Buku yang ada di hadapan pembaca ini lahir dari sebuah keprihatinan yang mendalam sekaligus harapan yang sangat besar. Keprihatinan, karena menyaksikan betapa ajaran infak yang begitu agung dan begitu kaya kandungannya masih dipahami oleh sebagian besar umat Islam secara sangat parsial dan sangat terbatas — seolah-olah infak hanyalah soal memasukkan uang ke dalam kotak amal di masjid atau memberikan sedikit uang kepada pengemis di pinggir jalan. Harapan, karena meyakini dengan sepenuh hati bahwa jika umat Islam benar-benar memahami dan mengamalkan ajaran infak secara komprehensif dan optimal, maka potensi transformasi sosial, ekonomi, dan spiritual yang dapat dihasilkan sangatlah luar biasa — melampaui apa yang dapat dibayangkan oleh sistem kesejahteraan sosial manapun yang diciptakan oleh manusia.
Infak dalam Islam bukan sekadar aktivitas sosial atau program filantropi yang bersifat opsional. Ia adalah manifestasi paling nyata dari keimanan yang sejati, ekspresi paling konkret dari tauhid yang dipahami secara benar, dan jembatan yang menghubungkan antara hubungan seorang hamba dengan Tuhannya dan hubungannya dengan sesama manusia. Al-Qur’an menyebut kata infak dan berbagai derivasinya lebih dari sembilan puluh kali, menjadikannya salah satu tema yang paling dominan dalam kitab suci umat Islam — sebuah indikasi yang sangat jelas tentang betapa fundamentalnya kedudukan infak dalam sistem ajaran Islam secara keseluruhan.
Kajian dalam buku ini dirancang untuk menyajikan pemahaman yang benar-benar komprehensif tentang infak dari berbagai dimensi yang saling melengkapi. Dimensi teologis dan akidah mengajak pembaca memahami bahwa infak adalah konsekuensi logis dari keyakinan bahwa semua harta pada hakikatnya adalah milik Allah, dan manusia hanyalah pemegang amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaannya. Dimensi hukum fikih memaparkan berbagai ketentuan yang sangat rinci dan sangat kaya dari berbagai mazhab tentang rukun, syarat, macam-macam, dan berbagai hukum yang berkaitan dengan infak dalam berbagai kondisi. Dimensi spiritual dan etika menelusuri bagaimana infak yang ikhlas mampu menyucikan jiwa, membebaskan hati dari belenggu cinta harta yang memperbudak, dan mengangkat derajat spiritual seseorang ke tingkatan yang lebih tinggi.
Dimensi sosial dan ekonomi mengungkap betapa brilian dan betapa canggihnya sistem distribusi yang dirancang Islam melalui berbagai instrumen infak untuk memastikan kekayaan tidak menumpuk hanya pada segelintir pihak, membangun solidaritas sosial yang kuat, dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan lebih bermartabat. Dimensi historis membawa pembaca menjelajahi bagaimana para sahabat agung seperti Abu Bakar, Khadijah, Utsman, dan Abd al-Rahman ibn Awf menjadikan kedermawanan sebagai identitas utama mereka, serta bagaimana sistem infak Islam membangun peradaban-peradaban besar yang meninggalkan warisan yang masih kita rasakan manfaatnya hingga hari ini.
Dimensi kontemporer menghadirkan berbagai isu dan tantangan terkini seputar infak — dari infak digital dan crowdfunding syariah, infak dalam bentuk aset kripto, wakaf produktif, hingga green infak untuk lingkungan — yang memerlukan ijtihad yang kreatif namun tetap berpijak pada prinsip-prinsip fundamental syariat yang tidak dapat diganggu gugat. Sementara dimensi ilmiah menyajikan berbagai temuan terkini dari psikologi, neurosains, dan ekonomi perilaku yang secara sangat mengagumkan mengkonfirmasi apa yang telah diajarkan Al-Qur’an dan hadis sejak empat belas abad yang lalu: bahwa berinfak adalah salah satu sumber kebahagiaan yang paling nyata dan paling berkelanjutan, bahwa kedermawanan memiliki manfaat kesehatan yang terukur secara empiris, dan bahwa fitrah manusia memang mencenderungkan kepada kebaikan dan kepedulian terhadap sesama.
Buku ini ditulis dengan keyakinan yang sangat kuat bahwa persoalan infak adalah persoalan yang terlalu penting untuk dibiarkan hanya menjadi pembahasan akademis yang tersimpan di rak-rak perpustakaan. Ia harus menjadi pengetahuan yang hidup, yang menggerakkan hati dan mengubah perilaku, yang menginspirasi setiap pembacanya untuk berinfak dengan lebih baik, lebih konsisten, dan lebih ikhlas dalam kehidupan sehari-harinya. Karena sesungguhnya, seperti yang diajarkan oleh sebuah hikmah yang sangat indah dalam tradisi Islam: apa yang kita infakkan itulah yang sesungguhnya kita miliki untuk selamanya, sementara apa yang kita simpan dan kikiri pada akhirnya akan hilang dari genggaman kita ketika kita meninggalkan dunia ini.
Buku ini diperuntukkan bagi semua kalangan: bagi masyarakat Muslim awam yang ingin memahami ajaran agamanya dengan lebih baik, bagi para dai dan pendidik yang memerlukan referensi yang komprehensif untuk materi dakwah dan pengajaran mereka, bagi para akademisi dan peneliti yang berminat dalam bidang ekonomi Islam dan filantropi, bagi para pengelola lembaga ZISWAF yang ingin memperkuat landasan syariah dari kegiatan yang mereka geluti, serta bagi para pembuat kebijakan yang ingin memahami potensi luar biasa dari sistem infak Islam sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi nasional.


65 Comments
Digitalisasi infak melalui platform online dan sistem pembayaran elektronik semakin berkembang. Apakah kemudahan teknologi ini benar-benar meningkatkan partisipasi masyarakat, atau justru berisiko mengurangi nilai kedekatan sosial dalam berinfak? Jelaskan kelebihan dan tantangan utamanya.
ReplyDeleteJika suatu masyarakat memiliki budaya infak yang sangat tinggi, apakah pemerintah tetap berkewajiban mengatasi kemiskinan, atau tanggung jawab tersebut dapat diserahkan kepada masyarakat melalui filantropi Islam?
ReplyDelete240503110115_Moh Zaky Fadillah
ReplyDeleteApkah kemudahan dari teknologi digital dapat menyadarkan dan meningkatkan keinginan dari umat manusia untuk terus berinfak?
Di era media sosial, bagaimana cara membedakan antara publikasi infak untuk menginspirasi orang lain dan publikasi infak yang sebenarnya bertujuan mencari pengakuan sosial? Apakah ada batas yang jelas?
ReplyDeleteMana yang lebih besar dampaknya infak dalam jumlah besar sekali waktu atau infak kecil tetapi konsisten selama bertahun-tahun?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete240503110173_Uwais Al Qorni Mengapa Islam menganjurkan umatnya untuk tetap berinfak baik dalam keadaan kaya maupun terbatas secara ekonomi, dan apa hikmah yang terkandung di dalamnya?
ReplyDelete240503110163_Ega Putra Setiawan
ReplyDeleteApakah infak sebaiknya lebih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan mendesak (konsumtif) atau digunakan sebagai modal usaha agar penerima dapat mandiri secara ekonomi?
240503110175_Ria anggraeni
ReplyDeleteJika dibandingkan dengan zakat, apakah infak memiliki potensi yang sama besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat?
Bagaimana infak dapat membantu masyarakat yang terdampak bencana alam atau krisis ekonomi seperti yang terjadi di indonesia sekarang?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteJika infak dianggap sebagai solusi untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, apakah infak sebenarnya mampu mengubah struktur ekonomi yang tidak adil, atau hanya membantu masyarakat bertahan dalam sistem yang tetap timpang?
ReplyDeleteBagaimana pengelolaan infak supaya menjadi yang terbaik dan dapat mendukung pembangunan sosial dan ekonomi
ReplyDeleteDapatkah distribusi konten digital yang bermanfaat secara cuma-cuma dikategorikan sebagai bentuk infak manfaat atau sedekah jariyah dalam kerangka fikih ibadah kontemporer?
ReplyDeleteDi buku tersebut menyebutkan bahwa niat ikhlas adalah fondasi utama berinfak. Namun bagaimana jika seseorang sudah berinfak dengan ikhlas, lalu setelahnya ia menyesal dan merasa rugi karena kondisi ekonominya memburuk apakah penyesalan setelah berinfak itu menggugurkan pahalanya atau tidak menurut fikih?
ReplyDeleteapakah perkembangan teknologi akan mengubah makna dan nilai spiritual dari ibadah infak? Mengapa?
ReplyDeleteAchmad Ubay Musyaffa_240503110123
ReplyDeleteBagaimana kedudukan hukum penggunaan dana infak untuk membiayai penelitian luar angkasa atau pengembangan teknologi maju yang manfaatnya bersifat jangka panjang dan belum dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas? Apakah pembiayaan terhadap proyek-proyek sains tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk infak fi sabilillah dalam perspektif maqashid syariah, ataukah prioritas penyaluran infak seharusnya tetap difokuskan pada kebutuhan yang lebih mendesak seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan bencana?
Apa yang dimaksud dengan Zakat Compliance Gap dalam pengelolaan ZISWAF di Indonesia, dan bagaimana faktor-faktor struktural seperti rendahnya literasi keuangan syariah, lemahnya regulasi, serta minimnya kepercayaan publik berkontribusi terhadap rendahnya tingkat kepatuhan berinfaq masyarakat Muslim Indonesia?
ReplyDeleteApa yang dimaksud dengan Zakat Compliance Gap dalam pengelolaan ZISWAF di Indonesia, dan bagaimana faktor-faktor struktural seperti rendahnya literasi keuangan syariah, lemahnya regulasi, serta minimnya kepercayaan publik berkontribusi terhadap rendahnya tingkat kepatuhan berinfaq masyarakat Muslim Indonesia?
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete240503110131_(Jika infak bisa menggantikan fungsi pajak dalam redistribusi kekayaan, apakah ini berarti negara Islam ideal tidak membutuhkan pajak? Ataukah infak dan pajak memiliki kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum) yang berbeda?
ReplyDelete240503110155_Risqi Ramadhan: Seorang konten kreator memanfaatkan fitur live streaming untuk menggalang dana guna membantu korban bencana alam. Dalam hitungan jam, pemirsa dari berbagai belahan dunia mengirimkan "hadiah digital" atau "stiker berbayar" (yang dibeli dengan uang digital) ke akun kreator tersebut, dengan akad awal adalah infak. Sesuai aturan platform, terdapat potongan komisi administrasi sebesar 30% dari total dana yang masuk sebelum dicairkan ke rekening kemanusiaan.
ReplyDeleteSecara tinjauan fikih turats, infak sering kali diposisikan sebagai pelepasan hak kepemilikan tanpa kompensasi secara langsung. Bagaimana buku ini membedah status hukum potongan komisi komersial oleh pihak ketiga (intermediary platform) atas dana yang sejak awal diniatkan oleh publik sebagai infak? Apakah platform tersebut dapat dikategorikan sebagai Amil (yang berhak atas bagian tertentu) ataukah ada batas toleransi biaya operasional (ujrah) yang dibahas secara kontemporer di dalamnya?
Konsep green infak disebutkan sebagai inovasi untuk kelestarian lingkungan. Bagaimana mengintegrasikan model green infak ini ke dalam platform crowdfunding syariah agar akuntabilitas dampaknya terhadap lingkungan dapat dimonitor secara transparan oleh para donatur?
ReplyDelete240503110169_Alya Egita Aditya
ReplyDeleteKadang ada orang yang rajin berinfak kepada orang lain, tetapi kurang peduli terhadap kebutuhan keluarga atau kerabat terdekatnya. Dalam Islam, mana yang seharusnya menjadi prioritas?
Nama : Jati Prasetyo
ReplyDeleteNIM : 240503110151
Saat ini banyak masyarakat bekerja melalui sektor ekonomi kreatif seperti content creator, freelancer, dan bisnis digital. Apakah pola pendapatan baru tersebut membutuhkan pendekatan baru dalam membangun budaya infak? Bagaimana cara menyesuaikan konsep infak dengan perubahan struktur ekonomi masyarakat?
240503110153_SELVIANA NUR HIDAYATI
ReplyDeleteinfak kan bisa dijelaskan bahwa bersifat wajib, sunnah, maupun mubah. Dalam praktiknya, bagaimana seseorang membedakan antara infak yang benar-benar didasari keikhlasan dengan infak yang dilakukan karena tekanan sosial (misalnya karena malu jika tidak ikut berdonasi dalam acara komunitas)? Apakah hal ini mempengaruhi nilai infak tersebut?
Bagaimana cara menentukan prioritas penerima infak ketika jumlah dana yang tersedia terbatas, sementara jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan sangat banyak dan memiliki tingkat kebutuhan yang berbeda-beda?
ReplyDelete111_ahmat qador iksan
ReplyDeleteBagaimana instrumen infak dalam Islam bekerja secara sistematis untuk mencegah penumpukan kekayaan di segelintir pihak (konsentrasi kekayaan) dan apa dampaknya terhadap keadilan sosial?
Mengapa berinfak secara diam-diam (sirr) lebih diutamakan daripada terang-terangan?
ReplyDeleteBagaimana pandangan para ulama mengenai hukum infak?
ReplyDelete0090_Syahril Martha Gunawan
ReplyDeleteDi era digital, bagaimana memastikan bahwa infak yang disalurkan melalui platform online benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan?
Mengingat potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah namun realisasinya masih sangat kecil. Bagaimana strategi terbaik agar masyarakat Indonesia rajin berinfak bersama secara konsisten lewat digital, sekaligus mengatasi masalah pamer (riya) dan kurangnya rasa percaya pada lembaga zakat?"
ReplyDeleteApa perbedaan kontribusi infak dan zakat dalam mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi umat?
ReplyDelete240503110142_Rosyidah Fajri Muharomah
ReplyDeleteProgram "infak otomatis" melalui aplikasi digital yang memotong saldo rekening setiap bulan tanpa konfirmasi ulang apakah tetap sah sebagai infak mengingat tidak adanya niat eksplisit setiap kali transaksi?
Terkait fleksibilitas infak, Bagaimana mengukur indeks transparansi penyalurannya agar tingkat trust donatur tetap terjaga di era digital?
ReplyDeleteJika pada masa depan kemiskinan berhasil diatasi melalui teknologi dan kecerdasan buatan (AI), apakah fungsi infak akan tetap relevan? Jelaskan peran baru infak yang mungkin muncul dalam masyarakat tersebut.
ReplyDelete240503110145_Apakah dana infak masjid sebaiknya hanya difokuskan untuk kebutuhan operasional dan pembangunan fisik masjid, atau sudah saatnya dialokasikan secara lebih luas untuk program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat? Mengingat fungsi masjid pada masa Rasulullah SAW tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pemberdayaan umat, bagaimana seharusnya pengurus masjid menentukan prioritas penggunaan dana infak agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat?
ReplyDeleteApakah ada batasan maksimal infak sunnah bagi seseorang yang punya tanggungan di keluarga besar supaya tidak jatuh ke dalam kategori israf atau menyia-nyiakan hak keluarga?
ReplyDeleteJika infak bersifat sukarela dan tidak mengikat, bagaimana Islam dapat memastikan keberlanjutan pendanaan program sosial jangka panjang tanpa bergantung pada kesadaran individu semata?
ReplyDelete240503110119_Renanitus Dwi Riyani
ReplyDeleteketika terjadi ta'arudh al-adillah (pertentangan dalil) antara ayat yang memerintahkan infaq secara mutlak dengan kaidah la dharara wa la dhirar dalam kondisi seseorang berhutang besar metode istinbath hukum mana yang secara epistemologis paling otoritatif digunakan, dan siapa yang berhak menentukan hierarki metode tersebut dalam konteks masyarakat Muslim non-negara-Islam seperti Indonesia?
Jika infak bersifat sukarela dan tidak memiliki batasan nisab, bagaimana instrumen hukum Islam memitigasi risiko pencucian uang atau pendanaan aktivitas ilegal yang memanfaatkan kedua infaq melalui lembaga Amil, mengingat pencatatannya tidak seketat zakat mal?
ReplyDelete240503110157_ Infaq tidak hanya bersifat sukarela (sunnah), tetapi ada juga yang dihukumi wajib (seperti nafkah keluarga) dan haram (seperti membelanjakan harta untuk kemaksiatan atau dengan niat riya’). pertanyaan saya.. bagaimana prinsip pemisahan hukum ini memengaruhi cara seorang Muslim dalam menyusun skala prioritas pengeluaran keuangannya sehari-hari?
ReplyDeleteJika teknologi AI mampu menggantikan banyak pekerjaan manusia, apakah infak nantinya lebih tepat diarahkan pada bantuan konsumtif atau pelatihan keterampilan baru?
ReplyDeleteBagaimana pengaruh budaya populer (seperti film, musik, atau influencer) terhadap perilaku berinfak generasi Z dan Alpha di Indonesia?
ReplyDeleteApakah influencer dakwah yang memperoleh pendapatan besar dari media sosial masih layak menerima bantuan infak untuk kegiatan dakwahnya?
ReplyDeletebuku menyebut temuan neurosains mengonfirmasi bahwa berinfak memberi kebahagiaan dan manfaat kesehatan. Jika motivasi berinfak kemudian bergeser — orang berinfak karena tahu itu akan membuat otaknya melepaskan dopamin dan membuatnya merasa baik (motivasi psikologis/biologis), bukan karena ikhlas mengharap ridha Allah — apakah nilai ibadah infak tersebut tetap sah, atau justru gugur karena niatnya bercampur dengan motif duniawi yang terselubung secara saintifik?
ReplyDelete240503110154_Muhimatus Shofiyah
ReplyDeletePertanyaan: Infak kepada lembaga dakwah, media Islam, atau advokasi hak-hak umat sering dibingkai sebagai "investasi peradaban". Namun, tanpa standar transparansi yang jelas, dana ini berpotensi digunakan untuk membiayai narasi politik tertentu, propaganda kelompok, atau bahkan memperkuat polarisasi sosial atas nama "dakwah". Bagaimana umat dapat membedakan antara infak yang benar-benar untuk maslahat dakwah dengan infak yang justru digunakan untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu? Apakah perlu ada batasan syariah baru untuk mengatur jenis infak ini?
Dalam konsep 'Infak Terikat' (Restricted Giving), seorang donatur memberikan uang kepada lembaga amil khusus untuk membangun sumur. Namun, daerah tersebut tiba-tiba dilanda banjir bandang dan membutuhkan obat-obatan mendesak. Bolehkah lembaga mengalihkan dana sumur ke obat-obatan?
ReplyDelete240503110149_Ingga Putri :
ReplyDeleteApakah sumbangan sukarela di sekolah atau tempat kerja yang ditentukan nominal minimalnya dan ditentukan batas waktunya masih bisa dianggap sebagai infak yang sah dimana pada fakta nya itu masih di sebut infaq sampai saat ini?
Weber dalam The Protestant Ethic berargumen bahwa asketisme Protestan mendorong akumulasi kapital yang menjadi cikal bakal kapitalisme modern. Sebaliknya, doktrin infaq Islam mendorong distribusi kekayaan. Apakah ini berarti teologi infaq Islam secara struktural menciptakan hambatan bagi kapitalisme — ataukah justru infaq berfungsi sebagai safety valve yang menstabilkan sistem kapital agar tidak runtuh akibat ketimpangan ekstrem, sebagaimana diargumentasikan beberapa sosiolog Muslim kontemporer?
ReplyDeleteBuku mengutip banyak hadis tentang keutamaan infaq sebagai dalil motivasi, namun tidak melakukan takhrij atau penilaian derajat hadis secara eksplisit. Apakah semua hadis yang dikutip berstatus shahih, atau ada yang dha'if bahkan maudhu' yang selama ini beredar di masyarakat? Bagaimana implikasinya terhadap hukum dan praktik infaq jika sebagian dalil ternyata tidak kuat secara ilmu hadis?
ReplyDelete240503110133_Apakah infak yang dilakukan secara live streaming di media sosial dengan tujuan mendapat viewers dan monetisasi masih dikategorikan sebagai infak yang sah secara syariah, atau telah berubah menjadi transaksi komersial?
ReplyDeleteInfak digambarkan sebagai "pengelolaan amanah", bukan pengurangan kekayaan karena pemilik hakiki harta adalah Allah, manusia hanya pemegang amanah. Tapi dalam praktiknya, hukum, ekonomi, dan negara tetap memperlakukan harta sebagai milik pribadi yang sah secara penuh (bisa diwariskan, dijual, dipajaki sebagai aset pribadi). Pertanyaannya: jika secara teologis kepemilikan manusia hanya "relatif" dan harta mengandung hak orang lain, mengapa hak tersebut tidak pernah bersifat mengikat secara hukum (kecuali zakat)dan apakah ini berarti konsep "amanah" pada infak sebenarnya hanya berlaku di ranah niat/batin, sementara di ranah hukum harta tetap 100% milik pribadi?
ReplyDeleteApakah seseorang berinfaq kerena benar benar peduli kepada orang lain atau karena pada dasarnya manusia selalu mencari kebaikan untuk dirinya sendiri, termasuk pahala dan ketenangan batin?
ReplyDeleteJika infak kripto semakin umum, bagaimana lembaga ZISWAF memastikan aset yang diterima tidak berasal dari aktivitas ilegal, mengingat anonimitas adalah fitur utama mata uang kripto?
ReplyDeleteBagaimana hukum infak yang dilakukan melalui sistem autodebet otomatis (recurring donation) dari rekening bank, terkait dengan syarat niat setiap kali berinfak?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteDalam kondisi banyaknya PHK dan sulitnya lapangan pekerjaan saat ini, apakah infak seharusnya lebih diprioritaskan untuk bantuan konsumtif atau penciptaan peluang usaha? Mengapa?
ReplyDeleteKehati-hatian dalam memilih penerima infak memang dianjurkan, namun sejauh mana batas kehati-hatian itu berlaku? Apakah seorang Muslim yang terlalu berhati-hati hingga akhirnya tidak berinfak sama sekali justru lebih berdosa daripada yang berinfak tanpa verifikasi?
ReplyDeleteApakah infak akan tetap ada jika semua kebutuhan manusia sudah dipenuhi oleh teknologi?
ReplyDeleteApakah praktik infak dan sedekah yang berkembang saat ini masih sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam literatur turats?
ReplyDeleteKetika seseorang memiliki dana infak yang terbatas, sementara di satu sisi ada anggota keluarga atau kerabat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dan di sisi lain terjadi bencana alam yang membutuhkan bantuan segera, manakah yang seharusnya diprioritaskan menurut perspektif Islam? Apakah terdapat pedoman tertentu dalam menentukan skala prioritas atau proporsi pembagian infak dalam kondisi seperti ini?
ReplyDelete(240503110171_HAFIS LUKITO) Jika pada masa depan seluruh bantuan sosial pemerintah telah berbasis Artificial Intelligence (AI) dan mampu mendeteksi kemiskinan secara otomatis, apakah fungsi infak sebagai instrumen distribusi kekayaan masih relevan, atau justru berubah menjadi instrumen pembangunan moral masyarakat?
ReplyDeleteDengan semakin mudahnya infak melalui platform digital, bagaimana cara memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar dikelola secara transparan dan sampai kepada pihak yang membutuhkan?
ReplyDelete