafalah dalam perbankan syariah, tetapi juga menjadi panduan teknis yang sangat penting dalam memastikan bahwa implementasi kafalah dalam berbagai produk keuangan syariah benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Tanpa adanya regulasi yang jelas seperti fatwa ini, implementasi kafalah dalam lembaga keuangan syariah berpotensi menyimpang dari substansi akad yang sebenarnya dan berubah menjadi instrumen yang tidak sesuai dengan syariah.

Artikel ini hadir untuk memberikan kajian yang komprehensif, mendalam, dan sistematis tentang akad kafalah dari berbagai dimensi. Dengan mengintegrasikan perspektif fikih klasik, regulasi syariah kontemporer, dan praktik lembaga keuangan syariah, artikel ini berupaya memberikan pemahaman yang holistik tentang akad yang sangat penting ini. Kajian akan meliputi pengertian dan dasar hukum kafalah, rukun dan syarat-syaratnya, jenis-jenis kafalah, kedudukan kafalah dalam klasifikasi akad fikih muamalah, persoalan fee (ujrah) dalam kafalah, implementasi kafalah dalam berbagai produk lembaga keuangan syariah, serta perkembangan dan tantangan kontemporer yang dihadapi oleh akad kafalah dalam era modern.


2. Pengertian dan Dasar Hukum Kafalah

2.1 Pengertian Kafalah

Pemahaman yang tepat tentang pengertian kafalah merupakan fondasi yang sangat penting sebelum membahas aspek-aspek teknis lainnya. Kafalah dalam terminologi fikih memiliki beberapa padanan kata yang saling melengkapi satu sama lain, antara lain dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za'amah (tanggungan) (Prasetiawan & Erlina, 2023; Rivai, 2020; Zein & Daulay, 2021). Penggunaan berbagai padanan kata ini menunjukkan bahwa kafalah adalah konsep yang kaya makna dan mencakup berbagai dimensi penjaminan yang berbeda-beda, tergantung pada konteks dan situasi di mana akad tersebut diterapkan. Kekayaan makna ini sekaligus mengindikasikan bahwa para ulama klasik telah memberikan perhatian yang sangat serius terhadap konsep penjaminan dalam hukum Islam, mengingat pentingnya fungsi jaminan dalam menjaga keamanan dan kepastian transaksi ekonomi dalam masyarakat.

Para ulama dari berbagai mazhab memberikan definisi yang sedikit berbeda namun memiliki substansi yang sama. Perbedaan definisi ini bukan berarti para ulama bertentangan satu sama lain, melainkan mencerminkan kekayaan perspektif fikih yang memperkaya pemahaman tentang akad kafalah secara keseluruhan. Ulama Hanafiyah mendefinisikan kafalah sebagai penggabungan tanggungan kafil dengan tanggungan ashil dalam tuntutan yang berkaitan dengan jiwa, utang, barang, maupun tugas (Hayat, 2021). Definisi ini menekankan aspek penggabungan tanggungan, yang berarti bahwa ketika akad kafalah berlangsung, tanggung jawab tidak berpindah sepenuhnya dari ashil kepada kafil, melainkan keduanya secara bersamaan menanggung kewajiban tersebut. Implikasi praktisnya adalah bahwa pihak yang berpiutang (makful lahu) memiliki hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban kepada kedua pihak, baik kepada ashil maupun kepada kafil, hingga kewajiban tersebut dipenuhi sepenuhnya.

Ulama Syafi'iyah mendefinisikan kafalah sebagai akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap pada tanggungan yang lain, atau menghadirkan zat benda yang dibebankan, atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya (Asra, 2020). Definisi Syafi'iyah ini lebih luas cakupannya karena mencakup tiga objek kafalah yang berbeda: hak (dalam bentuk kewajiban finansial), zat benda (dalam bentuk barang yang harus diserahkan), dan badan (dalam bentuk menghadirkan seseorang). Keluasan definisi ini mencerminkan pandangan Syafi'iyah yang komprehensif tentang ruang lingkup kafalah, yang tidak terbatas hanya pada jaminan finansial tetapi juga mencakup dimensi-dimensi lain dari tanggung jawab hukum. Dengan memahami perbedaan definisi antar mazhab ini, para praktisi hukum Islam dapat lebih fleksibel dalam menerapkan konsep kafalah pada berbagai situasi yang berbeda.

Secara lebih sederhana dan operasional, kafalah dapat dipahami sebagai jaminan yang diberikan oleh kafil kepada pihak ketiga atas kewajiban yang harus ditunaikan pihak kedua (Bukhori, 2013; Subaidi & Subyanto, 2021). Pemahaman sederhana ini sangat berguna dalam konteks pendidikan dan sosialisasi tentang akad kafalah kepada masyarakat awam yang mungkin tidak memiliki latar belakang hukum Islam yang mendalam. Dalam konteks perbankan, Bank Indonesia mendefinisikan kafalah sebagai akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan (Fadillah, 2020). Definisi Bank Indonesia ini sangat penting karena menjadi acuan resmi dalam regulasi perbankan syariah di Indonesia, sehingga seluruh lembaga perbankan syariah yang beroperasi di bawah pengawasan Bank Indonesia harus memahami dan mengimplementasikan kafalah sesuai dengan definisi ini. Definisi ini juga menekankan aspek tanggung jawab pemberi jaminan, yang berarti bahwa bank atau lembaga keuangan yang menjadi kafil harus benar-benar memiliki kemampuan dan komitmen untuk memenuhi kewajiban yang dijaminnya.

Kafalah pada intinya merupakan mekanisme pengalihan atau penggabungan tanggung jawab dalam rangka memberikan kepastian dan keamanan dalam transaksi (Misran & Azizi, 2020). Fungsi memberikan kepastian dan keamanan ini merupakan inti dari seluruh sistem jaminan dalam hukum, baik Islam maupun konvensional. Dengan adanya jaminan, pihak yang berpiutang tidak perlu khawatir bahwa piutangnya tidak akan terbayar, karena ada pihak lain (kafil) yang bersedia menanggung kewajiban tersebut jika pihak yang berutang gagal memenuhinya. Kepastian ini pada gilirannya mendorong terjadinya transaksi-transaksi ekonomi yang lebih besar dan lebih kompleks, karena pihak-pihak yang terlibat merasa lebih aman dan terlindungi.

Dalam literatur fikih Islam, kafalah juga dikenal dengan istilah dhaman, meskipun dalam perkembangannya terdapat perbedaan penggunaan istilah yang cukup signifikan. Kafalah lebih identik dengan kafalah al-wajhi (personal guarantee/jaminan diri), sedangkan dhaman lebih identik dengan jaminan yang berbentuk harta secara mutlak (Susila, 2017). Perbedaan terminologi ini mencerminkan perbedaan substansi hukum yang penting: kafalah lebih bersifat personal karena melibatkan komitmen pribadi kafil untuk menghadirkan atau memenuhi kewajiban atas nama orang yang dijamin, sementara dhaman lebih bersifat finansial karena berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran harta. Namun demikian, sebagian ulama menggunakan kedua istilah tersebut secara bergantian dengan makna yang sama (Hasanuddin, 2023). Penggunaan dua istilah yang saling bergantian ini memang dapat menimbulkan kebingungan dalam memahami literatur fikih klasik, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam membaca dan menginterpretasikan teks-teks fikih yang membahas tentang kafalah dan dhaman.

2.2 Dasar Hukum Kafalah

2.2.1 Al-Qur'an

Landasan hukum kafalah dari Al-Qur'an bukan hanya sekedar legitimasi formal, tetapi mencerminkan bahwa Islam sejak awal telah mengakui dan mendukung mekanisme penjaminan sebagai bagian dari sistem ekonomi yang berkeadilan. Dasar hukum kafalah dari Al-Qur'an dapat ditemukan dalam beberapa ayat yang berkaitan dengan kisah para nabi dan prinsip-prinsip umum muamalah. Salah satu yang paling sering dikutip adalah Surat Yusuf ayat 66, 72, dan 78, yang mengandung unsur penjaminan dalam konteks kisah Nabi Yusuf (Jannah, 2022). Dalam kisah Nabi Yusuf, terdapat dialog antara Nabi Yusuf dengan saudara-saudaranya yang melibatkan praktik penjaminan, di mana saudara-saudara Yusuf harus memberikan jaminan bahwa mereka akan membawa Benjamin kembali kepada ayah mereka. Praktik penjaminan yang terdapat dalam kisah tersebut menunjukkan bahwa mekanisme kafalah bukan hanya sebuah konstruksi hukum yang dibuat belakangan, melainkan merupakan praktik yang telah ada sejak zaman para nabi terdahulu.

Kafalah merupakan transaksi yang telah ada sejak zaman sebelum Nabi Muhammad SAW, dan dengan merujuk kepada ushul fikih disebut sebagai Syar'u man Qablana, yakni syariat umat terdahulu yang unsur hukumnya masih dapat diberlakukan jika syariat tidak menetapkan sebaliknya (Jannah, 2022; Putra, 2022). Konsep Syar'u man Qablana ini sangat penting dalam metodologi hukum Islam karena menunjukkan bahwa hukum Islam tidak menutup diri dari praktik-praktik yang telah ada sebelumnya, selama praktik-praktik tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang baru. Dengan kata lain, kafalah mendapatkan legitimasi ganda: dari praktik umat terdahulu yang diakui oleh Al-Qur'an, dan dari ketiadaan larangan eksplisit dalam syariat Islam. Pemahaman ini memberikan fondasi yang sangat kuat bagi kebolehan akad kafalah dalam Islam.

Selain itu, dasar umum kebolehan akad dalam muamalah juga bersumber dari Surat Al-Maidah ayat 1 yang memerintahkan kaum beriman untuk memenuhi akad-akad mereka (Masruroh, 2020). Perintah untuk memenuhi akad ini berlaku secara umum untuk semua jenis akad yang tidak dilarang oleh syariah, termasuk akad kafalah. Perintah ini juga mengandung implikasi hukum yang penting: bahwa setiap akad yang telah disepakati secara sah memiliki kekuatan mengikat yang wajib dipenuhi oleh semua pihak yang terlibat. Dalam konteks kafalah, perintah ini berarti bahwa kafil yang telah mengikatkan dirinya dalam akad kafalah wajib untuk memenuhi komitmennya sebagai penjamin, dan kegagalan dalam memenuhi komitmen tersebut merupakan pelanggaran terhadap perintah Allah SWT.

2.2.2 Hadis

Sumber hukum kedua yang menjadi landasan kafalah adalah Hadis Nabi Muhammad SAW, yang memberikan contoh konkret tentang praktik penjaminan dalam konteks Islam. Dasar hukum kafalah dari Hadis antara lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang menyatakan bahwa "penjamin adalah seseorang yang bertanggung jawab" (Astari et al., 2021). Hadis ini sangat singkat namun sangat padat maknanya: ia menegaskan bahwa seorang kafil tidak hanya memiliki peran ceremonial atau formalitas semata, tetapi memiliki tanggung jawab hukum yang nyata dan dapat dituntut secara hukum. Tanggung jawab ini bersifat menyeluruh dan tidak dapat dikurangi kecuali dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariah, seperti pelunasan utang oleh pihak yang dijamin atau pembebasan oleh pihak yang berpiutang.

Terdapat juga hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang memiliki utang, hingga ada sahabat yang bersedia menjamin utang tersebut. Praktik ini menunjukkan bahwa kafalah telah dipraktikkan sejak masa Rasulullah SAW (Rohmah, 2017). Kisah ini sangat ilustratif karena menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang masalah utang-piutang dan tanggung jawab finansial. Kesediaan sahabat untuk menjamin utang orang yang telah meninggal dunia merupakan contoh nyata dari praktik kafalah yang mendapatkan persetujuan langsung dari Rasulullah SAW, sehingga tidak ada keraguan lagi tentang kebolehan praktik tersebut. Lebih dari itu, kisah ini juga menunjukkan bahwa kafalah dapat dilakukan bahkan untuk menjamin kewajiban seseorang yang sudah tidak lagi mampu memenuhinya sendiri (dalam hal ini karena sudah meninggal dunia), yang menunjukkan fleksibilitas dan keluasan ruang lingkup akad kafalah dalam hukum Islam.

2.2.3 Ijma'

Sumber hukum ketiga yang memperkuat landasan kafalah adalah ijma' ulama, yaitu kesepakatan para ulama fikih tentang hukum sesuatu hal yang tidak memiliki nash (teks) yang eksplisit dalam Al-Qur'an atau Hadis. Para ulama fikih dari berbagai mazhab telah bersepakat (ijma') bahwa akad kafalah dibolehkan dalam Islam. Menurut ijma' ulama, para ulama dari berbagai mazhab/aliran hukum Islam membolehkan akad kafalah ini, dengan alasan bahwa orang-orang Islam generasi awal mempraktikkan hal ini tanpa ada sanggahan dari seorang ulama pun (Fadillah, 2020). Argumen dari praktik generasi awal Islam tanpa adanya sanggahan ini merupakan salah satu cara paling kuat untuk menetapkan kebolehan suatu praktik dalam hukum Islam, karena generasi sahabat dan tabi'in dianggap sebagai generasi yang paling dekat dengan sumber hukum Islam dan paling memahami spirit dari syariah itu sendiri.

Ulama fikih sepakat menyatakan bahwa aplikasi akad kafalah dalam fikih muamalah dibolehkan karena mengandung maksud yang baik, yaitu tolong-menolong antara sesama manusia dalam hal utang-piutang, baik yang menyangkut harta maupun jiwa (Munawir, 2014). Alasan tolong-menolong ini sangat fundamental dalam Islam karena ta'awun (saling membantu) merupakan salah satu prinsip dasar dalam kehidupan sosial Islam. Al-Qur'an secara eksplisit memerintahkan kaum beriman untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan kafalah merupakan manifestasi konkret dari perintah tersebut dalam konteks ekonomi. Seseorang yang bersedia menjadi kafil bagi orang lain pada hakikatnya sedang melaksanakan perintah Allah untuk saling membantu, dan oleh karena itu praktik tersebut tidak hanya dibolehkan tetapi bahkan dapat bernilai ibadah jika diniatkan dengan benar.


3. Rukun dan Syarat Kafalah

3.1 Rukun Kafalah

Pemahaman tentang rukun kafalah sangat penting karena rukun merupakan unsur-unsur yang jika salah satunya tidak terpenuhi, maka akad kafalah tidak dapat dianggap sah secara hukum. Jumhur ulama menjelaskan bahwa rukun kafalah ada empat, yaitu: (1) kafil (pihak penjamin), (2) makful lahu (pihak yang berpiutang atau penerima jaminan), (3) makful anhu atau ashil (pihak yang dijamin atau yang berutang), dan (4) makful bih atau objek jaminan (Masruroh, 2020). Keempat rukun ini membentuk kerangka minimal yang harus ada agar sebuah akad kafalah dapat berlangsung secara sah. Dalam praktik, kejelasan tentang siapa yang menjadi kafil, makful lahu, makful anhu, dan apa yang menjadi objek jaminan sangat penting untuk menghindari ambiguitas yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Sebagian ulama menambahkan sighat (ijab dan qabul) sebagai rukun kelima (Subaidi & Subyanto, 2021). Penambahan sighat sebagai rukun kelima ini mencerminkan pandangan bahwa dalam setiap akad harus ada pernyataan yang jelas dari para pihak tentang kehendak mereka untuk mengikatkan diri dalam akad tersebut. Tanpa sighat yang jelas, sulit untuk membuktikan bahwa sebuah akad kafalah telah benar-benar terjadi secara hukum. Mengenai sighat, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa akad kafalah murni adanya keharusan dari kafil untuk membayar utang, bukan tukar-menukar, sehingga akad ini bahkan mengandung akad sukarela yang timbul dari satu pihak, yakni cukup ijab dari kafil (Subaidi & Subyanto, 2021). Pandangan ini menarik karena menunjukkan bahwa kafalah memiliki keunikan dibandingkan akad-akad lainnya: ia dapat terbentuk hanya dengan pernyataan sepihak dari kafil tanpa memerlukan qabul dari pihak lain, selama pernyataan tersebut disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Keunikan ini mencerminkan sifat kafalah sebagai akad yang berorientasi pada kebaikan dan tolong-menolong, di mana inisiatif seseorang untuk bersedia menjadi penjamin sudah cukup untuk mengikatkan tanggung jawab hukum.

Namun demikian, dalam praktik perbankan syariah, pernyataan ijab dan qabul tetap harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (Yulianto & Suparmin, 2023). Persyaratan ini bukan hanya untuk kepentingan hukum syariah semata, tetapi juga untuk kepentingan dokumentasi dan pembuktian dalam konteks hukum positif. Dalam konteks perbankan yang modern, di mana transaksi dapat berlangsung dalam jumlah yang sangat besar dan melibatkan banyak pihak, dokumentasi yang jelas tentang siapa yang menyatakan apa dalam akad kafalah menjadi sangat krusial untuk mencegah sengketa dan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka secara tepat.

3.2 Syarat-Syarat Kafalah

Selain rukun, syarat-syarat kafalah juga harus terpenuhi agar akad dapat berlaku secara sah dan mengikat. Syarat-syarat ini berkaitan dengan masing-masing rukun dan memastikan bahwa setiap pihak dan objek dalam akad memenuhi kriteria yang ditentukan oleh syariah. Pertama, syarat bagi kafil adalah bahwa ia harus orang yang cakap hukum (mukallaf), berakal, baligh, dan tidak dalam keadaan terpaksa (Asra, 2020). Persyaratan ini sangat rasional karena seseorang yang tidak berakal atau belum baligh tidak memiliki kapasitas hukum yang diperlukan untuk menanggung tanggung jawab hukum yang besar seperti yang timbul dari akad kafalah. Akad kafalah tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang-orang safih, ataupun orang yang terhalang untuk melakukan transaksi (Asra, 2020). Pembatasan ini melindungi pihak-pihak yang rentan dari kemungkinan dieksploitasi atau dipaksa untuk menanggung kewajiban yang melebihi kemampuan mereka.

Karena bersifat charity (tabarru'), akad kafalah harus dilakukan oleh seorang kafil dengan penuh kebebasan, tanpa paksaan. Syarat bebas dari paksaan ini sangat penting dalam konteks akad tabarru' karena jika seseorang dipaksa untuk menjadi penjamin, maka niat kebaikan yang seharusnya menjadi roh dari akad kafalah akan hilang, dan akad tersebut tidak lagi mencerminkan nilai-nilai tolong-menolong yang sejati. Dalam konteks modern, syarat ini juga relevan dalam konteks hubungan antara bank dan nasabah, di mana bank tidak boleh memaksa pihak ketiga untuk menjadi kafil bagi nasabahnya, dan pihak ketiga yang menjadi kafil harus benar-benar memahami dan menyetujui kewajiban yang akan mereka tanggung.

Kedua, syarat bagi makful anhu adalah bahwa ia harus diketahui oleh kafil dan mampu menyerahkan tanggungannya kepada kafil (Liana et al., 2023). Syarat ini memastikan bahwa kafil mengetahui siapa yang ia jamin dan apa kewajiban yang ia tanggung, sehingga ia dapat membuat keputusan yang informed tentang apakah ia bersedia menjadi kafil atau tidak. Jika kafil tidak mengetahui siapa makful anhu-nya atau tidak mengetahui besarnya kewajiban yang akan ia tanggung, maka kafil tidak dapat membuat penilaian risiko yang tepat, dan akad kafalah tersebut berpotensi merugikannya secara tidak adil.

Ketiga, syarat bagi objek jaminan (makful bih) adalah bahwa objek tersebut harus merupakan hak yang sah, dapat diketahui, dan tidak bertentangan dengan syariah (Fikri & Ubaidillah, 2023). Persyaratan bahwa objek jaminan harus merupakan hak yang sah berarti bahwa kafalah tidak dapat digunakan untuk menjamin kewajiban-kewajiban yang ilegal atau haram, seperti utang yang timbul dari transaksi judi atau riba. Persyaratan bahwa objek harus dapat diketahui (ma'lum) mencegah adanya ketidakpastian (gharar) yang berlebihan dalam akad, yang merupakan salah satu larangan utama dalam fikih muamalah. Objek kafalah dapat berupa uang, harta atau benda, dan pekerjaan (Arifin, 2022), yang menunjukkan bahwa kafalah memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak terbatas hanya pada satu jenis kewajiban tertentu.


4. Jenis-Jenis Kafalah

Para ulama fikih membagi kafalah menjadi beberapa jenis berdasarkan sudut pandang yang berbeda, dan pemahaman tentang jenis-jenis kafalah ini sangat penting untuk dapat menerapkan akad ini secara tepat dalam berbagai konteks transaksi yang berbeda. Secara umum, kafalah dibagi menjadi dua kategori besar: kafalah terhadap jiwa (kafalah bi al-nafs) dan kafalah terhadap harta (kafalah bi al-mal) (Misran & Azizi, 2020; Subaidi & Subyanto, 2021). Pembagian utama ini mencerminkan perbedaan mendasar dalam objek yang dijaminkan: apakah yang dijaminkan adalah kehadiran atau keberadaan seseorang (nafs/jiwa), ataukah yang dijaminkan adalah pemenuhan kewajiban finansial (mal/harta).

4.1 Kafalah bi al-Nafs (Kafalah Jiwa)

Kafalah bi al-nafs, yang juga dikenal sebagai kafalah bi al-wajh, adalah akad yang memberikan jaminan atas diri seseorang (Asna, 2021; Subaidi & Subyanto, 2021). Dalam jenis kafalah ini, kafil berkomitmen untuk menghadirkan pihak yang dijamin (makful anhu) kepada makful lahu pada waktu yang ditentukan. Kafalah jenis ini merupakan bentuk komitmen penanggung untuk menghadirkan pihak tertanggung (Asna, 2021). Dalam konteks sejarah Islam, kafalah bi al-nafs sering digunakan dalam konteks peradilan dan penyelesaian sengketa, di mana seseorang dijamin kehadirannya di hadapan majelis peradilan. Fungsi ini masih relevan dalam konteks modern, misalnya dalam sistem penangguhan penahanan di mana seseorang yang ditahan dapat dibebaskan sementara dengan syarat ada pihak yang menjamin kehadirannya dalam proses persidangan.

Dalam pelaksanaan kafalah bi al-nafs, para fuqaha memiliki pendapat yang berbeda tentang tanggung jawab seorang kafil. Sebagian ulama berpendapat bahwa kafil bertanggung jawab secara penuh untuk menghadirkan orang yang dijamin, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa tanggung jawab kafil terbatas pada upaya menghadirkan, bukan pada konsekuensi hukum dari ketidakhadiran orang yang dijamin (Kartika, 2016; Misran & Azizi, 2020). Perbedaan pendapat ini memiliki implikasi hukum yang signifikan: jika kafil bertanggung jawab penuh atas konsekuensi ketidakhadiran orang yang dijamin, maka kafil dapat dikenakan sanksi atau kewajiban finansial jika makful anhu tidak hadir pada waktu yang ditentukan. Sebaliknya, jika tanggung jawab kafil terbatas pada upaya menghadirkan saja, maka kafil tidak dapat dipersalahkan jika makful anhu tidak hadir karena alasan-alasan yang di luar kendali kafil. Perbedaan pandangan ini mencerminkan perbedaan dalam menyeimbangkan antara kepentingan makful lahu yang perlu mendapatkan kepastian kehadiran orang yang dijamin, dengan kepentingan kafil yang seharusnya tidak dibebani tanggung jawab yang melebihi kemampuannya.

4.2 Kafalah bi al-Mal (Kafalah Harta)

Kafalah bi al-mal adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang (Inayah, 2022; Rahmayati & Sriyanti, 2021). Jenis kafalah ini merupakan lapangan yang paling luas bagi bank dalam memberikan jaminan kepada nasabahnya dengan imbalan fee (uang jasa) tertentu (Inayah, 2022). Dalam konteks perbankan syariah modern, kafalah bi al-mal menjadi produk yang paling sering ditemui karena hampir semua produk garansi yang ditawarkan oleh bank syariah merupakan manifestasi dari kafalah bi al-mal. Luasnya lapangan kafalah bi al-mal dalam perbankan syariah mencerminkan kebutuhan yang sangat tinggi dari masyarakat bisnis akan jaminan finansial yang kuat dan dapat diandalkan.

Kafalah bi al-mal dapat dibagi lebih lanjut menjadi beberapa sub-jenis yang masing-masing memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Pertama, kafalah bi al-Dayn (Kafalah Utang), yaitu jaminan atas utang seseorang kepada pihak lain, di mana kafil berkomitmen untuk membayar utang makful anhu apabila ia tidak mampu atau tidak mau membayarnya. Ini merupakan bentuk kafalah yang paling sederhana dan paling sering dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam konteks formal perbankan maupun dalam konteks informal masyarakat.

Kedua, kafalah bi al-Taslim, yaitu jenis kafalah yang dilakukan untuk menjamin pengembalian barang yang disewa pada akhir masa kontrak (Inayah, 2022; Prasetiawan & Erlina, 2023; Rahmayati & Sriyanti, 2021). Jenis ini biasanya digunakan dalam transaksi sewa-menyewa untuk memastikan bahwa barang sewaan akan dikembalikan dalam kondisi baik. Dalam konteks leasing atau sewa guna usaha syariah, kafalah bi al-taslim dapat menjadi instrumen yang sangat berguna untuk melindungi lessor (pihak yang menyewakan) dari risiko kerusakan atau kehilangan barang yang disewakan.

Ketiga, kafalah al-Munjazah, yaitu jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk tujuan serta kepentingan tertentu (Inayah, 2022). Salah satu contoh dari akad ini adalah pemberian jaminan dalam bentuk jaminan prestasi (performance bonds). Performance bond merupakan instrumen yang sangat umum digunakan dalam proyek-proyek konstruksi dan pengadaan barang/jasa skala besar, di mana pihak pelaksana proyek memberikan jaminan bahwa mereka akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang telah disepakati. Dengan adanya kafalah al-munjazah dalam bentuk performance bond, pihak pemberi kerja mendapatkan kepastian bahwa jika pihak pelaksana gagal memenuhi kewajibannya, bank atau lembaga penjamin akan membayar ganti rugi sesuai dengan nilai jaminan yang telah ditetapkan.

Keempat, kafalah al-Muallaqah, yaitu jenis kafalah yang merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, baik oleh pihak perbankan maupun oleh pihak asuransi, dengan perbedaan utama pada pembatasan waktu yang diberikan pada akad kafalah al-muallaqah (Inayah, 2022). Pembatasan waktu ini membuat kafalah al-muallaqah lebih terstruktur dan terukur dibandingkan kafalah al-munjazah, karena risiko yang ditanggung oleh kafil dibatasi dalam periode waktu tertentu. Dalam praktik perbankan syariah Indonesia, kafalah al-muallaqah sering dijumpai dalam produk-produk bank garansi yang diterbitkan dengan jangka waktu tertentu.

4.3 Pembagian Menurut Mazhab

Pembagian kafalah menurut berbagai mazhab mencerminkan kekayaan dan kedalaman pemikiran fikih Islam dalam mengklasifikasikan dan menganalisis akad-akad muamalah. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah membagi kafalah menjadi dua macam, yaitu kafalah bi al-nafsi/bi al-wajh dan kafalah bi al-mal, sementara Malikiyah membaginya menjadi tiga macam, yaitu kafalah bi al-nafs/bi al-wajh, kafalah al-mal, dan kafalah al-thalab. Adapun Syafi'iyah membaginya menjadi tiga macam, yaitu kafalah dain, kafalah radd al-'ain al-madhmunah, dan iltizam ikhdhar syakhsin (Subaidi & Subyanto, 2021). Keragaman dalam pembagian ini mencerminkan perbedaan metodologi dan prioritas dalam analisis fikih antar mazhab, namun secara substansial semua mazhab sepakat bahwa kafalah mencakup dimensi penjaminan terhadap jiwa maupun harta.

Ulama dari empat mazhab juga berbeda dalam penggunaan istilah: Hanafiyah menggunakan istilah kafâlah dan membaginya menjadi kafâlah al-mâl dan kafâlah al-wajh (kafâlah bi al-nafs); Malikiyah menggunakan istilah al-dhamân; sementara mazhab lainnya memiliki terminologi tersendiri (Putra, 2022). Perbedaan terminologi antar mazhab ini merupakan salah satu tantangan dalam membaca dan mengkomparasikan literatur fikih dari berbagai mazhab, karena istilah yang sama bisa memiliki makna yang berbeda dalam konteks mazhab yang berbeda, atau sebaliknya, konsep yang sama bisa dinyatakan dengan istilah yang berbeda. Pemahaman tentang perbedaan terminologi ini sangat penting bagi para peneliti dan praktisi hukum Islam untuk menghindari kesalahpahaman dalam menginterpretasikan sumber-sumber hukum Islam.


5. Kedudukan Kafalah dalam Klasifikasi Akad Fikih Muamalah

5.1 Kafalah sebagai Akad Tabarru'

Pemahaman tentang kedudukan kafalah dalam klasifikasi akad fikih muamalah merupakan kunci untuk memahami berbagai implikasi hukum yang timbul dari akad ini, termasuk persoalan fee yang sering menjadi perdebatan. Dalam klasifikasi akad fikih muamalah, akad dibagi menjadi dua kategori besar berdasarkan ada atau tidaknya kompensasi: akad tabarru' (akad kebaikan/sosial) dan akad tijarah (akad bisnis/komersial) (Arbaiyah et al., 2021; Kartika, 2016). Akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for-profit transaction, sedangkan akad tabarru' adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not-for-profit transaction (transaksi nirlaba) (Kartika, 2016). Dikotomi ini sangat fundamental dalam fikih muamalah karena menentukan bagaimana akad tersebut harus diperlakukan dari sisi hukum, termasuk apakah akad tersebut boleh menghasilkan keuntungan bagi salah satu pihak atau tidak.

Kafalah secara prinsip termasuk dalam kategori akad tabarru', yakni akad yang dimaksudkan untuk menolong sesama dan murni semata-mata mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT (Arbaiyah et al., 2021; SUHARTO & Sudiarti, 2022). Pengkategorian ini memiliki implikasi yang sangat besar: sebagai akad tabarru', kafalah pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk menghasilkan keuntungan komersial bagi kafil. Kafil yang bersedia menjamin orang lain seharusnya melakukannya semata-mata karena niat membantu, bukan karena mengharapkan imbalan finansial. Contoh akad-akad tabarru' lainnya adalah qardh, rahn, hiwalah, wakalah, wadiah, hibah, waqaf, sedekah, dan hadiah (Cipta, 2016; Royani et al., 2023). Dengan menempatkan kafalah dalam kelompok yang sama dengan qardh (pinjaman tanpa bunga) dan hibah (pemberian), Islam menegaskan bahwa kafalah adalah salah satu bentuk solidaritas sosial yang sangat dianjurkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebagai akad tabarru', kafalah pada dasarnya tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan komersial, dan kafil tidak boleh mengambil manfaat atau keuntungan dari akad tersebut (Maksum, 2022). Prinsip ini berakar pada pemahaman bahwa jika kafil mengambil keuntungan dari pemberian jaminannya, maka akad kafalah berubah karakter menjadi akad pertukaran (mu'awadhah) yang memiliki aturan dan syarat yang berbeda. Perubahan karakter ini bukan hanya masalah terminologi, tetapi memiliki implikasi hukum yang serius karena aturan tentang riba, gharar, dan unsur-unsur haram lainnya berbeda antara akad tabarru' dan akad mu'awadhah.

Pernyataan para ulama dari berbagai mazhab didukung oleh hasil keputusan muktamar Majma' Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) yang diadakan di Jeddah pada tahun 1985 dengan nomor 12 (12/2) yang menyatakan bahwa akad kafalah adalah akad tabarru' (cuma-cuma) yang dimaksudkan untuk kebajikan (Fatoni, 2022). Keputusan lembaga internasional yang sangat otoritatif ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting: bahwa pandangan tentang kafalah sebagai akad tabarru' bukan hanya pendapat satu atau dua ulama, tetapi merupakan konsensus dari para ulama terkemuka di seluruh dunia Islam. Dengan demikian, argumen bahwa kafalah adalah akad komersial yang secara inheren boleh menghasilkan keuntungan menjadi sangat lemah, setidaknya dari perspektif fikih klasik.

5.2 Kafalah sebagai Akad Tautsiqat

Selain dikategorikan sebagai akad tabarru', kafalah juga dapat dikategorikan sebagai akad tautsiqat, yaitu suatu kontrak atau akad yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin keamanan suatu transaksi (Royani et al., 2023). Kategorisasi sebagai akad tautsiqat ini memberikan perspektif yang berbeda tentang fungsi kafalah: bukan hanya sebagai akad yang berdiri sendiri, tetapi sebagai akad yang berfungsi untuk mendukung dan mengamankan akad-akad lain. Dalam kategori ini, kafalah berfungsi sebagai akad penjamin yang menyertai akad-akad lain, memberikan lapisan keamanan tambahan yang membuat transaksi-transaksi ekonomi menjadi lebih aman dan dapat diandalkan. Kafalah dalam konteks ini berfungsi untuk memperkuat hak-hak pihak yang terlibat dalam transaksi dan memberikan kepastian hukum yang sangat diperlukan dalam dunia bisnis modern yang semakin kompleks.

Fungsi kafalah sebagai akad tautsiqat sangat relevan dalam konteks perdagangan internasional, proyek konstruksi berskala besar, dan transaksi-transaksi keuangan yang melibatkan risiko yang tinggi. Dalam konteks-konteks ini, adanya jaminan dari pihak ketiga yang kredibel (seperti bank) dapat membuat transaksi yang sebelumnya tidak mungkin terjadi menjadi mungkin, karena risiko yang ditanggung oleh pihak yang berpiutang berkurang secara signifikan. Dengan demikian, kafalah dalam perannya sebagai akad tautsiqat sebenarnya berkontribusi pada peningkatan aktivitas ekonomi secara keseluruhan, karena memungkinkan terjadinya transaksi-transaksi yang tanpanya tidak akan terealisasi.

5.3 Kafalah dalam Konteks Multi Akad

Dalam perkembangan perbankan syariah modern, kafalah sering dikombinasikan dengan akad-akad lain dalam satu produk, yang dikenal sebagai multi akad (al-'uqud al-murakkabah) (Isfandiar, 2014; Setiadi et al., 2023). Multi akad ini merupakan inovasi kontemporer dalam fikih muamalah yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menawarkan produk-produk yang lebih kompleks dan lebih sesuai dengan kebutuhan nasabah modern. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, dan kafalah (Aryanti, 2017; Yunus, 2019). Kombinasi ketiga akad ini dalam satu produk kartu kredit syariah mencerminkan kompleksitas dari produk tersebut: ijarah untuk penggunaan layanan, qardh untuk fasilitas pinjaman, dan kafalah untuk jaminan pembayaran kepada merchant.

Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) dan wakalah, serta terkadang disertai kafalah (Hasan, 2017; Yunus, 2019). Kehadiran kafalah dalam obligasi syariah berfungsi untuk meningkatkan rating kredit obligasi tersebut, karena dengan adanya jaminan dari lembaga yang kredibel, risiko default (gagal bayar) obligasi tersebut menjadi lebih rendah dan investor lebih percaya untuk berinvestasi. Mayoritas ulama Hanafiyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah, ulama Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa hukum multi akad adalah sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam (Aryanti, 2017). Namun demikian, terdapat batasan-batasan tertentu yang harus diperhatikan dalam penggabungan akad, yaitu tidak boleh menggabungkan akad-akad yang saling bertentangan (mutadhadah) dalam satu transaksi (Hasan, 2017). Batasan ini penting untuk memastikan bahwa penggabungan akad tidak menghasilkan produk yang secara substansi bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, meskipun secara formal menggunakan nama-nama akad yang dibolehkan.


6. Persoalan Fee (Ujrah) dalam Akad Kafalah

6.1 Perdebatan Ulama tentang Fee Kafalah

Persoalan fee (ujrah) dalam akad kafalah merupakan salah satu isu yang paling kompleks dan paling banyak diperdebatkan dalam fikih muamalah kontemporer, dan perdebatan ini memiliki implikasi yang sangat besar bagi praktik lembaga keuangan syariah. Persoalan ini menjadi sangat relevan dalam konteks lembaga keuangan syariah, di mana kafalah diimplementasikan sebagai produk komersial yang menghasilkan pendapatan bagi lembaga (Hasanuddin, 2023; Maksum, 2022). Ketegangan antara sifat kafalah sebagai akad tabarru' di satu sisi, dan kebutuhan lembaga keuangan syariah untuk mendapatkan pendapatan dari jasa penjaminan di sisi lain, menciptakan dilema hukum yang tidak mudah untuk diselesaikan secara memuaskan.

Ulama fikih dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini, yang mencerminkan perbedaan dalam metodologi ijtihad dan prioritas yang diberikan pada berbagai pertimbangan hukum. Ulama Hanafi berpendapat bahwa bila imbalan disebutkan dalam akad, maka imbalan dan akad kafalahnya tidak sah. Ulama Syafi'i memiliki pandangan yang sama, yaitu bila imbalan disebutkan dalam akad maka imbalan dan akad kafalah tidak sah, tetapi bila tidak disyaratkan dan diberikan dengan sukarela maka akad kafalahnya sah namun imbalannya tidak sah (Fatoni, 2022). Pandangan ulama Hanafi dan Syafi'i ini sangat konsisten dengan pengkategorian kafalah sebagai akad tabarru': jika seseorang mau memberikan jaminan, maka ia harus melakukannya secara gratis, karena mengambil imbalan atas jaminan yang diberikan berarti mengubah akad tersebut dari akad tabarru' menjadi akad tijarah.

Al-Mawardi (wafat 450 H) berkata bahwa jika seseorang meminta orang lain untuk menjadi penjaminnya dan dia akan memberikan imbalan kepada penjamin, akad ini tidak dibolehkan dan imbalannya tidak sah (Fatoni, 2022). Pendapat Al-Mawardi, yang merupakan salah satu ulama terkemuka dalam mazhab Syafi'i, ini sangat tegas dan tidak memberikan ruang untuk interpretasi yang membolehkan fee dalam kafalah. Ketegasan ini mencerminkan pandangan bahwa integritas akad tabarru' harus dijaga dengan ketat, dan bahwa membiarkan fee dalam kafalah akan membuka pintu bagi praktik-praktik yang berpotensi menyerupai riba atau praktik haram lainnya.

Namun demikian, sebagian fuqaha berpendapat bahwa kafil yang menentukan ujrah (upah) atas jasa jaminan yang diberikannya kepada makful anhu dalam akad kafalah tidak dilarang hukumnya, dengan alasan bahwa kafalah merupakan charity program (akad tabarru'), bukan akad yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial, sehingga pemberian ujrah bersifat sukarela dan tidak mengubah karakter akad (Jannah, 2022). Pandangan minoritas ini mencoba untuk mendamaikan antara kebutuhan praktis lembaga keuangan syariah dengan prinsip-prinsip fikih kafalah, namun argumennya tidak sepenuhnya meyakinkan karena jika ujrah benar-benar bersifat sukarela, maka lembaga keuangan tidak dapat menjadikannya sebagai produk komersial yang terstandarisasi.

6.2 Fatwa DSN-MUI tentang Fee Kafalah

Dalam menghadapi ketegangan antara pandangan fikih klasik dan kebutuhan praktis perbankan syariah, DSN-MUI mengambil posisi yang pragmatis namun tetap berusaha mempertahankan kerangka syariah. Dalam konteks perbankan syariah Indonesia, Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah menyatakan bahwa dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan para pihak (Liana et al., 2023; Yulianto & Suparmin, 2023). Ketentuan "tidak memberatkan" ini merupakan batasan penting yang membedakan fee kafalah yang dibolehkan dari yang tidak dibolehkan: fee yang wajar dan tidak eksploitatif dibolehkan, sedangkan fee yang berlebihan atau yang memberatkan nasabah tidak dibolehkan.

Pertimbangan DSN-MUI dalam membolehkan fee kafalah bertumpu pada kemaslahatan yang ditimbulkan, yang jauh lebih besar daripada bertindak sebaliknya (Hasanuddin, 2023). Pertimbangan kemaslahatan ini mencerminkan pendekatan maqasid syariah dalam penetapan fatwa: bahwa hukum Islam harus mempertimbangkan dampak keseluruhan dari sebuah ketentuan terhadap kemaslahatan umat, dan tidak hanya terpaku pada aplikasi literal dari aturan-aturan fikih klasik. Melalui fatwa ini, pemberian ujrah pada kafalah ikut serta menstabilkan (mencegah dan menangani krisis) sistem keuangan nasional (Hasanuddin, 2023). Argumen stabilitas sistem keuangan ini sangat relevan dalam konteks Indonesia yang memiliki sejarah krisis keuangan, dan menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI tidak hanya mempertimbangkan kepentingan individu tetapi juga kepentingan sistem keuangan nasional secara keseluruhan.

Secara sosiologis, fatwa mengenai kafalah bi al-ujrah ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi bisnis (tijarah) yang semakin kompleks (Hasanuddin, 2023). Kompleksitas transaksi bisnis modern membutuhkan instrumen-instrumen keuangan yang juga kompleks, dan kafalah dengan ujrah merupakan salah satu instrumen tersebut. Tanpa membolehkan fee dalam kafalah, lembaga keuangan syariah tidak dapat menawarkan produk-produk garansi yang kompetitif, dan nasabah yang membutuhkan jaminan akan terpaksa beralih ke lembaga keuangan konvensional yang mungkin menggunakan produk-produk yang tidak sesuai dengan syariah. Dengan membolehkan fee dalam batas-batas tertentu, DSN-MUI berusaha untuk mempertahankan relevansi dan daya saing lembaga keuangan syariah di pasar keuangan modern.

6.3 Kafalah bil Ujrah

Konsep kafalah bil ujrah secara konseptual tertuju pada perubahan berkarakter akad kafalah, yakni akad yang termasuk komponen akad tabarru' yang berubah menjadi akad mu'awadhah (al-'iwadh atau ijarah) karena kafil mendapatkan fee atau ujrah terhadap jaminan yang dilaksanakannya (Mahfudloh & Asy'ari, 2023). Perubahan karakter akad ini merupakan isu yang paling krusial dalam diskursus kafalah bil ujrah, karena jika kafalah berubah menjadi akad mu'awadhah, maka seluruh aturan yang berlaku untuk akad mu'awadhah harus diterapkan, termasuk persyaratan tentang keseimbangan pertukaran dan larangan riba. Dalam praktiknya, akad kafalah di lembaga keuangan syariah semuanya ada fee, dan pembahasan tentang fee dalam Islam secara umum masuk dalam ranah ijarah, yaitu sewa-menyewa dalam arti menyewa tenaga atau jasa seorang pekerja (Maksum, 2022). Memasukkan fee kafalah dalam ranah ijarah merupakan salah satu cara yang digunakan untuk memberikan legitimasi syariah terhadap praktik pengambilan fee dalam kafalah, karena ijarah adalah akad yang dibolehkan secara umum dalam Islam.

Namun demikian, Islam menekankan bahwa penentuan ujrah tidak boleh dilakukan dengan tujuan mendapat keuntungan yang berlebihan, dan tidak boleh ada eksploitasi dalam penentuan upah yang tidak layak (Mahfudloh & Asy'ari, 2023; Maksum, 2022). Prinsip anti-eksploitasi ini sangat penting dalam memastikan bahwa kafalah bil ujrah tidak menjadi instrumen untuk mengeksploitasi nasabah yang membutuhkan jaminan. Islam lebih menekankan upah pada konsep moral, tidak hanya sebatas materi tetapi menembus batas kehidupan yakni dimensi akhirat (Maksum, 2022). Perspektif dimensi akhirat ini mengingatkan bahwa dalam Islam, setiap tindakan ekonomi memiliki dimensi spiritual yang tidak dapat diabaikan: lembaga keuangan syariah yang menetapkan fee kafalah yang eksploitatif tidak hanya melanggar prinsip muamalah, tetapi juga berpotensi mendapatkan konsekuensi negatif di akhirat.


7. Implementasi Kafalah dalam Lembaga Keuangan Syariah

7.1 Bank Garansi (Bank Guarantee)

Implementasi kafalah yang paling menonjol dan paling luas jangkauannya dalam perbankan syariah Indonesia adalah produk bank garansi. Produk ini merupakan bukti nyata bagaimana konsep fikih klasik dapat ditransformasi menjadi produk keuangan modern yang memenuhi kebutuhan bisnis kontemporer. Dalam fikih muamalah, garansi bank disebut juga dengan kafalah, meskipun cakupan kafalah sendiri lebih luas dari pada garansi bank (Munawir, 2014). Perbedaan cakupan ini penting untuk dipahami: bank garansi hanya mencakup dimensi finansial dari kafalah (kafalah bi al-mal), sementara kafalah dalam fikih mencakup juga dimensi personal (kafalah bi al-nafs). Bank garansi syariah adalah surat ganti rugi, di mana bank Islam berkomitmen membayar suatu jumlah uang tertentu bila nasabah gagal berkinerja, atau bila terjadi kegagalan memenuhi kewajiban dalam bentuk lainnya (Rahmayati & Sriyanti, 2021). Definisi ini sangat operasional dan menjelaskan secara konkret bagaimana bank garansi syariah bekerja dalam praktik: bank berperan sebagai kafil yang akan membayar kepada pihak yang berpiutang (makful lahu) jika nasabah (makful anhu) gagal memenuhi kewajibannya.

Dalam praktik bank garansi syariah, terdapat beberapa jenis jaminan yang diberikan, antara lain: jaminan tender (bid bond), jaminan pelaksanaan (performance bond), jaminan uang muka (advance payment bond), dan jaminan pemeliharaan (maintenance bond) (Hamdani, 2013; Munawir, 2014). Keempat jenis jaminan ini mencerminkan berbagai tahapan dalam siklus sebuah proyek atau kontrak bisnis: bid bond diberikan pada saat tender untuk menjamin keseriusan penawar, performance bond diberikan setelah kontrak ditandatangani untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan, advance payment bond diberikan ketika ada uang muka yang dibayarkan untuk menjamin bahwa uang muka akan dikembalikan jika pekerjaan tidak dilaksanakan, dan maintenance bond diberikan setelah pekerjaan selesai untuk menjamin kualitas pekerjaan selama masa pemeliharaan.

Penelitian pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Banda Aceh menunjukkan bahwa produk kafalah yang dilaksanakan mencakup keempat jenis jaminan tersebut, dengan setoran jaminan tunai 100% untuk nilai jaminan yang kecil, dan setoran 60% aset tetap ditambah 40% tunai untuk nilai jaminan yang lebih besar (Munawir, 2014). Kebijakan setoran jaminan ini mencerminkan strategi manajemen risiko yang diterapkan oleh BMI: untuk nilai jaminan yang kecil, setoran tunai 100% memberikan kepastian bahwa dana untuk membayar klaim sudah tersedia, sementara untuk nilai jaminan yang lebih besar, kombinasi aset tetap dan tunai memberikan fleksibilitas kepada nasabah sambil tetap memastikan bahwa bank memiliki jaminan yang memadai. Penelitian pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Banda Aceh menunjukkan bahwa dalam pemberian garansi, nasabah diharuskan memiliki jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pemeliharaan dengan setoran minimal sebesar 10% dari nilai jaminan yang diinginkan nasabah (Hamdani, 2013). Dalam penyelesaian kontra garansi untuk sektor konstruksi, pihak bank meminta kepada ashil untuk segera membayar kekurangan dananya yang telah diubah menjadi pembiayaan qardh dengan persetujuan ashil (Hamdani, 2013). Mekanisme konversi ini, di mana kewajiban yang timbul dari penarikan garansi diubah menjadi pembiayaan qardh, merupakan solusi yang inovatif untuk memastikan bahwa bank dapat memulihkan dana yang telah dibayarkan tanpa harus mengambil keuntungan dari kesulitan nasabah.

7.2 Letter of Credit (L/C) Syariah

Letter of Credit (L/C) syariah merupakan salah satu produk perbankan syariah yang paling kompleks dan yang paling banyak mengintegrasikan berbagai akad, termasuk kafalah, dalam satu instrumen keuangan yang terintegrasi. Dalam sistem perbankan Islam, kontrak kafalah diaplikasikan dalam produk pembiayaan perdagangan antarabangsa Islam, termasuk surat jaminan bank (bank guarantee) dan jaminan perkapalan (shipping guarantee) (Razimi et al., 2017). L/C pada dasarnya merupakan instrumen yang memungkinkan terjadinya perdagangan antara pihak-pihak yang tidak saling mengenal dan berada di negara yang berbeda, dengan bank bertindak sebagai perantara yang menjamin pembayaran. Dalam pengelolaan transaksi Letter of Credit syariah, terdapat Fatwa DSN-MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang LC impor syariah, Fatwa DSN-MUI No. 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang LC ekspor syariah, dan Fatwa DSN-MUI No. 57/DSN-MUI/IV/2007 tentang LC dengan menggunakan akad Kafalah Bil Ujrah (Isti'anah, 2021). Keberadaan tiga fatwa DSN-MUI yang mengatur L/C syariah dari berbagai sudut pandang menunjukkan kompleksitas hukum yang terlibat dalam instrumen ini, dan komitmen DSN-MUI untuk memberikan panduan yang komprehensif dan detail bagi praktisi perbankan syariah.

Jaminan Perkapalan (Shipping Guarantee/SG-i) adalah suatu kemudahan di mana bank Islam melindungi dan menjamin syarikat perkapalan untuk pelepasan barangan kepada pembeli/pengimport tanpa perlu menyerahkan bil muatan asal (bill of lading) (Razimi et al., 2017). Instrumen ini sangat penting dalam perdagangan internasional karena sering terjadi situasi di mana barang telah tiba di pelabuhan tujuan namun dokumen-dokumen yang diperlukan (termasuk bill of lading) belum diterima. Dengan adanya jaminan perkapalan dari bank, pihak pelayaran bersedia melepaskan barang kepada pembeli meskipun bill of lading belum diserahkan, karena bank menjamin bahwa jika ada masalah dengan kepemilikan barang, bank akan menanggung kerugiannya. Dalam sistem perbankan Islam, produk Jaminan Perkapalan menggunakan kontrak kafalah atau al-damanah (Razimi et al., 2017), yang menunjukkan bahwa akad kafalah telah berhasil diadaptasi untuk memenuhi kebutuhan spesifik dalam perdagangan internasional modern.

7.3 Kartu Kredit Syariah (Syariah Card)

Kartu kredit syariah merupakan salah satu inovasi produk perbankan syariah yang paling kontroversial namun juga paling relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Implementasi kafalah yang sangat menonjol dalam perbankan syariah modern adalah dalam produk kartu kredit syariah (syariah card). Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card, terdapat tiga akad yang digunakan dalam produk ini, yaitu kafalah, qardh, dan ijarah (Alfian et al., 2022; Fatoni, 2022; Haling et al., 2019). Kombinasi tiga akad dalam satu produk ini merupakan contoh yang sangat baik dari multi akad dalam perbankan syariah, di mana masing-masing akad menjalankan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi untuk membentuk produk yang komprehensif. Dalam akad kafalah pada syariah card, penerbit kartu bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu (Farkhiyah & Sukamto, 2020; Sutono, 2022). Fungsi kafalah dalam konteks kartu kredit syariah ini sangat jelas: bank menjamin kepada merchant bahwa pemegang kartu akan membayar transaksinya, sehingga merchant bersedia menerima kartu tersebut sebagai alat pembayaran.

Atas pemberian kafalah ini, penerbit kartu dapat menerima ujrah kafalah (Hasan, 2017; Kholijah, 2020; Sutono, 2022). Kebolehan menerima ujrah atas kafalah dalam konteks kartu kredit syariah ini didasarkan pada Fatwa DSN-MUI yang telah dibahas sebelumnya. Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan mengambil fee atas akad kafalah dalam konteks kartu kredit syariah. Sebagian ulama berpendapat bahwa anggapan bahwa kafalah dalam kartu kredit syariah dapat dikenakan fee akan menjadikan akad ini sebagai kafalah bi ujr (jaminan dengan pembayaran) melalui bayaran keanggotaan, yang tidak boleh dalam Islam karena kafalah sama dengan utang dengan prinsip tabarru' (tolong-menolong) (Alfian et al., 2022). Perdebatan ini mencerminkan ketegangan yang belum sepenuhnya terselesaikan antara pandangan fikih klasik dan kebutuhan praktis perbankan syariah modern, dan menunjukkan bahwa masih diperlukan kajian yang lebih mendalam untuk menemukan solusi yang benar-benar memuaskan dari perspektif fikih.

7.4 Pembiayaan Multijasa

Pembiayaan multijasa merupakan produk lembaga keuangan syariah yang ditujukan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan jasa nasabah, seperti biaya pendidikan, biaya pernikahan, biaya kesehatan, dan kebutuhan jasa lainnya. Kafalah juga diimplementasikan dalam produk pembiayaan multijasa di lembaga keuangan syariah. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, pembiayaan multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah (Artado, 2023; Yulianto & Suparmin, 2023). Dibolehkannya dua akad alternatif (ijarah atau kafalah) dalam pembiayaan multijasa menunjukkan fleksibilitas yang diberikan oleh DSN-MUI kepada lembaga keuangan syariah dalam memilih akad yang paling sesuai dengan karakteristik transaksi yang terjadi. Dalam hal lembaga keuangan syariah menggunakan akad kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa kafalah (Yulianto & Suparmin, 2023). Persyaratan ini penting untuk memastikan konsistensi dan keselarasan antara berbagai fatwa DSN-MUI yang mengatur aspek-aspek berbeda dari kafalah.

Dalam praktik pembiayaan multijasa di BTN KC Syariah Medan, penggunaan akad kafalah bil ujrah telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah (Yulianto & Suparmin, 2023). Temuan ini memberikan gambaran yang positif tentang kepatuhan lembaga keuangan syariah terhadap ketentuan-ketentuan DSN-MUI dalam implementasi kafalah. Penentuan besarnya ujrah diatur berdasarkan Surat Edaran Direksi (SED) yang dikeluarkan oleh kantor pusat Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah (Yulianto & Suparmin, 2023). Mekanisme penentuan ujrah melalui SED ini mencerminkan praktik tata kelola yang baik di mana besarnya fee tidak ditentukan secara ad hoc oleh masing-masing cabang, tetapi distandarisasi oleh kantor pusat untuk memastikan konsistensi dan keadilan dalam pembebanan fee kepada nasabah.

7.5 Asuransi Syariah

Relevansi kafalah dalam konteks asuransi syariah mencerminkan luasnya cakupan akad ini dan kemampuannya untuk beradaptasi dengan berbagai kebutuhan perlindungan finansial. Dalam aspek kehidupan sehari-hari, setiap orang memiliki kemungkinan akan terjadinya risiko, dan kafalah menjadi salah satu mekanisme untuk mengantisipasi kerugian yang diakibatkan oleh suatu musibah (Asna, 2021). Filosofi ini sangat selaras dengan konsep asuransi: memberikan perlindungan finansial kepada pihak-pihak yang menghadapi risiko tertentu, sehingga mereka tidak harus menanggung sendiri seluruh beban finansial yang mungkin timbul dari musibah yang mereka alami. Dalam konteks asuransi kecelakaan, perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai kafil yang menjamin kerugian yang dialami peserta dalam risiko kecelakaan (Asna, 2021). Dalam konteks ini, perusahaan asuransi adalah kafil, peserta asuransi adalah makful anhu, dan pihak yang mungkin dirugikan oleh kecelakaan (termasuk peserta sendiri) adalah makful lahu.

Dalam konteks bancassurance, pihak asuransi menggunakan jasa perbankan dalam menyebarluaskan produknya, yang dalam fikih muamalah disebut dengan kafâlah (pertanggungan) (Zahara, 2020). Konsep bancassurance ini sangat relevan dalam konteks Indonesia di mana perbankan memiliki jaringan yang sangat luas dan dapat menjangkau nasabah yang mungkin tidak memiliki akses langsung ke perusahaan asuransi. Namun demikian, terdapat catatan bahwa konsep kafâlah yang diterapkan oleh asuransi dalam pertanggungannya terhadap bank masih terdapat ketidaksesuaian antara konsep dan penerapannya dalam beberapa kasus (Zahara, 2020). Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada gap antara teori dan praktik dalam implementasi kafalah dalam konteks asuransi syariah, dan bahwa diperlukan upaya yang lebih serius untuk memastikan bahwa praktik tersebut benar-benar sesuai dengan konsep kafalah dalam fikih muamalah.

7.6 Dana Talangan Haji

Dana talangan haji merupakan salah satu produk yang sangat spesifik untuk konteks Indonesia, di mana banyak umat Islam yang memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah haji namun belum memiliki dana yang cukup. Kafalah juga diaplikasikan dalam pembiayaan dana talangan haji di lembaga keuangan syariah, di mana lembaga keuangan syariah bertindak sebagai kafil yang menjamin pembiayaan haji bagi nasabah yang belum memiliki dana yang cukup (Amirullah, 2023). Dalam konteks ini, kafalah berfungsi untuk memungkinkan calon jamaah haji mendapatkan nomor porsi haji lebih cepat, meskipun mereka belum memiliki dana yang cukup untuk langsung mendaftar secara mandiri. Aplikasi akad kafalah pada pembiayaan atau pemberian dana talangan haji oleh BMT UGT Nusantara Surabaya menggunakan akad kafalah dan telah diaplikasikan dengan baik (Amirullah, 2023). Pengaplikasian akad kafalah pada pembiayaan haji di BMT tersebut lebih jelas dan mudah prosesnya, dengan margin serta keuntungan yang diambil BMT cenderung lebih murah dan kompetitif (Amirullah, 2023). Keunggulan kompetitif dari segi biaya ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah berbasis komunitas seperti BMT dapat menjadi alternatif yang lebih terjangkau bagi masyarakat dibandingkan dengan lembaga perbankan besar.

7.7 Kafalah dalam Pembiayaan Bagi Hasil

Kafalah dalam konteks pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) merupakan salah satu isu yang paling kompleks dan paling banyak diperdebatkan dalam fikih perbankan syariah. Jaminan perorangan dikenal dengan istilah kafalah dalam hukum Islam (Islami, 2021). Terdapat tiga macam kafalah dalam konteks pembiayaan: (1) kafalah untuk menjamin orang (agar tidak melarikan diri misalnya), (2) kafalah untuk menjamin utang, dan (3) kafalah untuk menjamin pengembalian benda (Islami, 2021). Ketiga bentuk kafalah ini dapat diaplikasikan dalam berbagai situasi yang berbeda dalam konteks pembiayaan bagi hasil, tergantung pada risiko spesifik yang ingin dimitigasi oleh lembaga keuangan syariah.

Namun demikian, terdapat ketentuan dalam hukum Islam bahwa pensyaratan rahn atau kafalah dalam akad-akad amanah tidak diperkenankan, seperti akad wakalah, akad wadiah, akad ijarah, akad musyarakah, dan akad mudharabah, kecuali untuk menjamin kerugian dalam kasus-kasus perbuatan melanggar hukum, kealpaan, dan/atau pelanggaran kontrak (Islami, 2021). Ketentuan ini sangat penting karena mencerminkan salah satu prinsip fundamental dalam akad mudharabah dan musyarakah: bahwa mudharib (pengelola) atau mitra musyarakah tidak boleh dijadikan penanggung risiko bisnis yang seharusnya ditanggung bersama oleh semua pihak. Mensyaratkan jaminan dalam akad-akad ini berarti mengalihkan risiko bisnis sepenuhnya kepada mudharib atau mitra yang memiliki aset, yang bertentangan dengan prinsip bagi hasil yang menekankan berbagi risiko secara proporsional. Dalam Standar Syariah Nomor 5, ditegaskan bahwa tidak diperkenankan mensyaratkan kafalah (jaminan perseorangan) atau rahn (jaminan kebendaan) dalam akad-akad amanah (Islami, 2021).


8. Kafalah dan Rahn: Dua Bentuk Jaminan dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, jaminan secara umum dibagi menjadi dua: jaminan yang berupa orang (personal guarantee) yang dikenal dengan istilah kafalah atau dhaman, dan jaminan yang berupa harta benda yang dikenal dengan istilah rahn (Bukhori, 2013; Kartika, 2016; Maksum, 2015). Kedua bentuk jaminan ini merupakan pilar utama sistem penjaminan dalam hukum Islam yang saling melengkapi dan memberikan cakupan perlindungan yang komprehensif bagi para pihak dalam transaksi keuangan.

Kafalah sebagai jaminan perorangan berfungsi untuk memberikan kepastian bahwa kewajiban pihak yang dijamin akan dipenuhi oleh kafil apabila pihak yang dijamin tidak mampu memenuhinya (Bukhori, 2013; Nurbaedah & Machmud, 2021). Kekuatan kafalah sebagai jaminan terletak pada komitmen personal dari kafil yang umumnya merupakan orang atau lembaga yang memiliki reputasi dan kemampuan finansial yang baik. Dalam konteks perbankan syariah, bank atau lembaga keuangan yang bertindak sebagai kafil memiliki kapasitas finansial yang jauh lebih besar dibandingkan individu biasa, sehingga jaminan yang diberikan memiliki nilai yang sangat signifikan bagi pihak yang berpiutang. Sementara itu, rahn sebagai jaminan kebendaan berfungsi untuk memberikan kepastian melalui penyerahan atau pengikatan aset sebagai jaminan (Hidayati et al., 2018; Maksum, 2015). Berbeda dengan kafalah yang bergantung pada komitmen personal kafil, rahn memberikan jaminan yang bersifat nyata dan konkret dalam bentuk aset yang dapat dieksekusi jika kewajiban tidak dipenuhi.

Dalam praktik perbankan syariah, kedua bentuk jaminan ini sering digunakan secara bersamaan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi lembaga keuangan (Maulana, 2014; Siswanto, 2023). Penggunaan kombinasi kafalah dan rahn mencerminkan pendekatan manajemen risiko yang berlapis (layered risk management approach): rahn memberikan jaminan berbasis aset yang dapat langsung dieksekusi, sementara kafalah memberikan jaminan tambahan dari pihak ketiga yang memperkuat posisi lembaga keuangan jika aset yang dijaminkan ternyata tidak mencukupi untuk menutup seluruh kewajiban. Meskipun penggunaan rahn dan kontrak kafalah tidak dikenal dalam pelaksanaan kontrak musyarakah dan mudharabah secara prinsip, namun menggunakan teori kebebasan berkontrak, semua pihak masih dapat berkontrak dalam diktum utama karena prinsip dasar kontrak diperbolehkan dalam fikih muamalah selama kontrak atau persyaratan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariah (Kartika, 2016; Maulana, 2014). Argumen tentang kebebasan berkontrak ini menunjukkan fleksibilitas yang cukup signifikan dalam hukum kontrak Islam, namun fleksibilitas ini tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip dasar syariah yang tidak boleh dilanggar.


9. Manajemen Risiko dalam Produk Kafalah

Implementasi kafalah dalam lembaga keuangan syariah tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan manajemen risiko yang matang dan komprehensif. Risiko utama yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dalam pemberian jaminan/kafalah adalah risiko kredit dan risiko reputasi (Munawir, 2014). Risiko kredit merupakan risiko yang paling fundamental dalam konteks kafalah: ketika pihak yang dijamin (makful anhu) gagal memenuhi kewajibannya, lembaga keuangan yang bertindak sebagai kafil harus menanggung kewajiban tersebut dari sumber dananya sendiri. Jika hal ini terjadi dalam skala yang besar atau dengan frekuensi yang tinggi, maka dapat mengancam kesehatan keuangan lembaga tersebut. Risiko reputasi muncul ketika terjadi kegagalan dalam pelaksanaan jaminan yang dapat merusak citra lembaga keuangan syariah. Kegagalan dalam memenuhi klaim garansi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut, yang pada akhirnya dapat mengancam keberlangsungan bisnis lembaga tersebut secara keseluruhan.

Untuk mengelola risiko-risiko tersebut, lembaga keuangan syariah menerapkan berbagai strategi manajemen risiko yang terstruktur dan komprehensif. Salah satu strategi yang dominan adalah analisis karakter (character analysis) dan analisis agunan (collateral analysis) dari nasabah yang mengajukan permohonan kafalah (Munawir, 2014). Analisis karakter bertujuan untuk menilai integritas, rekam jejak, dan komitmen nasabah dalam memenuhi kewajiban-kewajiban finansialnya, sementara analisis agunan bertujuan untuk menilai kecukupan dan kualitas jaminan yang diberikan nasabah sebagai counter-guarantee. Analisis ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential principle) yang wajib diterapkan oleh lembaga keuangan syariah (Siswanto, 2023). Prinsip kehati-hatian ini bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi juga merupakan kewajiban moral yang harus diemban oleh lembaga keuangan syariah sebagai pengelola dana amanah dari para nasabah.

Dalam praktik bank garansi syariah, lembaga keuangan syariah juga menerapkan persyaratan setoran jaminan (cash collateral) sebagai salah satu mekanisme mitigasi risiko. Besarnya setoran jaminan bervariasi tergantung pada nilai jaminan dan profil risiko nasabah (Hamdani, 2013; Munawir, 2014). Fleksibilitas dalam penentuan besarnya setoran jaminan ini memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menyesuaikan persyaratannya dengan tingkat risiko yang spesifik dari setiap nasabah, sehingga nasabah yang memiliki profil risiko yang lebih rendah dapat menikmati persyaratan yang lebih ringan, sementara nasabah dengan profil risiko yang lebih tinggi dikenakan persyaratan yang lebih ketat. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga dapat meminta jaminan tambahan berupa aset tetap atau jaminan lainnya untuk memperkuat posisi mereka dalam menghadapi risiko gagal bayar. Penggunaan jaminan tambahan berupa aset tetap ini merupakan kombinasi antara kafalah (jaminan personal dari lembaga) dan rahn (jaminan kebendaan dari nasabah) yang memberikan lapisan perlindungan ganda bagi lembaga keuangan syariah.


10. Berakhirnya Akad Kafalah

Pemahaman tentang kondisi-kondisi yang mengakhiri akad kafalah sangat penting dari perspektif hukum, karena menentukan kapan tanggung jawab kafil berakhir dan bagaimana para pihak harus bersikap ketika kondisi-kondisi tersebut terpenuhi. Akad kafalah dapat berakhir karena beberapa sebab yang berbeda tergantung pada jenis kafalah yang sedang berlangsung. Pertama, apabila berkaitan dengan kafalah bi al-nafsi, maka akad dapat berakhir disebabkan dua hal: (a) makful lah membebaskan kafil dari jaminan, dan (b) makful anhu meninggal dunia, sehingga kafil terbebas dari jaminan karena tidak mungkin bisa menghadirkannya (Subaidi & Subyanto, 2021). Kondisi pertama, yaitu pembebasan oleh makful lahu, mencerminkan prinsip bahwa hak adalah milik makful lahu dan oleh karena itu hanya makful lahu yang berwenang untuk membebaskan kafil dari tanggung jawabnya. Kondisi kedua, yaitu kematian makful anhu, merupakan kondisi yang bersifat force majeure karena kafil tidak mungkin memenuhi kewajibannya untuk menghadirkan seseorang yang sudah tidak ada lagi.

Begitu juga apabila yang meninggal itu kafil, karena tidak ada yang mampu menyerahkan makful anhu-nya. Akan tetapi apabila yang meninggal dunia adalah makful lah, maka kafalah tidak gugur (Subaidi & Subyanto, 2021). Perbedaan perlakuan antara kematian kafil dan kematian makful lah ini sangat logis: jika kafil meninggal, maka tidak ada lagi pihak yang memiliki kewajiban untuk menghadirkan makful anhu, sehingga akad kafalah berakhir dengan sendirinya. Namun jika makful lah yang meninggal, maka hak yang dimilikinya akan berpindah kepada ahli warisnya, dan kafalah tetap berlaku untuk melindungi hak-hak para ahli waris tersebut.

Kedua, apabila berkaitan dengan kafalah bi al-mal, maka akad dapat berakhir apabila: (a) utang yang dijamin telah dilunasi oleh makful anhu atau oleh kafil, (b) makful lah membebaskan kafil dari kewajiban jaminan, (c) makful anhu membebaskan dirinya dari utang dengan cara yang dibenarkan syariah, atau (d) kafil telah membayar utang kepada makful lah dan kemudian menagih kembali kepada makful anhu (Kartika, 2016). Keempat kondisi ini mencerminkan berbagai skenario di mana tujuan utama dari kafalah bi al-mal, yaitu memastikan bahwa kewajiban finansial terpenuhi, telah tercapai atau tidak lagi relevan. Kecuali orang yang dijamin meminta diqardhunkan (akad utang ke penjamin), dan itu berarti si penjamin boleh menagih kembali atas apa yang ia bayarkan (Kartika, 2016). Hak kafil untuk menagih kembali kepada makful anhu atas apa yang telah ia bayarkan merupakan prinsip yang sangat penting dalam keadilan kafalah: kafil tidak seharusnya menanggung kerugian finansial secara permanen akibat kewajibannya sebagai penjamin, kecuali ia memang secara sukarela berniat untuk memberikan jaminan secara cuma-cuma.


11. Hikmah dan Filosofi Kafalah

Kajian tentang kafalah tidak akan lengkap tanpa memahami hikmah dan filosofi yang terkandung di dalamnya, karena hikmah inilah yang memberikan makna dan justifikasi yang mendalam bagi eksistensi akad kafalah dalam hukum Islam. Wahbah Zuhaili mencatat hikmah al-tasyri' dari kafalah adalah untuk memperkuat hak-hak, mewujudkan sifat tolong-menolong, memudahkan transaksi dalam pembayaran utang, aset, dan pinjaman, sehingga orang yang memiliki hak mendapatkan ketenangan karena utangnya dijamin oleh orang lain atau benda yang dipinjam (Hadi, 2019). Empat elemen hikmah yang disebutkan Wahbah Zuhaili ini saling berkaitan dan membentuk sebuah gambaran yang komprehensif tentang mengapa kafalah merupakan akad yang sangat berharga dalam sistem hukum Islam. Penguatan hak-hak, tolong-menolong, kemudahan transaksi, dan ketenangan pikiran adalah nilai-nilai yang universal dan relevan dalam setiap sistem hukum yang berkeadilan.

Keberadaan akad kafalah akan semakin penting bila masyarakat memiliki rasa solidaritas. Bahkan dalam masyarakat dari generasi muslim pertama, selalu menggunakan akad kafalah untuk menunjukkan rasa kebersamaan dan saling membantu sesama (Kartika, 2016; Misran & Azizi, 2020). Referensi kepada generasi muslim pertama ini memberikan perspektif historis yang sangat berharga: kafalah bukan sekadar instrumen hukum yang diciptakan untuk kepentingan komersial, tetapi merupakan ekspresi dari nilai-nilai kebersamaan dan solidaritas yang menjadi ciri khas masyarakat Islam yang ideal. Dalam konteks modern, kafalah dapat mendatangkan sikap tolong-menolong, keamanan, kenyamanan, dan kepastian dalam bertransaksi (Jannah, 2022). Nilai-nilai ini sangat relevan dalam dunia bisnis modern yang sering kali didominasi oleh individualisme dan persaingan yang ketat, dan kafalah menawarkan alternatif yang lebih humanis dan berbasis nilai-nilai sosial yang kuat.

Kafalah juga merupakan salah satu ajaran Islam yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan yang sangat fundamental. Melalui kafalah, Islam mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh membiarkan saudaranya dalam kesulitan, terutama dalam hal utang-piutang dan kewajiban finansial. Nilai tolong-menolong (ta'awun) yang terkandung dalam kafalah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam yang menekankan keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan bersama (Harahap & Sudiarti, 2021; Hasanuddin, 2023). Prinsip kesejahteraan bersama ini sangat relevan dengan konsep pembangunan ekonomi yang inklusif, di mana kemajuan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang yang beruntung, tetapi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang mungkin tidak memiliki akses atau kemampuan finansial yang memadai.


12. Kafalah dalam Perspektif Maqasid Syariah

Analisis kafalah dari perspektif maqasid syariah memberikan dimensi yang lebih mendalam dan lebih komprehensif tentang relevansi dan urgensi akad ini dalam kehidupan umat Islam. Dari perspektif maqasid syariah, kafalah memiliki relevansi yang sangat penting dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Maqasid syariah yang terkandung dalam akad kafalah jelas, yaitu untuk menghilangkan kesulitan manusia dan memberikan kemudahan maupun solusi bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan (Asra, 2020). Tujuan menghilangkan kesulitan (raf' al-haraj) merupakan salah satu tujuan fundamental dari syariah Islam yang tercermin dalam berbagai ketentuan hukum Islam, dan kafalah merupakan salah satu instrumen yang paling efektif untuk mewujudkan tujuan tersebut dalam konteks ekonomi.

Syariat Islam memerintahkan agar memelihara kebutuhan dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat, dan semua yang mendukung terwujudnya salah satu dari tiga hal itu merupakan tujuan diberlakukannya syariat Islam (Yulianto & Suparmin, 2023). Kafalah berkontribusi pada pemeliharaan kebutuhan di ketiga tingkatan maqasid ini: pada tingkat dharuriyat, kafalah melindungi harta (hifdz al-mal) dengan memastikan bahwa kewajiban finansial dapat dipenuhi; pada tingkat hajiyat, kafalah memudahkan transaksi-transaksi yang mungkin tidak dapat terjadi tanpa adanya jaminan; dan pada tingkat tahsiniyat, kafalah memperkuat budaya amanah dan kepercayaan dalam masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan kualitas kehidupan ekonomi secara keseluruhan.

Dalam konteks pembiayaan syariah, kafalah berfungsi sebagai mekanisme perlindungan yang mendukung terwujudnya maqasid syariah, khususnya dalam hal pemeliharaan harta (hifdz al-mal). Adanya jaminan dalam kontrak mudharabah dan musyarakah adalah upaya yang baik untuk mempromosikan langkah-langkah pencegahan menggunakan pola sadd al-dzari'ah sehingga dana dari kreditor yang harus dilindungi sesuai dengan konsep maqasid syariah pada tingkat dharury (Maulana, 2014). Aplikasi prinsip sadd al-dzari'ah (menutup pintu yang mengarah pada kerusakan) dalam konteks kafalah menunjukkan bahwa para ulama kontemporer memahami bahwa dalam dunia modern, diperlukan mekanisme perlindungan yang lebih kuat untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan syariah. Dengan membolehkan kafalah sebagai instrumen mitigasi risiko dalam pembiayaan bagi hasil, para ulama berusaha untuk mencegah kemungkinan kerugian yang besar yang dapat mengancam stabilitas lembaga keuangan syariah.


13. Regulasi Kafalah di Indonesia

Perkembangan regulasi kafalah di Indonesia merupakan cerminan dari upaya sistematis pemerintah dan otoritas keagamaan untuk memberikan kerangka hukum yang komprehensif bagi praktik keuangan syariah. Di Indonesia, akad kafalah telah mendapatkan pengakuan dan regulasi yang komprehensif. Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah menjadi landasan utama implementasi kafalah dalam perbankan syariah Indonesia (Fadillah, 2020; Mardiah, 2022; Suryani, 2014). Fatwa ini mengatur ketentuan umum kafalah, rukun dan syarat kafalah, serta membolehkan akad kafalah dalam perbankan syariah (Fadillah, 2020). Sebagai fatwa pertama yang secara khusus mengatur kafalah dalam konteks perbankan syariah Indonesia, fatwa ini memiliki nilai historis yang sangat penting dan menjadi titik awal dari regulasi kafalah yang semakin berkembang dalam tahun-tahun berikutnya.

Selain fatwa DSN-MUI tentang kafalah, terdapat juga beberapa fatwa terkait yang mengatur implementasi kafalah dalam berbagai produk: Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa (yang membolehkan penggunaan akad kafalah), Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card (yang mengatur penggunaan akad kafalah dalam kartu kredit syariah), dan Fatwa DSN-MUI No. 57/DSN-MUI/IV/2007 tentang LC dengan menggunakan akad Kafalah Bil Ujrah (Isti'anah, 2021). Perkembangan fatwa-fatwa ini secara kronologis menunjukkan bagaimana regulasi kafalah di Indonesia terus berkembang untuk mengikuti inovasi produk keuangan syariah yang semakin beragam. Setiap fatwa baru yang dikeluarkan mencerminkan respons DSN-MUI terhadap kebutuhan praktis yang muncul di lapangan, dan menunjukkan bahwa regulasi kafalah di Indonesia bersifat dinamis dan adaptif terhadap perubahan.

Kafalah juga telah ditransformasikan ke dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Hasanuddin, 2023). Transformasi konsep fikih menjadi peraturan perundang-undangan ini merupakan pencapaian yang sangat signifikan dalam proses integrasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kafalah tidak hanya diakui dalam hukum Islam, tetapi juga telah mendapatkan legitimasi dalam hukum positif Indonesia, yang berarti bahwa perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam akad kafalah tidak hanya bersumber dari hukum Islam tetapi juga dari hukum negara.

Dalam konteks Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), kafalah juga mendapatkan pengaturan sebagai salah satu akad dalam hukum ekonomi syariah (Saputera et al., 2020). KHES merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam konteks sistem peradilan Indonesia karena menjadi acuan bagi pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Namun demikian, terdapat beberapa catatan mengenai kelemahan konsep akad dalam KHES yang perlu mendapat perhatian, termasuk dalam hal kejelasan definisi dan pengaturan sub-topik penting dalam akad (Saputera et al., 2020). Kelemahan-kelemahan ini perlu ditangani melalui revisi atau penyempurnaan KHES agar dapat memberikan panduan hukum yang lebih jelas dan komprehensif bagi para praktisi hukum ekonomi syariah di Indonesia.


14. Perkembangan Kontemporer dan Tantangan Kafalah

14.1 Kafalah dalam E-Commerce

Perkembangan teknologi digital dan e-commerce membuka dimensi baru dalam implementasi kafalah yang belum pernah dibayangkan oleh para ulama klasik. Kafalah merupakan akad yang dibutuhkan dalam berbagai macam bisnis, bukan saja dalam perbankan, tetapi juga dalam ekspor-impor, bursa saham, dan sekarang e-commerce banyak menggunakan akad ini (Jannah, 2022). Perluasan aplikasi kafalah ke dalam dunia e-commerce mencerminkan relevansi akad ini yang tidak terbatas hanya pada konteks keuangan formal, tetapi dapat diterapkan dalam berbagai transaksi ekonomi digital yang semakin mendominasi kehidupan modern. Dalam konteks marketplace, platform bertindak sebagai mediator antara pembeli dan penjual, dan sengaja menahan serah terima pembayaran dari keduanya, dengan tujuan untuk menjamin barang pesanan tertangani dengan baik oleh penjual (Jannah, 2022). Mekanisme escrow yang dilakukan oleh platform e-commerce ini memiliki kemiripan yang sangat kuat dengan konsep kafalah: platform bertindak sebagai pihak ketiga yang menjamin bahwa transaksi antara pembeli dan penjual akan berlangsung dengan baik, dan akan menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah. Namun demikian, perlu kajian yang lebih mendalam untuk memastikan bahwa mekanisme tersebut benar-benar sesuai dengan syarat dan ketentuan akad kafalah yang berlaku dalam fikih muamalah.

14.2 Kafalah dalam Perlindungan Pekerja

Relevansi kafalah dalam konteks perlindungan pekerja menunjukkan bahwa akad ini memiliki dimensi sosial yang jauh melampaui konteks keuangan formal. Penelitian mengenai perlindungan pekerja bagian pelayanan teknik pada PT. PLN (Persero) Kota Banda Aceh menunjukkan bahwa pertanggungan risiko terhadap keselamatan yang dilakukan sesuai dengan tinjauan konsep kafâlah dalam fikih muamalah, di mana pertanggungan keselamatan kerja yang dilakukan bertumpu pada konsep tolong-menolong dan saling membantu dalam menanggung keselamatan pekerja (Misran & Azizi, 2020). Temuan ini membuka perspektif baru tentang bagaimana prinsip kafalah dapat diterapkan dalam konteks hubungan kerja dan perlindungan keselamatan kerja, yang merupakan isu yang sangat relevan dalam konteks ketenagakerjaan modern. Aplikasi prinsip kafalah dalam konteks perlindungan pekerja ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam tentang tanggung jawab bersama dan tolong-menolong dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan yang lebih humanis dan berkeadilan.

14.3 Kafalah dalam Sistem Tanggung Renteng

Sistem tanggung renteng merupakan salah satu inovasi dalam lembaga keuangan mikro syariah yang terinspirasi dari konsep kafalah. Kafalah juga diimplementasikan dalam sistem tanggung renteng (joint liability) yang diterapkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah. Dalam sistem ini, anggota kelompok saling menjamin satu sama lain atas kewajiban finansial mereka kepada lembaga keuangan (Fikri & Ubaidillah, 2023). Sistem tanggung renteng ini sangat efektif dalam konteks keuangan mikro karena memungkinkan pemberian pembiayaan kepada masyarakat yang tidak memiliki jaminan kebendaan yang memadai: solidaritas kelompok menjadi jaminan yang menggantikan jaminan kebendaan. Namun demikian, terdapat catatan bahwa akad tanggung renteng dalam beberapa produk pembiayaan masih kurang sesuai dengan kaidah Islam, terutama dilihat dari objek pertanggungan (Fikri & Ubaidillah, 2023). Ketidaksesuaian ini perlu diidentifikasi dan diperbaiki agar sistem tanggung renteng dapat benar-benar beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip kafalah dalam fikih muamalah.

14.4 Potensi Fraud dalam Produk Kafalah

Salah satu tantangan yang paling serius dalam implementasi kafalah adalah potensi terjadinya fraud yang harus dikelola dengan sangat hati-hati. Penelitian mengenai peringkat akad keuangan syariah dengan potensi fraud menunjukkan bahwa kafalah atau kafalah bil ujrah menempati posisi yang signifikan dalam daftar akad yang berpotensi fraud (Nasution et al., 2021). Temuan ini sangat mengejutkan karena menunjukkan bahwa meskipun kafalah adalah akad yang dilandasi oleh nilai-nilai tolong-menolong dan kejujuran, dalam praktiknya ia tidak kebal terhadap manipulasi dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Potensi fraud dalam kafalah dapat muncul dari berbagai sumber, misalnya nasabah yang memberikan informasi palsu tentang transaksi yang dijamin, atau pihak-pihak yang berkonspirasi untuk memanfaatkan jaminan bank secara tidak sah. Hal ini menuntut lembaga keuangan syariah untuk menerapkan sistem pengawasan dan manajemen risiko yang lebih ketat dalam implementasi produk kafalah, termasuk melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem teknologi informasi, dan penguatan tata kelola (governance) yang baik.


15. Kesimpulan

Dari seluruh uraian yang telah dipaparkan secara panjang lebar di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan yang komprehensif tentang akad kafalah dalam fikih muamalah dan implementasinya dalam lembaga keuangan syariah modern. Akad kafalah merupakan salah satu akad fundamental dalam fikih muamalah yang memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan kokoh dari Al-Qur'an, Hadis, dan Ijma' ulama. Sebagai akad penjaminan, kafalah berfungsi untuk memberikan kepastian dan keamanan dalam transaksi ekonomi, sekaligus mewujudkan nilai-nilai tolong-menolong (ta'awun) yang menjadi salah satu prinsip dasar ekonomi Islam yang paling fundamental dan paling sering ditekankan dalam berbagai sumber hukum Islam.

Dalam klasifikasi akad fikih muamalah, kafalah secara prinsip termasuk dalam kategori akad tabarru' yang tidak berorientasi pada keuntungan. Namun demikian, dalam perkembangan perbankan syariah modern, kafalah telah berkembang menjadi produk komersial yang menghasilkan pendapatan melalui mekanisme ujrah (fee), yang mendapatkan legitimasi melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000. Perkembangan ini mencerminkan adaptasi yang sangat penting dari fikih klasik terhadap kebutuhan ekonomi modern, namun harus tetap dikawal agar tidak menyimpang dari substansi dan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam akad kafalah.

Implementasi kafalah dalam lembaga keuangan syariah sangat beragam, mulai dari bank garansi, Letter of Credit syariah, kartu kredit syariah, pembiayaan multijasa, asuransi syariah, dana talangan haji, hingga pembiayaan bagi hasil. Setiap implementasi memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda-beda, namun semuanya harus mengacu pada prinsip-prinsip dasar kafalah dalam fikih muamalah dan regulasi yang berlaku. Keberagaman implementasi ini justru menunjukkan fleksibilitas dan relevansi akad kafalah yang sangat tinggi dalam berbagai konteks transaksi keuangan yang berbeda.

Tantangan utama dalam implementasi kafalah adalah memastikan kesesuaian antara konsep fikih dan praktik di lapangan, mengelola risiko yang muncul dari pemberian jaminan, menjaga keseimbangan antara kepentingan komersial lembaga keuangan dan nilai-nilai sosial yang terkandung dalam akad kafalah, serta mencegah potensi fraud yang dapat merusak integritas sistem keuangan syariah. Ke depan, pengembangan akad kafalah perlu terus dilakukan secara inovatif namun tetap dalam koridor syariah yang jelas, sehingga dapat memenuhi kebutuhan transaksi ekonomi modern yang semakin kompleks sambil tetap mempertahankan nilai-nilai fundamental Islam yang menjadi jiwa dan roh dari akad kafalah itu sendiri.


Daftar Pustaka

Alfalisyado, A. (2014). Meneropong Filantropi Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di Indonesia Melalui Pola Jaminan Pembiayaan. El-Jizya Jurnal Ekonomi Islam, 2(1), 41–64. https://doi.org/10.24090/ej.v2i1.2014.pp41-64

Alfian, F. D., Mubarok, M. I., & Brilliano, Y. (2022). Analisis Konsep Akad dan Implementasinya pada Kartu Kredit Syariah di Indonesia. Jurnal Manajemen Dakwah, 9(2), 213–239. https://doi.org/10.15408/jmd.v9i2.24949

Amirullah, S. A. (2023). Aplikasi Akad Kafalah Dalam Pembiayaan Dana Talangan Haji di BMT UGT Nusantara Cabang Surabaya. Jurnal Keislaman, 6(1), 220–237. https://doi.org/10.54298/jk.v6i1.3710

Aprianto, N. E. K. (2018). Implementasi Bentuk-Bentuk Akad Bernama Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Islamiconomic Jurnal Ekonomi Islam, 9(1). https://doi.org/10.32678/ijei.v9i1.58

Arbaiyah, N. A., Kenlarasati, A., Kusuma, D. F., & Adinugraha, H. H. (2021). Penyuluhan Implementasi Akad-Akad Perbankan Syariah Pada Pondok Pesantren Az-Zabur. Jdistira, 1(2), 34–38. https://doi.org/10.58794/jdt.v1i2.72

Arifin, M. I. (2022). Eksistensi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Hukum Perdata. Lentera Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 3(2), 87–102. https://doi.org/10.32505/lentera.v3i2.3536

Artado, A. (2023). Kontrak Ijarah Multisaja dan Ijarah Mausufah Fi Az-Zimmah: Antara Teori dan Praktik. Iblam Law Review, 3(3), 484–498. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.248

Aryanti, Y. (2017). Multi Akad (Al-Uqud Al-Murakkabah) Di Perbankan Syariah Perspektif Fiqh Muamalah. Juris (Jurnal Ilmiah Syariah), 15(2), 177. https://doi.org/10.31958/juris.v15i2.498

Asna. (2021). Sistem Pembayaran Klaim pada Asuransi Kecelakaan Ditinjau Berdasarkan Konsep Akad Kafalah. Al-Mudharabah Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(2), 27–37. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i2.2010

Asra, M. (2020). Implementasi Aplikasi al-Kafâlah di Lembaga Keuangan Syari'ah di Indonesia. Istidlal Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 4(2), 74–84. https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i2.263

Astari, R., Setyowati, R., & Lumbanraja, A. D. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Terhadap Kasus Wansprestasi oleh Nasabah Pembiayaan Mudharabah. Notarius, 14(1), 342–355. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39000

Bukhori, J. (2013). Urgensi Jaminan Dalam Produk Pembiayaan Di Perbankan Syari'ah. Tribakti Jurnal Pemikiran Keislaman, 23(1). https://doi.org/10.33367/tribakti.v23i1.18

Cipta, H. (2016). Diskursus Konsep dan Prinsip Akad Dalam Hukum Islam. Asy Syar'iyyah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Perbankan Islam, 1(1), 63–90. https://doi.org/10.32923/asy.v1i1.666

Djamil, F. (2016). Pengembangan dan Inovasi Produk Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia (Kajian Transaksi Berbasis Syariah dan Hukum Positif). Kordinat Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 15(2), 147–164. https://doi.org/10.15408/kordinat.v15i2.6327

Fadillah, R. (2020). Hadis-Hadis Tentang Jasa (Fee-Based Served): Wakalah, Kafalah, Hawalah. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 2(2), 125–146. https://doi.org/10.31538/iijse.v2i2.511

Farkhiyah, I., & Sukamto, S. (2020). Tinjauan Maqashid Al-Syariah Dalam Produk iB Hasanah Card Perbankan Syariah. Jurnal Mu'allim, 2(1), 94–109. https://doi.org/10.35891/muallim.v2i1.2324

Fatoni, A. (2022). Analisis Fiqh Terhadap Kartu Kredit Syariah. Muamalatuna, 14(1), 17–30. https://doi.org/10.37035/mua.v14i1.6363

Fikri, A. E., Nurnasrina, N., & Sunandar, H. (2023). Problematika Perkembangan Kegiatan Usaha Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Utama, 2(2), 92–105. https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.57

Fikri, A. K., & Ubaidillah, U. (2023). Sistem Tanggung Renteng dengan Akad Kafalah pada Produk Paket Masa Depan (PMD) di BTPN Syariah Pekalongan dalam Perspektif Hukum Islam. Ahkam, 2(4), 773–785. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i4.2044

Hadi, N. (2019). Hikmah Behind The Academic in The Islamic Economy. Ijtimā'iyya Journal of Muslim Society Research, 4(1), 59–89. https://doi.org/10.24090/ijtimaiyya.v4i1.1930

Haling, D. K. A., Hasanah, U., Nuriatullah, N., & Hidayah, N. (2019). Analisis Implementasi Kartu Kredit Syariah pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Palu Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.24239/jipsya.v1i1.2.1-15

Hamdani, H. (2013). Analisis Implementasi Konsep Kafalah pada Bank Syariah Mandiri Banda Aceh: Studi Terhadap Penyelesaian Kontra Garansi Sektor Konstruksi. Share Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 2(1), 1. https://doi.org/10.22373/share.v2i1.1421

Harahap, M. A., & Sudiarti, S. (2021). Kontrak Jasa pada Perbankan Syariah: Wakalah, Kafalah dan Hawalah. Reslaj Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(1), 42–53. https://doi.org/10.47467/reslaj.v4i1.482

Hasan, N. F. (2017). Hybrid Contract: Konstruksi Akad Dalam Produk Perbankan Syariah. Wadiah, 1(2), 97–123. https://doi.org/10.30762/wadiah.v1i2.1283

Hasanuddin, H. (2023). Legislation Fatwa on Guarantee Services and It's Impact on Sharia Guarantee Business. Salam Jurnal Sosial dan Budaya Syar'i, 10(2), 609–626. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.32083

Hasanudin, H. (2022). Hukum Multi Akad Dalam Fikih Muamalah. Salam Jurnal Sosial dan Budaya Syar'i, 9(2), 457–470. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i2.24826

Hayat, N. (2021). Transaksi Perdagangan Online Dalam Perspektif Hadis. Holistic Al-Hadis, 7(1), 1. https://doi.org/10.32678/holistic.v7i1.5141

Hidayati, T., Syarifuddin, S., Pelu, I. E. As., Syaikhu, S., Hussain, M. A., Nor, M. Z. M., & Azhar, A. (2018). Mekanisme Penggunaan Jaminan Kebendaan (Rahn Tasjily) Dalam Pembiayan Bank Syariah Di Indonesia dan Malaysia. Nurani Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 18(1), 163–182. https://doi.org/10.19109/nurani.v18i1.2458

Inayah, S. N. (2022a). Akad Kafalah (Pengimplementasian Akad Kafalah dalam Perbankan Syariah). https://doi.org/10.31219/osf.io/u3y4e

Inayah, S. N. (2022b). Transaksi Akad Istishna' Dalam Praktek Jual Beli Online. https://doi.org/10.31219/osf.io/a482g

Isfandiar, A. A. (2014). Analisis Fiqh Muamalah Tentang Hybrid Contract Model dan Penerapannya pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Penelitian, 10(2). https://doi.org/10.28918/jupe.v10i2.361

Islami, A. (2021). Analisis Jaminan Dalam Akad-Akad Bagi Hasil (Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah) Di Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 1. https://doi.org/10.30595/jhes.v4i1.9903

Isti'anah, I. (2021). Peran Letter of Credit dalam Kontribusinya Terhadap Perkembangan Ekonomi Nasional Melalui Perbankan Syari'ah. Investi Jurnal Investasi Islam, 2(01), 159–179. https://doi.org/10.32806/investi.v2i01.102

Jaenudin, J. (2021). Dinamika Penerapan Akad Syariah Dalam Produk Keuangan Di Bank Syariah. Asy-Syari'ah, 22(2), 259–274. https://doi.org/10.15575/as.v22i2.7504

Jailani, M. R., & Mohamad, M. T. (2018). Peran Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Dalam Mengembang dan Mensosialisasikan Perbankan Islam di Aceh. Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, 18(2), 93–108. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v18i2.68

Jannah, R. (2022). Analisis Kafalah dalam Al-Qur'an dan Hadits, serta Implementasinya pada Lembaga Keuangan. Jurnal Ekonomi Rabbani, 2(2). https://doi.org/10.53566/jer.v2i2.122

Kartika, R. F. (2016). Jaminan Dalam Pembiayaan Syariah (Kafalah dan Rahn). Kordinat Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 15(2), 229–252. https://doi.org/10.15408/kordinat.v15i2.6332

Kholijah, S. (2020). Akad Murakkab dalam Produk Keuangan Syariah. Jurnal Baabu Al-Ilmi Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(1), 104. https://doi.org/10.29300/ba.v5i1.3122

Liana, V., Arif, M., & Jannah, N. (2023). Analisis Sharia Compliance Pada Produk Kafalah Pembiayaan Surety Bond di PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah Kantor Cabang Medan. As-Syirkah Islamic Economic & Financial Journal, 2(2), 184–199. https://doi.org/10.56672/syirkah.v2i2.103

Mahfudloh, F. A., & Asy'ari, M. S. (2023). Analysis of the Use of Akad Kafalah Bi 'Ujrah on BSI Hasanah Card Products at BSI Bank – KCP UINSA Surabaya. At-Tijarah Jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah, 5(2), 189–206. https://doi.org/10.52490/attijarah.v5i2.1990

Maksum, M. (2015). Penerapan Hukum Jaminan Fidusia Dalam Kontrak Pembiayaan Syariah. Jurnal Cita Hukum, 3(1). https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1837

Maksum, Muh. (2022). Hukum Fee Kafālah di Lembaga Keuangan Syariah Perspektif Fikih. Invest Journal of Sharia & Economic Law, 2(1), 46–62. https://doi.org/10.21154/invest.v2i1.3922

Mardiah, M. (2022). Hadis-Hadis Tentang Jasa: Wakalah, Kafalah, Hawalah (Telaah Sosiologis, Filosofis, dan Yuridis). Mushaf Journal Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis, 2(3), 352–367. https://doi.org/10.54443/mushaf.v2i3.80

Masruroh, S. (2020). Program Semanggi Berbasis Kāfalah pada Lembaga Manajemen Infaq Surabaya dalam Perspektif Hukum Islam. Maliyah Jurnal Hukum Bisnis Islam, 10(2), 268–287. https://doi.org/10.15642/maliyah.2020.10.2.97-116

Maulana, M. (2014). Jaminan Dalam Pembiayaan pada Perbankan Syariah di Indonesia (Analisis Jaminan Pembiayaan Musyarakah dan Mudarabah). Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14(1), 72. https://doi.org/10.22373/jiif.v14i1.80

Misran, & Azizi, M. A. (2020). Perlindungan Pekerja Bagian Pelayanan Teknik pada PT. PLN (Persero) Kota Banda Aceh Dalam Perspektif Akad Kafālah. Al-Mudharabah Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(2), 89–115. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i2.1289

Munawir, S. (2014). Analisis Manajemen Risiko Produk Kafalah (Studi pada Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh). Share Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 3(1), 21. https://doi.org/10.22373/share.v3i1.1052

Nasution, M. Y., Soemitra, A., & Robain, W. (2021). Top Five Ranking of Sharia Financial Acades with the Potential of Fraud (Case Study of Three Sharia Commercial Banks) In North Sumatera. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal), 4(1), 613–625. https://doi.org/10.33258/birci.v4i1.1644

Nurbaedah, N., & Machmud, Y. (2021). Fungsi Agunan Dalam Perbankan Syariah Dari Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 5(1), 13–32. https://doi.org/10.30762/qawanin.v5i1.3010

Nurjihad, N. (2023). Legal Conformity Between Rahn Tasjily And Fiduciary Guarantee And Obstacles To Implementation In Indonesia. Prophetic Law Review, 5(2), 218–239. https://doi.org/10.20885/plr.vol5.iss2.art5

Prabowo, B. A. (2011). Perlindungan Hukum Nasabah Sebagai Syarik Dalam Pembiayaan Al Musyarakah Di Bank Syariah Mandiri. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(1), 83–96. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art5

Prasetiawan, A. Y., & Erlina, F. (2023). Implementasi Bai' Al-Inah dan Kafalah-Ijarah Dalam Syariah Charge Card. Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam, 4(1), 1–21. https://doi.org/10.30739/jesdar.v4i1.1846

Putra, P. A. A. (2022). Syar'u Man Qablanâ and It's Implementation in Sharia Economic Law (Mu'âmalah Mâliyyah). Jurnal Ilmiah Mizani Wacana Hukum Ekonomi dan Keagamaan, 9(1), 80. https://doi.org/10.29300/mzn.v9i1.7690

Putra, Z. N. T., Nurnasrina, N., & Sunandar, H. (2022). Strategi Pengembangan Produk Perbankan Syariah Dan Prospek Perkembangannya Dalam Industri Perbankan. Money Journal of Financial and Islamic Banking, 1(1), 31–43. https://doi.org/10.31004/money.v1i1.10586

Rahmayati, R., & Sriyanti, E. (2021). Analisa Implementasi Bank Garansi pada Bank Muamalat Indonesia. Al-Amwal Jurnal Ekonomi Islam, 9(2), 175–184. https://doi.org/10.36341/al-amwal.v9i2.175

Rasyid, M., & Bahri, E. S. (2019). Pertimbangan Dewan Syariah Nasional dalam Menetapkan Fatwa Akad Transaksi Syariah di Indonesia. Perisai Islamic Banking and Finance Journal, 3(2), 105–118. https://doi.org/10.21070/perisai.v3i2.2020

Razimi, M. S. A., Rahim, A. K. A., & Noor, M. M. M. (2017). Pengurusan Pembiayaan Perdagangan Antarabangsa Islam Dalam Sistem Perbankan Islam di Malaysia. International Journal of Islamic Business, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.32890/ijib2017.2.1.1

Rivai, A. (2020). Produk Jasa Pada Bank Syariah Dan Aplikasinya. Waraqat Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 5(1), 25. https://doi.org/10.51590/waraqat.v5i1.101

Rohmah, N. L. (2017). Pengaruh Aspek Hukum Perjanjian (Akad) dan Penjaminan Terhadap Antisipasi Pembiayaan Bermasalah pada PT. BPRS Rahma Syariah. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 1(1), 61–82. https://doi.org/10.30762/q.v1i1.486

Royani, R., Hakim, S. A., & Setiawan, I. (2023). Akad Tabarru', Qardh, Rahn dan Wadi'ah: Teori dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 4(1), 9–21. https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i1.166

Saputera, A. R. A., Suyitno, M. R., & Alkautsar, M. S. (2020). Analisis Konsikwensi Terhadap Kelemahan Konsep Akad Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Nizham Journal of Islamic Studies, 8(02), 216. https://doi.org/10.32332/nizham.v8i02.2709

Setiadi, S., Hidayat, A. D., Ansori, M. A. Z., & Athoillah, M. A. (2023). Implementasi Multi Akad Dalam Transaksi Ekonomi Syariah. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 6(2), 567–584. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i2.3635

Shabri, H., & Nafis, M. C. (2022). Akad Kartu Kredit Syariah: Analisis Perspektif Hukum Ekonomi Islam. El-Hekam, 7(2), 183. https://doi.org/10.31958/jeh.v7i2.7668

Siswanto, S. (2023). Meninjau Penerapan Kaidah Idza Tsaqata Al Ashlu Tsaqata Al Far'u Pada Bisnis Dan Ekonomi. Khuluqiyya Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 185–200. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v5i2.108

Subaidi, S., & Subyanto, S. (2021). Personal Garansi Dalam Produk Qardul Hasan Di KSPPS BMT Salafiyah Sukorejo Situbondo. Lisan Al-Hal Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, 15(1), 1–18. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v15i1.1190

Suharto, T., & Sudiarti, S. (2022). Analisis Jenis-Jenis Kontrak Dalam Fiqh Muamalah. Mumtaz Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(2), 93–104. https://doi.org/10.55537/mumtaz.v1i2.184

Suryani, S. (2014). Industri Perbankan Syariah Dalam Cerminan Aspek Sharia Governance. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 93–134. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.1.766

Susamto, B. (2016). Tingkat Penggunaan Multi Akad Dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Al-Ihkam Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 11(1), 201. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v11i1.862

Susila, J. (2017). Fiduciary Dalam Produk-Produk Perbankan Syariah. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 2(2). https://doi.org/10.22515/alahkam.v2i2.497

Sutono, S. (2022). Hasanah Card BNI Syariah Sebagai Alat Transaksi dalam Perspektif Maqasid As-Shariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2977. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6778

Tohari, C. (2018). Analisis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pemberian Ganti Rugi Atas Proyek Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Perspektif Hukum Islam. Hukum Islam, 18(1), 58. https://doi.org/10.24014/hi.v18i1.6170

Yulianti, R. T. (2007). Pola Ijtihad Fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI tentang Produk Perbankan Syari'ah. La_Riba, 1(1), 57–75. https://doi.org/10.20885/lariba.vol1.iss1.art5

Yulianto, B., & Suparmin, S. (2023). Penetapan Ujrah pada Pembiayaan Multijasa BTN iB Persfektif Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004: Studi Kasus Bank BTN KC Syariah Medan. Reslaj Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(2), 1104–1115. https://doi.org/10.47467/reslaj.v6i2.5509

Yunus, M. (2019). Hybrid Contract (Multi Akad) dan Implementasinya di Perbankan Syariah. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 2(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i1.4473

Zahara, N. (2020). Sistem Pertanggungan Pada Penjaminan Bancassurance oleh Asuransi X Syariah Menurut Konsep Kafālah. Tawazun Journal of Sharia Economic Law, 3(1), 1. https://doi.org/10.21043/tawazun.v3i1.7092

Zein, A. S., & Daulay, S. (2021). The Implementation Of the Contract Financing Sharia Card PT. Bank Danamon of the Law of his Reviewed From the Perspective of Fiqh Muamalah. Al-Masharif Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman, 9(2), 189–205. https://doi.org/10.24952/masharif.v9i2.4761